Contoh Surat Ajuan Reakreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Download Format surat pengajuan untuk akreditasi sekolah jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, SMK Versi Terbaru Tahun Pelajaran 2024/2025.

Sahabat kherysuryawan, pada kesempatan kali ini admin akan membagikan beberapa jenis contoh surat ajuan reakreditasi bagi sekolah – sekolah atau madrasah yang akan melakukan akreditasi.

 


Bagi sekolah yang masa berlaku sertifikat akreditasinya telah berakhir dan akan kembali melakukan akreditasi atau akan melakukan ajuan akreditasi maka tentunya akan membutuhkan format contoh surat ajuan reakreditasi. Untuk bisa melakukan ajuan reakreditasi maka sekolah dapat langsung membukanya melalui aplikasi sispena (sistem informasi untuk penilaian akreditasi sekolah).

 

Untuk sekolah yang akan melakukan ajuan reakreditasi maka nantinya harus menyiapkan surat ajuan reakreditasi. Olehnya itu bagi sekolah-sekolah mulai jenjang PAUD, jenjang SD, jenjang SMP dan jenjang SMA/SMK maka jika akan melakukan pengajuan akreditasi maka dari sekarang sudah harus bisa menyiapkan contoh format surat ajuan akreditasi sekolah/madrasah sehingga ketika tiba saatnya akan di akreditasi sudah dapat melakukan pengajuan akreditasi dengan mudah.

 

Melalui postingan ini kherysuryawan.id akan membagikan contoh surat ajuan reakreditasi yang disajikan dalam bentuk MS Word dan juga dalam bentuk PDF sehingga bisa mudah digunakan serta bisa di edit sesuai Dengan kebutuhan masing-masing sekolah yang akan menggunakannya. Format surat ajuan reakreditasi yang akan di bagikan ini dapat digunakan baik untuk sekolah PAUD/PNF, sekolah SD, SMP, dan SMA/SMK.

 

Dalam pedoman akreditasi terbaru kita ketahui bahwa mekanisme untuk sekolah/madrasah yang akan melakukan akreditasi yaitu harus melalui beberapa tahapan, diantaranya yaitu sebagai berikut :

 

1. Sosialisasi IASP dan Pelaksanaan Akreditasi

BAN-S/M menetapkan jumlah dan daftar sekolah/madrasah sasaran yang akan diakreditasi di setiap provinsi. Dasar penetapan tersebut adalah hasil luaran dari dashboard monitoring, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Pengisian EDS/M dilakukan secara reguler dalam sistem monitoring yang terintegrasi dalam Sispena yang telah ditetapkan BAN S/M. Sispena-S/M bukan alat bantu, melainkan salah satu alat utama yang digunakan untuk menentukan berjalan atau tidaknya proses akreditasi.

 

2. Asesmen Kecukupan Sasaran Akreditasi

Penetapan sekolah/madrasah yang akan divisitasi didasarkan pada luaran dashboard monitoring yang menyatakan sekolah/madrasah turun secara mutu, pengajuan akreditasi ulang dan laporan masyarakat. Setelah ditetapkan sasaran akreditasi, maka asesor yang akan ditugaskan dapat melakukan asesmen kecukupan untuk menilai kelayakan visitasi. Setelah dilakukan asesmen kecukupan, maka selanjutnya BAN-S/M provinsi menetapkan dan menugaskan asesor untuk melakukan visitasi ke sekolah/madrasah sasaran.

 

3. Visitasi Ke Sekolah/Madrasah

Sekolah/madrasah yang telah ditetapkan kelayakannya untuk divisitasi, harus divisitasi oleh asesor yang ditugaskan oleh BAN-S/M provinsi. Visitasi adalah kegiatan verifikasi, validasi, dan klarifikasi data dan informasi yang telah diisi oleh sekolah/madrasah dalam Sispena-S/M melalui wawancara dan observasi terhadap kondisi objektif sekolah/madrasah.

 

4. Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Asesor yang telah selesai melakukan visitasi memberikan laporan kepada BAN-S/M provinsi. Laporan visitasi tersebut perlu divalidasi, untuk menjamin proses dan hasil akreditasi kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

5. Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Setelah validasi proses dan hasil visitasi, BAN-S/M provinsi melaksanakan verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi. Kegiatan ini dilakukan agar penetapan hasil akreditasi benar-benar objektif sesuai dengan keadaan sekolah/madrasah.

 

6. Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Hasil dan rekomendasi akreditasi sekolah/madrasah ditetapkan melalui rapat pleno BAN-S/M provinsi yang dihadiri oleh anggota BAN-S/M. Rapat pleno BAN-S/M provinsi menetapkan hasil akreditasi melalui Surat Keputusan tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah yang dilaksanakan setiap tahun.

 

7. Pengumuman Hasil Akreditasi

Masyarakat perlu memperoleh informasi tentang status dan peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Untuk itu, BAN-S/M dan BAN-S/M provinsi perlu mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada masyarakat melalui situs web BAN-S/M dan melakukan sosialisasi.

 

8. Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Sertifikat diterbitkan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah pengumuman hasil akreditasi. Apabila terdapat pengaduan/keberatan terhadap hasil akreditasi pada sekolah/madrasah tertentu, maka pemberian sertifikat dan rekomendasi kepada sekolah/madrasah tersebut menunggu sampai ada tindak lanjut dan keputusan dari BAN-S/M provinsi.

 

Nah, bagi sekolah-sekolah yang akan melakukan pengajuan akreditasi dan sedang membutuhkan contoh format surat ajuan akreditasi maka anda bisa mendapatkan contoh filenya melalui postingan ini. Contoh file surat ajuan reakreditasi sekolah/madrasah ini dapat anda pergunakan sebagai bahan referensi ketika sekolah anda akan melalui tahapan pengajuan akreditasi.

 

Baiklah bagi anda yang ingin mendapatkan file contoh format surat ajuan reakreditasi untuk sekolah/madrasah mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK maka silahkan anda dapatkan filenya yang akan saya bagikan di bawah ini :

 

  • Format Surat Ajuan Akreditasi Jenjang PAUD dan PNF (DISINI
  • Format Surat Ajuan Akreditasi Jenjang SD,SMP,SMA/SMK (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai contoh format surat ajuan reakreditasi bagi sekolah/madrasah yang bisa admin bagikan pada kesempatan kali ini, semoga file contoh surat ajuan akreditasi yang telah di bagikan diatas, bisa menjadi referensi bagi masing-masing sekolah yang akan membuat surat pengajuan untuk akreditasi di tahun ini.

Sekian dan semoga Bermanfaat, Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel