Tabel Daftar Gaji PPPK Terbaru Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Tabel gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2024 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesta Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.


Sahabat ASN yang berbahagia, apakah anda ingin mengetahui berapa besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan apakan anda ingin melihat Tabel gaji untuk kenaikan gaji berkala (KGB) Bagi P3K??? 

Bagi anda yang kepo atau ingin melihat tabel daftar gaji PPPK maka melalui postingan ini bisa mengetahui secara lengkap dan jelas sesuai dengan golongan masing-masing.


Seperti kita ketahui Bersama bahwa pemerintah akan membuka kembali pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun ini olehnya itu bagi anda yang berminat untuk bisa masuk sebagai salah satu ASN PPPK maka anda bisa mendaftar dan mempersiapkan diri agar bisa masuk dan lulus sebagai salah satu anggota ASN PPPK.


Saat ini Gaji Pokok ASN P3K telah mengalami kenaikan dan kenaikan gaji tersebut diberlakukan terhitung mulai Tahun 2024. Adapun untuk melihat rincian kenaikan Gaji P3K Terbaru maka dapat di lihat pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

 

Sebelum kita membahas lebih jauh tentang daftar gaji pokok seorang ASN PPPK maka alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu anda memahami tentang apa itu PPPK.

Bagi anda yang belum mengetahui apa itu PPPK maka berikut ini penjelasannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK setara dengan pegawai negeri sipil (PNS) namun tentunya memiliki perbedaan. Jika PNS sudah merupakan pegawai pemerintahan tetap sedangkan PPPK masih dalam system pegawai kontrak, namun jika dilihat dari besaran gaji maka bisa di katakana memiliki kesamaan.

 

Nah bagi anda yang ingin mendaftar PPPK atau yang saat ini sudah masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka anda harus bisa memahami tentang berapa besaran gaji pokok seorang PPPK. Jika anda belum mengetahuinya dan ingin mendapatkan informasi tentang daftar gaji pokok PPPK terbaru, maka anda bisa melihatnya pada postingan ini.

 

Sebagai informasi bahwa Besaran atau tabel gaji pokok PPPK awalnya terdapat dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, namun karena mulai Tahun 2024 ini Gaji PPPK mengalami kenaikan maka hal tentang kenaikan gaji P3K terbaru telah di tetapkan dalam Perpres nomor 11 Tahun 2024. Dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tersebut dinyatakan bahwa Gaji PPPK adalah imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

 

PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada penjelasan diatas diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan. Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud diatas merupakan besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.

 

Selain itu PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji melalui proses kenaikan gaji berkala (KGB) yang telah di tentukan sesuai dengan aturan yang berlaku. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain kenaikan gaji berkala maka PPPK juga akan di berikan tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS).

 

Adapun tunjangan PPPK yang akan di peroleh yaitu antara lain sebagai berikut :

-          Tunjangan keluarga;

-          Tunjangan pangan;

-          Tunjangan jabatan struktural;

-          Tunjangan jabatan fungsional; atau

-          Tunjangan lainnya

Adapun Besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

 

Lantas siapa yang akan membayar gaji dan juga tunjangan PPPK ???

Untuk bisa menjawab pertanyaan diatas, maka berikut ini penjelasannya :

-     Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

-     Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

 

Baiklah setelah anda memahami tentang penjelasan seputar gaji , KGB dan juga tunjangan seorang PPPK maka untuk anda yang ingin melihat besaran gaji pokok seorang PPPK maka berikut ini penjelasan lengkapnya.

 

Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK terbaru Tahun 2024 berdasarkan Golongan.


GAJI PPPK GOLONGAN I SAMPAI IV

-          Golongan I         : Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900

-          Golongan II        : Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200

-          Golongan III      : Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200

-          Golongan IV       : Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600


GAJI PPPK GOLONGAN V SAMPAI VIII

-          Golongan V         :Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900

-          Golongan VI       : Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100

-          Golongan VII      : Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800

-          Golongan VIII    : Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400


GAJI PPPK GOLONGAN IX SAMPAI XII

-          Golongan IX       : Rp 3.203.600 - Rp 5. 261.500

-          Golongan X         : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000

-          Golongan XI       : Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000

-          Golongan XII      : Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800


GAJI PPPK GOLONGAN XIII SAMPAI XVII

-          Golongan XIII    : Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800

-          Golongan XIV     : Rp 3. 940.900 - Rp 6.472.500

-          Golongan XV       : Rp 4. 107.600 - Rp 6.746.200

-          Golongan XVI     : Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600

-          Golongan XVII    : Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

 

Daftar gaji pokok PPPK diatas merupakan daftar gaji PPPK yang bersumber dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai informasi bahwa daftar gaji PPPK yang berlaku mulai tahun 2024 ini ialah daftar gaji yang sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.


Bagi anda yang ingin mendapatkan tabel daftar gaji PPPK terbaru sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dan juga Tabel Gaji untuk Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK sesuai PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, maka anda bisa mendownloadnya melalui judul di bawah ini :

 

  • TABEL DAFTAR GAJI PPPK TERBARU SESUAI PP NO.11 TAHUN 2024 (DISINI)
  • TABEL DAFTAR GAJI UNTUK KGB PPPK TERBARU (DISINI)
  • TABEL DAFTAR GAJI PNS TERBARU SESUAI PP NO.5 TAHUN 2024 (DISINI)


Demikianlah informasi mengenai besaran daftar gaji Pokok PPPK sesuai golongan, semoga anda yang sedang mencari informasi tentang ini dapat memperoleh manfaatnya dan bisa menjadi acuan dalam pengecekkan gaji PPPK yang di terima oleh setiap PPPK dimanapun berada.

Sekian dan Terimakasih 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel