Tentang Surat Izin Operasional Sekolah
Postingan kali ini sengaja saya buat dari permintaan seseorang pengunjung setia Blog kherysuryawan.id yang ingin mengetahui tentang informasi seputar izin operasional sekolah. Bagi sekolah baik sekolah swasta maupun sekolah negeri yang sudah berdiri sejak lama tentunya sudah memiliki surat isin operasional sekolah. Sekolah tentunya sangat membutuhkan surat izin operasional untuk dijadikan sebagai bukti bahwa sekolah tersebut benar-benar telah siap baik dalam bentuk sarana prasaran maupun sumber daya manusianya untuk bekerja pada sekolah baik negeri maupun swasta.
Sebelum mengetahui tentang
bagaimana cara untuk bisa mendapatkan surat izin operasional sekolah atau
mungkin telah memiliki surat izin operasional sekolah namun dokumen tersebut
hilang maka alangkah baiknya jika kita memahami terebih dahulu tentang apa itu
surat izin operasioan sekolah sehingga bagi anda yang masih awam tentang hal
ini dapat mengetahuinya.
Surat Ijin Operasional Sekolah
merupakan sebuah surat penting dan bagian dari dokumen sekolah yang tentunya
sangat penting untuk di arsipkan oleh masing-masing sekolah yang sudah memiliki
surat ijin operasional sekolah. Surat ijin operasional sekolah merupakan surat
yang dikelurakan oleh pemerintah berkaitan dengan dimulainya operasional
sekolah tersebut, Sehingga setiap sekolah yang telah memulai aktivitas
pembelajaran sejak lama dan telah memiliki nomor pokok sekolah nasional pasti
telah memiliki surat ijin operasional sekolah.
Bagi sekolah baru yang belum
memiliki surat ijin operasional sekolah, yang dalam hal ini sekolah baru yang
akan di rintis atau sudah memiliki ruangan pembelajaran namun masih terbatas
maka perlu untuk mengajukan permohonan surat izin operasional sekolah. Untuk
bisa memiliki dan mendapatkan surat ijin operasional sekolah bagi sekolah baru
maka harus melalui beberapa tahapan atau memenuhi persyaratan yang telah di
tentukan.
Sekolah baru yang ingin
mendapatkan surat ijin operasional sekolah maka akan di evaluasi terlebih
dahulu sehingga nantinya bisa diketahui apakah sekolah baru tersebut layak atau
tidak untuk di dirikan dan mendapatkan surat ijin operasional. Bagi anda yang
mungkin ingin mengetahui apa-apa saja syarat yang harus disiapkan untuk
mengajukan surat ijin operasional sekolah, maka berikut ini beberapa
persyaratan dalam mengajukan surat ijin operasional sekolah bagi sekolah
swasta :
1.
Surat Permohonan dengan Kop
Badan Hukum,
2.
Foto Copy Akta Notaris
Yayasan dan/atau Lembaga lain
3.
Foto Copy KTP pemohon,
pimpinan Badan Hukum,
4.
Foto Copy NPWP (pelaku
usaha yang melakukan usaha di daerah/cabang wajib memiliki NPWP Cabang yang
dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama setempat),
5.
Struktur Kepengurusan
Yayasan atau Lembaga lain yang berbadan hukum,
6.
Referensi sumber pembiayaan
penyelenggaraan sekolah dengan melampirkan foto copy rekening koran, foto copy
deposito untuk SD = Rp. 30.000.000,-, SMP = Rp. 50.000.000,-
7.
Status kepemilikan tanah
a.n. Yayasan atau sewa kontrak dan/atau Hak Guna Pakai minimal 20 tahun dengan
ketentuan perjanjian di notaris,
8.
Daftar calon guru dan
kualifikasi pendidikan dilengkapi dengan foto copy ijazah,
9.
Surat kuasa apabila
dikuasakan (materai 6000),
10. Surat pernyataan berkas sesuai aslinya dari
pemohon (materai 6000),
11. Surat pernyataan akan balik nama atas nama
Yayasan (jika masih nama perorangan).
Persyaratan di atas bisa
saja berubah atau ada yang tidak sesuai dengan daerah masing-masing sebab bisa
jadi di setiap daerah memiliki aturan dan persyaratan yang berbeda-beda dalam
melakukan pengajuan surat ijin operasional sekolah.
Adapun aktivitas yang bisa
dilakukan oleh pemohon dalam mengajukan surat ijin operasional sekolah yaitu
diantaranya ialah sebagai berikut :
1. Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang
persyaratan kelengkapan pengajuan izin operasional sekolah baik SDS atau SMPS
2. Setelah persyaratan di ketahui, maka Pemohon menyampaikan berkas
permohonan izin operasional sekolah SDS atau SMPS dalam bentuk proposal yang
telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang telah di dapat
3. Nantinya tim verifikasi akan memeriksa berkas permohon izin operasional
sekolah
4. Selanjutnya tim verifikasi akan melakukan peninjauan ke lokasi sekollah
yang di maksud
5. Hasilnya bilamana memenuhi syarat maka izin layak diterbitkan, bilamana
tidak memenuhi persyaratan maka pemohon tidak layak diberikan izin (ditolak)
6. Menerbitkan izin operasional sesuai peruntukan dengan mengacu pada
ketentuan yang berlaku dengan terlebih dahulu membubuhkan paraf pada Surat
Keputusan Penetapan Izin Pendirian dan Operasional SDS atau SMPS
Itulah tahapan untuk bisa
mendapatkan surat ijin operasional sekolah bagi sekolah baru yang baru akan
mengajukan permohonan surat ijin operasioan sekolah.
Lantas bagaimana jika
sekolah telah memiliki surat ijin operasional sekolah namun dokumen dari surat
tersebut telah hilang ???
Apabila sekolah anda
sebelumnya telah memiliki surat ijin operasional sekolah namun ternyata karena
telah terlalu lama dan sudah berkali-kali terjadi pergantian kepala sekolah
sehingga menyebabkan dokumen surat ijin operasional sekolah menjadi hilang
maka untuk mengatasinya, anda bisa melakukan beberapa tahapan di bawah ini :
1.
Mencari dokumen arsip
terkait surat ijin operasional sekolah di kantor daerah masing-masing
2.
Mengajukan surat permohonan
kepada pihak dinas Pendidikan setempat untuk bisa mengeluarkan atau memberikan
surat keterangan ijin operasional sekolah, sebab Dinas Pendidikan Kab/Kota
diberi kewenangan untuk memberikan surat izin operasional baru.
Demikianlah informasi mengenai tahapan dalam mendapatkan surat ijin operasional sekolah bagi sekolah baru serta solusi yang bisa di tempuh apabila surat ijin operasioanl sekolah hilang bagi sekolah yang telah memiliki surat ijin operasional sekolah. Semoga informasi ini bisa membantu dalam pemahaman mengenai ijin operasional sekolah.