Tata Tertib Peserta Asesmen Nasional Tahun 2024
Kherysuryawan.id – Tata tertib ANBK Tahun 2024 untuk para peserta AKM.
Sahabat Pendidikan,
dalam melakukan ujian asesmen maka para peserta asesmen harus bisa mentaati
aturan yang di berlakukan bagi seluruh peserta asesmen. Aturan tersebut
nantinya di tuangkan kedalam tata tertib peserta ANBK yang menjadi dasar untuk bisa di taati
oleh seluruh peserta asesmen/AKM.
Tata tertib di
berlakukan dalam kegiatan asesmen khususnya bagi peserta asesmen dengan tujuan
agar pada saat pelaksanaan nantinya seluruh peserta asesmen bisa menjalankan
tugasnya sesuai aturan sehigga pelaksanaan asesmen bisa berjalan dengan lancar
dan semuanya dapat di atur sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi sekolah
yang akan melakukan ujian asesmen maka harus mengetahui apa-apa saja yang
menjadi aturan atau tata tertib untuk para peserta asesmen. Melalui postingan
ini kherysuryawan.id akan memberikan beberapa urutan tata tertib untuk para
peserta ujian asesmen yang bisa menjadi pedoman bagi sekolah dalam menerapkan
tata tertib di saat pelaksanaan asesmen nantinya.
Tata tertib
peserta asesmen nasional ini merupakan tata tertib yang sudah dimasukkan dalam
POS asesmen nasional sehingga berlaku secara nasional untuk di terapkan di
sekolah-sekolah yang akan mengikuti atau melaksanakan ujian asesmen. Nantinya tata
tertib untuk peserta asesmen nasional ini bisa di buat dan diprint oleh
masing-masing sekolah penyelenggara asesmen nasional dan dipasang di ruangan pelaksanaaan
asesmen agar bisa menjadi pedoman dalam kelancaran pelaksanaan asesmen nasional
di sekolah masing-masing.
Tata tertib
untuk peserta asesmen nasional yang akan di sampaikan melalui postingan ini terdiri
atas 2 jenis yaitu tata tertib untuk peserta asesmen nasional yang dalam hal
ini peserta didik atau siswa dan tata tertib untuk peserta asesmen nasional
yang dalam hal ini sebagai pendidik dan kepala satuan Pendidikan.
Baiklah untuk
mengetahui apa saja yang menjadi tata tertib yang harus di patuhi oleh para
peserta asesmen nasional dalam pelaksanaan AN nantinya, maka berikut ini
penjelasan selengkapnya :
Tata Tertib
asesmen nasional untuk Peserta didik:
1) memasuki
ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum AN
dimulai;
2) memasuki
ruang AN sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah ditentukan;
3) dilarang
membawa catatan dan/atau menggunakan perangkat komunikasi elektronik dan optik,
kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang AN;
4) mengumpulkan
tas dan buku di bagian depan di dalam ruang AN;
5) mengisi
daftar hadir;
6) masuk
ke dalam (login) aplikasi ANBK dengan menggunakan username dan kata sandi
(password) sesuai kartu login yang diterima dari Proktor;
7) melakukan
latihan menjawab soal sebelum mengerjakan AN;
8) mulai
mengerjakan soal asesmen setelah ada tanda waktu mulai;
9) selama
AN berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas
ruang;
10) selama AN berlangsung, dilarang:
a) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b) bekerja sama dengan peserta lain;
c) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; dan
d) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta
lain atau melihat pekerjaan peserta lain.
11) apabila terlambat hadir, dapat mengikuti AN
setelah mendapat persetujuan dari Pelaksana Tingkat Satuan Pendidikan;
12) apabila peserta telah melakukan login, maka
keikutsertaannya sebagai peserta tidak dapat digantikan oleh orang lain; dan
13) setelah selesai mengikuti AN, peserta
diharapkan untuk segera pulang dan tidak berkerumun di lingkungan satuan
pendidikan.
Tata Tertib Asesmen nasional untuk Pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan:
1) mengisi
survei lingkungan belajar dalam jangka waktu 4 hari sesuai dengan jadwal AN
satuan pendidikan masing-masing;
2) mengisi
survei lingkungan belajar dengan menggunakan perangkat komputer, laptop, atau
gawai di satuan pendidikan atau di tempat masing-masing sesuai dengan jadwal
yang telah ditentukan;
3) mengisi
survei dilakukan secara mandiri tanpa bertanya atau bekerja sama dengan peserta
lain; dan
4) mengisi
survei sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.
BACA JUGA :
- Tata Tertib Pengawas, Proktor & Teknisi ANBK
- Contoh Laporan Pelaksanaan ANBK / Program Kerja ANBK (DISINI)
Demikianlah informasi
mengenai tata tertib untuk para peserta asesmen nasional yang dalam hal ini di
peruntukkan bagi para peserta didik dan pendidik serta kepala sekolah yang akan
menjadi peserta dalam pelaksanaan asesmen nasional. Semoga dengan adanya tata
tertib untuk peserta asesmen ini maka akan menjadi pedoman dalam memperlancar
pelaksanaan asesmen di sekolah masing-masing.
Sekian dan Terimakasih.