Cara Input Jam Mengajar Guru TIK dan BK di Dapodik
Kherysuryawan.id – Cara memasukkan Guru TIK dan Guru BK di dapodik 2021 agar terbist SKTP dan bisa mendapatkan Tunjangan sertifikasi guru.
Sahabat edukasi dimanapun berada, pada kesempatan kali
ini saya akan membahas mengenai tata cara untuk bisa memasukkan data guru TIK
dan Guru bimbingan konseling (BK) kedalam aplikasi dapodik versi terbaru serta
cara untuk melakukan input jam mengajarnya kedalam aplikasi dapodik agar bisa
terbaca mengajar sebanyak 24 jam pelajaran sehingga data menjadi valid diinfo
GTK dan bisa menerimakan tunjangan sertifikasi guru.
Sahabat guru dan para operator dapodik sekolah yang
berbahagia, mendapatkan tunjangan profesi guru tentunya sangat di harapkan oleh
semua guru khususnya guru yang sudah mendapatkan sertifikat pendidik. Apalagi jika
jalur Pendidikan yang di tempuh telah memberikan hasil untuk guru bisa
mendapatkan sertifikat pendidik.
Siapa sih yang tidak mau mendapatkan tunjangan
sertifikasi guru ????
Semua guru pastinya sangat ingin untuk bisa mendapatkan
tunjangan sertifikasi guru, apa lagi saat ini untuk bisa mendapatkan tunjangan
profesi guru mak seorang guru wajib telah memiliki sertifikast pendidik dan juga
wajib memiliki jumlah jam mengajar minimal 24 jam di dalam aplikasi dapodik.
Perlu juga di pahami bahwa jumlah mengajar minimal 24 jam
yang dimaksud disini untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru ialah jumlah
mengajar yang linear dengan bidang study yang ada pada ijazah sertifikat
pendidiknya. Jadi sebagai contoh jika seorang guru telah bersertifikat pendidik
sebagai guru TIK namun mengajar mata pelajaran seni budaya sebanyak 24 jam maka
itu dinamakan dengan jam mengajar yang tidak linear atau tidak sesuai dengan
bidang study yang ada di ijazah atau di sertifikat pendidik.
Namun perlu dipahami juga bahwa saat ini ada guru yang
mengajar dengan jenis mata pelajaran yang berbeda antara di sertifikat pendidik
dengan yang diajarkan di sekolah namun ternyata di anggap sebagai jam mengajar
yang linear. Iya, hal itu memang benar bisa terjadi dengan catatan kode mapel
sertifikasinya dianggap linearitas dengan apa yang akan di ajarkan.
Sebagai contoh guru IPA jenjang SMP selain dapat mengajar
mata pelajaran IPA maka ia juga dapat mengajar mata pelajaran prakarya dan itu dianggap
linear karena kode sertifikasi IPA linear dengan kode sertifikasi prakarya. Contoh
lain ialah guru seni budaya yang sudah bersertifikast pendidik juga bisa
mengambil jam mengajar prakarya sebagai jam mengajar tambahan dan itu pun
dianggap linear karena kode sertifikasi seni budaya linear dengan kode sertifikasi
prakarya.
Lantas bagaimana dengan Guru TIK dan juga Guru BK agar
bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dan bisa mengajar dengan jumlah jam
mengajar 24 jam ???
Nah, untuk masalah ini maka postingan ini akan memberikan
penjelasan mengenai bagaimana cara agar guru BK dan guru TIK dapat memperoleh
tunjangan sertifikasi dan bisa terbaca memiliki jumlah jam mengajar 24 jam di
dalam aplikasi dapodik.
Postingan ini sengaja saya buat sebagai bahan referensi
bagi guru dan juga bagi operator dapodik sekolah sebab saya pun pernah mengalami
masalah ini dan karena masalah ini sudah bisa untuk saya atasi maka disini saya
akan membagikan pengalaman mengenai bagaimana cara untuk melakukan penginputan
data guru BK dan guru TIK yang benar di dalam aplikasi dapodik sehingga data
sertifikasinya bisa valid dan terbaca mengajar sebanyak 24 jam pelajaran.
Sebenarnya Guru TIK memiliki posisi yang sama dengan guru
bimbingan konseling (BK) yakni bukan sebagai guru mata pelajaran melainkan posisinya
ialah sebagai guru bimbingan yang harus membimbing siswa di sekolah. Menurut
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan yang terbaru guru TIK kedudukannya
sama dengan dengan GURU BK, yaitu membina dan membimbing siswa minimal 150
orang siswa yang ekuivalen dengan 24 jam, jumlah minimal 150 orang siswa ini
diperlukan agar tunjangan profesinya bisa dibayarkan.
Jadi dalam hal ini bagi guru TIK dan juga guru BK yang
ingin memiliki jam mengajar sebanyak 24 jam mengajar di dalam aplikasi dapodik maka
jumlah siswa yang ada di sekolahnya harus minimal ada 150 siswa. Jadi sekali
lagi disini harus di pahami bahwa guru BK dan guru TIK statusnya bukan sebagai
guru mapel melainkan sebagai guru bimbingan sehingga ia harus dapat membimbing
siswa minimal sebanyak 150 siswa untuk bisa di anggap setara mengajar 24 jam.
Lantas bagaimana cara penginputan data pembelajaran Guru
TIK atau Guru BK di dalam aplikasi dapodik agar bisa terbaca memiliki jumlah
jam mengajar sebanyak 24 jam ???
Baiklah berikut ini langkah-langkah yang harus di
kerjakan oleh operator dapodik sekolah untuk melakukan penginputan data pembelajaran
guru BK dan guru TIK di dalam aplikasi dapodik agar bisa mendapatkan tunjangan
sertifikasi dan SKTP bisa terbit.
LANGKAH-LANGKAH INPUT DATA PEMBELAJARAN GURU
BK DAN GURU TIK DI APLIKASI DAPODIK TERBARU
1.
Pastikan jumlah minimal siswa yang akan di bimbing
adalah 150 siswa (Setara dengan mengajar 24 jam)
2.
Pastikan status guru TIK dan guru BK di
dapodik sudah benar, yaitu :
- Jika dia adalah guru TIK maka isian pada jenis
PTK di aplikasi dapodik ialah harus Guru TIK ( bukan sebagai guru mapel)
- Jika dia adalah guru BK maka isian pada jenis
PTK di aplikasi dapodik ialah harus Guru BK ( bukan sebagai guru mapel)
3.
Selanjutnya untuk penginputan jam mengajar
maka silahkan anda input jam mengajarnya di semua rombel, dengan cara sebagai
berikut :
(sebagai contoh
disini adalah guru TIK)
- Pilih rombel, lalu klik pembelajaran
- Pada edit pembelajaran klik “Tambah”
- Selanjutnya pilih “Matpel Tambahan” lalu klik
“simpan dan lanjutkan”
- Kemudian akan muncul informasi yang harus
diisi seperti tampak pada gambar di bawah ini
- Pada kolom pilihan mata pelajaran silahkan anda
pilih bimbingan dan konseling/konselor (untuk guru BK) dan teknologi informasi
dan komunikasi (untuk guru TIK) jadi sesuaikan dengan data guru yang bersangkutan
- Pada kolom nama mata pelajaran isikan sesuai nama
mata pelajarannya (teknologi informasi dan komunikasi atau bimbingan dan konseling/konselor)
- Pada kolom SK mengajar isikan sesuai nomor SK
mengajar yang telah di buat oleh sekolah
- Pada kolom PTK silahkan pilih nama PTK yang akan
mengajar atau yang akan memberi bimbingan
- Pada kolom tanggal SK silahkan anda isikan sesuai
tanggal SK yang ada pada SK mengajar dari sekolah
- Pada kolom jam mengajar perminggu silahkan
isikan nol (0)
- Terakhir silahkan klik “Simpan dan tutup”
- Maka Akan terlihat hasilnya seperti pada gambar di bawah ini
4.
pada langkah nomor 3 silahkan anda lakukan
kembali pada semua rombel yang ada di dalam aplikasi dapodik jadi jika ada 6
rombel yang aktif maka lakukan pengisian jam mengajarnya di 6 rombel tersebut
5.
jika semua sudah terisi dengan benar sesuai
panduan di atas, maka jangan lupa untuk melakukan sinkronisasi dapodik agar
data yang telah diinputkan dapat terkirim ke server pusat.
Demikianlah informasi mengenai langkah-langkah untuk
melakukan penginputan data pembelajaran bagi guru BK dan guru TIK ke dalam
aplikasi dapodik versi terbaru sehingga data pembelajaran dapat terbaca 24 jam
dan guru yang bersangkutan dalam hal ini guru BK dan guru TIK bisa mendapatkan
tunjangan sertifikasi serta datanya dapat valid di info GTK.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat baik untuk guru TIK
dan juga guru BK mapun yang tak kalah pentingnya ialah bagi para operator
dapodik sekolah yang mungkin masih kesulitan dalam melakukan penginputan data pembelajaran
bagi guru BK dan guru TIK.
Sekian dan semoga bermanfaat.