Cara dan Syarat Mendaftar PPG Tahun 2021
Kherysuryawan.id – Tata cara untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik bagi guru dengan mengikuti program PPG.
Saat ini program PPG menjadi salah satu prioritas utama
bagi seorang guru, sebab untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi maka
seorang guru harus memiliki sertifikat pendidik dan untuk bisa memiliki
sertifikat pendidik maka guru harus melalui tahapan perkuliahan layaknya ketika
ingin menjadi seorang sarjana yaitu dengan mengikuti program PPG.
PPG merupakan Pendidikan profesi guru yang artinya bahwa
untuk bisa menjadi seorang guru yang sah maka ia harus bisa tamat atau lulus
dalam PPG. Saat ini masih banyak guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sehingga
mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik tidak bisa untuk mendapatkan
tunjangan profesi guru.
Tunjangan profesi guru atau tunjangan sertifikasi sangat
membantu guru dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Jika guru telah berstatus
PNS dan sudah bersertifikasi maka gaji yang bisa di terima mencapai dua kali
lipat dari gaji pokok sebagai PNS sehingga hal itu tentunya sangat berharga
bagi seorang guru. Apabila guru yang sudah bersertifikasi pendidik masih
berstatus guru honorer maka ia akan mendapatkan tunjangan sebesar kurang lebih satu
juta lima ratus ribu rupiah setiap bulan dan di bayarkan dalam 3 bulan sekali.
Bagi guru PNS maupun guru non PNS yang mungkin saat ini
belum mendapatkan sertifikat pendidik maka melalui postingan ini saya akan
memberikan sedikit penjelasan mengenai tata cara untuk bisa mendapatkan
sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan serta syarat yang harus di penuhi
ketika akan melakukan Pendidikan profesi guru.
Sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan
tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan maka
dapat di ketetahui secara lengkap dengan membaca permendikbud nomor 38 tahun
2020. Di dalam permendikbud tersebut telah di jelaskan mengenai apa itu
sertifikasi dan bagaimana syarat untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik
bagi guru dalam jabatan.
Bagi anda yang masih belum memahami apa itu sertifikat
pendidik, maka perlu di ketahui bahwa sertifikat pendidik merupakan bukti
formal sebagai pengakuan yang sah yang di berikan kepada guru sebagai tenaga professional
sehingga bagi anda yang telah memiliki sertifikat pendidik maka anda telah
berhak menyandang gelar sebagai guru professional dan layak untuk mengajar di
sekolah serta dapat memperoleh tunjangan profesi guru dengan catatan memenuhi
syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.
Setelah anda memahami apa itu sertifikat pendidik maka
untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik guru harus melalui tahapan PPG yaitu
mengikuti Pendidikan profesi guru sesuai dengan aturan yang berlaku. Bagi anda
yang masih belum memahami apa itu PPG dalam jabatan maka perlu di ketahui bahwa
PPG DALJAB atau Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan adalah
program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana
terapan bagi Guru dalam Jabatan untuk mendapatkan Sertifikat Pendidik pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
Lantas seperti apa yang namanya guru dalam jabatan ???
Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan
guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan,
baik yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun
masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai perjanjian kerja atau
kesepakatan kerja bersama. Artinya bahwa guru yang sudah memiliki pengalaman
mengajar di sekolah dan telah memiliki SK mengajar di sekolah maka berhak untuk
bisa mengikuti PPG dalam jabatan.
Apakah hanya yang berstatus guru saja yang bisa mengikuti
PPG???
Jika anda sudah tamat sarjana (S1) keguruan namun belum
pernah mengajar di sekolah maka anda juga tetap bisa mengikuti program PPG
namun bukan PPG dalam jabatan Namanya melainkan PPG mandiri. Bedanya ialah jika
PPG dalam jabatan biasanya akan ada bantuan dana Pendidikan yang di sediakan
sedangkan jika melalui PPG mandiri maka seluruh dana atau biaya dalam mengikuti
kegiatan PPG di bebankan kepada masing-masing peserta PPG.
Setelah anda memahami penjelasan diatas maka kini saatnya
anda juga harus memahami apa saja syarat yang harus di penuhi untuk bisa
mengikuti PPG di tahun 2021 ini, dan berikut ini beberapa persyaratan untuk
bisa mengikuti PPG dalam jabatan bagi seorang guru :
1. memiliki
kualifikasi akademik S-l/D-IV
2. Guru dalam
Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015
3. Guru dalam
Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat,
pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
4. terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
5. memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. telah
melengkapi dokumen persyaratan
dalam pelaksanaan program PPG dalam jabatan terdapat 3
tahapan yang harus di ketahui diantaranya ialah :
1. penetapan
kuota nasional
2. sosialisasi
Program PPG dalam Jabatan
3. penerimaan
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan
setelah memahami persyaratan untuk bisa mengikuti PPG
dalam jabatan, maka kini anda harus memahami dan mengetahui cara untuk bisa
mengikuti PPG, dan berikut ini penjelasan tentang bagaimana cara untuk bisa
mengikuti PPG :
Penerimaan Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dilaksanakan
melalui tahapan pendaftaran calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan, seleksi
penerimaan calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan dan pengumuman peserta.
Adapun cara yang harus di tempuh untuk bisa mendaftar PPG
dalam jabatan tahun 2021, yaitu sebagai berikut :
a. calon
Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan melakukan pendaftaran melalui aplikasi
sistem informasi manajemen pengembangan keprofesionalan berkelanjutan (SIM PKB )
b. mengunggah
dokumen administrasi meliputi:
·
ijazah akademik
·
surat keputusan pengangkatan Guru dalam
Jabatan
Semoga dengan memahami penjelasan di atas mengenai syarat
dan tata cara melakukan pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2021 diatas anda
dapat memiliki informasi yang bisa membantu dalam menyiapkan segala kebutuhan
yang harus di persiapkan untuk bisa mengikuti PPG di tahun 2021, Dan bagi anda
yang ingin membaca lebih lengkap tentang tata cara untuk bisa memperoleh
sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang tertuang di dalam permendikbud
nomor 38 tahun 2020, maka di bawah ini anda bisa memiliki file lengkapnya.
- Permendikbud Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata cara Memeperoleh Sertifikat Pendidik Bagi Guru Dalam Jabatan (Disini)
Demikianlah penjelasan mengenai cara dan juga syarat
untuk bisa mendaftar pada program PPG dalam jabatan, semoga postingan ini bisa
memberikan manfaat bagi anda yang baru saja ingin mengikuti PPG dalam jabatan
di tahun 2021.