Prioritas Penerima PIP Tahun 2024

Kherysuryawan.id – Sasaran penerima Bantuan PIP yang di prioritaskan pada tahun 2024 untuk jenjang SD, jenjang SMP, jenjang SMA dan jenjang SMK.

Salam PIP…. !!!

Sahabat Pendidikan dimanapun berada, tahukah anda apa itu PIP ??? apabila anda alah seorang pendidik ataupun peserta didik maka tentunya anda sudah tidak asing lagi dengan yang Namanya PIP.

 


PIP adalah merupakan singkatan dari program Indonesia pintar. Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan yang diperuntukkan bagi siswa SD, SMP, hingga SMA tentang usia 6-21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Selain itu saat ini siswa yang sudah lulus dari jenjang SMA dan akan melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi juga bisa mendapatkan bantuan PIP sesuai dengan syarat yang berlaku.

 

Bagi para orang tua yang merasa hidupnya kurang berkecukupan sehingga sering merasa bingung untuk bisa membiayai anaknya yang akan sekolah maka tentunya akan sangat membutuhkan yang Namanya bantuan Pendidikan dari pemerintah. Salah satu bantuan yang saat ini di berikan oleh pemerintah sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap dunia Pendidikan bagi anak-anak yang kurang mampu yaitu memberikan bantuan dana Pendidikan dalam bentuk uang tunai yang di salurkan melalui program Indonesia pintar (PIP).

 

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP tentunya tidak begitu saja langsung mendapatkan bantuan tersebut melainkan harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Nah disinilah terkadang yang banyak orang tua mempertanyakannya sebab banyak orang tua yang merasa tidak mampu namun anaknya tidak mendapatkan bantuan PIP dari sekolahnya.

 

Pada postingan ini saya akan memberikan sedikit penjelasan mengenai siapa saja yang akan menjadi prioritas sasaran penerima PIP khususnya di tahun ini. Bagi anda yang mungkin masih belum mengetahui apa saja persyaratan untuk bisa menjadi peserta didik yang masuk dalam kategori prioritas penerima bantuan PIP maka anda perlu memahaminya dengan baik.

 

Berikut ini beberapa aturan atau persyaratan yang menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan bantuan PIP dan memprioritaskannya kepada peserta didik yang memenuhi tahapan berikut ini:

PRIORITAS SASARAN PENERIMA PIP

1.   Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2.   Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

-        Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

-        Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

-        Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

-        Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

-        Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

-        Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

-        Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

 

Saat ini telah banyak sekali peserta didik yang sudah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) mulai dari peserta didik yang berada di jenjang sekolah dasar (SD), jenjang sekolah menengah pertama (SMP), jenjang sekolah menengah atas (SMA) dan juga yang berada di jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK). Semua peserta didik yang mendapatkan KIP tersebut maka nantinya akan memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan PIP dengan catatan siswa penerima KIP tersebut telah terdaftar di aplikasi dapodik sekolah serta masih dinyatakan sebagai siswa aktif.

 

Bagi siswa atau peserta didik yang masih belum memiliki atau belum mendapatkan bantuan PIP karena tidak memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) maka bukan berarti bahwa siswa tersebut tidak akan menerimakan bantuan PIP melainkan jika memang siswa yang belum memiliki KIP tersebut adalah merupakan siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu maka orang tua dapat melaporkannya kepada pihak sekolah dengan membawa surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan dan selanjutnya pihak sekolah melakukan pengusulan bantuan PIP bagi siswa tersebut agar siswa tersebut juga bisa mendapatkan bantuan PIP.

 

Perlu di ketahui bahwa PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C dan pendidikan khusus. melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

 

Adapun besaran dana/uang yang akan di terima pada bantuan PIP oleh masing-masing peserta didik penerima bantuan PIP yaitu di sesuaikan dengan besaran dana pada masing-masing jenjang Pendidikan.

Berikut besaran dana PIP yang akan di terima oleh peserta didik mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK.

-      Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan uang sebesar Rp 450.000,-/tahun

-      Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan uang sebesar Rp 750.000,-/tahun

-      Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000,-/tahun

Untuk pencairan dananya maka nantinya akan di salurkan dalam beberapa tahap dan pihak sekolah dapat melakukan pengecekkan nama-nama penerima bantuan PIP dan besaran uang yang akan di terima melalui laman sipintar.

 

Adapun uang yang akan di terima tersebut nantinya dapat di gunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi. Intinya adalah uang bantuan tersebut nantinya bisa dimanfaatkan untuk keperluan Pendidikan sehingga tidak lagi membebani orang tua.

 

Demikianlah informasi ini saya bagikan,  semoga bisa menambah wawasan anda yang masih belum memahami tentang prioritas sasaran penerima bantuan PIP serta manfaat yang bisa di peroleh bagi peserta didik penerima PIP.

Sekian dan Semoga Bermanfaat. Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel