Honor Proktor, Teknisi dan Pengawas ANBK/AKM Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Penjelasan tentang biaya honor proktor, honor teknisi, dan honor pengawas ruang saat melakukan kegiatan asesmen nasional (AN) di tahun 2024.

Sahabat pendidikan, kita ketahui Bersama bahwa dalam pelaksanaan asesmen nasional atau yang biasa di sebut sebagai AKM ada beberapa ornag penting yang menjadi pokok dalam melancarkan pelaksanaan asesmen nasional.

 


Mereka-mereka yang nantinya akan membantu dalam kelancaran pelaksanaan asesmen nasional berbasis komputer (ANBK) ialah proktor, teknisi dan pengawas ruang. Adapun tugas yang akan di emban dari ketiga orang yang telah saya sebutkan diatas nantiya ialah akan membantu para peserta asesmen dalam melancarkan kegiatan asesmen.

 

Dibalik kerja keras mereka dalam melaksanakan dan mensukseskan kegiatan asesmen nasional tentunya terbersit tentang bagaimana pembiayaan atau honor mereka nantinya. Apakah mereka akan di berikan honor atau hanya sebagai pekerja sularela saya. Nah, melalui kesempatan kali ini kherysuryawan.id akan memberikan penjelasan tentang biaya atau honor para pejuang asesmen nasional yang meliputi honor proktor ANBK, honor teknisi ANBK dan honor pengawas ANBK.

 

Sebelum kherysuryawan.id memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai honor proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK maka telah banyak sekali pertanyaan yang sering muncul di benak para pekerja yang bekerja sebagai pengawas, proktor maupun teknisi dalam kegiatan ANBK. Adapun pertanyaan yang sering muncul diantaranya yaitu sebagai berikut :

1.   Apakah Proktor, Teknisi dan pengawas ruang ANBK akan di berikan honor oleh sekolah ?

2.   Berapa besaran honor seorang proktor ANBK di sekolah ?

3.   Berapa besaran honor seorang teknisi ANBK di sekolah ?

4.   Berapa besaran honor seorang pengawas ruang ANBK di sekolah ?

5.   Dari manakah sumber dana untuk memberikan honor kepada prktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK ?

 

Pertanyaan diatas mungkin saja pernah anda dengar atau bahkan pernah anda perdebatkan di sekolah masing-masing. Memang kalo berbicara mengenai honor atau gaji maka tentunya tak luput dari yang Namanya perdebatan namun jika semua itu telah diatur di dalam juknis maka tentunya tidak akan menjadi sebuah perdebatan lagi.

 

Pada postingan kali ini kherysuryawan.id akan memberikan sebuah penjelasan mengenai sumber dana yang bisa dialokasikan untuk pembiayaan dalam pelaksanaaan asesmen nasional (AN) yang khususnya untuk pembayaran honor proktor ANBK, pembayaran honor teknisi ANBK, dan pembayaran honor pengawas ruang ANBK.

 

Sebenarnya untuk masalah pembiayaan tentang honor proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK semuanya telah di jelaskan secara lengkap dan mendetail pada POS AN. 

Untuk lebih jelasnya maka berikut ini cuplikan tentang biaya pelaksanaan asesmen nasional yang ada pada POS AN :

1.   Anggaran pelaksanaan AN meliputi biaya persiapan, pelaksanaan, dan tindak lanjut di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan.

2.   Biaya persiapan, pelaksanaan dan tindak lanjut AN bersumber dari

a)      Anggaran Satuan Pendidikan;

b)      Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD);

c)      Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN); dan/atau

d)   sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.   Biaya AN di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

4.  Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Pusat mencakup komponen sebagai berikut:

a)   penyiapan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan POS AN;

b)      penyiapan instrumen AN;

c)      pendataan peserta AN;

d)      rapat koordinasi dan sosialisasi kebijakan AN;

e)      sosialisasi AN ke daerah;

f)       pelatihan tim teknis ANBK provinsi dan kabupaten/kota;

g)      penyiapan infrastruktur ANBK pusat yang handal dan aman;

h)      penyiapan sistem dan aplikasi ANBK di tingkat pusat;

i)        monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;

j)        pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN;

k)      pembiayaan persiapan dan pelaksanaan AN di daerah;

l)        analisis hasil AN, pelaporan, dan penyusunan rekomendasi; dan

m)   publikasi hasil AN.

5.   Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Provinsi mencakup komponen sebagai berikut:

a)  manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Provinsi;

b)  koordinasi persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain);

c)   pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semidaring;

d)  pengelolaan data peserta AN;

e)  pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan dinas pendidikan kabupaten/kota dan instansi terkait di provinsi yang bersangkutan dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;

f)   pelatihan Tim Teknisi dan Proktor/Teknisi ANBK;

g)  pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Provinsi;

h)  monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;

i)    melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;

j)    menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan

k)   penyusunan dan pengiriman laporan AN.

6.   Biaya persiapan dan pelaksanaan AN Tingkat Kabupaten/Kota mencakup komponen sebagai berikut:

a)  manajemen pengelola kesekretariatan pada Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;

b)  koordinasi Persiapan sistem untuk ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing, serta koordinasi dengan instansi terkait (penyedia layanan listrik, penyedia layanan internet, dan lain-lain) ditingkat kota/kabupaten;

c)   pendataan dan verifikasi satuan pendidikan pelaksana mandiri/menumpang dan daring/semidaring;

d)  pengelolaan data peserta AN;

e)  pelaksanaan sosialisasi, koordinasi dan kerja sama dengan satuan pendidikan dan instansi terkait di Kabupaten/Kota setempat dalam rangka persiapan pelaksanaan AN;

f)   pelatihan Tim Teknis dan Proktor/Teknisi ANBK;

g)  pendampingan persiapan dan pelaksanaan AN di Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;

h)  monitoring dan evaluasi persiapan dan pelaksanaan AN;

i)    melakukan desiminasi hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan di wilayahnya;

j)    menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut berdasarkan hasil AN sebagai bagian dari evaluasi sistem pendidikan; dan

k)   penyusunan dan pengiriman laporan AN.

7. Biaya pelaksanaan AN Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut:

a)   pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/Kota;

b)      penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme resource sharing;

c)      penerbitan kartu login;

d)      pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;

e)      penyiapan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan AN;

f)       pengawasan pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan; dan

g)      penyusunan dan pengiriman laporan AN.

h)   asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:

1)  Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan

2)  Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi;

i)    biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke satuan pendidikan lainnya ditanggung oleh satuan pendidikan yang menumpang;

j)    biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara satuan pendidikan menumpang dan satuan pendidikan ditumpangi menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan;

 

Baca juga :

Juknis ANBK Terbaru (DISINI)


Dari penjelasan diatas, sangat jelas sekali di sebutan pada point yang ke 3, yaitu bahwa Biaya Asesmen nasional di Satuan Pendidikan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP). Jadi sudah jelas bahwa pelaksanaan asesmen nantinya yang akan dilakukan di sekolah sumber dananya yaitu berasal dari dana BOS.

 

Adapun untuk honor proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK juga akan di bayarkan honornya oleh sekolah melalui dana BOS dan BOP, dengan ketentuan sebagai berikut :

-     Satuan Pendidikan yang mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan masing-masing; dan

-     Satuan Pendidikan yang menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di satuan pendidikan yang ditumpangi;

 

Jadi jelas sudah bahwa proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK akan mendapatkan honor dari sekolah penyelenggara ANBK sesuai POS AN yang sumber dananya tentunya berasal dari dana BOS. Dan apabila ada sekolah yang tidak memberikan honor kepada proktor, teknisi dan pengawas ruang maka tentunya sekolah tersebut tidak memahami akan prosedur operasional standar pelaksnaan asesmen nasional.

 

Lantas pertanyaan selanjutnya yang sampai saat ini belum bisa terjawab ialah tentang berapa besaran honor proktor, teknisi dan pengawas ruang yang akan di berikan oleh sekolah ???

 

Memang dalam POS AN disana tidak dijelaskan tentang berapa besaran biaya atau honor untuk seorang proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK sehingga tidak ada patokan atau acuan tentang besaran honor yang akan di berikan kepada seorang proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK. Sehingga bisa saja besaran honor yang akan di terima oleh para proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK di setiap sekolah berbeda-beda.

 

Tentunya untuk mengetahui berapa besaran honor yang akan di terima oleh seorang proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK di sekolah maka akan di sesuaikan dengan anggaran yang akan di tetapkan oleh masing-masing sekolah yang tentunya melaihat dari besaran dana BOS yang di terima oleh sekolah masing-masing. Intinya bahwa proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK bisa mendapatkan honor yang sesuai dengan kerja keras mereka dan bisa mensukseskan pelaksanaan asesmen di setiap sekolah.

 

Demikianlah informasi yang kherysuryawan.id dapat bagikan pada postingan kali ini tentang honor proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK pada pelaksanaan asesmen nasional yang semuanya bersumber dari dana BOS dan dana BOP sekolah. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan semoga para proktor, teknisi dan pengawas ruang ANBK senantiasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk kesuksesan pelaksanaan asesmen nasional di sekolah masing-masing.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel