Honor Proktor, Teknisi dan Pengawas ANBK/AKM Tahun 2024
Kherysuryawan.id – Penjelasan tentang biaya honor proktor, honor teknisi, dan honor pengawas ruang saat melakukan kegiatan asesmen nasional (AN) di tahun 2024.
Sahabat pendidikan,
kita ketahui Bersama bahwa dalam pelaksanaan asesmen nasional atau yang biasa
di sebut sebagai AKM ada beberapa ornag penting yang menjadi pokok dalam
melancarkan pelaksanaan asesmen nasional.
Mereka-mereka
yang nantinya akan membantu dalam kelancaran pelaksanaan asesmen nasional
berbasis komputer (ANBK) ialah proktor, teknisi dan pengawas ruang. Adapun tugas
yang akan di emban dari ketiga orang yang telah saya sebutkan diatas nantiya
ialah akan membantu para peserta asesmen dalam melancarkan kegiatan asesmen.
Dibalik kerja
keras mereka dalam melaksanakan dan mensukseskan kegiatan asesmen nasional
tentunya terbersit tentang bagaimana pembiayaan atau honor mereka nantinya. Apakah
mereka akan di berikan honor atau hanya sebagai pekerja sularela saya. Nah,
melalui kesempatan kali ini kherysuryawan.id akan memberikan penjelasan tentang
biaya atau honor para pejuang asesmen nasional yang meliputi honor proktor
ANBK, honor teknisi ANBK dan honor pengawas ANBK.
Sebelum kherysuryawan.id
memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai honor proktor, teknisi dan pengawas
ruang ANBK maka telah banyak sekali pertanyaan yang sering muncul di benak para
pekerja yang bekerja sebagai pengawas, proktor maupun teknisi dalam kegiatan
ANBK. Adapun pertanyaan yang sering muncul diantaranya yaitu sebagai berikut :
1. Apakah
Proktor, Teknisi dan pengawas ruang ANBK akan di berikan honor oleh sekolah ?
2. Berapa
besaran honor seorang proktor ANBK di sekolah ?
3. Berapa
besaran honor seorang teknisi ANBK di sekolah ?
4. Berapa
besaran honor seorang pengawas ruang ANBK di sekolah ?
5. Dari manakah
sumber dana untuk memberikan honor kepada prktor, teknisi dan pengawas ruang
ANBK ?
Pertanyaan diatas
mungkin saja pernah anda dengar atau bahkan pernah anda perdebatkan di sekolah
masing-masing. Memang kalo berbicara mengenai honor atau gaji maka tentunya tak
luput dari yang Namanya perdebatan namun jika semua itu telah diatur di dalam
juknis maka tentunya tidak akan menjadi sebuah perdebatan lagi.
Pada postingan
kali ini kherysuryawan.id akan memberikan sebuah penjelasan mengenai sumber
dana yang bisa dialokasikan untuk pembiayaan dalam pelaksanaaan asesmen
nasional (AN) yang khususnya untuk pembayaran honor proktor ANBK, pembayaran
honor teknisi ANBK, dan pembayaran honor pengawas ruang ANBK.
Sebenarnya untuk masalah pembiayaan tentang honor proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK semuanya telah di jelaskan secara lengkap dan mendetail pada POS AN.
Untuk lebih jelasnya
maka berikut ini cuplikan tentang biaya pelaksanaan asesmen nasional yang ada
pada POS AN :
1. Anggaran
pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di
tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.
2. Biaya
persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari
a)
Anggaran
Satuan Pendidikan;
b)
Anggaran
dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);
c)
Anggaran
dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau
d) sumber
lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Biaya
AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
4. Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:
a) penyiapan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan POS AN;
b)
penyiapan
instrumen AN;
c)
pendataan
peserta AN;
d)
rapat
koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN;
e)
sosialisasi
AN ke daerah;
f)
pelatihan
tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota;
g)
penyiapan
infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman;
h)
penyiapan
sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;
i)
monitoring
dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
j)
pendampingan
persiapan dan pelaksanaan AN;
k)
pembiayaan
persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;
l)
analisis
hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan
m)
publikasi
hasil AN.
5. Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai
berikut:
a) manajemen
pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
b) koordinasi
persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta
koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan
internet, dan lain-lain);
c) pendataan
dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semidaring;
d) pengelolaan
data peserta AN;
e) pelaksanaan
sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota
dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan
pelaksanaan AN;
f) pelatihan
Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK;
g) pendampingan
persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi;
h) monitoring
dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i) melakukan
desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di
wilayahnya;
j) menyusun
dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari
evaluasi sistem pendidikan; dan
k) penyusunan
dan pengiriman laporan AN.
6. Biaya
persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai
berikut:
a) manajemen
pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
b) koordinasi
Persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta
koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan
internet, dan lain-lain) ditingkat kota/kabupaten;
c) pendataan
dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan
daring/semidaring;
d) pengelolaan
data peserta AN;
e) pelaksanaan
sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan satuan pendidikan dan instansi
terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;
f) pelatihan
Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;
g) pendampingan
persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
h) monitoring
dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;
i) melakukan
desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di
wilayahnya;
j) menyusun
dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari
evaluasi sistem pendidikan; dan
k) penyusunan
dan pengiriman laporan AN.
7. Biaya
pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun
ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:
a) pengisian
dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;
b)
penyiapan
sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing;
c)
penerbitan
kartu login;
d)
pelaksanaan
sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;
e)
penyiapan
sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN;
f)
pengawasan
pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan
g)
penyusunan
dan pengiriman laporan AN.
h) asistensi
teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:
1) Satuan
Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di
satuan pendidikan masing-masing; dan
2) Satuan
Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di
satuan pendidikan yang ditumpangi;
i) biaya
transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan
lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang;
j) biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara
satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung
jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;
Dari penjelasan diatas, sangat jelas sekali di sebutan pada point yang ke 3, yaitu bahwa Biaya Asesmen nasional di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi sudah jelas bahwa pelaksanaan asesmen nantinya yang akan dilakukan di sekolah sumber dananya yaitu berasal dari dana BOS.
Adapun untuk
honor proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK juga akan di bayarkan honornya
oleh sekolah melalui dana BOS dan BOP, dengan ketentuan sebagai berikut :
- Satuan
Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di
satuan pendidikan masing-masing; dan
- Satuan
Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di
satuan pendidikan yang ditumpangi;
Jadi jelas
sudah bahwa proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK akan mendapatkan honor
dari sekolah penyelenggara ANBK sesuai POS AN yang sumber dananya tentunya
berasal dari dana BOS. Dan apabila ada sekolah yang tidak memberikan honor
kepada proktor, teknisi dan pengawas ruang maka tentunya sekolah tersebut tidak
memahami akan prosedur operasional standar pelaksnaan asesmen nasional.
Lantas pertanyaan
selanjutnya yang sampai saat ini belum bisa terjawab ialah tentang berapa
besaran honor proktor, teknisi dan pengawas ruang yang akan di berikan oleh
sekolah ???
Memang dalam
POS AN disana tidak dijelaskan tentang berapa besaran biaya atau honor untuk
seorang proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK sehingga tidak ada patokan
atau acuan tentang besaran honor yang akan di berikan kepada seorang proktor,
teknisi dan pengawas ruang ANBK. Sehingga bisa saja besaran honor yang akan di
terima oleh para proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK di setiap sekolah
berbeda-beda.
Tentunya untuk
mengetahui berapa besaran honor yang akan di terima oleh seorang proktor,
teknisi dan pengawas ruang ANBK di sekolah maka akan di sesuaikan dengan
anggaran yang akan di tetapkan oleh masing-masing sekolah yang tentunya
melaihat dari besaran dana BOS yang di terima oleh sekolah masing-masing. Intinya
bahwa proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK bisa mendapatkan honor yang
sesuai dengan kerja keras mereka dan bisa mensukseskan pelaksanaan asesmen di
setiap sekolah.
Demikianlah informasi
yang kherysuryawan.id dapat bagikan pada postingan kali ini tentang honor proktor,
teknisi dan pengawas ruang ANBK pada pelaksanaan asesmen nasional yang semuanya
bersumber dari dana BOS dan dana BOP sekolah. Semoga informasi ini bisa
bermanfaat dan semoga para proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK senantiasa
dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk kesuksesan
pelaksanaan asesmen nasional di sekolah masing-masing.
Sekian dan Terimakasih.