Cara Melihat Nama Penerima PIP Usulan Sekolah Tahun 2024
Kherysuryawan.id - Cara cek status data siswa penerima pip usulan sekolah tahun 2024.
Program Indonesia pintar atau yang biasa di sebut PIP menjadi salah satu program bantuan untuk siswa miskin yang sangat bermanfaat. Terbukti banyak siswa penerima bantuan PIP yang sudah tidak lagi menyusahkan orang tuanya hanya karena urusan biaya Pendidikan ataupun biaya lainnya yang berhungan dengan masalah sekolah.
Siapa sih yang tidak mau mendapatkan bantuan PIP apalagi
jika ia benar-benar merupakan siswa yang berada di lingkungan keluarga yang
memang kurang mampu. Namun saya sering sekali mendengar masih banyak sekali orang
tua yang mengeluhkan anaknya hingga hari ini tidak pernah merasakan untuk
mendapatkan bantuan PIP tersebut padahal jika dibilang layak ia merupakan salah
satu orang yang bisa dikatakan sangat layak karena bermatar belakang dari
keluarga yang tidak mampu.
Memang untuk mendapatkan bantuan PIP maka syarat utamanya
ialah siswa harus memiliki atau memegang kartu KIP sebab prioritas sasaran
penerima bantuan PIP ialah siswa yang telah memiliki kartu KIP atau kartu Indonesia
pintar. Di lain pihak masih banyak sekali siswa yang juga berasal dari latar
belakang keluarga yang kurang mampu namun hingga saat ini masih belum mendapatkan
kartu KIP.
Banyak juga orang tua siswa yang menanyakan bagaimana
cara agar anaknya bisa mendapatkan bantuan PIP dan bisa mendapatkan kartu Indonesia
pintar (KIP). Sebenarnya pertanyaan itu sudah sering sekali saya mendengarnya
dan memang untuk bisa mendapatkan kartu KIP maka di butuhkan data yang lengkap
dan benar-benar tercatat sebagai keluarga yang tidak mampu pada dinas social.
Melalui postingan ini saya akan memberikan sedikit penjelasn
tentang siapa penyelenggara program Indonesia pintar (PIP) dan bagaimana cara
untuk bisa mendaparkannya serta bagaimana solusi jika ternyata masih ada siswa
yang berasal dari keluarga miskin namun hingga hari ini belum mendapatkan kartu
Indonesia pintar (KIP).
Perlu di ketahui bahwa PIP merupakan kerja sama tiga
kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian
Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).
PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas
Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam
rangka menyampaikan informasi kepada satuan Pendidikan.
Selanjutnya bagi siswa yang belum mendapatkan kartu Indonesia
pintar (KIP) maka solusinya ialah Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu
Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika
siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan
Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat
melengkapi syarat pendaftaran.
Sebenarnya meskipun masih banyak siswa yang berasal dari
keluarga yang kurang mampu dan belum memiliki KIP namun jika orang tuanya
memiliki kartu perlidungan social (KPS), kartu keluarga sejahtera (KKS) atau
kartu lainnya yang berasal dari dinas social maka kartu tersebut memiliki
fungsi yang sama dengan kartu KIP yakni dapat di usulkan oleh sekolah untuk bisa
mendapatkan bantuan PIP .
Perlu digaris bawahi pula bahwa meskipun siswa sudah
memiliki kartu KIP namun jika tidak melakukan verifikasi kart uke pihak sekolah
atau siswa tersebut tidak aktif bersekolah maka ia tetap tidak akan bisa
mendapatkan bantuan PIP maka olehnya itu bagi siswa penerima kartu Indonesia pintar
agar segera melakukan verifikasi nomor KIP kedalam aplikasi dapodik sekolah
agar bisa mendapatkan bantuan PIP.
Sesuai judul postingan ini maka disini saya juga akan menjelaskan
tentang bagaimana cara agar bisa mendapatkan bantuan PIP bagi siswa pemilik
kartu KIP maupun bagi siswa yang belum memiliki kartu KIP. Dalam hal ini bahwa
setiap siswa yang berlatar belakang dari keluarga yang kurang mampu memiliki
hak yang sama untuk bisa mendapatkan bantuan PIP maka olehnya itu kita harus
bisa memahami bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP tersebut.
Bagi siswa yang betul-betul adalah berasal dari keluarga
kurang mampu atau berasal dari keluarga yatim atau piatu atau yang sedang
terdampak bencana alam maka anda bisa mendapatkan bantuan PIP meskipun belum
memiliki kartu KIP. Cara yang bisa di tempuh ialah anda harus memberikan
laporan yang jelas kepada pihak sekolah agar anda bisa diusulkan sebagai calon
penerima bantuan PIP.
Usulan sekolah sangat menentukan seorang siswa untuk bisa
mendapatkan bantuan PIP. Usulan untuk bisa menerima bantuan PIP tersebut di
lakukan melalui aplikasi dapodik dan tentunya harus di sesuaikan dengan data
dan keadaan yang sebenarnya sehingga nantinya bantuan dana PIP yang akan di cairkan
bisa tepat sasaran.
Apabila usulan sekolah sudah di lakukan melalui aplikasi
dapodik, maka nantinya pihak dari pusat akan melakukan validasi data usulan
sekolah tersebut dan akan menetapkan status kelayakan penerima bantuan PIP
sehingga apabila nama siswa yang diusulkan tersebut sudah masuk dalam SK
penerima bantuan PIP makai a akan menerimakan bantuan PIP dan mendapatkan uang
sesuai dengan jumlah yang akan di terima sesuai jenjang sekolah masign-masing.
Adapun jumlah yang akan di terima nantinya ialah sebagai
berikut :
PIP merupakan program bantuan dari pemerintah untuk siswa
SD, SMP, SMA, dan SMK dengan besaran yang berbeda di tiap jenjangnya. Besaran
dana PIP yang akan di terima adalah:
1. Peserta
didik SD/MI/Paket A mendapatkan jumlah uang sebesar Rp450.000,00/tahun.
2. Peserta
Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan jumlah uang sebesar Rp750.000,00/tahun
3. Peserta
Didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan jumlah uang sebesar Rp1.000.000,00/tahun
Lantas bagaimana cara untuk bisa mengetahui apakah
nama-nama siswa yang telah diusulkan sebagai calon penerima PIP oleh sekolah
bisa mendapatkan dan mencairkan dana PIP, berikut penjelasannya :
1. Silahkan login
ke laman sipintar atau dengan mengunjungi alamat berikut ini : https://pip.kemdikbud.go.id/session
2. Selanjutnya
pilih login sebagai sekolah (jika sekolah yang akan melakukan pengecekan)
3. Kemudian pilih
login NPSN
4. Masukkan username
yaitu nomor NPSN sekolah
5. Masukkan password
yaitu kode registrasi dapodik sekolah
6. Klik LOGIN
7. Selanjuntya
pada dashboard pilih menu “siswa usulan sekolah”
8. Selanjutnya
silahkan cek nama-nama siswa yang telah di usulkan. Apabila status data
siswa “Sudah SK” seperti tampak pada gambar di bawah ini maka itu artinya siswa
tersebut akan mendapatkan bantuan PIP dan bisa melakukan pencairan dana PIP
sesuai jadwal yang telah di tetapkan.
9. Selesai.
Demikianlah penjelasan mengenai informasi seputar bantuan
program Indonesia pintar (PIP) khususnya mengenai cara untuk bisa mendapatkan
bantuan PIP melalui usulan sekolah. Informasi ini kiranya bisa memberikan
manfaat bagi siapapun yang membutuhkan dan apabila anda masih memiliki
pertanyaan lain seputar bantuan PIP maka anda bisa mencari informasi lainnya
seputa PIP di website Pendidikan kherysuryawan.id sebab di dalam blog tersebut
saya telah banyak membagikan informasi penting seputar PIP.
Sekian dan Terimakasih, semoga Bermanfaat bagi banyak orang !!!