Cara Membatalkan Kelulusan Siswa Di Dapodik Versi 2024
Kherysuryawan.id – Cara mengembalikan peserta didik yang tidak lulus ke kelas semula yang telah di luluskan Bersama pada aplikasi dapodik versi 2024.
Sahabat Pendidikan, selamat berjumpa kembali pada blog Pendidikan
yang mana pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai salah satu tugas
penting bagi sekolah khususnya operator dapodik sekolah tentang prosedur yang
harus dipahami pada pendataan di aplikasi dapodik.
Seperti kita ketahui bahwa jika pembahasan yang akan di
bahas ialah seputar dapodik maka tentunya orang pertama yang harus memahaminya
ialah operator dapodik sekolah. Memang tugas sebagai operator dapodik sekolah
tidaklah mudah sebab sebagai OPS maka banyak tanggung jawab yang harus di
kerjakan mulai dari penginputan data siswa, guru, data sarana, dan masih banyak
lagi yang lainnya.
Nah, berbicara mengenai dapodik saat ini telah dirilis
aplikasi dapodik versi terbaru untuk tahun ajaran baru saat ini. Yang mana saat
ini sekolah telah memasuki tahun pelajaran 2023/2024 dan untuk aplikasi dapodik
yang digunakan saat ini ialah aplikasi dapodik versi 2024. Bagi anda para OPS
tentunya di masa seperti ini akan begitu banyak tugas baru yang menanti
sehingga mau tak mu sebagai operator dapodik sekolah maka harus siap
melaksanakan tugas baru dalam memasuki tahun pelajaran baru.
Seperti kita ketahui Bersama bahwa di tahun ajaran baru
maka pastinya akan ada yang namanya status kelulusan siswa di dalam aplikasi
dapodik yang diperuntukkan bagi siswa yang berada di tingkat akhir atau jenjang
akhir. Seperti siswa pada kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12
SMA/SMK. Kita tahu Bersama bahwa untuk melakukan atau memberi status kelulusan
maka sekolahlah yang di beri hak untuk menentukan kelulusan siswa.
Berbicara mengenai kelulusan siswa pada tingkat akhir
pastinya ada saja sekolah yang mengalami dimana tidak semua siswanya yang
berada di tingkat akhir pasti akan lulus melainkan ada beberapa sekolah yang
memiliki data bahwa terdapat beberapa siswa yang tidak bisa untuk di luluskan
karena alasan tertentu, sehingga ada yang Namanya siswa lulus dan ada juga yang
Namanya siswa tidak lulus.
Tahukah anda bahwa system yang ada pada aplikasi dapodik
ternyata secara otomatis seluruh siswa yang berada pada tingkat akhir yakni
siswa yang berada pada kelas 6 SD, kelas 9 SD, dan kelas 12 SMA/SMK apabila
memasuki tahun ajaran baru maka diaplikasi dapodik versi terbaru secara otomatis
nama-nama siswa yang berada di tingkat akhir tersebut akan langsung di
keluarkan dari aplikasi dapodik dengan status bahwa seluruh siswa tersebut
dinyatakan lulus.
Padahal di setiap sekolah tentunya aka nada saja siswa
yang berada di tingkat akhir yang belum tentu lulus atau dalam hal ini tidak
lulus sementara diaplikasi dapodik semuanya akan di lekuarkan menjadi siswa
lulus. Nah, yang menjadi perntanyaan sekarang ialah bagaimana cara untuk
membatalkan kelulusan siswa yang dinyatakan sebagai siswa yang tidak lulus agar
bisa kembali bersekolah???
Tentunya hal ini harus di pahami baik oleh kepala
sekolah, guru, dan operator dapodik sekolah agar bisa memahami tentang system yang
berlaku pada aplikasi dapodik versi terbaru saat ini. Jika pada aplikasi
dapodik tahun-tahun sebelumnya yang menjadi kendali untuk meluluskan siswa
tingkat akhir ialah operator dapodik sekolah maka untuk saat ini operator
dapodik sekolah sudah tidak berhak untuk memberikan status lulus atau tidak
lulus siswa di aplikasi dapodik melainkan secara otomatis system akan
meluluskan semua siswa tingkat akhir yang ada di aplikasi dapodik.
Untuk anda yang ingin mengetahui bagaimana cara untuk
melakukan pembatalan kelulusan siswa yang terlanjur di luluskan Bersama di
dalam aplikasi dapodik, maka anda bisa melihat caranya yang akan saya jelaskan
berikut ini :
1. Untuk melihat
status kelulusan siswa di tingkat akhir yang ada di dapodik caranya yaitu, buka
aplikasi dapodik, pilih menu “peserta didik” klik pilihan “PD Keluar” dan cek
siswa yang lulus sesuai tahun kelulusan
2. Pada aplikasi
dapodik versi lama, untuk membatalkan siswa yang lulus maka dapat langsung
mengklik nama siswa yang lulus dan klik menu “batalkan”
3. Pada aplikasi
dapodik versi terbaru saat ini menu “Batalkan” sudah tidak ada lagi sehingga
operator dapodik tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan siswa yang telah
dinyatakan lulus Bersama di dalam aplikasi dapodik
4. Untuk bisa
membatalkan kelulusan siswa pada aplikasi dapodik versi terbaru saat ini, maka
sekolah yang dalam hal ini kepala sekolah harus menyiapkan surat keterangan
yang menyatakan bahwa siswa atas nama XXX dinyatakan tidak lulus.
5. Selanjutnya,
kepala sekolah Bersama operator dapodik sekolah menghadap kepada operator dinas
Pendidikan setempat dengan membawa bukti yang sah untuk menyampaikan agar siswa
atas nama XXX sesuai surat pernyataan yang telah di buat untuk bisa di
kembalikan ke sekolah semula dan di masukkan ke kelas tingkat akhir (dinyatakan
tidak lulus)
6. Setelah operator
dapodik dinas Pendidikan mengembalikan siswa tersebut ke sekolah semula maka
tugas selanjutnya ialah operator dapodik sekolah melakukan sinkronisasi dapodik
dengan tujuan untuk menarik data siswa tersebut agar bisa kembali bersekolah
7. Selesai.
Demikianlah informasi atau penjelasan mengenai cara untuk
bisa membatalkan kelulusan siswa yang terlanjur di luluskan Bersama di aplikasi
dapodik, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi pihak sekolah dan para OPS
yang mengalami kasus ini.
Sekian dan Terimakasih.