Cara Mengatasi Jika KIP Hilang/Rusak

Kherysuryawan.id – Cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang hilang agar bisa mendapatkan penggantinya.

Seperti kita ketahui bahwa kartu Indonesia pintar atau KIP sangatlah penting bagi mereka yang akan mendapatkan bantuan program Indonesia pintar atau disingkat dengan PIP. Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP maka salah satu syarat yang harus di penuhi ialah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP).

 

Mendapatkan KIP tidaklah mudah sebab banyak orang yang ingin mendapatkan KIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP namun tidak bisa mendapatkannya, oleh sebab itu bagi anda yang sudah mendaaptkan kartu KIP maka hendaklah menjaga kartu tersebut dengan baik agar tidak hilang ataupun rusak.

 


Lantas bagaimana caranya jika kartu Indonesia pintar (KIP) yang sudah dimiliki hilang atau rusak, apakah masih bisa mendapatkan bantuan PIP ???

Bagi anda yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) namun saat ini hilang atau rusak maka anda akan tetap bisa mendapatkan bantuan PIP di sekolah namun dengan beberapa catatan.

 

Jika sebelum kartu Indonesia pintar (KIP) anda hilang namun anda telah melakukan foto copy kartu tersebut maka anda masih dalam kondisi aman, atau minimal anda sudah pernah menyerahkan kartu Indonesia pintar (KIP) anda kepada pihak sekolah untuk di data maka anda masih bisa merasa aman meskipun sebenarnya kartu KIP anda hilang atau rusak.

 

Data yang paling terpenting yang harus di jaga pada kartu Indonesia pintar (KIP) adalah nomor KIP sebab nomor KIP menjadi salah satu nomor identitas yang menandakan anda bahwa memang benar anda adalah orang yang berhak mendapatkan bantuan PIP. Jika anda pernah mendaftarkan kartu KIP anda kepada pihak sekolah maka secara jelas nomor KIP anda telah di catat pada aplikasi dapodik sekolah.

 

Jika anda adalah salah seorang yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) maka hendaknya anda melakukan foto copy kartu tersebut agar anda memiliki arsip yang bisa di jadikan sebagai bahan simpanan di kemudian hari agar dapat menjaga-jaga jikalau kartu KIP anda hilang atau rusak. Untuk bisa terdata sebagai calon penerima bantuan PIP maka anda harus mendaftarkan kartu KIP anda kepada pihak sekolah agar nomor KIP dapat di catat pada aplikasi dapodik sekolah.

 

Lantas bagaimana jika anda belum melakukan foto copy kartu Indonesia pintar (KIP) dan belum mendaftarkannya kepada pihak sekolah namun kartu Indonesia pintar (KIP) tersebut hilang ????

Jika anda mengalami kasus seperti tersebut maka anda dapat memperoleh solusinya dengan membaca baik-baik penjelasan di bawah ini.

 

Apabila anda mengalami kasus dimana kartu Indonesia pintar (KIP) anda hilang atau rusak dan anda tidak memiliki sama sekali arsip yang bisa di jadikan sebagai pegangan, maka anda bisa mendapatkan kartu KIP pengganti atau KIP baru namun dengan catatan anda masih mengingat nomor dari kartu tersebut.

 

Kartu Indonesia pintar (KIP) menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik, oleh sebabnya itu apabila KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera menghubungi kontak pengaduan PIP, agar dapat memperoleh kartu baru namun dengan nomor KIP yang sama dengan yang ada di kartu yang lama atau di kartu yang hilang/rusak tersebut.

Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.

 

Jadi bagi anda yang sudah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP) maka jangan anggap sepele kartu tersebut melainkan jagalah baik-baik agar KIP yang anda miliki dapat anda simpan dengan baik dan jangan lupa untuk membuat arsip dengan cara melakukan fotocopy serta mendaftarkannya kepada pihak sekolah sesuai tempat anda bersekolah agar anda bisa mendapatkan bantuan PIP.

 

Demikianlah informasi mengenai cara mengatasi apabila kartu Indonesia pintar (KIP) hilang/rusak. Semoga dengan informasi ini maka kiranya bisa membantu anda yang sedang mengalami kasus hilang atau rusaknya KIP yang anda miliki sehingga bisa mendapatkan pergantian KIP yang baru.

Sekian dan Semoga bermanfaat ! 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel