Alur Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2021 dan Jadwal Pelaksanaannya

Kherysuryawan.id – Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK serta alur tahapan seleksi PPPK tahun 2021.

Sahabat Pendidikan, tak lama lagi pendaftaran seleksi PPPK dan juga seleksi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021 akan segera dilaksanakan. Olehnya itu bagi para pendaftar yang akan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK maka harus mengetahui tentang jadwal pelaksanaan seleksi PPPK dan CPNS serta bagaimana alur tahapan yang akan dilalui pada seleksi tersebut nantinya.

 


Melalui postingan ini saya akan memberikan informasi mengenai Jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK serta alur tahapan seleksi PPPK tahun 2021. Bagi bapak dan ibu yang ingin mendaftar maka sekiranya informasi ini nantinya bisa bermanfaat dan bisa menjadi pedoman dalam melakukan aktivitas persiapan menghadapi seleksi PPPK dan seleksi CPNS.

 

# PERSIAPAN PENGADAAN CALON APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021

 

Baiklah berikut ini Jadwal seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021:

1.   Pengumuman Seleksi yaitu tanggal 30 Mei s.d. 13 Juni 2021

2.   Pendaftaran Seleksi yaitu tanggal 31 Mei s.d. 21 Juni 2021

3.   Seleksi Administrasi dan Pengumuman Hasilnya yaitu tanggal 1 Juni s.d. 30 Juni 2021

4.   Masa sanggah yaitu tanggal 1 Juli s.d. 11 Juli 2021

5.   Pelaksanaan SKD CPNS (CAT BKN) yaitu mulai bulan Juli s.d. September 2021

6.   Seleksi Kompetensi PPPK Non Guru (CAT BKN) yaitu mulai bulan Juli s.d. September 2021 (setelah SKD CPNS selesai di masing-masing lokasi)

7.   Seleksi Kompetensi PPPK Guru (CBT Kemendikbud)

-          Tes 1: Agustus 2021

-          Tes 2: Oktober 2021

-          Tes 3: Desember 2021

8.   Pelaksanaan SKB CPNS yaitu mulai bulan September s.d. Oktober 2021

9.   Pengumuman Akhir dan Masa Sanggah yaitu mulai bulan November 2021

10.             Penetapan NIP CPNS/Nomor Induk PPPK yaitu mulai bulan Desember 2021

 

KETERANGAN

1.   Mekanisme seleksi PPPK Guru sebagaimana jadwal di atas, akan diatur kemudian yang akan dijelaskan dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah, Kementerian PANRB, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Kepegawaian Negara (waktu akan diinformasikan kemudian).

2.   Seluruh kegiatan di atas diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/ 2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3.   Jadwal tersebut dapat disesuaikan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status Pandemi Covid-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.

 

Adapun formasi khusus CPNS yaitu sebagai berikut :

1.   Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian” (Cumlaude) Jumlah: sesuai kebutuhan dengan ketentuan sebagai berikut :

-          Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;

-          Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

-          Calon pelamar merupakan lulusan dari Perguruan Tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “Dengan Pujian”/Cumlaude dan berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

-          Calon pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dapat mendaftar pada formasi khusus termasuk kategori lulus “Dengan Pujian”/Cumlaude setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “Dengan Pujian”/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

 

2.   Penyandang Disabilitas Jumlah: minimal 2% dari formasi, dengan ketentuan sebagai berikut :

-          Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi sesuai dengan kebutuhan organisasi, persyaratan jabatan, jenis dan derajat kedisabilitasannya, dilakukan berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi. Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk formasi khusus tersebut disyaratkan agar pada formasi tersebut ditetapkan pula untuk formasi Umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama.

-          Calon pelamar wajib melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;

-          Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melamar, kecuali untuk jabatan sebagaiaman diatur pada Keppres Nomor 17/2019 berusia setinggi-tingginya 40 tahun;

-          Panitia penyelenggara instansi dan/atau BKN menyediakan aksesibilitas di lingkungan tempat pelaksanaan seleksi sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas;

-          Bagi penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada formasi khusus disabilitas, Panitia penyelenggara dan/atau BKN menyediakan petugas/pendampingan saat pelaksanaan SKD dan SKB bagi pelamar dan mengatur waktu pelaksanaan SKD dan SKB masing-masing selama 120 (seratus dua puluh) menit;

-          Bagi pelamar penyandang disabilitas Sensorik Netra yang mendaftar pada Formasi Umum atau formasi khusus lain selain Formasi Khusus Disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada Formasi Umum;

-          Panita penyelenggara instansi wajib memastikan kesesuaian antara formasi dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan metode tatap muka langsung maupun dengan video, dengan mencantumkan persyaratan pengiriman video keseharian pelamar dari penyandang disabilitas sebagai bahan untuk panitia melakukan verifikasi.

 

3.   Diaspora Jumlah: sesuai kebutuhan, dengan ketentuan sebagai berikut :

-          Diperuntukkan bagi WNI yang memiliki Paspor Republik Indonesia yang masih berlaku dan menetap di luar wilayah RI serta bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat yang bersangkutan bekerja paling singkat selama 2 (dua) tahun;

-          Diperuntukkan husus untuk jabatan Peneliti, Dosen, Perekayasa, dan Analis Kebijakan. Untuk jabatan Peneliti, Dosen, dan Analis Kebijakan dapat dilamar oleh calon peserta dengan persyaratan paling rendah lulusan Strata 2, sedangkan untuk jenis jabatan Perekayasa dapat dilamar paling rendah lulusan Strata 1;

-          Pemilihan formasi jabatan dan unit kerja penempatan ditentukan oleh masing-masing instansi berdasarkan daftar rincian penetapan alokasi kebutuhan (formasi) dari Menteri, dilakukan di SSCASN BKN, dan selanjutnya dicantumkan dalam pengumuman penerimaan CPNS pada masing-masing Instansi;

-          Persyaratan usia setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun saat pelamaran;

-          Pelamar yang mendaftar pada formasi jenis jabatan tersebut huruf b dapat berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun apabila memiliki kualifikasi pendidikan Strata 3, kecuali bagi pelamar pada jabatan Analis Kebijakan;

-          Pelamar tidak sedang menempuh post doctoral yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah;

-          Jabatan dan kualifikasi pendidikan untuk penetapan kebutuhan (formasi) khusus Diaspora disyaratkan agar pada penetapan kebutuhan (formasi) tersebut ditetapkan pula untuk penetapan kebutuhan (formasi) umum dengan jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama;

-          Setiap pelamar yang mendaftar Formasi Diaspora harus membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;

-          Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus seleksi tahap akhir, tetapi dikemudian hari terbukti tidak sesuai dengan surat penyataan yang dibuat sebagaimana huruf h, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN;

-          Penyetaraan ijazah bagi diaspora lulusan Perguruan Tinggi luar negeri dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus akhir;

-          Apabila pelamar sudah dinyatakan lulus, tetapi dikemudian hari tidak dapat melampirkan ijazah yang sudah disetarakan sebagaimana dimaksud huruf j, PPK harus mengumumkan pembatalan kelulusan yang bersangkutan dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala BKN

 

KHUSUS UNTUK SELEKSI PPPK GURU:

1.   Dokumen persyaratan pendaftaran akan dipersiapkan oleh Kemendikbud

2.   Pemerintah daerah cukup mengumumkan formasi PPPK Guru

3.   Seleksi/verifikasi administrasi akan dilakukan oleh Kemendikbud

4.   Biaya pelaksanaan seleksi dengan CBT Kemendikbud akan ditanggung oleh Kemendikbud

5.   Pemberkasan NIP PPPK di BKN oleh Pemerintah Daerah (PPK)

 

Adapun ketentuan umum yang harus dipahami oleh para calon pendaftar CPNS tahun 2021 adalah sebagai berikut :

 

1.   Setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;

2.   Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

-          Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

-          Dokter Pendidik Klinis

-          Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor).

3.   Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4.   Pelamar tidak pernah diberhentikan:

-          dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS;

-          dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

-          dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

-          tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5.   Pelamar tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI

6.   Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

7.   Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

8.   Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

9.   Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah

10.   Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan.

 

Adapun ketentuan umum yang harus dipahami oleh para calon pendaftar PPPK tahun 2021 adalah sebagai berikut :

 

1.   Setiap WNI dapat melamar menjadi PPPK dengan batas usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2.   Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

3.   Pelamar tidak pernah diberhentikan:

-          dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/PPPK;

-          dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI;

-          dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI;

-          tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

4.   Pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

5.   Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

6.   Pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku;

7.   Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8.   Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) formasi jabatan;

9.   Persyaratan minimal 3 (tahun) berpengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar.

-          Dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

-          Minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah

-          Minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta / Lembaga swadaya non/Pemerintah / Yayasan

-          Tidak boleh bertentangan dengan Sistem Merit

 

Bagi calon PPPK dari keguruan maka harus memahami ketentuan berikut ini :

Peserta yang berhak untuk mendaftar pada seleksi PPPK Guru Tahun 2021 adalah sebagai

berikut:

1.   Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2.   Guru Honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

3.   Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud;

4.   Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud.

Adapun ketentuan lainnya yaitu sebagai berikut :

-          Tes akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

-          Verifikasi administrasi dilakukan berdasar Sertifikasi Pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai dilakukan berdasar Kualifikasi Pendidikan ybs.

-          Sertifikasi Pendidik dan Kualifikasi Pendidikan merujuk SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

 

# ALUR TAHAPAN SELEKSI GURU ASN PPPK TAHUN 2021

Seluruh peserta harus mendaftar di tahap ini, pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan oleh kemendikbud.

Pelaksanaan tes seleksi Guru ASN PPPK akan dilakukan dalam 3 kali tes dengan ketentuan sebagai berikut :

1.   Pada Tes 1 dapat diikuti oleh Honorer Negeri dengan ketentuan sebagai berikut :

-          Sertifikasi atau kualifikasi linier “diharuskan” mendaftar di Sekolah tempat bertugas, dapat mengikuti tes 3 kali, dapat merubah pilihan apabila formasi sudah terisi pada tes sebelumnya.

-          Sertifikasi atau kualifikasi linier namun tidak tersedia formasi di Sekolahnya dapat mendaftar di Sekolah lain yang belum terisi, dapat mengikuti tes 3 kali, dapat merubah pilihan apabila formasi sudah terisi pada tes sebelumnya.

2.   Honorer Swasta, dan Lulusan PPG hanya dapat mengikuti tes ke 2 dan ke 3 dengan memilih sekolah yang belum terisi formasinya

3.   Peserta boleh memilih lintas daerah

4.   Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud

 

Khusus bagi peserta yang tidak lulus pada tes 1 maka dapat memperoleh informasi berikut :

-          Memilih kembali formasi yang belum terisi

-          Nilai Passing Grade 1 di pertimbangkan kembali

 

Khusus bagi peserta yang tidak lulus pada tes 2 maka dapat memperoleh informasi berikut :

-          Memilih kembali formasi yang belum terisi

-          Nilai Passing Grade 1 dan 2 di pertimbangkan kembali

 

Untuk anda yang ingin mengetahui lebih jelas tentang informasi seputar pengadaan CPNS dan ASN PPPK Tahun 2021 serta alur tahapan yang harus dilalui, maka anda bisa melihatnya pada file yang akan saya bagikan pada postingan ini. Adapun filenya tersimpan dalam bentuk PDF, sehingga anda akan mudah untuk membaca dan memahaminya.

Berikut ini file yang bisa anda dapatkan di bawah ini :

  • Persiapan pengadaan CASN Tahun 2021 (Disini)
  • Alur Tahapan Seleksi PPPK Tahun 2021 (Disini)
 

Demikianlah informasi ini saya sampaikan seputar persiapan pengadaan seleksi calon aparatur sipil negara melalui seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021 serta alur yang harus di pahami dalam pelaksanaan nantinya, semoga informasi ini dapat bermanfaat .

Sekian dan Terimakasih.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel