Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang JUKNIS BOS Tahun 2021

Kherysuryawan.id – File Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk jenjang SD, SDLB SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK se Indonesia.

Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini telah di terbitkan permendikbud tentang juknis BOS regular tahun 2021 yang bisa menjadi acuan bagi setiap sekolah dalam melakukan pengelolaan dana bantuan operasional sekolah di tahun 2021 ini.

 


Dengan memahami isi dari permendikbud tersebut maka kita bisa mengetahui apa-apa saja yang menjadi dasar bagi sekolah dalam menggunakan anggaran serta melakukan semuanya yang berhubungan dengan pengelolaan dana BOS sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi anda yang saat ini menjadi kepala sekolah atau bendahara sekolah maka anda lah orang pertama yang seharusnya membaca dan memahami tentang juknis BOS ini.

 

Di setiap tahun dalam peraturan penggunaan dana BOS maka akan selalu di keluarkan aturan penggunaannya yang di muat dalam JUKNIS BOS. Khusus untuk juknis BOS di tahun 2021 ini maka terdapat beberapa perbedaan yang sangat siginifikan dengan juknis BOS di tahun sebelumnya. Salah satunya ialah mengenai jumlah besaran dana BOS yang akan di terima oleh setiap sekolah di masing-masing provinsi/kabupaten yang mana terdapat perbedaan dari tahun sebelumnya.

 

Hampir semua sekolah yang telah terdaftar di kementerian Pendidikan telah mendapatkan bantuan dana operasional sekolah. Adapun sekolah yang menjadi sasaran penerima dana BOS regular tahun 2021 ini yaitu terdiri dari SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK. Semua sekolah tersebut akan mendapatkan bantuan BOS apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Untuk besaran alokasi dana BOS regular di berikan berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik, adapun jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan Data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN diambil berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.

 

Dalam proses penyaluran dana BOS maka akan dilakukan secara bertahap yaitu penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya, penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap III tahun sebelumnya dan penyaluran tahap III dilakukan sekolah menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan. Jadi perlu di ketahui bahwa dalam 1 tahunnya penyaluran dana BOS akan di lakukan dalam 3 tahapan.

 

Lantas kapan sekolah bisa menggunakan dana BOS regular tersebut ?

Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Namun dalam hal ini Menteri dapat memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Di dalam permendikbud nomor 6 tahun 2021 ini ada beberapa komponen penggunaan dana BOS regular yang perlu diketahui oleh setiap sekolah, bagi anda yang ingin mengetahuinya maka berikut ini beberapa komponen yang perlu dipahami oleh sekolah dalam melakukan penggunaan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan.

Adapun komponen tersebut diantaranya sebagai berikut :

1.   penerimaan Peserta Didik baru

2.   pengembangan perpustakaan

3.   pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler

4.   pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran

5.   pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah

6.   pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

7.   pembiayaan langganan daya dan jasa

8.   pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah

9.   penyediaan alat multimedia pembelajaran

10. penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian

11. penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan

12. pembayaran honor (paling banyak 50%  dari keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.

 

Pada permendikbud nomor 6 tahun 2021 juga terdapat penjelasan tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Sekolah, Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Pemerintah Daerah, Pelaporan dana BOS oleh sekolah, Pembinaan,  Monitoring Dan Evaluasi oleh kepala dinas kepada masing-masing kepala sekolah melalui sosialisasi atau bimbingan teknis, dan Tata Cara Pengelolaan Dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Oleh Sekolah.

 

Bagi anda yang ingin mengetahui secara lengkap tentang penjelasan tentang pengelolaan dana BOS regular oleh sekolah di tahun 2021 ini maka anda bisa membaca panduannya secara lengkap pada permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk jenjang SD, SDLB SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK yang mana filenya akan saya bagikan secara lengkap melalui postingan ini.

 

Disini saya akan membagikan 3 jenis file yang sangat penting untuk anda ketahui tentang JUKNIS BOS 2021 diantaranya yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah Dan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah.

 

Jika anda membutuhkan ke 3 file tersebut, maka silahkan anda download filenya di bawah ini :

  1. File Juknis pengelolaan Dana BOS Tahun 2021 (DISINI)
  2. File Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah (DISINI)
  3. File Lampiran Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah (DISINI)

 

Demikianlah informasi yang saya bisa bagikan melalui postingan ini semoga file tentang JUKNIS BOS Tahun 2021 yang telah saya bagikan di atas bisa menjadi sebuah pedoman bagi masing-masing sekolah yang menerimakan dana BOS di tahun 2021 ini sehingga dalam penggunaannya senantiasa bisa mengacu sesuai juknis BOS tahun 2021 tersebut.

Sekian dan semoga Bermanfaat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel