Aturan Menerima Tunjangan Sertifikasi Guru Tahun 2021/2022
Kherysuryawan.id – guru yang menerima sertifikat pendidik tahun 2021 maka akan menerimakan tunjangan profesi gurunya pada tahun 2022.
Sahabat guru yang Budiman, pada kesempatan kali ini
saya akan memberikan sedikit informasi tentang aturan bagi guru yang telah
memiliki atau menerima sertifikat pendidik untuk bisa memperoleh tunjangan
profesi guru.
Tunjangan profesi guru memang sangat di butuhkan oleh
para guru baik guru yang sudah berstatus PNS maupun guru yang masih berstatus
Non PNS atau masih GTT. Meskipun demikian untuk bisa menerimakan tunjangan
profesi guru harus memenuhi segala persyaratan yang telah di tentukan sehingga
nantinya proses pencairan tunjangan bisa terlaksana dengan baik.
Saat ini hal penting yang harus anda ketahui Ketika
akan menerimakan tunjangan profesi guru yaitu anda harus mengetahui aturan yang
di tetapkan kepada setia guru yang telah menerimakan sertifikat pendidik.
Meskipun ada guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik namun jika tidak
memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi kriteria untuk menerimakan tunjangan
maka ia tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi guru.
Seperti kita ketahui Bersama bahwa saat ini untuk bisa
mendapatkan sertifikat pendidik maka guru harus melalui beberapa tahapan untuk
bisa mendapatkannya dan salah satu hal yang terpentingnya ialh harus lulus
dalam program PPG. Jika dulu guru yang bersertifikat pendidik bisa mendapatkab
serdik dengan cara mengikuti PLPG maka saat ini guru hanya bisa mendapatkan
serdik dengan cara mengikuti PPG.
Lantas bagaimana aturan guru yang sudah bersertifikat
pendidik bisa menerima tunjangan sertifikasi guru ?
Pada kesempatan kali ini saya ingin meberikan sedikit
contoh tentang aturan dalam menerimakan sertifikasi guru bagi guru yang sudah
memiliki serdik (sertifikat pendidik).
¾
Jika guru sudah memiliki sertifikat pendidik dan
tanggal keluar sertifikat pendidik yaitu tanggal 02 januari tahun 2021 maka ia
bisa atau baru akan menerimakan tunjangan sertifikasinya di tahun 2022 sebab
NRG akan keluar pada tahun berikutnya setelah serdik di keluarkan.
¾
Apabila guru telah mendapatkan sertifikat pendidik dan
tanggal di sertifikat pendidiknya yaitu tanggal 30 Desember tahun 2021 maka ia
bisa untuk mengusulkan untuk menerima tunjangan sertifikasi pada bulan januari
tahun 2022. (karena sudah berbeda tahun)
¾
Meskipun guru sudah layak untuk menerima tunjangan
sertifikasi namun jam mengajar di sekolah yang terdaftar di dapodik kurang dari
24 jam maka ia tidak bisa menrimakannya
¾
Jikalau ada guru sertifikasi dan sudah memenuhi jumlah
jam mengajar yakni minimal 24 jam mengajar namun dari 24 jam mengajar tersebut
masih ada jumlah jam mengajar yang tidak linear dengan kode sertifikasi maka ia
pun tidak bisa menerimakan tunjangan sertifikasi.
¾
Jika ada guru yang mengajar di 2 sekolah dengan
catatan di sekolah induk mengajar 18 jam dan di sekolah non induk mengajar 6
jam dengan mata pelajaran yang sesuai dengan kode sertfikasinya maka ia layak
dan bisa menerimakan sertifikasi guru
¾
Karena kode mapel IPA pada jenjang SMP linear dengan
kode mapel prakarya, maka jika ada guru yang mengajar mapel IPA dengan jumlah
jam mengajar 20 jam dan mengambil jam prakarya sebanyak 4 jam maka ia bisa
menerima sertifikasi
¾
Begitu juga dengan guru seni budaya yang juga linear
kode sertifikasinya dengan mata pelajaran prakarya maka jika guru seni budaya
mengajar mapel seni budaya dengan jumlah jam mengajar 21 jam dan juga mengajar
prakarya dengan jumlah jam 4 jam maka ia bisa menerima sertifikasinya.
¾
Bagi guru yang mengajar di 2 sekolah maka perlu di
pahami bahwa Jumlah jam mengajar di sekolah induk harus minimal 18 jam dan
jumlah jam mengajar di sekolah non induk maksimal 6 jam pelajaran.
¾
Untuk guru yang mengambil jam tugas tambahan seperti (
wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium) maka jam wajib
linear yang harus di ajarkan ialah minimal 12 jam agar bisa menerimakan
tunjangan sertifikasinya dan SKTP bisa Valid.
¾
Tugas tambahan yang juga dapat di hitung sebagai
tambahan jam mengajar bagi guru sertifikasi ialah tugas tambahan sebagai wali
kelas (2 jam), guru piket (1 jam), pembina ekstra kurikuler (2 jam)
¾
Jika anda adalah kepala sekolah maka secara otomatis
jam mengajar terhitung 24 jam meskipun tidak melaksanakan proses mengajar di
kelas (sebagai manajerial sekolah)
Itulah Sebagian contoh penjelasan yang bisa anda
jadikan sebagai informasi tambahan bagi anda yang ingin mengetahui aturan dalam
menerimakan tunjangan sertifikasi guru. Dengan memahami aturan tersebut maka
anda akan dapat melihat bahwa apakah anda bisa untuk menerimakan tunjangan
sertifikasi atau masih belum bisa.
Untuk lebih jelas dalam pemahaman anda mengenai alur
dan system penerimaan tunjangan sertifikasi maka jangan lupa dan jangan segan
untuk menanyakannya pula kepada orang-orang yang memiliki kompeten di bidag
tersebut. Sebagai contohnya anda bisa menanyakannya kepada pihak dinas
Pendidikan setempat yang menangani masalah sertifikasi guru sehingga anda bisa
mendapatkan informasi yang baik dan lengkap.
Informasi ini saya berikan hanya untuk membantu para
guru yang masih awam tentang aturan dalam menerimakan tunjangan sertifikasi.
Adapun aturan lainnya maka anda bisa langsung mempertanyakannya kepada bagian
yang menangani sertifikasi guru di dinas Pendidikan tempat anda bertugas di
daerah masing-masing.
Sekian yang bisa saya berikan pada kesempatan kali ini kiranya bisa menambah wawasan bagi guru pemula yang baru akan menerimakan atau mengusulkan untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru di tahun ini.