Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri ASN di MySAPK Tahun 2021
Kherysuryawan.id – Penjelasan tentang Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021.
Sahabat Pendidikan, pada postingan kali ini saya akan
memberikan informasi seputar pemutakhiran data mandiri ASN yang akan mulai
untuk di lakukan pada bulan Juli tahun 2021,
oleh kerananya perlu untuk dipahami maksud dan tujuan dari diadakannya Pemutakhiran
Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur
Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021.
Seperti dikutip dari surat Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor : 87 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Mandiri
Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara
Elektronik Tahun 2021, bahwa untuk memperoleh data Aparatur Sipil Negara yang
akurat, terkini dan terintegrasi yang mendukung terwujudnya Satu Data Aparatur
Sipil Negara sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, perlu dilakukan
pemutakhiran data mandiri Aparatur Sipil Negara dengan memanfaatkan teknologi
informasi.
Nantinya Pemutakhiran Data Mandiri Aparatur Sipil Negara
Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara Elektronik Tahun
2021 tersebut dilakukan melalui Aplikasi MySAPK berbasis gawai (mobile) dan web
yang dibangun Badan Kepegawaian Negara (BKN). Adapun cara untuk melakukannya
maka dapat dilakukan melalui pengisian di aplikasi MySAPK yang telah tersedia
di google play store yang tentunya dapat diunduh dengan mudah.
TUJUAN PEMUTAKHIRAN DATA MANDIRI ASN
Tujuan Pemutakhiran Data Mandiri adalah sebagai berikut :
1. Memberikan
acuan pelaksanaan dan pedoman dalam rangka penyelenggaraan pemutakhiran data
mandiri ASN dan PPT Non ASN secara elektronik Tahun 2021;
2. Mewujudkan
data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan
interoperabilitas Data ASN; dan
3. Meningkatkan
kualitas dan integritas Data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN
dan
4. kebijakan
pemerintah di bidang manajemen Aparatur Sipil Negara
Adapun Ruang lingkup pemutakhiran data mandiri adalah
sebagai berikut :
A. Prosedur
akses pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
B. Prosedur
usul pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN;
C. Prosedur
Administrator pemutakhiran data;
D. Prosedur
verifikasi dan persetujuan data; dan
E. Prosedur
bantuan sistem pemutakhiran data mandiri ASN dan PPT Non ASN.
Selain itu dalam melakukan Pemutakhiran Data Mandiri
Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara secara
Elektronik Tahun 2021 juga terdapat pedoman pemutakhiran data mandiri aparatur
sipil negara dan pejabat pimpinan tinggi non aparatur sipil negara yang harus
dipahami oleh seluruh ASN dan siapapun yang terlibat di dalamnya. Untuk lebih
jelasnya maka silahkan simak penjelasannya di bawah ini:
Berikut ini pedoman pemutakhiran data mandiri aparatur
sipil negara dan pejabat pimpinan tinggi non aparatur sipil negara tahun 2021
selengkapnya (DISINI)
BACA JUGA :
BUKU PETUNJUK PENGISIAN PEMUTAKHIRAN DATA MENDIRI ASN DAN PPT NON ASN TAHUN 2021 (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai tujuan dari pelaksanaan Pemutakhiran
Data Mandiri Aparatur Sipil Negara Dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur
Sipil Negara secara Elektronik Tahun 2021, semoga informasi ini dapat di
ketahui oleh seluruh ASN dan siapapun yang terlibat didalamnya sehingga bisa
mempersiapkan diri dengan baik untuk melakukan pemutakhiran data ASN.
Sekian dan Terimakasih.