Cara Mengusulkan Bantuan PIP Tahun 2024
Kherysuryawan.id – Cara mengajukan PIP agar bisa mendapatkan bantuan program Indonesia pintar (PIP) di tahun 2024.
Sahabat pendidikan sehubungan dengan adanya bantuan
program Indonesia pintar (PIP) maka pada postingan kali ini saya akan membahas
tentang bagaimana cara untuk bisa melakukan pengusulan ajuan untuk bisa
mendapatkan bantuan PIP bagi siswa miskin.
Bantuan PIP memang sangat dibutuhkan bagi sebagian siswa
yang berasal dari keluarga yang kurang mampu namun hingga saat ini masih banyak
sekali siswa miskin yang belum mendapatkan bantuan PIP. Memang untuk bisa
mendapatkan bantuan PIP ada beberapa persyaratan khusus yang harus di penuhi
seperti salah satunya ialah harus memiliki kartu Indonesia pintar (KIP).
Lantas bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP
bagi siswa yang tidak memiliki kartu KIP dan apakah siswa penerima kartu KIP
sudah pasti akan mendapatkan bantuan PIP ???
Pertanyaan diatas sering sekali muncul di benak para
siswa dan wali siswa sebab masih banyak kasus mereka yang telah memiliki kartu
KIP namun belum pernah mendapatkan bantuan PIP.
Disini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai
bagaimana cara agar pemilik kartu KIP bisa mendapatkan bantuan PIP dan begitu
juga bagi siswa yang belum memiliki kartu KIP juga bisa mendapatkan bantuan PIP
yakni dengan cara melakukan pengusulan atau pengajuan PIP. Postingan ini
kiranya bisa menambah informasi anda tentang bagaimana cara untuk melakukan
pengusulan bantuan PIP.
Bantuan PIP diharapkan bisa membantu biaya pendidikan
siswa miskin olehnya itu bantuan PIP bisa menjadi sebuah harapan besar untuk
membantu siswa miskin yang kesusahan untuk bisa mersekolah hanya karena factor
tidak bisa membayar biaya pendidikan. Dengan adanya bantuan PIP pemerintah
mengharapkan tidak ada lagi siswa miskin yang tidak mengenyam bangku sekolah
melainkan semua anak-anak bisa bersekolah kembali hingga lulus SMA.
Adapun bantuan PIP yang akan di terima oleh siswa yaitu
di berikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui bank penyalur yakni
bank BRI dan juga bank BNI. Untuk besaran yang akan di terima pun berbeda-beda
di setiap jenjangnya yakni untuk jenjang SD akan menerimakan Rp. 450 ribu
pertahun, untuk jenjang SMP akan menerimakan Rp. 750 ribu pertahuan dan untuk
jenjang SMA/SMK akan menerimakan uang sebesar Rp. 1 juta pertahun.
Selain jenjang pendidikan dasar dan menengah (DIKDASMEN) saat
ini bantuan PIP juga sudah bisa di nikmati oleh para mahasiswa yang kuliah di
perguruan tinggi dengan cara mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan bantuan
PIP dengan syarat telah memiliki kartu KIP kuliah. Nah adapun tahapan untuk
bisa mendapatkan KIP kuliah maka anda bisa mencari informasinya pada postingan
yang telah saya publish sebelumnya mengenai cara mendapatkan KIP kuliah.
Untuk postingan kali ini saya hanya akan membahas tentang
bagaimana cara untuk mengajukan pengusulan agar bisa mendapatkan bantuan
PIP pada jenjang pendidikan dasar dan
mennegah (DIKDASMEN). Dan bagi anda yang telah memiliki kartu KIP maupun belum
memiliki kartu KIP dan hingga saat ini belum mendapatkan bantuan PIP maka
sekiranya informasi ini bisa bermanfaat buat anda.
Artikel ini akan membahas tentang tutorial cara mengisi
pengajuian PIP aplikasi dapodik terbaru (program Indonesia pintar) sehingga
bagi siswa pemilik kartu KIP dapat dengan segera memperoleh bantuan PIP dari
pusat dengan bantuan dari pihak sekolah sebagai satuan pendidikan yang
bertanggung jawab dalam melakukan pengusulan bantuan PIP untuk siswa miskin.
Baiklah berikut ini cara untuk melakukan pengusulan atau
pengajuan untuk mendapatkan bantuan PIP :
1. Melaporkan
nomor kartu Indonesia pintar (KIP) / kartu perlindungan sosial (KPS) / kartu
keluarga sejahtera (KKS) /program keluarga harapan (PKH) yang dimiliki oleh
peserta didik atau keluarganya ke pihak sekolah
2. Selanjutnya
pada aplikasi dapodik silahkan pilih nama siswa yang akan diusulkan untuk
menerima bantuan PIP
3. Jika siswa
memiliki kartu KPS/PKH maka klik pilihan “YA”
4. Jika siswa
memiliki kartu KIP maka klik pilihan “YA”
5. Jika
memiliki lebih dari kedua kartu diatas, maka silahkan pilih salah satunya saja
dan utamakan yang dimasukkan adalah KIP jika ada
6. Pada
pilihan data tentang “peserta didik
tersebut tetap akan menerima PIP” maka silahkan klik “YA”
7. Selanjutnya
silahkan masuk pada menu “KESEJAHTERAAN”
8. Selanjutnya
sekolah memasukkan dan menginput nomor KIP/KPS/KKS tersebut kedalam aplikasi
dapodik sekolah di menu “KESEJAHTERAAN”
9. Khusus
untuk SKB/PKBM/lembaga kurusus/pelatihan mengusulkan peserta didik melalui
format usulan
10. Sekolah harus mengisi data peserta didik di
aplikasi dapodik secara lengkap dan benar
11. Sekolah harus melakukan pemutakhiran data
dengan cara melakukan syncronisasi data dapodik agar data siswa calon penerima PIP dapat segera terkirim kepusat
12. Sekolah bisa melakukan pengecekan daftar
penerima bantuan PIP di laman sipintar
13.Selesai.
Khusus untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu KIP maka dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan PIP dengan mengikuti tahapan-tahapan berikut ini :
Selengkapnya lihat (DISINI)
Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan mengenai
cara untuk melakukan usulan bantuan PIP atau pengajuan untuk bisa mendapatkan
bantuan PIP. Semoga informasi ini bisa bermanfaat baik untuk peserta didik,
wali siswa atau orang tua siswa dan tak kalah pentingnya adalah untuk pihak
sekolah dan operator sekolah yang menjadi gerbang utama bagi siswa untuk bisa
membantu dalam melakukan pengusulan bantuan PIP.
Sekian dan Terimakasih