Cara Membatalkan Kelulusan Siswa Di Dapodik Versi 2024

Kherysuryawan.id – Cara mengembalikan peserta didik yang tidak lulus ke kelas semula yang telah di luluskan Bersama pada aplikasi dapodik versi 2024.

Sahabat Pendidikan, selamat berjumpa kembali pada blog Pendidikan yang mana pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai salah satu tugas penting bagi sekolah khususnya operator dapodik sekolah tentang prosedur yang harus dipahami pada pendataan di aplikasi dapodik.

 


Seperti kita ketahui bahwa jika pembahasan yang akan di bahas ialah seputar dapodik maka tentunya orang pertama yang harus memahaminya ialah operator dapodik sekolah. Memang tugas sebagai operator dapodik sekolah tidaklah mudah sebab sebagai OPS maka banyak tanggung jawab yang harus di kerjakan mulai dari penginputan data siswa, guru, data sarana, dan masih banyak lagi yang lainnya.

 

Nah, berbicara mengenai dapodik saat ini telah dirilis aplikasi dapodik versi terbaru untuk tahun ajaran baru saat ini. Yang mana saat ini sekolah telah memasuki tahun pelajaran 2023/2024 dan untuk aplikasi dapodik yang digunakan saat ini ialah aplikasi dapodik versi 2024. Bagi anda para OPS tentunya di masa seperti ini akan begitu banyak tugas baru yang menanti sehingga mau tak mu sebagai operator dapodik sekolah maka harus siap melaksanakan tugas baru dalam memasuki tahun pelajaran baru.

 

Seperti kita ketahui Bersama bahwa di tahun ajaran baru maka pastinya akan ada yang namanya status kelulusan siswa di dalam aplikasi dapodik yang diperuntukkan bagi siswa yang berada di tingkat akhir atau jenjang akhir. Seperti siswa pada kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12 SMA/SMK. Kita tahu Bersama bahwa untuk melakukan atau memberi status kelulusan maka sekolahlah yang di beri hak untuk menentukan kelulusan siswa.

 

Berbicara mengenai kelulusan siswa pada tingkat akhir pastinya ada saja sekolah yang mengalami dimana tidak semua siswanya yang berada di tingkat akhir pasti akan lulus melainkan ada beberapa sekolah yang memiliki data bahwa terdapat beberapa siswa yang tidak bisa untuk di luluskan karena alasan tertentu, sehingga ada yang Namanya siswa lulus dan ada juga yang Namanya siswa tidak lulus.

 

Tahukah anda bahwa system yang ada pada aplikasi dapodik ternyata secara otomatis seluruh siswa yang berada pada tingkat akhir yakni siswa yang berada pada kelas 6 SD, kelas 9 SD, dan kelas 12 SMA/SMK apabila memasuki tahun ajaran baru maka diaplikasi dapodik versi terbaru secara otomatis nama-nama siswa yang berada di tingkat akhir tersebut akan langsung di keluarkan dari aplikasi dapodik dengan status bahwa seluruh siswa tersebut dinyatakan lulus.

 

Padahal di setiap sekolah tentunya aka nada saja siswa yang berada di tingkat akhir yang belum tentu lulus atau dalam hal ini tidak lulus sementara diaplikasi dapodik semuanya akan di lekuarkan menjadi siswa lulus. Nah, yang menjadi perntanyaan sekarang ialah bagaimana cara untuk membatalkan kelulusan siswa yang dinyatakan sebagai siswa yang tidak lulus agar bisa kembali bersekolah???

 

Tentunya hal ini harus di pahami baik oleh kepala sekolah, guru, dan operator dapodik sekolah agar bisa memahami tentang system yang berlaku pada aplikasi dapodik versi terbaru saat ini. Jika pada aplikasi dapodik tahun-tahun sebelumnya yang menjadi kendali untuk meluluskan siswa tingkat akhir ialah operator dapodik sekolah maka untuk saat ini operator dapodik sekolah sudah tidak berhak untuk memberikan status lulus atau tidak lulus siswa di aplikasi dapodik melainkan secara otomatis system akan meluluskan semua siswa tingkat akhir yang ada di aplikasi dapodik.

 

Untuk anda yang ingin mengetahui bagaimana cara untuk melakukan pembatalan kelulusan siswa yang terlanjur di luluskan Bersama di dalam aplikasi dapodik, maka anda bisa melihat caranya yang akan saya jelaskan berikut ini :

1. Untuk melihat status kelulusan siswa di tingkat akhir yang ada di dapodik caranya yaitu, buka aplikasi dapodik, pilih menu “peserta didik” klik pilihan “PD Keluar” dan cek siswa yang lulus sesuai tahun kelulusan

2. Pada aplikasi dapodik versi lama, untuk membatalkan siswa yang lulus maka dapat langsung mengklik nama siswa yang lulus dan klik menu “batalkan”

3. Pada aplikasi dapodik versi terbaru saat ini menu “Batalkan” sudah tidak ada lagi sehingga operator dapodik tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan siswa yang telah dinyatakan lulus Bersama di dalam aplikasi dapodik

4. Untuk bisa membatalkan kelulusan siswa pada aplikasi dapodik versi terbaru saat ini, maka sekolah yang dalam hal ini kepala sekolah harus menyiapkan surat keterangan yang menyatakan bahwa siswa atas nama XXX dinyatakan tidak lulus.

5. Selanjutnya, kepala sekolah Bersama operator dapodik sekolah menghadap kepada operator dinas Pendidikan setempat dengan membawa bukti yang sah untuk menyampaikan agar siswa atas nama XXX sesuai surat pernyataan yang telah di buat untuk bisa di kembalikan ke sekolah semula dan di masukkan ke kelas tingkat akhir (dinyatakan tidak lulus)

6. Setelah operator dapodik dinas Pendidikan mengembalikan siswa tersebut ke sekolah semula maka tugas selanjutnya ialah operator dapodik sekolah melakukan sinkronisasi dapodik dengan tujuan untuk menarik data siswa tersebut agar bisa kembali bersekolah

7. Selesai.

 

Demikianlah informasi atau penjelasan mengenai cara untuk bisa membatalkan kelulusan siswa yang terlanjur di luluskan Bersama di aplikasi dapodik, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi pihak sekolah dan para OPS yang mengalami kasus ini.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel