Cara Input Data Siswa Pindahan Dari Luar Negeri Di Dapodik
kherysuryawan.id – Cara tambah peserta didik pindahan dari luar negeri ke dalam aplikasi dapodik serta prosedur pindah sekolah dari luar negeri bagi warga negara Indonesia (WNI).
Sahabat Pendidikan yang berbahagia, pada postingan kali
ini saya akan memberikan informasi seputar penginputan data peserta didik kedalam
aplikasi dapodik.
Jika pada postingan sebelumnya saya telah banyak membahas
seputar pengisian data kedalam aplikasi dapodik baik itu untuk data guru maupun
peserta didik mulai dari penambahan peserta didik baru kedalam aplikasi dapodik
maupun penambahan siswa pindahan kedalam aplikasi dapodik. Jika siswa yang akan
di tambahkan maupun siswa yang akan di Tarik adalah siswa yang berasal dari
wilayah Indonesia maka hal itu mungkin akan mudah saja dilakukan namun
bagaimana jika siswa yang akan di tambahkan atau di Tarik adalah siswa atau
peserta didik yang berasal dari luar negeri.
Hal ini pernah saya alami sehingga saya menjadi bingung
untuk bisa menambahkan atau menginput data siswa pindahan yang berasal dari
luar negeri. Oleh sebab itulah saya membuat postingan ini agar bisa menjadi
referensi bagi para operator dapodik sekolah yang mungkin juga pernah mengalami
kasus yang sama dengan apa yang saya alami.
Seperti kita ketahui bahwa aturan yang di terapkan di
sekolah yang ada di luar negeri tentunya akan berbeda dengan sekolah yang ada
di wolayah Indonesia sehingga perbedaan itulah yang terkadang membuat kita susah
untuk bisa melakukan penambahan data siswa pindahan dari luar negeri kedalam
aplikasi dapodik.
Hal yang sangat berbeda dapat kita ketahui pada jenis ijazah
yang mana ijazah siswa di luar negeri berbeda dengan yang ada diindonesia
kemudian nomor induk siswa nasional juga tidak di miliki oleh peserta didik
yang berasal dari luar negeri sehingga operator dapodik sebelum memasukkan data
siswa pindahan dari luar negeri maka harus bisa memahami hal -hal apa saja yang
harus di persiapkan oleh calon peserta didik pindahan dari luar negeri agar
bisa di terima dan diinput datanya kedalam aplikasi dapodik.
Berikut ini prosedur pindah sekolah dari luar negeri bagi
warga negara Indonesia, yang sangat penting untuk di ketahui oleh satuan Pendidikan
khususnya oleh para operator dapodik sekolah ketika akan menerimakan siswa
pindahan dari luar negeri.
Pejelasan mengenai prosedur pindah sekolah dari luar
negeri bagi warga negara Indonesia (WNI) ini saya dapatkan dari sumber Indonesia.go.id
yang sekiranya akan bermanfaat bagi satuan Pendidikan untuk mengetahuinya.
Terkadang, ada situasi yang membuat seseorang yang
sebelumnya bersekolah di luar negeri, harus kembali ke Indonesia. Hal yang
perlu diperhatikan adalah bagaimana prosedurnya.
Ada dua hal yang perlu diketahui, yaitu:
·
Prosedur penyetaraan ijazah dan penyaluran siswa
·
Pengurusan nomor induk siswa nasional
1. Penyetaraan Ijazah (PI) dan Penyaluran Siswa (PS)
· Layanan Penyetaraan Ijazah (PI) adalah layanan
penilaian kesetaraan terhadap dokumen hasil belajar
(ijazah/diploma/sertifikat/transkrip nilai/rapor) yang dikeluarkan oleh lembaga
penyelenggara pendidikan luar negeri/dalam negeri yang tidak menganut kurikulum
pendidikan nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional.
PI diperlukan sebagai pengganti ijazah (Ijazah SD, SMP
atau SMA) jika yang bersangkutan tidak memiliki dikarenakan perbedaan kurikulum.
· Layanan Penyaluran Siswa (PS) adalah layanan penilaian
untuk penyaluran siswa yang belajar di luar negeri atau yang belajar di luar
kurikulum nasional Indonesia dan akan mengikuti kurikulum nasional.
PS diperlukan untuk mengetahui siswa akan dimasukkan
ke tingkat pendidikan yang sesuai di kurikulum nasional. PS diperlukan bagi
semua siswa pindahan, termasuk siswa pindahan di tingkat SD meskipun yang
bersangkutan tidak memerlukan PI.
Kedua layanan tersebut kini dapat dilakukan secara
daring melalui tautan: http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/.
A. Persyaratan Pelayanan PI
·
Mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring;
·
Melampirkan dokumen persyaratan antara lain:
1.
Pasfoto pemohon ukuran 4×6;
2.
Paspor;
3.
Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau
Perwakilan Negara Asing di Indonesia/surat keterangan dari sekolah asal;
4.
Ijazah/Diploma/Sertifikat (apabila penyelenggara
pendidikan mengeluarkan ijazah);
5.
Transkrip nilai;
6.
Struktur Program Kurikulum. Dokumen ini tidak
diperlukan apabila penyelenggara pendidikan (sekolah asal) menyediakan dokumen
ini di situs resminya;
7.
Akta kelahiran/surat kenal lahir;
8.
Raport kelas 1,2 dan 3 (SMP/SMA/SMK) dan scan raport 3
tahun terakhir (SD).
B. Prosedur PI
1.
Pemohon mendaftar layanan penyetaraan ijazah secara
daring melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
2.
Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan
memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan
pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen
persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen asli);
3.
Tim Penilai melakukan verifikasi formulir pendaftaran
dan dokumen kelengkapannya, memberikan penilaian dan persetujuan;
4.
Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas menyetujui dan
menyiapkan konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
5.
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama menelaah
dan menyetujui/memaraf konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
6.
Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen
menandatangani konsep surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
7.
ULT (Unit Layanan Terpadu) menerima dan menyerahkan
surat keterangan penyetaraan ijazah luar negeri;
8.
Pemohon menerima surat keterangan penyetaraan ijazah
luar negeri;
9.
Fotokopi paspor;
10. Fotokopi surat keterangan dari Perwakilan RI setempat dan/atau
Perwakilan Negara Asing di Indonesia/ Fotokopi surat keterangan dari sekolah
asal;
11. Fotokopi Ijazah/Diploma/Sertifikat. Untuk ijazah/ diploma/sertifikat
yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah;
12. Fotokopi Transkrip Nilai. Untuk transkrip yang menggunakan bahasa asing
selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia atau Bahasa
Inggris oleh penerjemah tersumpah;
13. Fotokopi Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir dan/atau Kartu Keluarga;
14. Fotokopi rapor kelas 1, 2, dan, 3 jenjang SMA/SMK/sederajat. Untuk rapor
yang menggunakan bahasa asing selain bahasa Inggris, agar diterjemahkan ke
dalam bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris oleh penerjemah tersumpah.
Catatan layanan PI:
·
Jangka waktu penyelesaian: 5 hari kerja sejak dokumen
lengkap
·
Biaya /tarif: Tidak dipungut biaya
·
Produk layanan: Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah
Luar Negeri
C. Persyaratan Pelayanan PS
·
Mengisi formulir permohonan secara daring melalui
tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
·
Melampirkan dokumen persyaratan antara lain:
1.
Paspor dan Akte Lahir;
2.
Surat keterangan pindah dari sekolah asal atau sekolah
sebelumnya;
3.
Surat keterangan dari Perwakilan RI setempat (KBRI);
dan
4.
Transkrip Nilai/ Rapor kelas terakhir.
D. Prosedur PS
1.
Pemohon mendaftar layanan penyaluran siswa secara
daring melalui tautan http://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/;
2.
Subbagian Kerja Sama dan Humas memverifikasi dan
memproses formulir pemohon dan kelengkapannya (Pemohon yang melakukan
pendaftaran secara daring wajib datang untuk memverifikasi scan dokumen
persyaratan yang dilampirkan secara daring dengan dokumen asli);
3.
Kepala Subbagian Kerja Sama dan Humas
menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi penyaluran siswa;
4.
Kepala Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerja Sama
menelaah dan menyetujui/memaraf konsep surat rekomendasi penyaluran siswa;
5.
Sekretaris Direktorat Jenderal Dikdasmen
menandatangani surat rekomendasi penyaluran siswa, kemudian mengirimkan ke
Pemohon atau melalui ULT;
6.
Pemohon menerima surat rekomendasi penyaluran siswa.
7.
ULT menerima dan menyerahkan surat rekomendasi
penyaluran siswa;
Catatan layanan PS:
·
Jangka waktu penyelesaian: 5 hari kerja
·
Biaya /tarif: Tidak dipungut biaya
·
Produk layanan: Surat rekomendasi penyaluran siswa
luar negeri atau siswa dari sekolah SPK
2. Pengurusan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional)
NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan
sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat
Data dan Statistik Kemendikbud yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data
Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Jika siswa pindahan dari luar negeri yang belum
memiliki NISN, diwajibkan untuk mendaftarkan yang akan diperlukan untuk
pengurusan nomor Ujian Sekolah.
Langkah-langkah mendapatkan NISN untuk SD dan SMP:
1.
Melakukan pengecekan di laman:
http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data.
2.
Orang tua murid menanyakan langsung sekolah, operator
sekolah yang memiliki akses ke sistem NISN dan memastikan data siswa sudah
dimasukkan dalam sistem.
3.
NISN akan dibuat secara otomatis dalam sistem.
Langkah-langkah mendapatkan NISN untuk SMA:
1.
Melakukan pengecekan secara online di laman:
http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
2.
Menghubungi pihak PDSP dengan mengirim email ke alamat
pdsp@kemdikbud.go.id dengan subject: Pengajuan NISN Baru untuk siswa kelas 12
3.
Mengisi formulir pengajuan NISN baru untuk kelas 12
secara lengkap, dengan format Excel sesuai yang disarankan oleh operator
4.
Mengirim formulir tersebut ke pdsp dan melakukan
pengecekan secara berkala, menanyakan status ke email pdsp@kemdikbud.go.id
secara berkala.
Hal-hal yang perlu diperhatikan:
1.
NISN dapat diakses/dilihat di laman:
http://nisn.data.kemdikbud.go.id/page/data
2.
Tidak semua sekolah memerlukan bantuan orang tua murid
untuk mencari NISN, karena pengajuan NISN secara normal sudah dilakukan oleh
sekolah
3.
Untuk kasus tertentu, pengurusan oleh sekolah memakan
waktu yang cukup lama dan terkadang tidak berhasil. Disarankan mengurus sendiri
dengan secara aktif berkomunikasi dengan pdsp@kemdikbud.go.id dan dalam waktu 2
minggu NISN baru sudah tersedia dan tidak ada biaya sama sekali.
4.
Untuk tingkat SD dan SMP, hanya dengan bantuan
operator sekolah data siswa dapat dimasukkan ke dalam sistem. PDSP akan
membantu memasukkan data untuk siswa kelas 12.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi setiap satuan Pendidikan
yang akan menerimakan siswa pindahan yang berasal dari luar negeri sehingga
nantinya sekolah dapat memasukkan data siswa pindahan tersebut dengan baik dan
tentunya sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
Bagi para operator dapodik sekolah juga agar kiranya bisa
membaca dan memahami akan hal ini sehingga ketika nantinya ada siswa pindahan
yang berasal dari luar negeri juga sudah mengetahui apa- apa saja yang harus di
persiapkan oleh siswa yang bersangkutan sehingga datanya bisa diinpukan di
dalam aplikasi dapodik.
Sekian dan semoga barmanfaat !