Download Aplikasi SKP Terbaru Tahun 2022
Kherysuryawan.id – Aplikasi SKP Guru Versi Terbaru 2 Periode Tahun 2021/2022.
Sahabat pendidikan, seperti kita ketahui
bahwa mulai tahun 2021 terjadi perubahan dalam penyusunan dan penilaian SKP
bagi PNS baik PNS guru maupun PNS secara umum. Mengenai hal dalam penyusunan
SKP terbaru dapat dilihat dalam surat edaran Menteri pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja
pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021.
Mengenai isi dari surat edaran Menteri pendayagunaanaparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyusunansasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai negeri sipil tahun 2021
tersebut maka anda bisa membacanya secara rinci yang mana surat edaran tersebut
telah saya bagikan pada artikel sebelumnya.
Sahabat pendidikan, dalam membuat dan
menyusun SKP bagi PNS guru maupun PNS umum maka pastinya membutuhkan sebuah
contoh atau format SKP yang sesuai dengan yang berlaku saat ini. Nah begi anda
yang hingga saat ini belum pernah membuat atau melihat model atau bentuk SKP
terbaru maka melalui postingan ini anda bisa mendapatkannya.
Melalui postingan ini admin
kherysuryawan.id akan memberikan dan sekaligus membagikan sebuah aplikasi SKP
terbaru yang mana aplikasi SKP terbaru ini di sajikan dalam bentuk Microsoft exel
sehingga akan sangat mudah untuk di gunakan bagi para ASN atau PNS yang akan
membuat dan menyusun SKP dengan menggunakan model SKP versi terbaru.
Dengan menggunakan aplikasi SKP terbaru,
maka tentunya akan memudahkan para PNS yang akan membuat SKP sebab melalui
aplikasi SKP terbaru yang akan admin kherysuryawan.id bagikan ini maka anda
akan sangat terbantu dalam menyusun dan membuat SKP karena di dalam aplikasi
SKP terbaru ini sudah di lengkapi dengan format SKP terbaru dan juga di berikan
rumus-rumus yang akan memudahkan pengguna dalam membuat SKP.
Seperti kita ketahui bahwa di dalam surat
edaran Menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi Nomor 3
Tahun 2021 tentang penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja
pegawai negeri sipil tahun 2021 di nyatakan bahwa Bagi PNS yang akan membuat
SKP mulai dari tahun 2021 dan seterusnya harus membuat SKP 2 periode dalam 1
tahun yakni periode pertama ialah januari- juni dan periode kedua ialah juli –
desember.
Pada aplikasi SKP terbaru yang akan
kherysuryawan.id bagikan ini, didalamnya telah memuat SKP untuk periode 1 dan
SKP untuk periode 2 sehingga sudah lengkap dan anda bisa membuat SKP sesuai
dengan program kerja yang anda lakukan selama periode yang berlangsung. Semoga dengan
aplikasi SKP terbaru yang akan admin bagikan ini bisa membantu para guru PNS
yang akan membuat SKP model terbaru.
Ada hal penting yang harus di ketahui oleh PNS Guru dalam menyusun SKP terbaru saat ini, sebab penyusunan SKP yang terbaru memiliki perbedaan dari yang sebelumnya. Berikut ini penjelasan tentang penyusunan SKP terbaru :
Penyusunan SKP
a. Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1) Bulan Januari – Juni : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.
2) Bulan Juli – Desember : teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli.
b. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode Januari – Juni mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/ pencapaian sesuai periode dimaksud.
c. Dalam hal capaian suatu kegiatan tugas jabatan dan targetnya pada SKP periode Januari - Juni tidak dapat diukur dalam kurun waktu Januari - Juni, maka untuk kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli - Desember mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 2.
PENILAIAN KINERJA PNS
A. Penilaian kinerja PNS Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:
1) Bulan Januari - Juni, terdiri atas:
a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari - Juni.
b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari - Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021.
2) Bulan Juli - Desember, terdiri atas:
a) penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
b) penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot:
a) 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
b) 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Penilaian Kinerja PNS periode Juli - Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.
B. Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari - Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli - Desember sesuai dengan langkah-langkah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
C. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2022.
D. Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian pada SKPnya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi Bulan Januari, maka Integrasi Hasil Penilaian Kinerja pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri dimaksud menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP dengan tetap mengacu pada langkah – langkah pengintegrasian sebagaimana dimaksud pada huruf b.
E. Bagi pejabat fungsional yang telah menghasilkan output untuk angka kredit berdasarkan SKP periode Januari - Juni tetap dapat diperhitungkan untuk pengajuan daftar usulan penetapan angka kredit.
Berbicara tentang model SKP versi terbaru
maka Untuk anda yang saat ini sedang membutuhkan sebuah aplikasi untuk membuat
SKP model terbaru yang telah menggunakan sistem 2 periode, maka melalui
postingan ini anda bisa mendapatkannya dan bisa lengsung mendownload aplikasi
SKP terbaru tersebut dengan mudah dan tentunya gratis.
Baiklah berikut ini file Aplikasi SKP Terbaru 2 periode dalam bentuk exel yang bisa anda dapatkan. Untuk anda yang
ingin memiliki dan menggunakan aplikasi SKP model terbaru sesuai dengan yang
telah admin jelaskan diatas, maka silahkan anda download aplikasinya di bawah
ini :
- Format Exel SKP Versi Terbaru 2 model (DISINI)
- Aplikasi SKP Versi Terbaru (DISINI)
- Format dan Juknis SKP Versi Terbaru (DISINI)
- SE MENPN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang SKP Terbaru (DISINI)
- SE BKN No. 1 Tahun 2022 Tentang Penilaian SKP (DISINI)
UPDATE !!!
👉 APLIKASI SKP TERBARU TAHUN 2022/2023 SESUAI PERMENPAN NO.6 TAHUN 2022
Demikianlah informasi mengenai SKP versi
terbaru 2 periode yang bisa admin sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga
Aplikasi SKP terbaru model 2 periode yang telah admin bagikan diatas, bisa
membantu para Guru PNS yang akan membuat SKP di tahun ini.
Sekian dan semoga Bermanfaat, Terimakasih.