Cara Melihat Nama Penerima PIP Usulan Sekolah Tahun 2024

Kherysuryawan.id - Cara cek status data siswa penerima pip usulan sekolah tahun 2024.

Program Indonesia pintar atau yang biasa di sebut PIP menjadi salah satu program bantuan untuk siswa miskin yang sangat bermanfaat. Terbukti banyak siswa penerima bantuan PIP yang sudah tidak lagi menyusahkan orang tuanya hanya karena urusan biaya Pendidikan ataupun biaya lainnya yang berhungan dengan masalah sekolah.

 

Siapa sih yang tidak mau mendapatkan bantuan PIP apalagi jika ia benar-benar merupakan siswa yang berada di lingkungan keluarga yang memang kurang mampu. Namun saya sering sekali mendengar masih banyak sekali orang tua yang mengeluhkan anaknya hingga hari ini tidak pernah merasakan untuk mendapatkan bantuan PIP tersebut padahal jika dibilang layak ia merupakan salah satu orang yang bisa dikatakan sangat layak karena bermatar belakang dari keluarga yang tidak mampu.

 

Memang untuk mendapatkan bantuan PIP maka syarat utamanya ialah siswa harus memiliki atau memegang kartu KIP sebab prioritas sasaran penerima bantuan PIP ialah siswa yang telah memiliki kartu KIP atau kartu Indonesia pintar. Di lain pihak masih banyak sekali siswa yang juga berasal dari latar belakang keluarga yang kurang mampu namun hingga saat ini masih belum mendapatkan kartu KIP.

 

Banyak juga orang tua siswa yang menanyakan bagaimana cara agar anaknya bisa mendapatkan bantuan PIP dan bisa mendapatkan kartu Indonesia pintar (KIP). Sebenarnya pertanyaan itu sudah sering sekali saya mendengarnya dan memang untuk bisa mendapatkan kartu KIP maka di butuhkan data yang lengkap dan benar-benar tercatat sebagai keluarga yang tidak mampu pada dinas social.

 

Melalui postingan ini saya akan memberikan sedikit penjelasn tentang siapa penyelenggara program Indonesia pintar (PIP) dan bagaimana cara untuk bisa mendaparkannya serta bagaimana solusi jika ternyata masih ada siswa yang berasal dari keluarga miskin namun hingga hari ini belum mendapatkan kartu Indonesia pintar (KIP).

 

Perlu di ketahui bahwa PIP merupakan kerja sama tiga kementrian yaitu Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementrian Sosial(Kemensos), dan Kementrian Agama(Kemenag).

PIP Dikdasmen diselenggarakan bersama-sama dengan Dinas Pendidikan Propinsi dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia dalam rangka menyampaikan informasi kepada satuan Pendidikan.

 

Selanjutnya bagi siswa yang belum mendapatkan kartu Indonesia pintar (KIP) maka solusinya ialah Siswa dapat mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/Rw dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.

 

Sebenarnya meskipun masih banyak siswa yang berasal dari keluarga yang kurang mampu dan belum memiliki KIP namun jika orang tuanya memiliki kartu perlidungan social (KPS), kartu keluarga sejahtera (KKS) atau kartu lainnya yang berasal dari dinas social maka kartu tersebut memiliki fungsi yang sama dengan kartu KIP yakni dapat di usulkan oleh sekolah untuk bisa mendapatkan bantuan PIP .

 

Perlu digaris bawahi pula bahwa meskipun siswa sudah memiliki kartu KIP namun jika tidak melakukan verifikasi kart uke pihak sekolah atau siswa tersebut tidak aktif bersekolah maka ia tetap tidak akan bisa mendapatkan bantuan PIP maka olehnya itu bagi siswa penerima kartu Indonesia pintar agar segera melakukan verifikasi nomor KIP kedalam aplikasi dapodik sekolah agar bisa mendapatkan bantuan PIP.

 

Sesuai judul postingan ini maka disini saya juga akan menjelaskan tentang bagaimana cara agar bisa mendapatkan bantuan PIP bagi siswa pemilik kartu KIP maupun bagi siswa yang belum memiliki kartu KIP. Dalam hal ini bahwa setiap siswa yang berlatar belakang dari keluarga yang kurang mampu memiliki hak yang sama untuk bisa mendapatkan bantuan PIP maka olehnya itu kita harus bisa memahami bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP tersebut.

 

Bagi siswa yang betul-betul adalah berasal dari keluarga kurang mampu atau berasal dari keluarga yatim atau piatu atau yang sedang terdampak bencana alam maka anda bisa mendapatkan bantuan PIP meskipun belum memiliki kartu KIP. Cara yang bisa di tempuh ialah anda harus memberikan laporan yang jelas kepada pihak sekolah agar anda bisa diusulkan sebagai calon penerima bantuan PIP.

 

Usulan sekolah sangat menentukan seorang siswa untuk bisa mendapatkan bantuan PIP. Usulan untuk bisa menerima bantuan PIP tersebut di lakukan melalui aplikasi dapodik dan tentunya harus di sesuaikan dengan data dan keadaan yang sebenarnya sehingga nantinya bantuan dana PIP yang akan di cairkan bisa tepat sasaran.

 

Apabila usulan sekolah sudah di lakukan melalui aplikasi dapodik, maka nantinya pihak dari pusat akan melakukan validasi data usulan sekolah tersebut dan akan menetapkan status kelayakan penerima bantuan PIP sehingga apabila nama siswa yang diusulkan tersebut sudah masuk dalam SK penerima bantuan PIP makai a akan menerimakan bantuan PIP dan mendapatkan uang sesuai dengan jumlah yang akan di terima sesuai jenjang sekolah masign-masing.

 

Adapun jumlah yang akan di terima nantinya ialah sebagai berikut :

PIP merupakan program bantuan dari pemerintah untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK dengan besaran yang berbeda di tiap jenjangnya. Besaran dana PIP yang akan di terima adalah:

1.   Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan jumlah uang sebesar Rp450.000,00/tahun.

2.   Peserta Didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan jumlah uang sebesar Rp750.000,00/tahun

3.   Peserta Didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan jumlah uang sebesar Rp1.000.000,00/tahun

 

Lantas bagaimana cara untuk bisa mengetahui apakah nama-nama siswa yang telah diusulkan sebagai calon penerima PIP oleh sekolah bisa mendapatkan dan mencairkan dana PIP, berikut penjelasannya :

1.   Silahkan login ke laman sipintar atau dengan mengunjungi alamat berikut ini : https://pip.kemdikbud.go.id/session

2.   Selanjutnya pilih login sebagai sekolah (jika sekolah yang akan melakukan pengecekan)

3.   Kemudian pilih login NPSN

4.   Masukkan username yaitu nomor NPSN sekolah

5.   Masukkan password yaitu kode registrasi dapodik sekolah

6.   Klik LOGIN

7.   Selanjuntya pada dashboard pilih menu “siswa usulan sekolah

8.   Selanjutnya silahkan cek nama-nama siswa yang telah di usulkan. Apabila  status data siswa “Sudah SK” seperti tampak pada gambar di bawah ini maka itu artinya siswa tersebut akan mendapatkan bantuan PIP dan bisa melakukan pencairan dana PIP sesuai jadwal yang telah di tetapkan.


9.   Selesai.

 

Demikianlah penjelasan mengenai informasi seputar bantuan program Indonesia pintar (PIP) khususnya mengenai cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP melalui usulan sekolah. Informasi ini kiranya bisa memberikan manfaat bagi siapapun yang membutuhkan dan apabila anda masih memiliki pertanyaan lain seputar bantuan PIP maka anda bisa mencari informasi lainnya seputa PIP di website Pendidikan kherysuryawan.id sebab di dalam blog tersebut saya telah banyak membagikan informasi penting seputar PIP.

Sekian dan Terimakasih, semoga Bermanfaat bagi banyak orang !!!

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel