Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang JUKNIS BOS Tahun 2021
Kherysuryawan.id – File Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler untuk jenjang SD, SDLB SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK se Indonesia.
Seperti kita ketahui bahwa baru-baru ini telah di
terbitkan permendikbud tentang juknis BOS regular tahun 2021 yang bisa menjadi
acuan bagi setiap sekolah dalam melakukan pengelolaan dana bantuan operasional
sekolah di tahun 2021 ini.
Dengan memahami isi dari permendikbud tersebut maka kita
bisa mengetahui apa-apa saja yang menjadi dasar bagi sekolah dalam menggunakan
anggaran serta melakukan semuanya yang berhubungan dengan pengelolaan dana BOS
sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi anda yang saat ini menjadi kepala
sekolah atau bendahara sekolah maka anda lah orang pertama yang seharusnya
membaca dan memahami tentang juknis BOS ini.
Di setiap tahun dalam peraturan penggunaan dana BOS maka
akan selalu di keluarkan aturan penggunaannya yang di muat dalam JUKNIS BOS. Khusus
untuk juknis BOS di tahun 2021 ini maka terdapat beberapa perbedaan yang sangat
siginifikan dengan juknis BOS di tahun sebelumnya. Salah satunya ialah mengenai
jumlah besaran dana BOS yang akan di terima oleh setiap sekolah di
masing-masing provinsi/kabupaten yang mana terdapat perbedaan dari tahun
sebelumnya.
Hampir semua sekolah yang telah terdaftar di kementerian Pendidikan
telah mendapatkan bantuan dana operasional sekolah. Adapun sekolah yang menjadi
sasaran penerima dana BOS regular tahun 2021 ini yaitu terdiri dari SD, SDLB,
SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK. Semua sekolah tersebut akan mendapatkan
bantuan BOS apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk besaran alokasi dana BOS regular di berikan
berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik, adapun jumlah peserta didik dihitung berdasarkan data jumlah
Peserta Didik yang memiliki NISN dan Data jumlah Peserta Didik yang memiliki
NISN diambil berdasarkan data pada Dapodik tanggal 31 Agustus.
Dalam proses penyaluran dana BOS maka akan dilakukan
secara bertahap yaitu penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah menyampaikan
laporan penggunaan Dana BOS Reguler tahap II tahun sebelumnya, penyaluran tahap
II dilakukan setelah sekolah menyampaikan laporan penggunaan Dana BOS Reguler
tahap III tahun sebelumnya dan penyaluran tahap III dilakukan sekolah
menyampaikan penyampaian laporan tahap I tahun anggaran berjalan. Jadi perlu di
ketahui bahwa dalam 1 tahunnya penyaluran dana BOS akan di lakukan dalam 3
tahapan.
Lantas kapan sekolah bisa menggunakan dana BOS regular tersebut
?
Sekolah dapat langsung menggunakan Dana BOS Reguler untuk
membiayai penyelenggaraan operasional sekolah setelah Dana BOS Reguler
disalurkan dan masuk ke Rekening Sekolah. Namun dalam hal ini Menteri dapat
memberikan rekomendasi untuk penundaan atau penghentian penyaluran Dana BOS
Reguler bagi Pemerintah Daerah yang melanggar norma, standar, prosedur, dan
kriteria bidang pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam permendikbud nomor 6 tahun 2021 ini ada beberapa
komponen penggunaan dana BOS regular yang perlu diketahui oleh setiap sekolah,
bagi anda yang ingin mengetahuinya maka berikut ini beberapa komponen yang
perlu dipahami oleh sekolah dalam melakukan penggunaan Dana BOS Reguler untuk
membiayai operasional penyelenggaraan Pendidikan.
Adapun komponen tersebut diantaranya sebagai berikut :
1. penerimaan
Peserta Didik baru
2. pengembangan
perpustakaan
3. pelaksanaan
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4. pelaksanaan
kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5. pelaksanaan
administrasi kegiatan sekolah
6. pengembangan
profesi guru dan tenaga kependidikan
7. pembiayaan
langganan daya dan jasa
8. pemeliharaan
sarana dan prasarana sekolah
9. penyediaan
alat multimedia pembelajaran
10. penyelenggaraan
kegiatan peningkatan kompetensi keahlian
11. penyelenggaraan
kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
12. pembayaran
honor (paling banyak 50% dari
keseluruhan jumlah alokasi Dana BOS Reguler yang diterima oleh sekolah.
Pada permendikbud nomor 6 tahun 2021 juga terdapat
penjelasan tentang Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Sekolah, Pengelolaan Dana
BOS Reguler oleh Pemerintah Daerah, Pelaporan dana BOS oleh sekolah, Pembinaan,
Monitoring Dan Evaluasi oleh kepala
dinas kepada masing-masing kepala sekolah melalui sosialisasi atau bimbingan
teknis, dan Tata Cara Pengelolaan Dan Pelaporan Dana Bantuan Operasional
Sekolah Reguler Oleh Sekolah.
Bagi anda yang ingin mengetahui secara lengkap tentang
penjelasan tentang pengelolaan dana BOS regular oleh sekolah di tahun 2021 ini
maka anda bisa membaca panduannya secara lengkap pada permendikbud nomor 6
tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah
Reguler untuk jenjang SD, SDLB SMP, SMPLB, SMA, SMALB, SLB dan SMK yang mana
filenya akan saya bagikan secara lengkap melalui postingan ini.
Disini saya akan membagikan 3 jenis file yang sangat
penting untuk anda ketahui tentang JUKNIS BOS 2021 diantaranya yaitu Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang
Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler, Keputusan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 /P/2021 Tentang
Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah Dan
Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor
16/P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Masing-Masing Daerah.
Jika anda membutuhkan ke 3 file tersebut, maka silahkan
anda download filenya di bawah ini :
- File Juknis pengelolaan Dana BOS Tahun 2021 (DISINI)
- File Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah (DISINI)
- File Lampiran Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah (DISINI)
Demikianlah informasi yang saya bisa bagikan melalui
postingan ini semoga file tentang JUKNIS BOS Tahun 2021 yang telah saya bagikan
di atas bisa menjadi sebuah pedoman bagi masing-masing sekolah yang menerimakan
dana BOS di tahun 2021 ini sehingga dalam penggunaannya senantiasa bisa mengacu
sesuai juknis BOS tahun 2021 tersebut.
Sekian dan semoga Bermanfaat.