Juknis PPDB Tahun 2021/2022 Jenjang TK,SMP,SMA,SMK
Kherysuryawan.id – Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Sahabat Pendidikan dimanapun berada, pada kesempatan kali
ini saya akan membagikan sebuah file penting yang dapat membantu para pendidik
maupun masyarakat umum untuk mengetahui aturan yang akan di gunakan saat
sekolah melakukan proses penerimaan siswa baru di tahun pelajaran 2021/2022.
Sekolah dalam hal yang akan melakukan penerimaan peserta
didik baru maka sangat perlu untuk mengetahui aturan yang mengatur tentang
pelaksanaan PPDB. Aturan pelaksanaan PPDB tentunya akan menjadi sebuah panduan
dan pegangan bagi sekolah dalam melakukan perekrutan siswa baru sehingga tidak aka
nada lagi pelanggaran maupun kesalahan yang dilakukan ketika sekolah akan
melakukan penerimaan peserta didik baru.
Seperti kita ketahui saat ini bahwa tidak lama lagi
sekolah akan memasuki tahun pelajaran 2021/2022 dan sekolah tentunya akan
melakukan penerimaan peserta didik baru oleh sebab itu sekiranya juknis PPDB tahun
2021/2022 ini yang diperuntukkan untuk sekolah mulai dari jenjang TK, jenjang
SMP, jenjang SMA dan jenjang SMK bisa menjadi sebuah acuan dalam melakukan
penerimaan siswa baru.
Memang setiap orang memiliki hak untuk bisa bersekolah
dan untuk bisa mendapatkan Pendidikan yang layak namun perlu di ketahui pula bahwa
dalam melakukan penerimaan peserta didik baru juga memiliki sebuah aturan yang
mengikat agar nantinya ketika sekolah akan melakukan penerimaan siswa baru maka
tidak membuat aturan sendiri yang mungkin saja bisa merugikan pihal lain dan
dengan adanya juknis PPDB tahun 2021/2022 ini maka diharapkan sekolah tidak lagi
melakukan hal – hal yang tidak termuat di dalam juknis PPDD sehingga tidak
terjadi pelanggaran saat akan melakukan penerimaan peserta didik baru.
Pada postingan kali ini saya selain membahas tentang
aturan pada pelaksanaan PPDB yang akan di lakukan pada penerimaan siswa baru
tahun 2021/2022 saya juga sekaligus akan membagikan file juknis PPDB tahun
2021/2022 yang di muat dalam peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan nomor
1 tahun 2021 tentang penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak (TK),
sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA),
dan sekolah menengah kejuruan (SMK).
Pada pelaksanaan PPDB ditahun pelajaran 2021/2022
diharapkan agar bisa dilakukan secara objektif, transparan dan akuntabel. Selain
itu pelaksanaan PPDB di sekolah pada tahun 2021/2022 ini juga diharapkan dapat
dilakukan tanpa diskriminasi sehingga tidak menjadi momok yang menakutkan bagi
peserta didik baru kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk
melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
Berikut ini beberapa persyaratan yang perlu dipahami oleh
setiap satuan Pendidikan di jenjang TK, SMP, SMA dan SMK ketika akan melakukan
proses penerimaan peserta didik baru di tahun pelajaran 2021/2022 sesuai juknis
PPDB tahun 2021/222.
UNTUK JENJANG TK PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI
BERIKUT :
1. Paling
Rendah 4 Tahun Dan Paling Tinggi 5 Tahun Untuk Kelompok A
2. Paling
Rendah 5 Tahun Dan Paling Tinggi 6 Tahun Untuk Kelompok B
UNTUK JENJANG SD PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI
BERIKUT :
1. Harus
Berusia 7 Tahun Atau Paling Rendah 6 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan
2. Dalam
Penerimaan Siswa Baru Lebih Diprioritaskan Calon Siswa Yang Telah Berusia 7
Tahun
3. Adapun
Bagi Siswa Yang Belum Berusia 7 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan Masih
Tetap Dapat Di Terima Dengan Catatan Harus Memenuhi Persyaratan Berikut :
-
Berusia Peling Rendah 5 Tahun 6 Bulan Pada
Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan Dengan Catatan Calon Peserta Didik Memiliki
Kecerdasan Atau Bakat Istimewa Dan Juga Memiliki Kesiapan Psikis Yang Baik.
-
Calon Peserta Didik Yang Memiliki Kecerdasan
Atau Bakat Istimewa Dan Kesiapan Psikis Harus Dibuktikan Dengan Rekomendasi
Dari Psikolog Yang Profesional
-
Apabila Di Tempat Tersebut Tidak Ada Prikolog
Yang Profesional Maka Rekomendasi Dapat Di Berikan Oleh Dewan Guru Sekolah Yang
Bersangutan
UNTUK JENJANG SMP PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI
BERIKUT :
1. Berusia
Paling Tinggi 15 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan
2. Telah
Menyelesaikan Pendidikan Di SD Hingga Kelas 6
UNTUK JENJANG SMA PERSYARATANNYA ADALAH SEBAGAI
BERIKUT :
1. Berusia
Paling Tinggi 21 Tahun Pada Tanggal 1 Juli Tahun Berjalan
2. Telah
Menyelesaikan Pendidikan Hingga Kelas 9 SMP
Adapun persyaratan lainnya yang berupa kelengkapan administrasi
untuk keperluan data sekolah maka sekolah bisa menyesuaikannya dengan kebutuhan
data yang ada di dalam aplikasi dapodik, seperti formulir pendaftaran, akte
kelahiran, kartu keluarga dan lain-lainnya.
Untuk jalur pendaftaran PPDB di tahun 2021/2022 ini masih
sama dengan jalur PPDB tahun 2020/2021 yaitu masih menggunakan 4 jalur yang
diantaranya ialah :
-
Jalur Zonasi
-
Jalur Afirmasi
-
Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali
-
Jalur prestasi
Bagi anda yang ingin mengetahui lebih lengkap tentang
aturan dalam melakukan pelaksanaan PPDB tahun 2021/2022 ini, maka alngkah
baiknya jika anda membaca dengan cermat dan teliti juknis pelaksanaan PPDB
tahun 2021/2022 yang diperuntukkan bagi sekolah TK, sekolah SMP, sekolah SMA
dan sekolah SMK yang di tuangkan pada permendikbud nomor 1 tahun 2021.
Bagi anda yang membutuhkan juknis PPDB tahun 2021/2022
tersebut maka silahkan anda miliki filenya yang akan saya bagikan di bawah ini:
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang PPDB (DISINI)
Demikianlah informasi tentang pelaksanaan PPDB tahun
2021/2022 yang tertuang dalam permendikbud nomor 1 tahun 2021, semoga informasi
ini dapat menjadi sebuah pengetahuan bagi sekolah yang nantinya akan melakukan
penerimaan peserta didik baru di tahun ajaran 2021/2022.
Sekian dan semoga Bermanfaat.