Aturan Jumlah Maksimal Siswa Per Rombel SD,SMP,SMA/SMK di Dapodik 2025

Kherysuryawan.id - Cara menentukan jumlah rombongan belajar dan jumlah maksimal siswa per rombel di dalam aplikasi dapodik versi 2025.

Sahabat Pendidikan, salam sejahtera buat kita semua. Semoga anda yang sedang membaca postingan ini selalu dalam keadaan sehat dan senantiasa selalu dapat menjalankan aktivitas keseharian dengan baik. Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan yang ada hubungannya dengan data yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik.

 


Seperti kita ketahui saat ini bahwa di tahun pelajaran baru ini yaitu tahun pelajaran 2024/2025 admin dapodik telah merilis aplikasi dapodik versi terbaru yang akan digunakan di tahun 2024/2025 ini yaitu aplikasi dapodik versi 2025. Tentunya dengan rilisnya aplikasi dapodik versi terbaru ini maka tugas sebagai operator dapodik sudah harus kembali untuk di kerjakan.

 

Salah satu tugas penting yang harus di lakukan oleh operator dapodik di awal munculnya aplikasi dapodik versi terbaru pada awal tahun pelajaran ialah operator dapodik harus menghitung rasio rombongan belajar(rombel) dari seluruh jumlah siswa baru untuk para siswa baru yang telah di terima di sekolah yang kemudian nantinya akan diinputkan kedalam aplikasi dapodik.

 

Perhitungan jumlah minimal siswa per rombel harus bisa dipahami oleh para operator dapodik sekolah agar nantinya data yang akan di kelompokkan kedalam 1 rombel dapat menjadi valid sehingga jika ada guru khususnya guru yang sudah bersertifikasi tidak mengalami masalah pada saat penerbitan SKTP sebab biasanya jika ada kesalahan penentuan jumlah minimal siswa per rombel maka akan berdampak pada kevalidan data di info GTK.

 

Nah, melalui kesempatan kali ini saya akan memberikan informasi tentang berapa jumlah minimal siswa per rombel yang harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik versi 2025 mulai dari sekolah jenjang SD, sekolah jenjang SMP, sekolah jenjang SMA hingga sekolah jenjang SMK. Tentunya dengan memahami jumlah minimal siswa per rombel yang akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah rombel untuk dapodik maka tidak akan menyulitkan tugas operator dapodik dalam menentukan jumlah rombel yang akan terbentuk dari pembagian siswa baru yang telah di terima di masing-masing sekolah.

 

Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan: 

a. jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar; dan 

b. jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.


Dalam menentukan jumlah maksimal peserta didik per rombongan belajar di dalam aplikasi dapodik, maka anda bisa melihat acuannya pada Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023. 


JUMLAH MAKSIMAL SISWA PER ROMBEL

Berikut ini penjelasan tentang jumlah peserta didik per rombongan belajar di tetapkan dengan ketentuan paling banyak :

  • 10 (sepuluh) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia 0 (nol) sampai dengan 2 (dua) tahun;
  • 12 (dua belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 2 (dua) tahun sampai dengan 4 (empat) tahun;
  • 15 (lima belas) Peserta Didik untuk pendidikan anak usia dini dari usia di atas 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;
  • 28 (dua puluh delapan) Peserta Didik untuk sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah;
  • 32 (tiga puluh dua) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah;
  • 36 (tiga puluh enam) Peserta Didik untuk sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan;
  • 5 (lima) Peserta Didik untuk sekolah dasar luar biasa;
  • 8 (delapan) Peserta Didik untuk sekolah menengah pertama luar biasa dan sekolah menengah atas luar biasa;
  • 20 (dua puluh) Peserta Didik untuk program paket A atau bentuk lain yang sederajat;
  • 25 (dua puluh lima) Peserta Didik untuk program paket B atau bentuk lain yang sederajat; dan
  • 30 (tiga puluh) Peserta Didik untuk program paket C atau bentuk lain yang sederajat.

 

Penetapan jumlah Peserta Didik per rombongan belajar dilakukan berdasarkan:

  1. ketersediaan jumlah pendidik;
  2. ketersediaan sarana dan prasarana; dan
  3. kapasitas anggaran penyelenggara Satuan Pendidikan.

 

KETENTUAN JUMLAH ROMBONGAN BELAJAR DI SATUAN PENDIDIKAN

Jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • pendidikan anak usia dini berjumlah 1 (satu) sampai dengan 16 (enam belas) rombongan belajar;
  • sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah berjumlah 6 (enam) sampai dengan 24 (dua puluh empat) rombongan belajar;
  • sekolah dasar luar biasa berjumlah 6 (enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) rombongan belajar;
  • sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah/sekolah menengah pertama luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 33 (tiga puluh tiga) rombongan belajar;
  • sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah atas luar biasa berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar;
  • sekolah menengah kejuruan/madrasah Aliyah kejuruan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 72 (tujuh puluh dua) rombongan belajar; dan
  • Satuan Pendidikan kesetaraan berjumlah 3 (tiga) sampai dengan 36 (tiga puluh enam) rombongan belajar.


Penetapan jumlah rombongan belajar setiap Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan:

  1. ketersediaan jumlah pendidik pada Satuan Pendidikan;
  2. ketersediaan sarana dan prasarana pada Satuan Pendidikan; dan
  3. kondisi geografis dan demografis.


Intinya bahwa untuk jenjang SD jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 28 siswa, untuk jenjang SMP jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 32 siswa, untuk jenjang SMA/SMK jumlah maksimum peserta didik dalam 1 kelas ialah 36 siswa.

 

Untuk bisa menentukan jumlah rombel yang dapat terbentuk maka berikut ini contoh perhitungannya :


UNTUK JENJANG SD (khusus kelas 1)

Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 125. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut :

 

125 siswa : 28 = 4,46. (dibulatkan ke atas = 5)

sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 5 rombel.

 

Keterangan:

125 = jumlah siswa baru

28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD

5 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik

 

UNTUK JENJANG SMP (khusus kelas 7)

Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 70. Maka Perhitungan jumlah rombel adalah sebagai berikut :

 

75 siswa : 32 = 2,34. (dibulatkan ke atas = 3)

sehingga rombel yang dapat dibuat adalah sebanyak 3 rombel.

 

Keterangan:

75 = jumlah siswa baru

32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD

3 = jumlah maksimal rombel yang dapat di buat di dalam aplikasi dapodik

 

UNTUK JENJANG SMA (khusus kelas 10)

Sebagai contoh Terdapat siswa baru sejumlah 300 dengan rincian 200 merupakan siswa baru jurusan IPA dan 100 merupakan siswa jurusan IPS. Maka Perhitungan jumlah rombelnya adalah sebagai berikut :

 

Untuk jurusan IPA

200 siswa : 36 = 5,55. (dibulatkan ke atas = 6)

sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPA adalah sebanyak 6 rombel.

 


Untuk jurusan IPS

100 siswa : 36 = 2,77. (dibulatkan ke atas = 3)

sehingga rombel yang dapat dibuat untuk jurusan IPS adalah sebanyak 3 rombel.

 

Nah itulah penjelasan mengenai cara untuk menghitung jumlah rombel yang dapat dibuat dari keseluruhan jumlah siswa baru yang masuk di sekolah. 

Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi sahabat-sahabat operator dapodik yang sudah mulai akan melakukan pengelompokkan rombel dan siswa kedalam aplikasi dapodik terbaru versi 2025. Dengan mengetahui alur yang sesuai dalam menentukan jumlah maksimal siswa per rombel maka tentunya akan memudahkan kita untuk melakukan penginputan data kedalam aplikasi dapodik.

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel