Cek Linieritas Ijazah dan Serdik Untuk Daftar PPPK 2023

Kherysuryawan.id – Download Surat Edaran surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023

Sahabat pendidikan yang berbahagia, selamat berjumpa kembali pada blog pendidikan milik kherysuryawan.id yang mana pembahasan kali ini yaitu mengenai sebuah hal yang sangat penting untuk di ketahui dan dipahami oleh setiap guru khususnya guru yang akan mengikuti seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K).



Kita ketahui Bersama bahwa saat ini untuk penerimaan calon ASN bagi guru sudah tidak ada lagi dalam bentuk CPNS melainkan khusus untuk guru hanya bisa di lakukan melalui seleksi PPPK. Meskipun demikian antara CPNS dan PPPK proses perekrutannya hampir sama dan juga ketika lulus nantinya maka satatusnya pun sama-sama diangkat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

 

Jika anda adalah seorang guru honorer yang saat ini ingin menjadi seorang ASN, maka jangan lewatkan kesempatan anda untuk bisa mengikuti seleksi PPPK karena kita ketahui Bersama bahwa kuota yang akan di terima pada pendaftaran seleksi PPPK di tahun 2023 ini sangat banyak dan tentunya akan membuka peluang yang sangat besar untuk bisa meraih impian menjadi seorang ASN.

 

Untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK maka ada beberapa tahapan yang harus di lalui. Olehnya itu anda yang akan mendaftar maka harus terlebih dahulu memahami tentang bagaimana cara untuk bisa mendaftar, memilih formasi sesuai jurusan dan juga memilih sekolah yang akan anda tuju saat anda menjadi ASN nantinya.

 

Dalam melakukan pendaftaran seleksi PPPK ada satu hal penting yang sangat perlu anda ketahui dan pahami yaitu tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2023.

 

Mengapa anda perlu untuk memahami tentang linieritas PPPK ???

Kualifikasi akademik sangat menentukan kelulusan anda pada saat akan mendaftar PPPK begitu juga dengan anda yang telah memiliki sertifikat pendidik maka anda harus memahami tentang linieritas kode sertifikat pendidik yang anda miliki untuk pendaftaran PPPK.

 

Banyak orang atau pendaftar PPPK yang hingga saat ini masih bingung dan belum memahami tentang linieritas kualifikasi akademik dan serdik yang telah dimilikinya sehingga saat melakukan pedaftaran PPPK masih mengalami kesalahan yang fatal yang berakibat pada tidak lulusnya saat melakukan pendaftaran seleksi PPPK.

 

Melalui postingan ini kherysuryawan.id akan memberikan penjelasan tentang linieritas kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk pelaksanaan PPPK sehingga dengan memahami linieritas tersebut maka anda yang akan memilih jurusan pada saat pendaftaran seleksi PPPK bisa mengetahui jurusan apa saya yang bisa anda pilih saat akan mengikuti seleksi PPPK.

 

Sesuai surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 di jelaskan sebagai berikut :


Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1.   Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

2.   Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3.   Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.

4.   Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

 

Nah, dari penjelasan diatas maka dapat dismpulkan bahwa bagi anda yang akan mendaftar PPPK/P3K maka anda harus menyesuaikannya dengan kualifikasi akademik yang anda miliki atau di sesuaikan dengan sertifikat pendidik yang telah anda miliki (Bagi yang sudah memilikinya).

 

Untuk anda yang ingin mengetahui Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru P3K/PPPK, maka anda bisa mendownloadnya dan memiliki filenya pada postingan ini sebab disini admin kherysuryawan akan membagikannya kepada anda sekalian untuk bisa dijadikan sebagai dasar bagi anda yang akan melakukan pendaftaran PPPK di tahun ini.

 

Baiklah berikut ini Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK, bagi anda yang ingin mendapatkan filenya dalam bentuk Pdf, maka silahkan anda download di bawah ini ;

 

  • Linieritas Kualifikasi Akademik & Sertifikat Pendidik Untuk PPPK Terbaru (DISINI)


Demikianlah informasi dan penjalasan yang bisa kherysuryawan.id bagikan tentang pentingnya memahami Daftar kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK sehingga para guru yang akan melakukan pendaftaran PPPK bisa memililh formasi sesuai dengan ijazah atau kode nama bidang study sertifikasi yang telah dimilikinya.

Sekian dan semoga informasi ini bermanfaat. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel