Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Tata tertib ANBK Tahun 2024 untuk para peserta AKM.

Sahabat Pendidikan, dalam melakukan ujian asesmen maka para peserta asesmen harus bisa mentaati aturan yang di berlakukan bagi seluruh peserta asesmen. Aturan tersebut nantinya di tuangkan kedalam tata tertib peserta ANBK yang menjadi dasar untuk bisa di taati oleh seluruh peserta asesmen/AKM.

 


Tata tertib di berlakukan dalam kegiatan asesmen khususnya bagi peserta asesmen dengan tujuan agar pada saat pelaksanaan nantinya seluruh peserta asesmen bisa menjalankan tugasnya sesuai aturan sehigga pelaksanaan asesmen bisa berjalan dengan lancar dan semuanya dapat di atur sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Bagi sekolah yang akan melakukan ujian asesmen maka harus mengetahui apa-apa saja yang menjadi aturan atau tata tertib untuk para peserta asesmen. Melalui postingan ini kherysuryawan.id akan memberikan beberapa urutan tata tertib untuk para peserta ujian asesmen yang bisa menjadi pedoman bagi sekolah dalam menerapkan tata tertib di saat pelaksanaan asesmen nantinya.

 

Tata tertib peserta asesmen nasional ini merupakan tata tertib yang sudah dimasukkan dalam POS asesmen nasional sehingga berlaku secara nasional untuk di terapkan di sekolah-sekolah yang akan mengikuti atau melaksanakan ujian asesmen. Nantinya tata tertib untuk peserta asesmen nasional ini bisa di buat dan diprint oleh masing-masing sekolah penyelenggara asesmen nasional dan dipasang di ruangan pelaksanaaan asesmen agar bisa menjadi pedoman dalam kelancaran pelaksanaan asesmen nasional di sekolah masing-masing.

 

Tata tertib untuk peserta asesmen nasional yang akan di sampaikan melalui postingan ini terdiri atas 2 jenis yaitu tata tertib untuk peserta asesmen nasional yang dalam hal ini peserta didik atau siswa dan tata tertib untuk peserta asesmen nasional yang dalam hal ini sebagai pendidik dan kepala satuan Pendidikan.

 

Baiklah untuk mengetahui apa saja yang menjadi tata tertib yang harus di patuhi oleh para peserta asesmen nasional dalam pelaksanaan AN nantinya, maka berikut ini penjelasan selengkapnya :

 

Tata Tertib asesmen nasional untuk Peserta didik:

1)  memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN dimulai;

2)  memasuki ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;

3)  dilarang membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;

4)  mengumpulkan tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;

5)  mengisi daftar hadir;

6)  masuk ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;

7)  melakukan latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;

8)  mulai mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;

9)  selama AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang;

10) selama AN berlangsung, dilarang:

a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;

b) bekerja sama dengan peserta lain;

c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan

d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain.

11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;

12) apabila peserta telah melakukan login, maka keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan

13) setelah selesai mengikuti AN, peserta diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan pendidikan.

 

Tata Tertib Asesmen nasional untuk Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan:

1) mengisi survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN satuan pendidikan masing-masing;

2) mengisi survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan;

3) mengisi survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta lain; dan

4) mengisi survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

 

BACA JUGA :

 


Demikianlah informasi mengenai tata tertib untuk para peserta asesmen nasional yang dalam hal ini di peruntukkan bagi para peserta didik dan pendidik serta kepala sekolah yang akan menjadi peserta dalam pelaksanaan asesmen nasional. Semoga dengan adanya tata tertib untuk peserta asesmen ini maka akan menjadi pedoman dalam memperlancar pelaksanaan asesmen di sekolah masing-masing.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel