Aturan Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2021/2022

Kherysuryawan.id – guru yang menerima sertifikat pendidik tahun 2021 maka akan menerimakan tunjangan profesi gurunya pada tahun 2022.

Sahabat guru yang Budiman, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sedikit informasi tentang aturan bagi guru yang telah memiliki atau menerima sertifikat pendidik untuk bisa memperoleh tunjangan profesi guru.

 


Tunjangan profesi guru memang sangat di butuhkan oleh para guru baik guru yang sudah berstatus PNS maupun guru yang masih berstatus Non PNS atau masih GTT. Meskipun demikian untuk bisa menerimakan tunjangan profesi guru harus memenuhi segala persyaratan yang telah di tentukan sehingga nantinya proses pencairan tunjangan bisa terlaksana dengan baik.

 

Saat ini hal penting yang harus anda ketahui Ketika akan menerimakan tunjangan profesi guru yaitu anda harus mengetahui aturan yang di tetapkan kepada setia guru yang telah menerimakan sertifikat pendidik. Meskipun ada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun jika tidak memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi kriteria untuk menerimakan tunjangan maka ia tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi guru.

 

Seperti kita ketahui Bersama bahwa saat ini untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik maka guru harus melalui beberapa tahapan untuk bisa mendapatkannya dan salah satu hal yang terpentingnya ialh harus lulus dalam program PPG. Jika dulu guru yang bersertifikat pendidik bisa mendapatkab serdik dengan cara mengikuti PLPG maka saat ini guru hanya bisa mendapatkan serdik dengan cara mengikuti PPG.

 

Lantas bagaimana aturan guru yang sudah bersertifikat pendidik bisa menerima tunjangan sertifikasi guru ?

Pada kesempatan kali ini saya ingin meberikan sedikit contoh tentang aturan dalam menerimakan sertifikasi guru bagi guru yang sudah memiliki serdik (sertifikat pendidik).

¾    Jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan tanggal keluar sertifikat pendidik yaitu tanggal 02 januari tahun 2021 maka ia bisa atau baru akan menerimakan tunjangan sertifikasinya di tahun 2022 sebab NRG akan keluar pada tahun berikutnya setelah serdik di keluarkan.

¾    Apabila guru telah mendapatkan sertifikat pendidik dan tanggal di sertifikat pendidiknya yaitu tanggal 30 Desember tahun 2021 maka ia bisa untuk mengusulkan untuk menerima tunjangan sertifikasi pada bulan januari tahun 2022. (karena sudah berbeda tahun)

¾    Meskipun guru sudah layak untuk menerima tunjangan sertifikasi namun jam mengajar di sekolah yang terdaftar di dapodik kurang dari 24 jam maka ia tidak bisa menrimakannya

¾    Jikalau ada guru sertifikasi dan sudah memenuhi jumlah jam mengajar yakni minimal 24 jam mengajar namun dari 24 jam mengajar tersebut masih ada jumlah jam mengajar yang tidak linear dengan kode sertifikasi maka ia pun tidak bisa menerimakan tunjangan sertifikasi.

¾    Jika ada guru yang mengajar di 2 sekolah dengan catatan di sekolah induk mengajar 18 jam dan di sekolah non induk mengajar 6 jam dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kode sertfikasinya maka ia layak dan bisa menerimakan sertifikasi guru

¾    Karena kode mapel IPA pada jenjang SMP linear dengan kode mapel prakarya, maka jika ada guru yang mengajar mapel IPA dengan jumlah jam mengajar 20 jam dan mengambil jam prakarya sebanyak 4 jam maka ia bisa menerima sertifikasi

¾    Begitu juga dengan guru seni budaya yang juga linear kode sertifikasinya dengan mata pelajaran prakarya maka jika guru seni budaya mengajar mapel seni budaya dengan jumlah jam mengajar 21 jam dan juga mengajar prakarya dengan jumlah jam 4 jam maka ia bisa menerima sertifikasinya.

¾    Bagi guru yang mengajar di 2 sekolah maka perlu di pahami bahwa Jumlah jam mengajar di sekolah induk harus minimal 18 jam dan jumlah jam mengajar di sekolah non induk maksimal 6 jam pelajaran.

¾    Untuk guru yang mengambil jam tugas tambahan seperti ( wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium) maka jam wajib linear yang harus di ajarkan ialah minimal 12 jam agar bisa menerimakan tunjangan sertifikasinya dan SKTP bisa Valid.

¾    Tugas tambahan yang juga dapat di hitung sebagai tambahan jam mengajar bagi guru sertifikasi ialah tugas tambahan sebagai wali kelas (2 jam), guru piket (1 jam), pembina ekstra kurikuler (2 jam)

¾    Jika anda adalah kepala sekolah maka secara otomatis jam mengajar terhitung 24 jam meskipun tidak melaksanakan proses mengajar di kelas (sebagai manajerial sekolah)

 

Itulah Sebagian contoh penjelasan yang bisa anda jadikan sebagai informasi tambahan bagi anda yang ingin mengetahui aturan dalam menerimakan tunjangan sertifikasi guru. Dengan memahami aturan tersebut maka anda akan dapat melihat bahwa apakah anda bisa untuk menerimakan tunjangan sertifikasi atau masih belum bisa.

 

Untuk lebih jelas dalam pemahaman anda mengenai alur dan system penerimaan tunjangan sertifikasi maka jangan lupa dan jangan segan untuk menanyakannya pula kepada orang-orang yang memiliki kompeten di bidag tersebut. Sebagai contohnya anda bisa menanyakannya kepada pihak dinas Pendidikan setempat yang menangani masalah sertifikasi guru sehingga anda bisa mendapatkan informasi yang baik dan lengkap.

 

Informasi ini saya berikan hanya untuk membantu para guru yang masih awam tentang aturan dalam menerimakan tunjangan sertifikasi. Adapun aturan lainnya maka anda bisa langsung mempertanyakannya kepada bagian yang menangani sertifikasi guru di dinas Pendidikan tempat anda bertugas di daerah masing-masing.

 

Sekian yang bisa saya berikan pada kesempatan kali ini kiranya bisa menambah wawasan bagi guru pemula yang baru akan menerimakan atau mengusulkan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru di tahun ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel