Daftar Kualifikasi Akademik dan Sertifikasi Pendidik Untuk PPPK Tahun 2022
Kherysuryawan.id – Surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021.
Sahabat Pendidikan, baru-baru ini kementerian Pendidikan dan
kebudayaan mengeluarkan surat edaran tentang kualifikasi akademik dan
sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja tahun 2021/2022. Hal ini tentunya akan sangat penting untuk di
ketahui oleh setiap calon pendaftar PPPK di tahun ini.
Surat edaran ini di tujukan kepada kepala dinas Pendidikan
provinsi dan kepala dinas Pendidikan kabupaten/kota yang ada di seluruh Indonesia.
Tentunya dengan adabya surat edaran ini maka setiap dinas Pendidikan dapat
memberikan sosialisasi tentang pentingnya memahami informasi seputar kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021/2022.
Adapun bunyi dari surat edaran direktur jenderal guru dan
tenaga kependidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021
tentang kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan
guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021/2022, adalah sebagai
berikut :
Bahwa dalam rangka pendaftaran pengadaan Guru
Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut :
1.
Calon guru PPPK berasal dari
:
-
guru dalam jabatan, atau
-
lulusan Pendidikan Profesi
Guru yang belum menjadi guru.
2.
Calon guru PPPK harus
memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S1) / Diploma Empat (D-IV) dan / atau
sertifikat pendidik.
3.
Calon guru PPPK mendaftar
sesuai dengan sertifikat pendidiknya.
4.
Apabila Caon guru PPPK tidak
memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi
akademiknya.
5.
Daftar kualifikasi akademik
dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas / mata pelajaran yang akan
diampu oleh guru PPPK tercantum dalam Lampiran.
Di dalam lampiran surat edaran tersebut
berisikan informasi tentang tabel kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik
dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
tahun 2021, yang meliputi antara lain sebagai berikut :
-
Nomor
-
Program study / Ijazah S-1 /
Ijazah D-IV
-
Kode nama bidang study
sertifikasi
-
Satuan Pendidikan
-
Bidang study / mata
pelajaran
Bagi anda yang ingin mengetahui secara lengkap isi dan
lampiran lengkap dari surat edaran tentang kualifikasi akademik dan sertifikat
pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja tahun 2021/2022, maka silahkan anda download filenya di bawah ini :
- SURAT EDARAN TENTANG KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN PENGADAAN GURU PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TAHUN 2021 (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai surat edaran tentang kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021/2022 yang bisa saya bagikan pada
postingan ini, semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi siapapun yang
membutuhkannya.
Sekian dan Terimakasih.