Cara Mengusulkan Bantuan PIP Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Cara mengajukan PIP agar bisa mendapatkan bantuan program Indonesia pintar (PIP) di tahun 2024.

Sahabat pendidikan sehubungan dengan adanya bantuan program Indonesia pintar (PIP) maka pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara untuk bisa melakukan pengusulan ajuan untuk bisa mendapatkan bantuan PIP bagi siswa miskin.

 

Bantuan PIP memang sangat dibutuhkan bagi sebagian siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu namun hingga saat ini masih banyak sekali siswa miskin yang belum mendapatkan bantuan PIP. Memang untuk bisa mendapatkan bantuan PIP ada beberapa persyaratan khusus yang harus di penuhi seperti salah satunya ialah harus memiliki kartu Indonesia pintar (KIP).

 

Lantas bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP bagi siswa yang tidak memiliki kartu KIP dan apakah siswa penerima kartu KIP sudah pasti akan mendapatkan bantuan PIP ???

Pertanyaan diatas sering sekali muncul di benak para siswa dan wali siswa sebab masih banyak kasus mereka yang telah memiliki kartu KIP namun belum pernah mendapatkan bantuan PIP.

 

Disini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai bagaimana cara agar pemilik kartu KIP bisa mendapatkan bantuan PIP dan begitu juga bagi siswa yang belum memiliki kartu KIP juga bisa mendapatkan bantuan PIP yakni dengan cara melakukan pengusulan atau pengajuan PIP. Postingan ini kiranya bisa menambah informasi anda tentang bagaimana cara untuk melakukan pengusulan bantuan PIP.

 

Bantuan PIP diharapkan bisa membantu biaya pendidikan siswa miskin olehnya itu bantuan PIP bisa menjadi sebuah harapan besar untuk membantu siswa miskin yang kesusahan untuk bisa mersekolah hanya karena factor tidak bisa membayar biaya pendidikan. Dengan adanya bantuan PIP pemerintah mengharapkan tidak ada lagi siswa miskin yang tidak mengenyam bangku sekolah melainkan semua anak-anak bisa bersekolah kembali hingga lulus SMA.

 

Adapun bantuan PIP yang akan di terima oleh siswa yaitu di berikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan melalui bank penyalur yakni bank BRI dan juga bank BNI. Untuk besaran yang akan di terima pun berbeda-beda di setiap jenjangnya yakni untuk jenjang SD akan menerimakan Rp. 450 ribu pertahun, untuk jenjang SMP akan menerimakan Rp. 750 ribu pertahuan dan untuk jenjang SMA/SMK akan menerimakan uang sebesar Rp. 1 juta pertahun.

 

Selain jenjang pendidikan dasar dan menengah (DIKDASMEN) saat ini bantuan PIP juga sudah bisa di nikmati oleh para mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi dengan cara mendaftarkan diri untuk bisa mendapatkan bantuan PIP dengan syarat telah memiliki kartu KIP kuliah. Nah adapun tahapan untuk bisa mendapatkan KIP kuliah maka anda bisa mencari informasinya pada postingan yang telah saya publish sebelumnya mengenai cara mendapatkan KIP kuliah.

 

Untuk postingan kali ini saya hanya akan membahas tentang bagaimana cara untuk mengajukan pengusulan agar bisa mendapatkan bantuan PIP  pada jenjang pendidikan dasar dan mennegah (DIKDASMEN). Dan bagi anda yang telah memiliki kartu KIP maupun belum memiliki kartu KIP dan hingga saat ini belum mendapatkan bantuan PIP maka sekiranya informasi ini bisa bermanfaat buat anda.

 

Artikel ini akan membahas tentang tutorial cara mengisi pengajuian PIP aplikasi dapodik terbaru (program Indonesia pintar) sehingga bagi siswa pemilik kartu KIP dapat dengan segera memperoleh bantuan PIP dari pusat dengan bantuan dari pihak sekolah sebagai satuan pendidikan yang bertanggung jawab dalam melakukan pengusulan bantuan PIP untuk siswa miskin.

 

Baiklah berikut ini cara untuk melakukan pengusulan atau pengajuan untuk mendapatkan bantuan PIP :

1.   Melaporkan nomor kartu Indonesia pintar (KIP) / kartu perlindungan sosial (KPS) / kartu keluarga sejahtera (KKS) /program keluarga harapan (PKH) yang dimiliki oleh peserta didik atau keluarganya ke pihak sekolah

2.   Selanjutnya pada aplikasi dapodik silahkan pilih nama siswa yang akan diusulkan untuk menerima bantuan PIP

3.   Jika siswa memiliki kartu KPS/PKH maka klik pilihan “YA”



4.   Jika siswa memiliki kartu KIP maka klik pilihan “YA”

5.   Jika memiliki lebih dari kedua kartu diatas, maka silahkan pilih salah satunya saja dan utamakan yang dimasukkan adalah KIP jika ada

6.   Pada pilihan data tentang “peserta didik tersebut tetap akan menerima PIP” maka silahkan klik “YA”

7.   Selanjutnya silahkan masuk pada menu “KESEJAHTERAAN”



8.   Selanjutnya sekolah memasukkan dan menginput nomor KIP/KPS/KKS tersebut kedalam aplikasi dapodik sekolah  di menu “KESEJAHTERAAN”

9.   Khusus untuk SKB/PKBM/lembaga kurusus/pelatihan mengusulkan peserta didik melalui format usulan

10. Sekolah harus mengisi data peserta didik di aplikasi dapodik secara lengkap dan benar

11. Sekolah harus melakukan pemutakhiran data dengan cara melakukan syncronisasi data dapodik agar data siswa calon penerima  PIP dapat segera terkirim kepusat

12. Sekolah bisa melakukan pengecekan daftar penerima bantuan PIP di laman sipintar

13.Selesai.

 

Khusus untuk peserta didik yang tidak memiliki kartu KIP maka dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan PIP dengan mengikuti tahapan-tahapan berikut ini :

Selengkapnya lihat (DISINI)

 

Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan mengenai cara untuk melakukan usulan bantuan PIP atau pengajuan untuk bisa mendapatkan bantuan PIP. Semoga informasi ini bisa bermanfaat baik untuk peserta didik, wali siswa atau orang tua siswa dan tak kalah pentingnya adalah untuk pihak sekolah dan operator sekolah yang menjadi gerbang utama bagi siswa untuk bisa membantu dalam melakukan pengusulan bantuan PIP.

Sekian dan Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel