Bantuan PIP Bisa Dibatalkan dan Kembali ke KAS Negara
Kherysuryawan.id - Persekjen Nomor 8 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan program Indonesia pintar (PIP).
Pada postingan kali ini saya akan kembali memberikan
ulasan tentang pemahaman dalam proses untuk mendapatkan bantuan program Indonesia
pintar (PIP) dari pemerintah. Selain itu perlu di ketahui pula bahwa meskipun
siswa atau siswi masuk sebagai calon penerima bantuan PIP belum tentu bahwa
siswa tersebut bisa untuk melakukan pencairan bantuan PIP tersebut melainkan bisa saja bantuan PIP tersebut hangus atau di batalkan sebab ada
beberapa persyaratan yang harus di penuhi agar bisa melakukan pencairan bantuan
PIP agar tidak hangus dan tidak dibatalkan.
Bantuan PIP lebih diprioritaskan kepada mereka yang
memiliki kartu Indonesia pintar (KIP). Apabila peserta didik mendapatkan atau
memiliki KIP maka bisa dipastikan bahwa peserta tersebut akan mendapatkan
bantuan PIP dan tentunya harus mematuhi aturan yang telah di persyaratkan. Tidak
semua peserta didik akan mendapatkan KIP namun bukan berarti juga bahwa siswa
yang tidak memiliki KIP tidak akan mendapatkan bantuan PIP melainkan siswa yang
tidak memiliki kartu Indonesia pintar pun masih bisa mendapatkan bantuan PIP.
Ada 6 prinsip yang menjadi dasar dalam pelakasanaan Program
Indonesia pintar (PIP) diantaranya yaitu : efisien, efektif, transparan,
akuntabel, kepatutan dan manfaat. Saat ini pelaksanaan bantuan Program Indonesia
pintar (PIP) tidak hanya dilakukan pada satuan pendidikn dasar dan menengah
saja melainkan juga telah bisa dinikmati bagi mahasiswa yang bersekolah di
perguruan tinggi.
Bagi anda yang masih belum memahami tujuan dari
pelaksanaan Program Indonesia pintar (PIP) maka disini saya akan memberikan
beberapa point penting yang menjadi tujuan dari pelaksanaan PIP yaitu sebagai
berikut :
· Pertama, yaitu agar peserta didik dapat
memperoleh layanan Pendidikan sampai tamat mulai dari usia 6 tahun hingga 21
tahun
· Kedua agar tidak ada lagi anak usia sekolah
yang putus pendidikannya hanya karena kesulitan ekonomi
· Ketiga yaitu untuk menarik kembali minat
siswa yang sempat putus sekolah agar bisa kembali bersekolah hingga tamat.
· Keempat yaitu meningkatkan perluasan akses
dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara
Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi
· Kelima yaitu meningkatkan prestasi Mahasiswa
pada bidang akademik dan nonakademik
· Keenam yakni agar menjamin keberlangsungan
studi Mahasiswa yang berasal dari daerah terdepan, terluar, atau tertinggal,
dan/atau menempuh studi pada perguruan tinggi wilayah yang terkena dampak
bencana alam atau konflik sosial
Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP maka ada beberapa
persyaratan yang harus di penuhi selain memiliki kartu Indonesia pintar (KIP). Bagi
anda yang belum mengetahui persyaratan agar bisa mendapatkan bantuan PIP maka
anda bisa mengunjungi blog kherysuryawan.id sebab disana saya telah memberikan
penjelasan lengkap tentang syarat apa saja yang harus di persiapkan agar peserta
didik bisa mendapatkan bantuan PIP.
Tahukah anda bahwa meskipun dana bantuan PIP sudah di
salurkan kepada pihak bank penyalur namun dana tersebut bisa kembali ke KAS
negara???
Ya, bantuan PIP yang telah di salurkan dapat di batalkan
untuk di cairkan apabila peserta didik yang akan menerimanya tidak memenuhi
kriteria untuk mendapatkan dan melakukan pencairan bantuan PIP.
Berikut ini ada beberapa faktor yang menyebabkan dana
bantuan Program Indonesia pintar (PIP) dapat di batalkan dan di kembalikan ke
KAS negara, diantaranya yaitu sebagai berikut :
1. Peserta didik
atau mahasiswa penerima PIP telah meninggal dunia
2. Peserta didik
atau mahasiswa penerima PIP telah putus sekolah atau tidak lagi melanjutkan
pendidikannya
3. Peserta didik
atau mahasiswa penerima PIP tidak di ketahui keberadaannya dan tidak aktif di
sekolah/perguruan tinggi
4. Peserta didik
atau mahasiswa penerima PIP menolak untuk menerimakan bantuan PIP dengan alasan
tertentu misalnya karena kehidupan keluarganya sudah mapan dan status
perekonomiannya telah meningkat
5. Peserta didik
atau mahasiswa penerima PIP melakukan perbuatan yang melanggar hokum sehingga
dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
6. Peserta didik
atau mahasiswa penerima PIP terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan
dengan Pancasila dan undang-undang dasar 1945
7. Peserta didik
atau mahasiswa penerima PIP tidak lagi masuk sebagai prioritas atau tidak
memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan PIP.
Jadi bagi anda yang telah di berikan kesempatan untuk
masuk sebagai salah satu penerima bantuan PIP maka diharapkan untuk bisa aktif
bersekolah serta dapat menggunakan bantuan dana PIP tersebut untuk kebutuhan
dalam memenuhi keperluan Pendidikan sehingga tidak lagi merepotkan orang tua
serta tidak membebani keluarga dalam urusan pembiayaan Pendidikan.
Demikianlah informasi mengenai bantuan PIP yang bisa saja
dibatalkan pencairannya apabila tidak memenuhi kriteria yang telah di jelaskan
pada artikel ini, semoga informasi ini bisa menjadi tambahan pengetahuan anda
yang ingin mengetahui informasi seputar bantuan program Indonesia pintar (PIP).