Cara Merubah Status Kepegawaian di Dapodik Versi 2024
Kherysuryawan.id – Cara merubah status CPNS menjadi PNS di dapodik dan di info GTK, Cara merubah status Guru Mapel menjadi Guru TIK/ Guru BK di dapodik dan di info GTK, Cara merubah status Guru honor Sekolah menjadi Guru PPPK di dapodik dan di info GTK
Sahabat Pendidikan, postingan kali ini saya akan membahas
tentang masalah yang sering timbul dan sering di alami oleh seorang guru ataupun
tenaga kependidikan di suatu sekolah. Masalah ini tentunya sangat erat hubungannya
dengan data kepegawaian seorang PTK.
Seperti kita ketahui bahwa data kepegawaian seorang PTK
saat ini harus terdaftar di aplikasi dapodik. Setiap sekolah yang berada di
bawah naungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan baik sekolah swasta maupun
sekolah negeri saat ini sudah menggunakan aplikasi dapodik. Untuk kelengkapan
data pegawai maka harus di inputkan kedalam aplikasi dapodik.
Dengan penggunaan data online saat ini maka seluruh data
guru dan kepegawaian dapat dengan mudah di akses secara online. Seperti kita
ketahui bahwa salah satu cara untuk bisa melihat data guru maupun data tenaga
kependidikan yang saat ini terinput di dalam aplikasi dapodik ialah dengan
mengeceknya secara online di laman info GTK sehingga jika ada data PTK yang
tidak sesuai di info GTK maka cara untuk merubahnya ialah hanya dapat dilakukan
melalui aplikasi dapodik.
Salah satu orang yang akan menangani masalah atau
pekerjaan seputar penginputan data guru dan data tenaga kependidikan di aplikasi
dapodik ialah operator sekolah. Olehnya itu sebagai seorang guru ataupun tenaga
kependidikan yang akan melakukan proses perubahan data di dalam aplikasi
dapodik maka harus merurusan dengan operator sekolah.
Sesuai judul postingan ini, maka disini saya akan
memberikan penjelasan tentang bagaimana cara mengatasi jika ada seorang guru
atau seorang tenaga kependidikan yang memiliki kasus tentang perubahan status
kepegawaiannya di dalam aplikasi dapodik. Status kepegawaian yang saya maksud
disini salah satu contohnya ialah perubahan status dari Calon pegawai negeri
sipil (CPNS) menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Pertanyaanya ialah bagaimana cara merubah status
kepegawaian dari CPNS menjadi PNS ????
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan penjelasan
tentang cara untuk merubah status kepegawaian seorang PTK dari CPNS menjadi PNS
di dalam aplikasi dapodik. Cara yang akan saya sampaikan ini dipastikan akan
dapat menjawab pertanyaan di atas sebab sudah terbukti dan bisa langsung
berubah di dalam aplikasi dapodik.
Perlu anda ketahui bahwa jika pada aplikasi dapodik versi
sebelumnya untuk melakukan perubahan data kepegawaian PTK dapat dengan mudah
dilakukan oleh operator dapodik sekolah dan dapat langsung di ubah di dalam
aplikasi dapodik maka untuk saat ini di aplikasi dapodik versi terbaru saat ini
hal itu sudah tidak bisa lagi di lakukan di dalam aplikasi dapodik.
Lantas bagaimana cara untuk bisa merubah status
kepegawaian PTK di dalam aplikasi dapodik jika tidak bisa langsung di ubah di
dalam aplikasi dapodik ???
Cara yang bisa dilakukan saat ini untuk bisa mengubah
status kepegawaian PTK di dalam aplikasi dapodik versi terbaru ialah dengan
menghubungi admin operator dapodik dinas kabupaten/kota atau propinsi setempat agar
bisa melakukan perubahan data kepegawaian PTK.
Lantas apa saja persyaratan yang harus di bawa ke admin
dapodik dinas kabupaten ???
Adapun syarat yang harus di bawa antara lain ialah :
1.
SK calon pegawai negeri sipil (CPNS)
2.
SK pegawai negeri sipil (PNS)
3.
Kartu tanda penduduk (KTP)
4.
Nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan
(NUPTK)
5.
Data lainnya sesuai permintaan admin dapodik
masing-masing daerah
Apabila operator dapodik dinas kabupaten atau propinsi
telah melakukan perubahan data pegawai maka status perubahan data kepegawaian
tersebut tidak akan langsung mengalami peruhan di aplikasi dapodik sekolah dan
untuk bisa berubah maka operator dapodik sekolah asal harus melakukan
syncronisasi dapodiknya agar data pegawai tersebut dapat berubah.
Karena data dapodik terintegrasi dengan data yang ada di
laman info GTK maka nantinya data yang sudah berubah tersebut juga akan
terlihat di laman info GTK dengan catatatan operator dapodik sekolah telah
melakukan sinkronisasi dapodik agar server pusat dapat melakukan penarikan data
dan hasil penarikan data terbaru akan di tampilkan pada data guru di laman info
GTK.
Sebagai tambahan pula bahwa apabila status kepegawaian di
aplikasi dapodik telah mengalami perubahan seperti pada penjelasan diatas maka
jangan lupa pula untuk melakukan pengisian data terbaru pada riwayat karir guru
yang terdapat di dalam aplikasi dapodik, yaitu dengan memasukkan data terbaru
yang dalam hal ini ialah data PNS.
Berikut ini cara untuk melakukan penginputan data kepegawaian
di riwayat karir guru pada aplikasi dapodik sekolah :
UNTUK LEBIH LENGKAPNYA LIHAT DISINI
1. Siapkan akun dapodik guru yang akan di rubah status
kepegawaiannya
2. Silahkan Login pada Aplikasi Dapodik dengan
menggunakan akun guru yang bersangkutan
3. kemudian Buka Menu GTK
4. Silahkan buka tab menu Guru atau Tendik
5. Pilih nama guru/tendik yang akan dirubah status
kepegawaiannya
6. pilih menu “ubah”
7. Pada rincian data guru pilih menu “Riwayat Karir Guru”
-
Jenjang Pendidikan
-
Jenis Lembaga
-
Status Kepegawaian
-
Jenis PTK
-
Lembaga Pengangkat
-
No. SK Kerja
-
Tgl SK Kerja
-
TMT Kerja
-
TST Kerja
-
Tempat Kerja
-
TTD SK Kerja
-
Mapel Diajarkan
9. Kemudian siahkan pilih menu simpan
10. Langkah terakhir silahkan lakukan Sinkronisasi
Aplikasi dapodik.
Demikianlah informasi mengenai cara mudah untuk melakukan
perubahan data kepegawaian guru atau tenaga kependidikan di dalam aplikasi
dapodik, semoga informasi ini bisa membantu anda yang saat ini akan melakukan
perubahan data kepegawaian di dalam aplikasi dapodik.
Sekian dan Terimakasih.