Cara Cek Penerima dan Pencairan BSU Guru Tahun 2020/2021
Kherysuryawan.id – Mekanisme pencairan BSU untuk guru non PNS tahun 2020/2021.
Silahkan cek nama anda apakah termasuk sebagai nominasi penerima bantuan subsidi upah (BSU).
Sahabat pendidik dan tenaga kepandidikan, postingan kali
ini akan mengulas tentang informasi seputar bantuan subsidi upah (BSU) yang
akan di terima oleh guru dan tenaga kependidikan khususnya yang masih berstatus
non PNS di bawah naungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan.
Jika pada pembahasan sebelumnya para guru honorer telah
di gemparkan oleh persoalan tentang verval ijazah maka kali ini kembali di
gemparkan oleh masalah tentang penerima bantuan subsidi upah (BSU) yang di
peruntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan yang masih berstatus non PNS dan
tentunya yang telah terdafar pada aplikasi dapodik.
Apakah semua guru honorer akan menerimakan Bantuan
Subsudi Upah (BSU) ???
Sebagai informasi bahwa tidak semua guru dan juga tenaga
kependidikan bisa mendapatkan Bantuan Subsudi Upah (BSU). Ada beberapa
persyaratan yang harus di penuhi oleh para guru dan tenaga kependidikan untuk
bisa mendapatkan bantuan tersebut.
Berikut ini persyaratan bagi PTK untuk menerima Bantuan
Subsudi Upah (BSU) dari kementerian Pendidikan dan kebudayaan (KEMENDIKBUD)
1. Merupakan
warga negara indonesia (WNI)
2. Pendidik
dan tenaga kependidikan yang berstatus non-PNS yang berada di semua sekolah dan
perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di lingkungan kemendikbud, yang
meliputi :
-
Dosen
-
Guru
-
Guru yang di beri tugas sebagai kepala
sekolah
-
Pendidik PAUD
-
Pendidik kesetaraan
-
Tenaga perpustakaan
-
Tenaga laboratorium
-
Tenaga administrasi
3. Memiliki
penghasilan di bawah Rp 5.000.000 (Lima juta rupiah) per bulan
4. Tidak
menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari kementerian ketenagakerjaan sampai
dengan tanggal 1 oktober 2020
5. Tidak
menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 oktober 2020
Adapun total anggaran yang di keluarkan oleh pemerintah
dalam hal ini untuk memberikan Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud kepada
guru dan tenaga kependidikan non-PNS yaitu sebesar Rp 3.662.517.600.000 dengan
total sasaran yang akan di berikan kepada 2.034.732 orang dengan rincian
sebagai berikut :
1. Akan di
berikan kepada 162.277 dosen pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan
tinggi swasta (PTS)
2. Akan di
berikan kepada 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan Pendidikan negeri dan
swasta
3. Akan di
berikan kepada 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga
administrasi
Untuk masing-masing guru dan tenaga kependidikan akan
menerimakan Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud sebesar Rp 1.800.000 dan
akan di berikan sebanyak satu kali. Selanjutnya jumlah BSU yang akan di terima
tersebut akan di potong pajak penghasilan (PPH) sejumlah 5% bagi PTK yang telah
memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 6% bagi PTK yang belum memiliki
nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Lantas bagaimana cara untuk mengetahui apakah PTK masuk
sebagai nominasi atau daftar penerima Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud
????
Cara untuk mengecek apakah anda masuk sebagai calon
penerima BSU yaitu dengan melakukan tahapan berikut ini :
1. Silahkan
anda kunjungi alamat di bawah ini
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
2. Selanjutnya
silahkan login dengan menggunakan akun masing-masing PTK yang telah di
verifikasi
3. Jika anda
mendapatkan notifikasi berikut ini:
“ANDA TERMASUK DALAM
NOMINASI PENERIMA BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU)”
Itu artinya bahwa
anda adalah penerima BSU seperti yang tampak pada gambar di bawah ini :
Jika PTK masuk sebagai daftar penerima Bantuan Subsudi
Upah (BSU) kemendikbud, lantas bagaimana mekanisme pencairan BSU Kemendikbud
tersebut ???
Untuk mengetahui tentang mekanisme pencairan BSU
kemendikbud maka silahkan simak penjelasannya di bawah ini :
INFORMASI PENCAIRAN
·
Bagi penerima BSU maka Untuk bisa melakukan
pencairan kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima
BSU kemendikbud.
·
Bantuan akan disalurkan secara bertahap
sampai akhir November tahun 2020
·
Untuk menemukan informasi lengkap mengenai
status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank
penyalur, maka PTK dapat melakukan akses info GTK pada laman
(info.gtk.kemdikbud.go.id) atau melalui pangkalan data dikti dengan membuka
laman (pddikti.kemdikbud.go.id)
DOKUMEN PERSYARATAN YANG HARUS DIPERSIAPKAN
KETIKA AKAN MELAKUKAN PENCAIRAN BSU ANTARA LAIN :
·
Kartu tanda penduduk (KTP)
·
Nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika ada
·
Surat keputusan penerima BSU yang dapat
diunduh dari info GTK dan PDDikti
·
Surat pernyataan tanggung jawab mutlak
(SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti selanjutnya SPTJM tersebut
di berikan materai dan ditandatangani.
CARA MELAKUKAN AKTIVASI REKENING UNTUK
PENCAIRAN BSU
·
PTK wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan
dan menunjukkan kepetugas bank penyalur untuk diperiksa
·
PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan
rekening hingga tanggal 30 juni tahun 2021.
Demikianlah informasi yang bisa saya sampaikan dan
bagikan pada postingan kali ini semoga anda yang sedang membutuhkan informasi
seputar Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud maka melalui artikel ini anda
bisa mengetahui secara lengkap tentang aturan dan tata cara untuk bisa
memperoleh informasi seputar Bantuan Subsudi Upah (BSU) kemendikbud.
Sekian informasi kali ini, dan semoga anda yang sedang membaca postingan ini senantiasa dapat memperoleh manfaatnya.