Info Terbaru Penerimaan Rapor & Libur Semester 1 Tahun 2021/2022

Kherysuryawan.id - Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Dtsease 2 0 1 9 (Covid - 19].

Sahabat pendidikan yang berbahagia, pada kesempatan kali ini admin kherysuryawan.id akan memberikan informasi terbaru tentang adanya perubahan informasi tentang pelaksanaan penerimaan rapor dan libur semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022.

 


Jika pada surat edaran sebelumnya yakni pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 2021Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) yang mana disana dijelaskan bahwa penerimaan rapor akan di lakukan setelah natal dan tahun baru dan sekolah dilarang meliburkan siswanya maka pada surat edaran terbaru ini sekolah boleh melakukan penerimaan rapor dan memberikan libur di semester ganjil tahun pelajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan yang di teteapkan di daerah masing-masing.

 

Bagi anda yang ingin mengetahui isi dari surat edaran terbaru yakni Surat Edaran Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Dtsease 2 0 1 9 (Covid - 19], maka silahkan disimak penjelasannya di bawah ini :

 

Yth.

1. Gubernur

2. Bupati/Walikota

di Seluruh Indonesia.

 

Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 202l tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2O2l dan Tahun Baru Tahun 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diamanatkan untuk mengatur lebih lanjut pelaksanaan pembagian rapor semester 1 (satu) dan libur sekolah. Berkenaan dengan ha1 tersebut kami sampaikan hal-hai sebagai berikut:

 

1.   Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur;

2.   satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 202l/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1;

3.   satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 202l dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

4.   pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan;

5.   memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

6.   mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19; dan

7.   menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment.

 

Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tatrun 202I tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Coronauirus Disease 2019 (COVID19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Demikian surat edaran ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

 

Itulah isi dari surat edaran Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 Dan Tahun Baru 2022 Dalam Rangka Pencegahan Dan Penanggulangan Coronavirus Dtsease 2 0 1 9 (Covid - 19]. Bagi anda yang ingin memiliki filenya sebagai bahan bacaan untuk bisa mengetahui informasi yang lebih jelas maka silahkan anda download filenya di bawah ini :

 

  •  Surat Edaran SESJEN Nomor 32 Tahun 2021 (DISINI)


Dengan di berlakukannya surat edaran tersebut maka kini jelas sudah bahwa sekolah dapat melakukan penerimaan atau pembagian rapor siswa dan dapat memberikan libur pada semester 1 ini sesuai dengan jadwal yang tertera di kalender pendidikan yang di keluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Intinya bahwa guru dan peserta didik tidak boleh menambah libur sesuai dengan ketetapan yang telah di berlakukan.

 

Demikian informasi ini kherysuryawan.id bagikan, semoga bisa menjadi informasi yang menarik dan bermanfaat baik bagi sekolah khususnya para guru dan siswa yang akan melakukan penerimaan rapor di semester 1 tahun pelajaran 2021/2022 ini. Semoga surat edaran yang telah di bagikan diatas bisa menjadi dasar dalam pelaksanaan penerimaan rapor dan pemberian libur semester di tahun ini.

Sekian dan Terimakasih

 

 

 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel