Format SKP Versi Terbaru Tahun 2021/2022
Kherysuryawan.id - Download Format SKP Terbaru Sesuai PermenpanRB Nomor 8 Tahun 2021.
Sahabat PNS yang berbahagia, sebagai
seorang pegawai negeri sipil maka tentunya anda sudah mengenal tentang SKP
(sasaran kerja pegawai). Saat ini format SKP telah menggunakan format terbaru sesuai
SKP sangat penting untuk dimiliki oleh
setiap PNS sebagai bentuk penilaian dari atasan atas hasil kinerja yang telah
dilakukan oleh setiap PNS/ASN. Sebagai contoh jika anda adalah seorang guru PNS
maka bagi anda yang akan melakukan proses kenaikan pangkat tentunya anda harus
menyiapkan SKP sebagai salah satu persyaratan untuk bisa naik pangkat.
Bagi anda yang mugkin baru saja menjadi
seorang ASN dan belum mengetahui apa itu SKP maka berikut ini penjelasannya.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya
disingkat SKP adalah rencana Kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang
PNS yang harus dicapai setiap tahun. Jadi sebagai seorang PNS maka anda nantinya
akan memiliki SKP sebagai bentuk penilaian atas kinerja anda selama berada di
tempat tugas anda masing-masing.
Dalam format SKP maka ada beberapa item
yang harus anda pahami arti dan maksudnya, diantaranya adalah sebagai berikut :
- Kinerja adalah hasil kerja yang
dicapai oleh setiap PNS pada organisasi, unit kerja, atau tim kerja sesuai
dengan SKP dan Perilaku Kerja.
- Indikator Kinerja Individu
adalah ukuran keberhasilan Kinerja yang dicapai oleh setiap PNS.
- Target adalah hasil kerja yang
akan dicapai dari setiap pelaksanaaan rencana Kinerja.
- Perilaku Kerja adalah setiap
tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan
sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Pejabat Penilai Kinerja adalah
atasan langsung PNS yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat
pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
- Pengelola Kinerja adalah
pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan Kinerja PNS.
- Instansi Pemerintah adalah
instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah
kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara,
dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah
perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah,
dan lembaga teknis daerah.
- Unit Kerja adalah satuan
organisasi dalam Instansi Pemerintah yang dipimpin oleh pejabat administrasi,
pejabat pimpinan tinggi, atau yang setara.
Sahabat ASN dimanapun berada perlu anda
ketahui pula bahwa dalam membuat SKP maka pastinya anda membutuhkan sebuah
format pengisian SKP. Jika pada tahun-tahun sebelumnya telah banyak sekali
beredar format SKP yang bisa digunakan oleh para aparatur sipil negara dalam
membuat SKP maka kini format SKP tersebut tidak berlaku lagi dan telah
digantikan dengan format SKP model baru.
Bagi bapak dan ibu PNS yang belum
mengetahui akan adanya format SKP versi terbaru lengkap dengan juknisnya, maka
anda bisa mengetahuinya melalui postingan ini. Sebagai informasi bahwa melalui Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri
Sipil disana telah dijelaskan tentang juknis SKP dan contoh format SKP versi
terbaru.
Sistem Manajemen Kinerja PNS bertujuan
untuk:
a. menyelaraskan tujuan dan sasaran
instansi/ unit kerja/atasan langsung ke dalam SKP;
b. melakukan pengukuran, pemantauan,
pembinaan Kinerja dan penilaian Kinerja; dan
c. menentukan tindak lanjut hasil
penilaian Kinerja.
Perencanaan Kinerja terdiri atas:
a. penyusunan rencana SKP; dan
b. penetapan SKP.
Penyusunan rencana SKP dilakukan secara
berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja
mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional dengan memperhatikan
tingkatan jabatan pada Instansi
Pemerintah.
Penyusunan rencana SKP pejabat pimpinan
tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri serta pejabat administrasi dan pejabat
fungsional dapat dilakukan dengan 2 model, yaitu:
a. dasar/inisiasi; atau
b. pengembangan.
Penyusunan rencana SKP dengan model
dasar/inisiasi dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang akan membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Penyusunan rencana SKP dengan model
pengembangan dapat digunakan pada Instansi Pemerintah yang telah membangun
Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Penyusunan rencana SKP dengan model
pengembangan dilaksanakan Instansi Pemerintah paling lambat 1 Januari 2023.
Rencana SKP yang telah direviu oleh
Pengelola Kinerja ditandatangani PNS dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai
Kinerja.
Lantas apa saja yang masuk dalam penilaian
perilaku kerja ?
Perilaku Kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. komitmen;
c. inisiatif kerja;
d. kerja sama; dan
e. kepemimpinan.
Berikut ini penjelasan tentang penilaian
pada SKP yang perlu untuk di ketahui
oleh para PNS/ASN.
- Penilaian Kinerja PNS dilakukan dengan menggabungkan nilai SKP dan
nilai Perilaku Kerja.
- Nilai SKP diperoleh dengan membandingkan realisasi SKP dengan target
SKP sesuai dengan perencanaan Kinerja yang telah ditetapkan.
- Nilai Perilaku Kerja diperoleh dengan membandingkan standar perilaku
kerja dengan penilaian perilaku kerja dalam jabatan.
Sahabat ASN, perlu pula anda ketahui
perbedaan antara format SKP lama dengan yang baru dimana Dalam Format dan
Juknis Terbaru tentang Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS untuk
fungsional guru dan tenaga administrasi Versi, agak berbeda dengan format
sebelumnya, dalam format SKP yang baru yang tertuang dalam Permenpan RB Nomor 8
Tahun 2021 terdapat 2 (dua) jenis rencana Kinerja dalam Format SKP yakni
Kinerja utama dan Kinerja tambahan.
Lantas apa itu kinerja utama dan kinerja
tambahan ???
Kinerja utama terdiri atas:
1. strategi untuk merealisasikan rencana kinerja atasan langsung sesuai
metode direct cascading atau non direct cascading yang tercantum dalam matriks
pembagian peran dan hasil pada tahap 2 (dua) ;
2. direktif dari pimpinan unit kerja untuk mendukung pencapaian sasaran
di tingkat unit kerja dan organisasi bagi pejabat fungsional. Kinerja utama
wajib ada dalam SKP pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
Kinerja utama memiliki kualitas dan
tingkat kendali sebagai berikut:
1) Outcome antara yaitu
hasil/manfaat/dampak yang diperoleh dari penyelarasan dengan met ode direct
cascading ;
2) Output dengan tingkat kendali
rendah, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang
pencapaiannya dipengaruhi secara dominan oleh selain pemilik rencana Kinerja;
3) Output dengan tingkat kendali
sedang, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang
pencapaiannya dipengaruhi secara berimbang oleh pemilik rencana Kinerja dan
selain pemilik rencana Kinerja;
4) Output dengan tingkat kendali
tinggi, yaitu hasil/ keluaran dalam bentuk produk atau layanan yang pen capaian
nya dipengaruhi secara dominan oleh pemilik rencana Kinerja.
Untuk kinerja tambahan maka Kinerja
tambahan dapat berupa:
1) development commitment
merupakan komitmen dalam meningkatkan pengetahuan/ kompetensi/ keterampilan
bagi pegawai yang bersangkutan maupun orang lain. Contoh: mengikuti seminar,
mengajar/ melatih pada pendidikan dan pelatihan, mengikuti pendidikan dan
pelatihan dll.
2) community involvement merupakan
keikutsertaan dalam kegiatan sosial baik di lingkungan instansi maupun di luar
lingkungan instansi. Community involvement bertujuan agar setiap pegawai dapat
melibatkan dirinya secara aktif dalam memberikan dampak positif (value added)
terhadap lingkungannya. Contoh: memberikan edukasi kepada masyarakat yang minim
informasi di daerah 3T.
Kinerja tambahan dibedakan berdasarkan
lingkup penugasannya dan dibuktikan dengan surat keputusan.
Setelah memahami penjelasan diatas, maka
kini anda harus pula memahami tentang bagaimana melakukan perencanaan kinerja
pegawai, yang meliputi :
- Penyusunan rencana SKP
- Tahapan Penyusunan Rencana Skp Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Dan
Pimpinan Unit Kerja Mandiri
Bagi anda yang ingin mendapatkan
informasi lengkap tentang hal itu maka anda bisa membacanya secara lengkap pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai
Negeri Sipil.
Baiklah bagi anda yang ingin mendapatkan
juknis dan contoh format SKP versi terbaru yang tertuang dalam Permenpan RB
Nomor 8 Tahun 2021, maka anda bisa memiliki filenya di bawah ini :
- Format dan Juknis SKP Versi Terbaru (DISINI)
- Format Exel SKP Versi Terbaru 2 model (DISINI)
- Aplikasi SKP Versi Terbaru (DISINI)
- SE MENPN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang SKP Terbaru (DISINI)
- SE BKN No. 1 Tahun 2022 Tentang Penilaian SKP (DISINI)
UPDATE !!!
👉 APLIKASI SKP TERBARU TAHUN 2022/2023 SESUAI PERMENPAN NO.6 TAHUN 2022
Demikianlah informasi ini saya bagikan,
semoga dengan adanya Format dan Juknis Terbaru Penyusunan SKP dan Penilaian
Kinerja PNS (termasuk fungsional guru dan tenaga administrasi) Versi terbaru berdasarkan
Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 dapat membantu para PNS yang akan membuat SKP
versi terbaru dan tentunya semoga informasi ini bisa bermanfaat.
Sekian dan Terimakasih.