Beasiswa S2 Untuk Guru Tahun 2021 Dari Kemdikbud
Kherysuryawan.id – Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021.
Sahabat pendidikan, pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah informasi penting yang di peruntukkan bagi para guru yang ada di seluruh wilayah Indonesia. Informasi yang akan saya bagikan pada kesempatan kali ini yaitu seputar beasiswa atau bantuan Pendidikan bagi guru yang akan melakukan atau melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 (program Magister).
Seperti di ketahui bahwa kementerian Pendidikan dan
kebudayaan republik Indonesia saat ini sedang membuka pendaftaran program Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 yang di peruntukkan bagi seluruh masyarakat Indonesia
dan tak terkecuali bagi guru yang juga ingin melanjutkan pendidikannya ke
jenjang yang lebih tinggi. Adapun program Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 ini yaitu di peruntukkan bagi guru yang ingin melanjutkan ke jenjang
S2.
Jika anda memiliki kemampuan Pendidikan yang baik dan
memiliki jejak rekam prestasi yang baik maka tidak ada salahnya jika anda
mencoba program Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 ini sebab jika anda berhasil dan di terima
maka anda akan mendapatkan biaya kuliah yang tentunya akan sangat membantu anda
dalam urusan pembiayaan perkuliahan. Apalagi kita ketahui bahwa biaya yang
dibutuhkan untuk melanjutkan Pendidikan ke jenjang magister (S2) tidaklah sedikit sehingga kesempatan untuk mendapatkan
beasiswa dari kemendikbud ini pastinya akan sangat bermanfaat.
Bagi anda yang juga memiliki prestasi yang baik khususnya
bagi guru yang ingin melanjutkan Pendidikan ke jenjang S2 maka jangan
anda lewatkan kesempatan ini serta siapkan diri anda untuk mencoba mendaftar
sehingga anda bisa memiliki peluang lulus dan dapat memperoleh bantuan beasiswa
Pendidikan dari kemendikbud tersebut.
Bagi anda yang tertarik ingin mendaftar pada program Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 dari kemendikbud ini maka anda harus mengetahui kapan pelaksanaan dan proses pendaftarannya sehingga anda bisa mempersiapkan diri dengan baik dan dapat melakukan pendaftaran sesuai waktu yang telah di tentunkan.
Adapun jadwal pendaftaran dan juga persyaratan yang harus anda ketahui untuk bisa melakukan pendaftaran pada program Beasiswa Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 dari kemendikbud ini akan di jelaskan melalui postingan ini.
Berikut ini penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan Beasiswa program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 dari kemendikbud:
A. Sasaran Program
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dengan status
pegawai tetap pada satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Skema Program
Program Magister (S2) di luar negeri dilaksanakan secara
daring (on-line) dan Magister (S2) di dalam negeri yang dilaksanakan secara
luring di perguruan tinggi terbaik yang telah ditetapkan.
C. Komponen Pendanaan
1. Magister Dalam Negeri
a. Dana Pendidikan
1)
Dana Pendaftaran
2)
Dana SPP
3)
Dana Tunjangan Buku (per tahun)
4)
Dana Bantuan Tesis
5)
Dana Bantuan Seminar Internasional
6)
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
b. Dana Pendukung
1)Dana
Asuransi Kesehatan
2)
Dana Hidup Bulanan
2. Magister Luar Negeri (On-line)
a. Dana Pendidikan
1)Dana
Pendaftaran
2)
Dana SPP
3)
Dana Tunjangan Buku (per tahun)
4)
Dana Bantuan Tesis
5)
Dana Bantuan Seminar Internasional
6)
Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
b. Dana Pendukung
1) Dana
Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)
2)
Dana Hidup Bulanan
D. Kebijakan Beasiswa
1.
Program beasiswa Magister
(S2) dalam negeri dilaksanakan pada perguruan tinggi dan program studi dengan
akreditasi A.
2.
Program S2 luar negeri
dilaksanakan melalui daring (online) di Universty of People, California, USA.
3.
Sudah memiliki LoA
Unconditional atau sedang menempuh studi pada semester satu (1) tahun akademik
2021/2022 dan tidak sedang berstatus tugas belajar.
E. Penyaluran Beasiswa
1.
Komponen beasiswa yang
berupa dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening perguruan tinggi;
2.
Komponen beasiswa selain
dana pendidikan disalurkan secara langsung ke rekening penerima beasiswa;
3.
Penyaluran komponen beasiswa
sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilakukan oleh LPDP melalui Bank
Penyalur yang ditetapkan.
F. PERSYARATAN UMUM
1.
Warga negara Indonesia
2.
Terdaftar di data pokok Pendidikan
(Dapodik)/SIM PKB
3.
Sudah mengajar paling
sedikit 2(Dua) tahun berturut-turut
4.
Telah menyelesaikan study
program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa program magister
(S2) dengan ketentuan sebagai berikut :
-
Perguruan tinggi dalam
negeri yang terakreditasi oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi
(BAN-PT)
-
Perguruan tinggi kedinasan
dalam negeri, atau
-
Perguruan tinggi luar negeri
yang diakui oleh direktorat jenderal Pendidikan tinggi kementerian Pendidikan dan
kebudayaan republic Indonesia atau kedutaan besar republic indonesia dinegara
asal perguruan tinggi
5.
Melampirkan surat
rekomendasi sebagai berikut :
-
Surat rekomendasi dari
atasan
-
Surat rekomendasi dari
perguruan tinggi asal
6.
Beasiswa hanya di
peruntukkan untuk kelas regular dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas
sebagai berikut :
-
Kelas ekskutif
-
Kelas khusus
-
Kelas karyawan
-
Kelas jauh
-
Kelas yang diselenggarakan
bukan di perguruan tinggi induk
-
Kelas internasional khusus
tujuan dalam negeri
-
Kelas yang diselenggarakan di
lebih dari l negara perguruan tinggi.
7.
Menyampaikan surat keterangan sehat/bebas narkoba
8.
Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran
daring.
9.
Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pasca studi.
G. Persyaratan Khusus
1.
Mengunggah dokumen Letter of
Admission/ Acceptance (LoA)
Unconditional yang sesuai program
studi don Perguruan Tinggi tujuan pada aplikasi
pendaftaran.
2.
Melampirkan SK Penetapan PNS
3.
Melampirkan Esai (personal
statement)
4.
Melampirkan Surat
Persetujuan Penugasan
5.
Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa dari
dinas pendidikan bagi guru
PNS, don dari yayasan bagi
guru tetap yayasan.
6.
Bersedia menandatangani surat
pernyataan
7.
Memenuhi ketentuan
batas usia pendaftar per 31 Desember tahun pendaftaran
yaitu maksimal berusia 35
(tiga puluh limo)
tahun.
8.
Mengunggah dokumen lndeks
Prestasi Kumulatif (IPK) jenjang studi
sebelumnya sekurang-kurangnya 3,0
yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah
dilegalisir.
9.
Mengunggah dokumen
sertifikat kemampuan bahasa
lnggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE Academic atau IELTS (www.ielts.org)
dengan ketentuan sebagai berikut:
-
Pendaftar tujuan magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa lnggris TOEFL ITP® 500, TOEIC 630, iBT®
61, IELTS 6.0, TOAFL 500
-
Pendaftar tujuan magister luar negeri negeri skor minimal kemampuan bahasa lnggris TOEFL ITP®
550, TOEIC 800, iBT®80, IELTS
6.5, TOAFL 550
-
Sertifikat TOEFL
ITP yang berlaku harus berasal
dari lembaga resmi
penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia.
10.
Pendaftar yang telah
ditetapkan sebagai penerima beasiswa
tidak dapat mengajukan perpindahan perguruan tinggi tujuan don
program studi tujuan.
11.
Pendaftar dimaksud
harus sudah menem puh studi pada
semester l (semester ganjil
tahun akademik 2021/2022)sesuai perguruan
tinggi don program studi
tujuan dalam daftar program don
tidak sedang berstatus tugas belajar.
H. Pendaftaran
1.
Pendaftar yang sudah
menerima LoA don memenuhi kriteria dapat mendaftar
secara online melalui laman https://beasiswa.
kemdikbud.go.id/
2.
Pendaftar melengkapi dan mengunggah
semua dokumen yang
dipersyaratkan pada aplikasi
pendaftaran.
I. Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka pada:
-
2 Mei 2021 s.d 31 Oktober
2021 untuk program Magister di perguruan
tinggi luar negeri
-
2 Mei 2021 s.d 30 Juni 2021
untuk program Magister di perguruan tinggi dalam
negeri
J. Monitoring,Evaluasi dan Pelaporan
Ditjen GTK melakukan monitoring, evaluasi,
don pelaporan pelaksanaan program
beasiswa program magister (S2) pada
perguruan tinggi yang telah ditetapkan antara Oktober
sampai dengan desember.
K. Cuti dalam masa pendidikan
1.
Penerima beasiswa dapat diberikan cuti dalam
masa pendidikan apabila:
a. kondisi
kesehatan yang mengakibatkan penerima beasiswa tidak dapat mengikuti
perkuliahan yang melebihi jangka waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter/rumah sakit;
b. kondisi
bencana alam baik yang dialami penerima beasiswa sendiri atau tempat studi yang
melebihi waktu 1 (satu) bulan dibuktikan dengan surat keterangan terjadinya
bencana dari kelurahan atau kecamatan setempat;
c. kondisi
lain yang mengharuskan penerima beasiswa meninggalkan Pendidikan sementara.
2.
Cuti dalam masa pendidikan sebagaimana
dimaksud pada angka 1 dapat diberikan setelah mengajukan permohonan izin cuti secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.
3.
Cuti diperbolehkan hanya satu semester dan
dapat diperpanjang dengan ijin tertulis dan atas persetujuan dari Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.
4.
Selama menjalani cuti pendidikan, penerima beasiswa
tidak mendapatkan beasiswa.
5.
Beasiswa diberikan kembali setelah penerima
beasiswa aktif melaksanakan pendidikan atau kuliah.
6.
Penerima beasiswa bertanggung jawab menanggung
biaya pendidikan yang timbul selama menjalankan cuti pendidikan sesuai dengan
ketetapan perguruan tinggi.
L. Pembatalan sebagai Penerima Beasiswa
Penerima beasiswa dapat dibatalkan sebagai penerima
apabila: 1
1.
Tidak mendapatkan LoA Unconditional selama 1
(satu) tahun 6 (enam) bulan sejak ditetapkan sebagai penerima beasiswa;
2.
berhenti dalam pendidikan;
3.
mengundurkan diri sebagai penerima beasiswa;
4.
dihukum dengan pidana penjara dan/ atau
akibat pemberian sanksi dari pemberi beasiswa;
5.
sakit yang mengakibatkan tidak dapat
mengikuti pendidikan dalam jangka yang lama;
6.
meninggal dunia
M. Sanksi
1.
Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi
tertulis atau teguran jika:
a. bekerja
selama masa studi;
b. tidak
melaporkan hasil studi selama satu semester.
2.
Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi
pengembalian dana beasiswa yang diterima ke kas negara apabila:
a. terlibat
dalam gerakan/organisasi/ ideologi yang bertentangan dan/atau berpotensi
mengganggu tegaknya ideologi Pancasila, Undang-Undang Dasar 45, dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. tidak
kembali dan mengabdi di Indonesia setelah selesai studi;
c. terlibat
dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum dan norma sosial masyarakat
Indonesia;
d. menerima
beasiswa dari sumber lain/ double funding;
e. berhenti
dalam Pendidikan dan/atau mengundurkan diri sebagai penerima Beasiswa.
N. Pengelolaan Alumni
1.
Ditjen GTK mengembangkan database alumni
2.
Ditjen GTK mendorong alumni untuk melakukan:
a. pengembangan
jejaring, yaitu sarana penghubung antara alumni untuk berbagi informasi tentang
peluang pengembangan prestasi personal maupun peluang pembangunan kontribusi
sosial;
b. peran
serta alumni dalam pengembangan institusi/ lembaga strategis, dan masyarakat
secara luas.
UNTUK ANDA YANG INGIN MELIHAT FILE LENGKAP TENTANG BEASISWA PROGRAM MAGISTER (S2) DALAM NEGERI DAN LUAR NEGERI DARI KEMENDIKBUD TAHUN 2021 TERBARU, MAKA SILAHKAN CEK DI BAWAH INI :
Demikianlah informasi mengenai Beasiswa Program Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 dari kemendikbud untuk para guru di seluruh indonesia, semoga dengan adanya informasi ini maka akan menambah pengetahuan anda tentang program beasiswa dari pemerintah sehingga dapat memanfaatkan informasi ini sebagai bahan persiapan pendaftaran dalam meraih cita-cita yang diinginkan.
Akhir kata semoga anda yang membaca postingan ini dan memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada program Beasiswa Magister (S2) Dalam Negeri dan Luar Negeri Melalui Dana Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) Tahun 2021 senantiasa dapat memiliki peluang yang besar untuk bisa lulus dan bisa meraih kesuksesan sesuai dengan harapan.
Sekian dan Terimakasih.