Syarat Penerima KIP Kuliah Tahun 2023
Kherysuryawan.id – Panduan pendaftaan kartu Indonesia pintar (KIP) kuliah tahun 2023.
Salah Indonesia pintar,
Sahabat Pendidikan yang berbahagia pada kesempatan kali
ini saya akan membahas tentang cara untuk melakukan pendaftaran agar bisa
memperoleh bantuan Pendidikan kuliah dari program Indonesia pintar melalui kartu
Indonesia pintar (KIP) kuliah.
Jika pada postingan sebelumnya saya telah benyak
membagikan informasi tentang KIP untuk jenjang Pendidikan dasar dan menengah,
maka kali ini saya akan membagikan informasi tentang panduan persyaratan untuk penerima
KIP kuliah yang bisa dinikmati oleh kalangan mahasiswa yang kuliah pada perguruan
tinggi dimanapun berada.
Untuk di ketahui bahwa Melalui Program Indonesia Pintar,
Pemerintah Indonesia mengeluarkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
sejak tahun 2020 sebagai salah satu bentuk bantuan pendidikan yang diberikan
kepada lulusan SMA, SMK atau sederajat dari keluarga kurang mampu agar dapat
melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.
Sebagai informasi bahwa Pada tahun 2020, telah disalurkan
bantuan KIP Kuliah untuk 200 ribu mahasiswa baru penerima. Pada tahun 2021 ini
akan kembali disalurkan 200 ribu KIP Kuliah bagi mahasiswa baru penerima. Olehnya
itu bagi para calon mahasiswa atau yang sudah menjadi mahasiswa di perguruan
tinggi dan ingin mendapatkan bantuan dari program Indonesia pintar maka anda
harus mendaftar untuk bisa mendapatkan KIP kuliah.
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi,
Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di
Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Oleh karena itu Pemerintah akan selalu berupaya untuk menjamin, bahwa anak
Indonesia yang kurang mampu terutama yang memiliki prestasi akan dapat terus
menempuh pendidikan hingga jenjang kuliah melalui Program Indonesia Pintar
(PIP).
PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses,
dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan
mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai
pendidikan. Hal ini menjadi dasar komitmen pemerintah yang menempatkan akses
pendidikan tinggi bagi seluruh masyarakat sebagai salah satu prioritas
pembangunan.
Sesuai Permendikbud No 10 Tahun 2020 tentang Program
Indonesia Pintar dijelaskan bahwa PIP diperuntukkan bagi mahasiswa yang
diterima di Perguruan Tinggi termasuk penyandang disabilitas dengan prioritas
sasaran mahasiswa pemegang KIP, mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin
dan/atau dengan pertimbangan khusus, mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat
serta 3T dan TKI) serta mahasiswa terkena bencana, konflik sosial atau kondisi
khusus.
Bagi anda yang ingin mendapatkan KIP kuliah maka anda
harus memahami persyaratan untuk bisa mendapatkan atau menerima KIP kuliah.
Berikut ini persyaratan penerima KIP kuliah :
1. Penerima
KIP Kuliah adalah Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK), atau bentuk lain yang sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau
lulus 2 (dua) tahun sebelumnya;
2. Lulus
seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi
dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi.
3. Memiliki
potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti
dokumen yang sah;
Keterbatasan ekonomi
calon penerima KIP Kuliah dibuktikan dengan :
- kepemilikan program bantuan pendidikan
nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
- berasal dari keluarga peserta Program
Keluarga Harapan (PKH); atau
- pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
- mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan,
atau
- mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam
desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu
Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika calon penerima
tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar
untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara
ekonomi sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan pendapatan kotor
gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)
setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah
anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu
rupiah).
Bagaimana apakah anda sudah memahami tentang persyaratan
yang harus di penuhi oleh calon penerima KIP kuliah. Jika setelah membaca
postingan ini dan ternyata anda bisa memenuhi persyaratan sebagai calon
penerima KIP kuliah maka anda bisa melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan
KIP kuliah tahun ini.
Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan pada
kesempatan kali ini, semoga bisa memberikan informasi yang bermanfaat khususnya
bagi para calon penerima KIP kuliah dimanapun berada.
Sekian dan Terimakasih