KI dan KD Kurikulum Darurat jenjang SD, SMP, SMA/SMK Tahun 2020/2021


Kherysuryawan.id –kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk semua mata pelajaran mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK khusus pada kondisi khusus tahun 2020/2021.
Sahabat pendidik dimanapun berada, memasuki tahun 2020/2021 hampir semua jenjang sekolah mengalami banyak perubahan mulai dari pola pembelajaran hingga cara mengajar yang sudah tidak lagi sama dengan cara-cara yang digunakan pada tahun-tahun sebelumnya.


Salah satu hal yang menjadi dasar perubahan pola pembelajaran tersebut yaitu akibat dari adanya pendemi yang berkepanjangan yang hingga saat ini masih terus berlangsung.
Dengan adanya kejadian tersebut maka sekolah tidak bisa melakukan proses pembelajaran secara maksimal sehingga pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan membuat sebuah gebrakan baru agar bisa menjadi sebuah rujukan bagi setiap sekolah khususunya bagi para guru dalam melakukan proses pembelajaran di masa pandemic ini.

Dengan adanya pembelajaran yang kurang maksimal di masa pendemi ini maka tentunya guru pun tidak bisa melakukan proses pembelajaran sesuai dengan aturan kurikulum yang mengharuskan ketuntasan belajar sehingga dengan hal tersebut maka pada kondisi khusus seperti Sekarang ini pemerintah telah menerbitkan kurikulum darurat yang bisa menjadi patokan bagi guru dalam melakukan proses mengajar.

Seperti di kutip pada laman kemdikbud.go.id tentang “ Kemendikbud Terbitkan Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus” di sana di jelaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Yang artinya bahwa guru tidak lagi di tuntut untuk bisa melakukan tugas mengajar dengan paksaan harus dapat menuntaskan materi sesuai dengan kurikulum yang berlaku melainkan pada saat ini guru di beri kenijaksanaan untuk melakukan tugas mengajar sesuai dengan keadaan kondisi yang ada di wilayahnya masing-masing.

Pada penjelasan selanjutnya juga di jelaskan bahwa Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.  Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat :
1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional;
2) menggunakan kurikulum darurat; atau
3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut.

Dengan adanya kurikulum darurat di masa khusus ini maka guru dapat menjadikan kurikulum darurat sebagai patokan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang guru,
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Melalui postingan ini saya ingin membagikan link yang bisa di gunakan oleh bapak dan ibu guru dalam melihat jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar yang dapat di jadikan sebagai dasar dalam membuat perangkat pembelajaran maupun dalam melakukan proses pembelajaran di era kurikulum darurat ini.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin melihat jenis kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD) pada mata pelajaran tertentu di setiap jenjang sekolah maka di bawah ini saya akan membagikan link yang bisa menjadi rujukan bagi para guru dalam melaksanakan tugas di masa pendemi ini.

Melalui KI dan KD kurikulum darurat ini maka kiranya dapat membantu bapak dan ibu guru dalam melihat jenis materi yang dapat di ajarkan kepada siswa pada masa khusus sepeti sekarang ini.
Adapun jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada pembelajaran kurikulum darurat ini meliputi untuk semua mata pelajaran mulai dari kelas 1 hingga kelas 6 SD, semua mata pelajaran untuk kelas 7 hingga kelas 9 SMP dan semua mata pelajaran untuk kelas 10 hingga kelas 12 SMA/SMK.

Baiklah berikut ini link yang bisa anda jadikan sebagai bahan rujukan untuk mengetahui jenis kompetensi inti dan kompetensi dasar pada kurikulum darurat tahun 2020/2021 mulai dari jenjang SD, SMP, SMA/SMK.

LINK UNDUHAN KI DAN KD SEMUA MATA PELAJARAN UNTUK SEMUA JENJANG SEKOLAH PADA KONDISI KHUSUS
Jenjang
Kelas
Link URL
SD-MI
1
2
3
4
5
6
SMP-MTS
7
8
9
SMA-SMK-MA-MAK
10
11
12
SDLB
1
2
3
4
5
6
SMPLB
7
8
9
SMALB
10
11
12

Demikianlah informasi mengenai jenis kompetensi inti dan kompeteni dasar pada masa khusus untuk semua mata pelajaran jenjang SD, SMP dan SMA/SMK yang bisa saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Sekian dan Terimakasih.


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel