Besaran Gaji dan Tunjangan Sertifikasi Guru PPPK

Kherysuryawan.id – Aturan penyaluran tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan khusus guru untuk guru PPPK.

Salam pendidikan, selamat berjumpa kembali pada blog pendidikan kherysuryawan.id, yang mana di kesempatan kali ini admin akan membahas tentang gaji PPPK dan juga tunjangan sertifikasi khususnya untuk pegawai P3K.


Seperti di ketahui bahwa hingga saat ini telah banyak sekali guru honorer yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK. Ada rasa Bahagia dan kebanggaan tersendiri bagi para ASN PPPK yang telah dinyatakan lulus. Setelah mereka lulus maka info penting yang harus di ketahui selanjutnya ialah tentang besaran gaji PPPK yang nantinya akan di terima serta bagaimana pula dengan aturan pada penyaluran tunjangan profesi guru ketika telah menjadi ASN PPPK.

 

Pada postingan ini hal tersebut akan di bahas sehingga akan menjadi sebuah informasi yang menarik bagi para ASN PPPK khususnya bagi mereka yang baru saja dinyatakan lulus PPPK. Dengan memahami besaran gaji dan besaran tunjangan PPPK maka akan membuat rasa penasaran menjadi hilang sehingga yang tadinya hanyalah sekedar cerita maka akan menjadi sebuah kenyataan.

 

Dalam berbicara mengenai besaran gaji dan tunjangan profesi guru PPPK maka diharapkan agar tidak hanya sekedar mengetahui saja tanpa ada dasarnya, olehnya itu melalui postingan ini saya akan memberikan informasi tentang gaji dan aturan penyaluran tunjangan profesi guru bagi ASN PPPK yang berdasar pada surat resmi yang di keluarkan oleh presiden dan juga oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.

 

Khusus untuk besaran gaji PPPK maka bagi anda yang ingin mengetahuinya bisa melihat rincian besaran gaji PPPK sesuai golongan yang akan di tampilkan di bawah ini sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjanjian Kerja (PPPK):

 

Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK terbaru Sesuai PP. Nomor 11 Tahun 2024 berdasarkan Golongan.


GAJI PPPK GOLONGAN I SAMPAI IV

  • Golongan I         : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
  • Golongan II        : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
  • Golongan III      : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
  • Golongan IV       : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600


GAJI PPPK GOLONGAN V SAMPAI VIII

  • Golongan V         :Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
  • Golongan VI       : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
  • Golongan VII      : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
  • Golongan VIII    : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400


GAJI PPPK GOLONGAN IX SAMPAI XII

  • Golongan IX       : Rp 3.203.600 - Rp 5. 261.500
  • Golongan X         : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
  • Golongan XI       : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
  • Golongan XII      : Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800


GAJI PPPK GOLONGAN XIII SAMPAI XVII

  • Golongan XIII    : Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
  • Golongan XIV     : Rp 3. 940.900 - Rp 6.472.500
  • Golongan XV       : Rp 4. 107.600 - Rp 6.746.200
  • Golongan XVI     : Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
  • Golongan XVII    : Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000


Besaran gaji yang telah di paparkan diatas merupakan daftar gaji PPPK yang bersumber dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi anda yang ingin melihat surat resminya maka silahkan dapatkan filenya di bawah ini :

 

 

Setelah anda memahami tentang besaran gaji PPPK sesuai golongan maka anda pun harus memahami tentang bagaimana aturan penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru PPPK yang telah lulus sertifikasi guru. Hal ini tentunya harus bisa dipahami oleh para guru PPPK sehingga bisa mengetahui berapa besaran tunjangan profesi guru yang akan di terima pada saat lulus sebagai ASN PPPK. Selain tunjangan profesi guru ada pula tunjangan lainnya seperti tunjangan khusus yang juga harus di pahami oleh guru ASN PPPK.

 

Berikut ini penjelasan tentang aturan penerimaan dan pembayaran tunjangan khusus guru (TKG) dan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru PPPK.

 

Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Bagi PPPK

 

-  Bagi guru PPPK maka untuk mendapatkan tunjangan khusus guru maka harus memenuhi kriteria yaitu, memiliki surat keputusan pengangkatan dari pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

-  memiliki NUPTK;

-  Tercatat pada Dapodik;

-  Bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Menteri;

-  Aktif mengajar; dan

-  Tidak merangkap sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.


Besaran Tunjangan Khusus PPPK

-  Penerima Tunjangan Khusus bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

-  Besaran Tunjangan Khusus berdasarkan pada SIM-Tun yang sudah divalildasi oleh Dinas.

-  Besaran Tunjangan Khusus dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Kriteria Penerima Tunjangan Profesi bagi PPPK

-  memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah

-  tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

-  aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;

-  memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;

-  memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;

-  memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Besaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PPPK

-          Penerima Tunjangan Profesi bagi Guru berstatus PPPK diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

-          Besaran Tunjangan Profesi berdasarkan SIM-Tun.

-          Besaran Tunjangan Profesi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk anda yang ingin mengetahui tentang prosedur dan aturan penyaluran tunjangan khusus dan tunjangan profesi guru PPPK maka anda bisa membacanya pada surat resmi Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Nonpegawai Negeri Sipil.

 

Bagi anda yang ingin memiliki file PERSESJEN Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tunjangan Khusus Bagi Guru maka silahkan anda download di bawah ini :

 

 

Demikianlah informasi mengenai besaran gaji dan tunjangan bagi guru PPPK, semoga informasi ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan anda seputar gaji dan tunjangan PPPK.

Sekian dan semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel