Bukti Fisik Akreditasi Sekolah/Madrasah Terbaru Tahun 2024
Kherysuryawan.id – Download Bukti fisik akreditasi sekolah dan madrasah Versi 4 komponen untuk jenjang SD, SMP, SMA, SMK Tahun Pelajaran 2024/2025.
Sahabat pendidikan, selamat berjumpa
kembali pada website pendidikan milik kherysuryawan.id yang selalu memberikan
informasi terupdate seputar dunia pendidikan.
Melalui postingan ini admin
kherysuryawan akan kembali membahas tentang akreditasi sekolah/madrasah untuk
versi terbaru di tahun ini dan selain akan membahas tentang akreditasi admin
juga akan membagikan file contoh bukti fisik akreditasi untuk sekolah /
madrasah yang mana file ini kiranya bisa menjadi gambaran bagi sekolah/madrasah
yang akan melakukan akreditasi sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatunya ketika
akan melakukan akreditasi.
Sebelum admin membagikan file bukti fisik
akreditasi sekolah/madrasah versi terbaru, maka admin akan memberikan beberapa
penjelasan penting seputar akreditasi yang sekiranya bisa menambah wawasan bagi
siapapun yang ingin mengetahui lebih jelas tentang apa itu akreditasi, tujuan,
manfaat dan fungsi dari akreditasi bagi sekolah/madrasah.
PENGERTIAN AKREDITASI
Pengertian Akreditasi berdasarkan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1
ayat (22) adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan
atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan
peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu lembaga yang
mandiri dan profesional. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional
Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan
Pendidikan Nonformal, pasal 1, bahwa Akreditasi adalah suatu kegiatan penilaian
kelayakan satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan
anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah
ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan.
Satuan Pendidikan formal yang dimaksud
meliputi Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama
(SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah
(MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), Sekolah
Luar Biasa (SLB), Madrasah Luar Biasa (MLB), Satuan Pendidikan Kerja Sama
(SPK), dan Satuan Pendidikan formal lain yang sederajat.
Kelayakan satuan pendidikan mengacu pada
standar nasional pendidikan, karena standar nasional pendidikan merupakan
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Menurut Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa
lingkupnya meliputi:
(1) standar isi;
(2) standar proses;
(3) standar kompetensi lulusan;
(4) standar pendidik dan tenaga
kependidikan;
(5) standar sarana dan prasarana;
(6) standar pengelolaan;
(7) standar pembiayaan; dan
(8) standar penilaian pendidikan.
TUJUAN AKREDITASI
Akreditasi sekolah/madrasah bertujuan
untuk:
1. memberikan informasi tentang kelayakan sekolah/madrasah yang
dilaksanakan;
2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
3. memetakan mutu pendidikan mengacu pada standar nasional pendidikan;
dan
4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan
(stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
MANFAAT HASIL AKREDITASI
Hasil akreditasi sekolah/madrasah
bermanfaat sebagai:
1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan pengembangan sekolah/madrasah;
2. umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga
sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi,
dan program sekolah/madrasah;
3. motivasi agar sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan
secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional bahkan regional dan internasional; dan
4. informasi dan rekomendasi Pemerintah, pemerintah daerah, yayasan/lembaga
pendidikan, maupun komite sekolah/madrasah dalam rangka perbaikan mutu sekolah.
FUNGSI AKREDITASI
Akreditasi sekolah/madrasah memiliki
fungsi sebagai berikut:
1. Pengetahuan, yaitu informasi bagi semua pihak tentang kelayakan sekolah/madrasah
dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar nasional
pendidikan.
2. Akuntabilitas, yaitu bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat.
3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah,
dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.
Sebagai bahan informasi bahwa saat ini Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah merancang perubahan sistem
akreditasi, dari perubahan paradigma berbasis kepatuhan administratif
(compliance) menjadi berbasis kinerja (performance). Sehingga yang tadinya
penilaian akreditasi didasarkan pada 8 komponen maka saat ini penilaian
akreditasi mengacu pada penilaian 4 komponen utama.
Keempat komponen utama yang dimaksud yaitu
sebagai berikut :
1.
Mutu
Lulusan
2.
Proses
Pembelajaran
3.
Mutu
Sekolah
4.
Manajemen
Sekolah
Tidak semua sekolah bisa melakukan
akreditasi, sebab ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh sekolah
yang akan melakukan akreditasi diantaranya yaitu sebagai berikut :
a. Sekolah/madrasah telah memiliki izin operasional yangdibuktikan
dengan telah mengunggah dalam Dapodik
b. Sekolah/madrasah pernah meluluskan siswa.
c. Sekolah/madrasah menyelenggarakan alokasi waktu proses pembelajaran
sesuai kurikulum nasional.
d. Sekolah/madrasah menyelenggarakan seluruh mata pelajaran yang
diwajibkan sesuai kurikulum nasional di seluruh kelas
Bagi sekolah yang sudah pernah melakukan
akreditasi sebelumnya maka bisa melakukan akreditasi ulang jika sudah tiba
masanya agar dapat memiliki status akreditasi terbaru. Dalam melakukan
akreditasi maka sekolah tentunya harus menyiapkan segala dokumen yang di
butuhkan untuk dijadikan sebagai bukti fisik dalam pelaksanaan visitasi
nantinya.
Sebelum menyiapkan bukti fisik
akreditasi sekolah/madrasah, maka sekolah wajib untuk memahami terlebih dahulu
hal-hal atau dokumen apa saja yang harus di persiapkan dalam pelaksanaan
akreditasi nantinya.
Ada 4 komponen utama yang harus di
pahami dalam menyiapkan dokumen bukti fisik akreditasi sekolah/madrasah dan
dari ke 4 komponen tersebut terdapat 34 butir inti yang harus di pahami.
Berikut ini 4 komponen utama lengkap
dengan butir-butir yang harus di persiapkan dalam pelaksanaan akreditasi
sekolah/madrasah.
A. KOMPONEN MUTU LULUSAN
1. Butir Inti (Karakter Siswa) - Siswa
menunjukkan sikap disiplin dalam berbagai situasi.
2. Butir Inti (Karakter Siswa) - Siswa
menunjukkan perilaku religius dengan pengamalannya dalam aktivitas di
sekolah/madrasah
3. Butir Inti (Karakter Siswa) - Siswa
menunjukkan sikap kerja keras, tangguh, dan tanggung jawab serta pengamalannya
dalam aktivitas sekolah.
4. Butir Inti (Karakter Siswa) - Siswa
tidak melakukan perundungan dan mampu mencegah dan menghadapi praktik
perundungan.
5. Butir Inti (Kompetensi Siswa) - Siswa
menunjukkan kompetensi abad ke-21 yang meliputi kemampuan berkomunikasi,
bekerja sama, berpikir kritis, dan mencipta.
6. Butir Inti (Kompetensi Siswa) - Siswa
menunjukkan kemampuan mengekspresikan diri dan berkreasi dalam kegiatan
pengembangan minat dan bakat, seperti Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR),
Kerohanian, Olahraga, Seni dan Budaya, Kelompok Ilmiah Remaja, dan lain
sebagainya.
7. Butir Inti (Kompetensi Siswa) - Sekolah/madrasah
menunjukkan peningkatan prestasi bidang akademik.
8. BUTIR INTI (KOMPETENSI SISWA) - Siswa
menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam kegiatan
pembelajaran, maupun dalam berinteraksi dengan warga sekolah lainnya.
9. Butir Inti (Kepuasan Pemangku
Kepentingan) - Stakeholder lulusan menyatakan tingkat kepuasan mereka terhadap
mutu lulusan terkait sikap, pengetahuan dan keterampilan lulusan
sekolah/madrasah.
B.KOMPONEN PROSES PEMBELAJARAN
10. Butir Inti (Kualitas Pembelajaran di
Kelas) - Proses pembelajaran berlangsung secara efektif dengan melibatkan
seluruh siswa sehingga terjadi proses pembelajaran secara aktif serta
mengembangkan keterampilan berpikir tingkat tinggi, sesuai Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) yang telah disusun.
11. Butir Inti (Kualitas Pembelajaran di
Kelas) - Penilaian proses maupun hasil belajar digunakan sebagai dasar untuk
perbaikan dan dilaksanakan secara sistemik.
12. Butir Inti (Kualitas Pembelajaran di
Kelas) - Program remedial dan/atau pengayaan diberikan kepada siswa yang
memerlukan baik untuk remedial maupun untuk pengayaan
13. Butir Inti (Iklim Belajar di Kelas)
- Suasana di kelas dinamis dan menyenangkan, siswa antusias dalam belajar.
14. Butir Inti (Iklim belajar di Kelas)
- Guru melakukan pembiasaan literasi membaca dan menulis.
15. Butir Inti (Pemanfaatan Sarana dan
Prasarana Penunjang Proses Pembelajaran) - Sarana dan prasarana yang tersedia
di sekolah dimanfaatkan dengan optimal dalam proses pembelajaran.
C.KOMPONEN MUTU GURU
16. Butir Inti (Kompetensi Guru) - Guru
menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang lengkap.
17. Butir Inti (Pengembangan Profesi
Guru) - Guru melakukan evaluasi diri, refleksi dan perbaikan kinerja secara
berkala untuk pengembangan kompetensi.
18. Butir Inti (Pengembangan Profesi
Guru) - Guru melakukan pengembangan profesi secara aktif untuk meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan wawasan
19. Butir Inti (Inovasi dan Kreativitas
Guru) - Guru melaksanakan usaha-usaha inovatif dan kreatif dalam kegiatan
belajar mengajar.
20. Butir KEKHUSUSAN (Kompetensi Guru) -
Guru mengembangkan perangkat pembelajaran tematik
D. KOMPONEN MANAJEMEN SEKOLAH
21. Butir Inti (Pencapaian Visi dan
Misi) - Sekolah/madrasah mengembangkan, menjabarkan, menyosialisasikan, dan
mengimplementasikan visi, misi, dan tujuan sekolah.
22. Butir Inti (Kompetensi supervisi
kepala sekolah/madrasah) - Kepala sekolah/madrasah menunjukkan kompetensi
supervisi akademik untuk membantu guru memperbaiki kualitas pembelajaran.
23. Butir Inti (Kepemimpinan kepala
sekolah/madrasah) - Kepala sekolah/madrasah mengembangkan ide-ide kreatif dan
inovatif dalam usaha pengembangan sekolah dan melaksanakan secara konsisten,
partisipatif, kolaboratif, transformatif dan efektif.
24. Butir Inti (Budaya Sekolah/Madrasah)
- Sekolah/madrasah menciptakan komunikasi dan interaksi antara siswa, guru, dan
warga sekolah, orang tua, dan warga masyarakat yang menunjukkan hubungan yang
harmonis di antara mereka.
25. Butir Inti (Budaya Sekolah/Madrasah)
- Sekolah/madrasah melakukan pembiasaan hidup bersih, indah, aman dan tertib
untuk menciptakan lingkungan sekolah/madrasah dan sekitar yang kondusif.
26. Butir Inti (Pelibatan Masyarakat) - Sekolah/madrasah
melibatkan orang tua siswa, masyarakat dari berbagai kalangan dalam perencanaan
dan pelaksanaan program-program sekolah.
27. Butir Inti (Pengelolaan Kurikulum) -
Sekolah/madrasah mengembangkan, mengimplementasikan dan mengevaluasi
pelaksanaan kurikulum secara sistematik/prosedural dan efektif
28. Butir Inti (Pengelolaan Guru dan
Tenaga Kependidikan) - Sekolah/madrasah menerapkan sistem pengelolaan guru dan
tenaga kependidikan secara efektif, efisien dan akuntabel melalui kegiatan,
penugasan, pengembangan SDM, penilaian kinerja, kompensasi, dan
penghargaan/hukuman.
29. BUTIR INTI (PENGELOLAAN GURU DAN
TENAGA KEPENDIDIKAN) - Sekolah/madrasah menyediakan layanan pendidikan agama
berdasarkan agama yang dianut siswa.
30. Butir Inti (Pengelolaan Sarana dan
Prasarana) - Sekolah/madrasah melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana
dengan baik untuk mendukung proses pembelajaran yang berkualitas.
31. Butir Inti (Pengelolaan Pembiayaan)
- Sekolah/madrasah mendapatkan sumber-sumber pembiayaan dan bantuan selain dana
BOS/BOSDA untuk mendukung kegiatan sekolah.
32. Butir Inti (Pengelolaan Pembiayaan)
- Sekolah/madrasah menerapkan pelaporan keuangan secara transparan dan
akuntabel
33. Butir Inti (Pengelolaan Kesiswaan) -
Sekolah/madrasah menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kesiswaan untuk mengembangkan
minat dan bakat siswa.
34. Butir Inti (Pengelolaan Kesiswaan) -
Sekolah/madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling siswa dalam bidang
pribadi, sosial, akademik, pendidikan lanjut dan karier untuk mendukung
pencapaian dan pengembangan prestasi.
Setelah memahami tentang komponen yang
harus di pahami pada pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, maka kini saatnya
anda menyiapkan bukti fisik untuk pelaksanaan akreditasi nantinya. Nah, melalui
postingan ini admin kherysuryawan.id akan membagikan beberapa contoh bukti
fisik akreditasi sekolah/madrasah yang bisa menjadi bahan referensi bagi setiap
sekolah yang baru akan melakukan program akreditasi sekolah/madrasah.
Baiklah berikut ini contoh bukti fisik
akreditasi sekolah/madrasah berdasarkan 4 komponen utama dalam akreditasi yaitu
Mutu Lulusan, Proses Pembelajaran, Mutu Sekolah dan Manajemen Sekolah.
1. BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH – KOMPONEN MUTU LULUSAN
A. Kedisplinan sekolah, Meliputi :
B. Kumpulan Dokumen Perilaku Religius, Meliputi
kegiatan dan laporan keagamaan (DISINI)
C. Kumpulan Dokumen Tugas siswa, karya
dan kreasi siswa, laporan dan foto prestasi siswa (DISINI)
D. Kumpulan Dokumen laporan kegiatan
pencegahan perundungan (DISINI)
E. Kumpulan Dokumen Keterampilan
berkominikasi seperti portofolio, tugas dan hasil karya siswa (DISINI)
F. Kumpulan Dokumen kegiatan
berkaloborasi baik di sekolah maupun di luar sekolah (DISINI)
G. Kumpulan Dokumen keterampilan
berpikir kritis (DISINI)
H. Kumpulan Dokumen keterampilan kreatif
dan inovatif (DISINI)
I. Kumpulan Dokumen pengembangan minat
dan bakat siswa (DISINI)
J. Kumpulan Dokumen prestasi belajar
siswa (DISINI)
K. Kumpulan Dokumen Laporan kepuasan pemangku
kepentingan (DISINI)
2. BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH – PROSES PEMBELAJARAN
A. Kumpulan Dokumen perangkat
pembelajaran (DISINI)
B. Kumpulan Dokumen penilaian proses dan
hasil belajar (DISINI)
C. Kumpulan Dokumen Program remedial dan
pengayaan (DISINI)
D. Kumpulan Dokumen pelaksanaan dan
program literasi sekolah (DISINI)
E. Kumpulan Dokumen suasana belajar yang
nyaman, bersih dan aman (DISINI)
F. Kumpulan Dokumen Sarana dan prasarana
pembelajaran (DISINI)
3. BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH – MUTU GURU
A. Kumpulan Dokumen RPP aktif, kreatif
dan inovatif dan RPP pemanfaatan TIK (DISINI)
B. Kumpulan Dokumen evaluasi diri sekolah
(DISINI)
C. Kumpulan Dokumen kegiatan pelaksanaan
pengembangan profesi berkelanjutan (DISINI)
D. Kumpulan Dokumen strategi
pembelajaran yang kreatif dan inovatif (DISINI)
4. BUKTI FISIK AKREDITASI SEKOLAH – MANAJEMEN
SEKOLAH
A. Kumpulan Dokumen Visi misi dan tujuan
sekolah (DISINI)
B. Kumpulan Dokumen program supervisi
akademik (DISINI)
C. Kumpulan Dokumen penyusunan RKS, RKT,
RKJM dan lain-lain (DISINI)
D. Kumpulan Dokumen program kerja
komunikasi internal dan eksternal (DISINI)
E. Kumpulan Dokumen kegiatan Pembiasaan
kebersihan, dan lain-lain (DISINI)
F. Kumpulan Dokumen kegiatan program perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan (DISINI)
G. Kumpulan Dokumen pengembangan dan evaluasi kurikulum (DISINI)
H. Kumpulan Dokumen pengelolaan tenaga kependidikan (DISINI)
I. Kumpulan Dokumen pengelolaan keuangan secara transparan dan akuntabel (DISINI)
J. Kumpulan Dokumen kegiatan minat dan bakat kesiswaan (DISINI)
K. Kumpulan Dokumen program bimbingan konseling (DISINI)
Demikianlah informasi tentang akreditasi
sekolah/madrasah serta contoh bukti fisik akreditasi yang bisa admin bagikan melalui
postingan ini. Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi sekolah yang akan
melakukan kegiatan akreditasi dan bisa memperolah hasil akreditasi sesuai
harapan.
Sekian dan Semoga bermanfaat.