Alur Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2021 dan Jadwal Pelaksanaannya
Kherysuryawan.id – Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK serta alur tahapan seleksi PPPK tahun 2021.
Sahabat Pendidikan, tak lama lagi pendaftaran seleksi
PPPK dan juga seleksi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 akan segera
dilaksanakan. Olehnya itu bagi para pendaftar yang akan mengikuti seleksi CPNS
dan PPPK maka harus mengetahui tentang jadwal pelaksanaan seleksi PPPK dan CPNS
serta bagaimana alur tahapan yang akan dilalui pada seleksi tersebut nantinya.
Melalui postingan ini saya akan memberikan informasi
mengenai Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK serta alur tahapan seleksi
PPPK tahun 2021. Bagi bapak dan ibu yang ingin mendaftar maka sekiranya
informasi ini nantinya bisa bermanfaat dan bisa menjadi pedoman dalam melakukan
aktivitas persiapan menghadapi seleksi PPPK dan seleksi CPNS.
# PERSIAPAN PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN
2021
Baiklah berikut ini Jadwal seleksi CPNS dan
PPPK tahun 2021:
1. Pengumuman
Seleksi yaitu tanggal 30 Mei s.d. 13 Juni 2021
2. Pendaftaran
Seleksi yaitu tanggal 31 Mei s.d. 21 Juni 2021
3. Seleksi
Administrasi dan Pengumuman Hasilnya yaitu tanggal 1 Juni s.d. 30 Juni 2021
4. Masa
sanggah yaitu tanggal 1 Juli s.d. 11 Juli 2021
5. Pelaksanaan
SKD CPNS (CAT BKN) yaitu mulai bulan Juli s.d. September 2021
6. Seleksi
Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) yaitu mulai bulan Juli s.d. September 2021 (setelah
SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)
7. Seleksi
Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)
-
Tes 1: Agustus 2021
-
Tes 2: Oktober 2021
-
Tes 3: Desember 2021
8. Pelaksanaan
SKB CPNS yaitu mulai bulan September s.d. Oktober 2021
9. Pengumuman
Akhir dan Masa Sanggah yaitu mulai bulan November 2021
10.
Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK yaitu
mulai bulan Desember 2021
KETERANGAN
1. Mekanisme
seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan
dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan
kemudian).
2. Seluruh
kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang
berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020
Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
3. Jadwal
tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah
terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan
kegiatan dimaksud.
Adapun formasi khusus CPNS yaitu sebagai
berikut :
1.
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat
“Dengan Pujian” (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai
berikut :
-
Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan
jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;
-
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja
penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian
penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN,
dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut
disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum
dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
-
Calon pelamar merupakan lulusan dari
Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan
Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan
Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan
tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
-
Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi
luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan
Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan
yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.
Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2%
dari formasi, dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja
penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan
organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya,
dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari
Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman
penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan
untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan
pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.
-
Calon pelamar wajib melampirkan surat
keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis
dan derajat kedisabilitasannya;
-
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan
setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan
sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40
tahun;
-
Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN
menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai
dengan kebutuhan penyandang disabilitas;
-
Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra
yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau
BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar
dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus
dua puluh) menit;
-
Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik
Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi
Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan
pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;
-
Panita penyelenggara instansi wajib
memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat
kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video,
dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari
penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.
3.
Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan, dengan
ketentuan sebagai berikut :
-
Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor
Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta
bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat
rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua)
tahun;
-
Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti,
Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan
Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling
rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar
paling rendah lulusan Strata 1;
-
Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja
penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian
penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN,
dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing
Instansi;
-
Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga
puluh lima) tahun saat pelamaran;
-
Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis
jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada
jabatan Analis Kebijakan;
-
Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral
yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;
-
Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk
penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan
kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan
(formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;
-
Setiap pelamar yang mendaftar Formasi
Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari
permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak
terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
-
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus
seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat
penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan
kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;
-
Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan
Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;
-
Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus,
tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan
sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang
bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN
KHUSUS UNTUK SELEKSI PPPK GURU:
1. Dokumen
persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud
2. Pemerintah
daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru
3. Seleksi/verifikasi
administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud
4. Biaya
pelaksanaan seleksi dengan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud
5. Pemberkasan
NIP PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPK)
Adapun ketentuan umum yang harus dipahami
oleh para calon pendaftar CPNS tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1.
Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan
batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
2.
Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas
usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:
-
Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi
pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
-
Dokter Pendidik Klinis
-
Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan
kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).
3.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara 2 tahun atau lebih;
4.
Pelamar tidak pernah diberhentikan:
-
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau dengan hormat sebagai PNS;
-
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
-
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
-
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
5.
Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS,
prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI
6.
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol
atau terlibat politik praktis;
7.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8.
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
9.
Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh
wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
10.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1
(satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.
Adapun ketentuan umum yang harus dipahami
oleh para calon pendaftar PPPK tahun 2021 adalah sebagai berikut :
1.
Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan
batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia
tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.
Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana
penjara 2 tahun atau lebih;
3.
Pelamar tidak pernah diberhentikan:
-
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;
-
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;
-
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;
-
tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4.
Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol
atau terlibat politik praktis;
5.
Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan
sesuai dengan persyaratan Jabatan;
6.
Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan
dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;
7.
Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8.
Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1
(satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;
9.
Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman
di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.
-
Dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh :
-
Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang
bekerja di instansi pemerintah
-
Minimal Direktur/Kepala Divisi yang
membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non/Pemerintah /
Yayasan
-
Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit
Bagi calon PPPK dari keguruan maka harus
memahami ketentuan berikut ini :
Peserta yang berhak untuk mendaftar pada
seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai
berikut:
1.
Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;
2.
Guru Honorer yang masih aktif mengajar di
sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru
di Dapodik Kemendikbud;
3.
Guru yang masih aktif mengajar di sekolah
swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;
4.
Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang
belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru
Kemendikbud.
Adapun ketentuan lainnya yaitu sebagai berikut :
-
Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.
-
Verifikasi administrasi dilakukan berdasar
Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar
Kualifikasi Pendidikan ybs.
-
Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi
Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021
# ALUR TAHAPAN SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2021
Seluruh peserta harus mendaftar di tahap ini, pendaftaran
dan verifikasi administrasi dilakukan oleh kemendikbud.
Pelaksanaan tes seleksi Guru ASN PPPK akan dilakukan
dalam 3 kali tes dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Pada Tes 1 dapat diikuti oleh Honorer Negeri
dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Sertifikasi atau kualifikasi linier “diharuskan”
mendaftar di Sekolah tempat bertugas, dapat mengikuti tes 3 kali, dapat merubah
pilihan apabila formasi sudah terisi pada tes sebelumnya.
-
Sertifikasi atau kualifikasi linier namun
tidak tersedia formasi di Sekolahnya dapat mendaftar di
Sekolah lain yang belum terisi, dapat mengikuti tes 3 kali, dapat merubah
pilihan apabila formasi sudah terisi pada tes sebelumnya.
2.
Honorer Swasta, dan Lulusan PPG hanya dapat
mengikuti tes ke 2 dan ke 3 dengan memilih sekolah yang belum terisi formasinya
3.
Peserta boleh memilih lintas daerah
4.
Pengisian formasi kosong dilakukan
berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud
Khusus bagi peserta yang tidak lulus pada tes 1 maka
dapat memperoleh informasi berikut :
-
Memilih kembali formasi yang belum terisi
-
Nilai Passing Grade 1 di pertimbangkan kembali
Khusus bagi peserta yang tidak lulus pada tes 2 maka
dapat memperoleh informasi berikut :
-
Memilih kembali formasi yang belum terisi
-
Nilai Passing Grade 1 dan 2 di pertimbangkan
kembali
Untuk anda yang ingin mengetahui lebih jelas tentang
informasi seputar pengadaan CPNS dan ASN PPPK Tahun 2021 serta alur tahapan
yang harus dilalui, maka anda bisa melihatnya pada file yang akan saya bagikan
pada postingan ini. Adapun filenya tersimpan dalam bentuk PDF, sehingga anda
akan mudah untuk membaca dan memahaminya.
Berikut ini file yang bisa anda dapatkan di bawah ini :
Demikianlah informasi ini saya sampaikan seputar
persiapan pengadaan seleksi calon aparatur sipil negara melalui seleksi CPNS
dan PPPK tahun 2021 serta alur yang harus di pahami dalam pelaksanaan nantinya,
semoga informasi ini dapat bermanfaat .
Sekian dan Terimakasih.