Tabel Daftar Gaji PPPK Terbaru Tahun 2024
Kherysuryawan.id – Tabel gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja (P3K) Tahun 2024 sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesta Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sahabat ASN yang berbahagia, apakah anda ingin mengetahui berapa
besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan apakan anda ingin melihat Tabel gaji untuk kenaikan gaji berkala (KGB) Bagi P3K???
Bagi anda yang kepo atau ingin melihat tabel daftar gaji PPPK maka melalui postingan ini bisa mengetahui secara lengkap dan jelas sesuai dengan golongan masing-masing.
Seperti kita ketahui Bersama bahwa pemerintah akan
membuka kembali pendaftaran penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) di tahun ini olehnya itu bagi anda yang berminat untuk bisa masuk
sebagai salah satu ASN PPPK maka anda bisa mendaftar dan mempersiapkan diri
agar bisa masuk dan lulus sebagai salah satu anggota ASN PPPK.
Saat ini Gaji Pokok ASN P3K telah mengalami kenaikan dan kenaikan gaji tersebut diberlakukan terhitung mulai Tahun 2024. Adapun untuk melihat rincian kenaikan Gaji P3K Terbaru maka dapat di lihat pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Sebelum kita membahas lebih jauh tentang daftar gaji
pokok seorang ASN PPPK maka alangkah lebih baiknya jika terlebih dahulu anda
memahami tentang apa itu PPPK.
Bagi anda yang belum mengetahui apa itu PPPK maka berikut
ini penjelasannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya
disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,
yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam
rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK setara dengan pegawai negeri sipil
(PNS) namun tentunya memiliki perbedaan. Jika PNS sudah merupakan pegawai
pemerintahan tetap sedangkan PPPK masih dalam system pegawai kontrak, namun
jika dilihat dari besaran gaji maka bisa di katakana memiliki kesamaan.
Nah bagi anda yang ingin mendaftar PPPK atau yang saat
ini sudah masuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maka
anda harus bisa memahami tentang berapa besaran gaji pokok seorang PPPK. Jika anda
belum mengetahuinya dan ingin mendapatkan informasi tentang daftar gaji pokok
PPPK terbaru, maka anda bisa melihatnya pada postingan ini.
Sebagai informasi bahwa Besaran atau tabel gaji pokok
PPPK awalnya terdapat dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020, namun karena mulai Tahun 2024 ini Gaji PPPK mengalami kenaikan maka hal tentang kenaikan gaji P3K terbaru telah di tetapkan dalam Perpres nomor 11 Tahun 2024. Dalam Peraturan Presiden atau
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tersebut dinyatakan bahwa Gaji PPPK adalah imbalan
dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak
kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
PPPK diangkat dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan
tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang
diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada penjelasan
diatas diberikan Gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja
golongan. Besaran Gaji PPPK sebagaimana dimaksud diatas merupakan besaran Gaji
sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan.
Selain itu PPPK juga bisa mendapatkan kenaikan gaji
melalui proses kenaikan gaji berkala (KGB) yang telah di tentukan sesuai dengan
aturan yang berlaku. PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan
Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain kenaikan gaji berkala maka PPPK juga akan di berikan
tunjangan layaknya pegawai negeri sipil (PNS).
Adapun tunjangan PPPK yang akan di peroleh yaitu antara
lain sebagai berikut :
-
Tunjangan keluarga;
-
Tunjangan pangan;
-
Tunjangan jabatan struktural;
-
Tunjangan jabatan fungsional; atau
-
Tunjangan lainnya
Adapun Besaran Tunjangan PPPK akan diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana
yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Lantas siapa yang akan membayar gaji dan juga tunjangan
PPPK ???
Untuk bisa menjawab pertanyaan diatas, maka berikut ini
penjelasannya :
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di
Instansi Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Gaji dan Tunjangan bagi PPPK yang bekerja di
Instansi Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan
pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
Baiklah setelah anda memahami tentang penjelasan seputar
gaji , KGB dan juga tunjangan seorang PPPK maka untuk anda yang ingin melihat
besaran gaji pokok seorang PPPK maka berikut ini penjelasan lengkapnya.
Berikut Daftar Gaji Pokok PPPK terbaru Tahun 2024 berdasarkan Golongan.
GAJI PPPK GOLONGAN I SAMPAI IV
-
Golongan I :
Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900
-
Golongan II :
Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200
-
Golongan III :
Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200
-
Golongan IV :
Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600
GAJI PPPK GOLONGAN V SAMPAI VIII
-
Golongan V :Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900
-
Golongan VI :
Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100
-
Golongan VII :
Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800
-
Golongan VIII :
Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400
GAJI PPPK GOLONGAN IX SAMPAI XII
-
Golongan IX :
Rp 3.203.600 - Rp 5. 261.500
-
Golongan X : Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000
-
Golongan XI :
Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000
-
Golongan XII :
Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800
GAJI PPPK GOLONGAN XIII SAMPAI XVII
-
Golongan XIII :
Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800
-
Golongan XIV :
Rp 3. 940.900 - Rp 6.472.500
-
Golongan XV :
Rp 4. 107.600 - Rp 6.746.200
-
Golongan XVI :
Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600
-
Golongan XVII :
Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000
Daftar gaji pokok PPPK diatas merupakan daftar gaji PPPK yang bersumber dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi bahwa daftar gaji PPPK yang berlaku mulai tahun 2024 ini ialah daftar gaji yang sesuai dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Bagi anda yang ingin mendapatkan tabel daftar gaji PPPK
terbaru sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dan juga Tabel Gaji untuk Kenaikan Gaji Berkala (KGB) PPPK sesuai PermenPAN-RB Nomor 7 Tahun 2023, maka anda bisa mendownloadnya melalui judul di
bawah ini :
- TABEL DAFTAR GAJI PPPK TERBARU SESUAI PP NO.11 TAHUN 2024 (DISINI)
- TABEL DAFTAR GAJI UNTUK KGB PPPK TERBARU (DISINI)
- TABEL DAFTAR GAJI PNS TERBARU SESUAI PP NO.5 TAHUN 2024 (DISINI)
Demikianlah informasi mengenai besaran daftar gaji Pokok
PPPK sesuai golongan, semoga anda yang sedang mencari informasi tentang ini
dapat memperoleh manfaatnya dan bisa menjadi acuan dalam pengecekkan gaji PPPK
yang di terima oleh setiap PPPK dimanapun berada.
Sekian dan Terimakasih