KI dan KD Kurikulum Darurat jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2020/2021
Kherysuryawan.id –kompetensi inti dan kompetensi dasar
untuk semua mata pelajaran mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK khusus pada
kondisi khusus tahun 2020/2021.
Sahabat pendidik dimanapun berada, memasuki tahun
2020/2021 hampir semua jenjang sekolah mengalami banyak perubahan mulai dari
pola pembelajaran hingga cara mengajar yang sudah tidak lagi sama dengan
cara-cara yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Salah satu hal yang menjadi dasar perubahan pola
pembelajaran tersebut yaitu akibat dari adanya pendemi yang berkepanjangan yang
hingga saat ini masih terus berlangsung.
Dengan adanya kejadian tersebut maka sekolah tidak bisa
melakukan proses pembelajaran secara maksimal sehingga pemerintah dalam hal ini
kementerian Pendidikan membuat sebuah gebrakan baru agar bisa menjadi sebuah
rujukan bagi setiap sekolah khususunya bagi para guru dalam melakukan proses
pembelajaran di masa pandemic ini.
Dengan adanya pembelajaran yang kurang maksimal di masa
pendemi ini maka tentunya guru pun tidak bisa melakukan proses pembelajaran
sesuai dengan aturan kurikulum yang mengharuskan ketuntasan belajar sehingga
dengan hal tersebut maka pada kondisi khusus seperti Sekarang ini pemerintah
telah menerbitkan kurikulum darurat yang bisa menjadi patokan bagi guru dalam
melakukan proses mengajar.
Seperti di kutip pada laman kemdikbud.go.id tentang “ Kemendikbud
Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus” di
sana di jelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan
dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Yang artinya bahwa guru tidak lagi di tuntut untuk bisa
melakukan tugas mengajar dengan paksaan harus dapat menuntaskan materi sesuai
dengan kurikulum yang berlaku melainkan pada saat ini guru di beri
kenijaksanaan untuk melakukan tugas mengajar sesuai dengan keadaan kondisi yang
ada di wilayahnya masing-masing.
Pada penjelasan selanjutnya juga di jelaskan bahwa Pelaksanaan
kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi
satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran peserta didik. Satuan
pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat :
1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;
2) menggunakan kurikulum darurat; atau
3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat
memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.
Dengan adanya kurikulum darurat di masa khusus ini maka
guru dapat menjadikan kurikulum darurat sebagai patokan dalam melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru,
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan
oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada
kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata
pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan
kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Melalui postingan ini saya ingin membagikan link yang
bisa di gunakan oleh bapak dan ibu guru dalam melihat jenis kompetensi inti dan
kompetensi dasar yang dapat di jadikan sebagai dasar dalam membuat perangkat
pembelajaran maupun dalam melakukan proses pembelajaran di era kurikulum
darurat ini.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin melihat jenis
kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) pada mata pelajaran tertentu di
setiap jenjang sekolah maka di bawah ini saya akan membagikan link yang bisa
menjadi rujukan bagi para guru dalam melaksanakan tugas di masa pendemi ini.
Melalui KI dan KD kurikulum darurat ini maka kiranya
dapat membantu bapak dan ibu guru dalam melihat jenis materi yang dapat di
ajarkan kepada siswa pada masa khusus sepeti sekarang ini.
Adapun jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada
pembelajaran kurikulum darurat ini meliputi untuk semua mata pelajaran mulai
dari kelas 1 hingga kelas 6 SD, semua mata pelajaran untuk kelas 7 hingga kelas
9 SMP dan semua mata pelajaran untuk kelas 10 hingga kelas 12 SMA/SMK.
Baiklah berikut ini link yang bisa anda jadikan sebagai
bahan rujukan untuk mengetahui jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada
kurikulum darurat tahun 2020/2021 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK.
LINK UNDUHAN KI DAN KD SEMUA MATA PELAJARAN UNTUK SEMUA JENJANG SEKOLAH PADA KONDISI KHUSUS
Jenjang
|
Kelas
|
Link URL
|
SD-MI
|
1
|
|
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
||
6
|
||
SMP-MTS
|
7
|
|
8
|
||
9
|
||
SMA-SMK-MA-MAK
|
10
|
|
11
|
||
12
|
||
SDLB
|
1
|
|
2
|
||
3
|
||
4
|
||
5
|
||
6
|
||
SMPLB
|
7
|
|
8
|
||
9
|
||
SMALB
|
10
|
|
11
|
||
12
|
Demikianlah informasi mengenai jenis kompetensi inti dan
kompeteni dasar pada masa khusus untuk semua mata pelajaran jenjang SD, SMP dan
SMA/SMK yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga informasi ini
dapat bermanfaat.
Sekian dan Terimakasih.