Cara Mengatasi Jika KIP Hilang/Rusak
Kherysuryawan.id – Cara mengurus Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang hilang agar bisa mendapatkan penggantinya.
Seperti kita ketahui bahwa kartu Indonesia pintar atau
KIP sangatlah penting bagi mereka yang akan mendapatkan bantuan program Indonesia
pintar atau disingkat dengan PIP. Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP maka salah
satu syarat yang harus di penuhi ialah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP).
Mendapatkan KIP tidaklah mudah sebab banyak orang yang
ingin mendapatkan KIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP namun tidak bisa
mendapatkannya, oleh sebab itu bagi anda yang sudah mendaaptkan kartu KIP maka
hendaklah menjaga kartu tersebut dengan baik agar tidak hilang ataupun rusak.
Lantas bagaimana caranya jika kartu Indonesia pintar
(KIP) yang sudah dimiliki hilang atau rusak, apakah masih bisa mendapatkan
bantuan PIP ???
Bagi anda yang memiliki kartu Indonesia pintar (KIP)
namun saat ini hilang atau rusak maka anda akan tetap bisa mendapatkan bantuan
PIP di sekolah namun dengan beberapa catatan.
Jika sebelum kartu Indonesia pintar (KIP) anda hilang namun
anda telah melakukan foto copy kartu tersebut maka anda masih dalam kondisi
aman, atau minimal anda sudah pernah menyerahkan kartu Indonesia pintar (KIP)
anda kepada pihak sekolah untuk di data maka anda masih bisa merasa aman
meskipun sebenarnya kartu KIP anda hilang atau rusak.
Data yang paling terpenting yang harus di jaga pada kartu
Indonesia pintar (KIP) adalah nomor KIP sebab nomor KIP menjadi salah satu
nomor identitas yang menandakan anda bahwa memang benar anda adalah orang yang
berhak mendapatkan bantuan PIP. Jika anda pernah mendaftarkan kartu KIP anda
kepada pihak sekolah maka secara jelas nomor KIP anda telah di catat pada
aplikasi dapodik sekolah.
Jika anda adalah salah seorang yang memiliki kartu Indonesia
pintar (KIP) maka hendaknya anda melakukan foto copy kartu tersebut agar anda memiliki
arsip yang bisa di jadikan sebagai bahan simpanan di kemudian hari agar dapat
menjaga-jaga jikalau kartu KIP anda hilang atau rusak. Untuk bisa terdata
sebagai calon penerima bantuan PIP maka anda harus mendaftarkan kartu KIP anda
kepada pihak sekolah agar nomor KIP dapat di catat pada aplikasi dapodik
sekolah.
Lantas bagaimana jika anda belum melakukan foto copy kartu
Indonesia pintar (KIP) dan belum mendaftarkannya kepada pihak sekolah namun kartu
Indonesia pintar (KIP) tersebut hilang ????
Jika anda mengalami kasus seperti tersebut maka anda
dapat memperoleh solusinya dengan membaca baik-baik penjelasan di bawah ini.
Apabila anda mengalami kasus dimana kartu Indonesia pintar
(KIP) anda hilang atau rusak dan anda tidak memiliki sama sekali arsip yang
bisa di jadikan sebagai pegangan, maka anda bisa mendapatkan kartu KIP pengganti
atau KIP baru namun dengan catatan anda masih mengingat nomor dari kartu
tersebut.
Kartu Indonesia pintar (KIP) menjadi tanggung jawab masing-masing
pemilik, oleh sebabnya itu apabila KIP hilang/rusak, pemilik kartu dapat segera
menghubungi kontak pengaduan PIP, agar dapat memperoleh kartu baru namun dengan
nomor KIP yang sama dengan yang ada di kartu yang lama atau di kartu yang
hilang/rusak tersebut.
Untuk penggantian kartu baru, pemilik wajib
memberitahukan nomor KIP dan menyertakan identitas diri.
Jadi bagi anda yang sudah memiliki kartu Indonesia pintar
(KIP) maka jangan anggap sepele kartu tersebut melainkan jagalah baik-baik agar
KIP yang anda miliki dapat anda simpan dengan baik dan jangan lupa untuk
membuat arsip dengan cara melakukan fotocopy serta mendaftarkannya kepada pihak
sekolah sesuai tempat anda bersekolah agar anda bisa mendapatkan bantuan PIP.
Demikianlah informasi mengenai cara mengatasi apabila kartu
Indonesia pintar (KIP) hilang/rusak. Semoga dengan informasi ini maka kiranya
bisa membantu anda yang sedang mengalami kasus hilang atau rusaknya KIP yang
anda miliki sehingga bisa mendapatkan pergantian KIP yang baru.
Sekian dan Semoga bermanfaat !