Formulir PPDB Jalur Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Pindah Orang Tua Tahun 2023/2024
Kherysuryawan.id – Download formulir PPDB
tahun pelajaran 2023/2024 dan Penjelasan mengenai penggunaan formulir
penerimaan peserta didik baru yang menggunakan 4 jalur yaitu melalui jalur
zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan orang tua.
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan mengenai
prosedur dalam penggunaan formulir untuk penerimaan peserta didik baru di tahun
pelajaran 2023/2024. Seperti yang kita ketahui Bersama bahwa hampir seluruh
sekolah negeri kecuali SMK telah menerapkan system PPDB berbasis zonasi
sehingga perlu di pahami apa itu system zonasi.
Pada PPDB tahun 2023/2024 ini ada tahapan baru dalam
melakukan penerimaan peserta didik baru yakni
kuota yang di ambil dalam PPDB menggunakan system pembagian kuota yaitu terbagi
ke dalam 4 sistem pembagian kuota diantaranya adalah sebagai berikut :
1. PPDB melalui
jalur Zonasi
2. PPDB melalui
jalur Afirmasi
3. PPDB melalui
jalur Prestasi, dan
4. PPDB melalui
jalur Perpindahan tugas orang tua/Wali.
Dari keempat pembagian kuota PPDB tersebut maka perlu
anda pahami yang mana saja yang di gunakan atau yang dapat di terima untuk
masuk sebagai calon peserta didik baru yang sesuai dengan jalur yang yang
sesuai dari keempat jalur tersebut. Untuk bisa memahaminya maka di bawah ini
penjelasan mengenai bagaimana pembagian kuota melalui keempat jalur PPDB
tersebut yang akan di jelaskan di bawah ini :
·
JALUR ZONASI
APA ITU JALUR ZONASI
???
Zonasi adalah jalur
yang disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam satu zona selama
minimal satu tahun. Bukti tinggal dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat
keterangan dari ketua RT/RW yang dilegalisir pejabat berwenang. Untuk jalur
zonasi tidak ada proses seleksi menggunakan tes/UN/Ujian Sekolah dan bentuk
seleksi yang digunakan di jalur prestasi. Jalur ini juga berlaku bagi siswa
penyandang disabilitas.
Adapun Tugas Dari
Pemerintah Daerah Dalam Menerapkan Jalur Zonasi Ini Di Sekolah – Sekolah Maka
Perlu Dilakukan Beberapa Hal Berikut Ini :
- Menetapkan dan memastikan semuah wilayah
administrasi sudah terbagi dalam wilayah zonasi.
- Penetapan dilakukan melalui rapat dengan
Kelompok kerja Kepala Sekolah.
- Memastikan ketersediaan daya tampung di tiap
jenjang pendidikan.
- Apabila ada sekolah yang lokasinya berada di
perbatasan, masing-masing Pemda dapat mengambil kesepakatan tertulis.
- Melaporkan hasil penetapan kepada Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan melalui LPMP.
·
JALUR AFIRMASI
APA ITU JALUR AFIRMASI
???
Afirmasi adalah jalur
yang disediakan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak
mampu. Hal tersebut dibuktikan dengan keikutsertaan program penanganan keluarga
tidak mampu dari pemerintah.
Adapun Tugas Dari
Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menerapkan Jalur afirmasi Ini Di Sekolah –
Sekolah Maka yang Perlu Dilakukan adalah Pemerintah pusat dan daerah wajib
melakukan verifikasi data dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil
verifkasi sesuai perundang-undangan.
·
JALUR PRESTASI
APA ITU JALUR PRESTASI
???
Prestasi adalah jalur
yang disediakan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik dan
nonakademik. Hal tersebut dibuktikan dengan prestasi yang diterbitkan paling
singkat enam bulan dan paling lambat tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
Untuk jalur prestasi tidak berlaku untuk jalur pendaftaran calon peserta didik
baru pada TK dan kelas 1 (satu) SD
Adapun penentuan
dalam memasukkan calon peserta didik baru kedalam jalur prestasi maka dapat di
tentukan dengan cara melihat kriteria yang sesuai di bawah ini :
- Nilai Ujian Sekolah atau Ujian Nasional
dan/atau
- Perlombaan dan/atau penghargaan di bidang
akademik ataupun nonakademik pada tingkat internasional, tingkat nasional,
tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
·
JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI
APA ITU JALUR
PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI ???
Perpindahan tugas
orang tua/wali adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik ketika lokasi
pekerjaan orang tua/wali dipindah tugaskan. Hal tersebut dibuktikan dengan
surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang
mempekerjakan.
Adapun Tugas Dari
Pemerintah Pusat dan Daerah Dalam Menerapkan Jalur Perpindahan tugas orang
tua/Wali Ini yaitu Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan verifikasi data
dan fakta di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifkasi sesuai
perundang-undangan.
Setelah anda memahami jenis-jenis dalam jalur penerimaan
peserta didik baru di atas maka berikut ini contoh bagaimana penerapan aturan
PPDB yang benar yang dapat menjadi informasi bagi anda yang belum mengetahuinya.
Dari gambar di atas maka dapat disimpulkan sebagai
berikut :
· Kabupaten B dapat tidak menyediakan jalur
prestasi karena kuota sudah terpenuhi melalui jalur zonasi, afirmasi, dan
perpindahan orang tua/wali.
· Kabupaten D menyalahi aturan dengan
memberikan kuota 40% untuk jalur prestasi (melampaui batas maksimal 30%).
Selain itu, jalur zonasi menjadi 40% (lebih kecil dari batas minimal).
Dari penjelasan di atas maka tentunya kini anda telah
memahami tentang system PPDB dengan menggunakan 4 jalur di atas yaitu jalur
zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur perpindahan tugas orang tua
atau wali siswa.
Perlu juga anda karahui bahwa tidak semua sekolah
melakukan proses penerimaan peserta didik baru dengan menggunakan system zonasi
sebab ada beberapa jenis sekolah yang tidak menggunakan aturan zonasi dalam
melakukan PPDB.
Berikut ini beberapa sekolah yang tidak perlu menerapkan system
zonasi pada pelaksanaan PPDB :
1.
SMK negeri
2.
Sekolah Swasta
3.
Sekolah kerjasama
4.
Sekolah Indonesia luar negeri (SILN)
5.
Sekolah di daerah yang kekurangan peserta
didik
6.
Sekolah di daerah 3T (terdepan, terluar dan
tertinggal)
7.
Sekolah Pendidikan khusus
8.
Sekolah berasrama, dan
9.
Sekolah Pendidikan layanan khusus
Bagi anda yang sekolahnya menggunakan system zonasi pada
saat melakukan PPDB maka tentunya anda membutuhkan formulir PPDB yang terdiri
dari 4 jenis formulir, diantaranya formulir PPDB jalur zonasi, formulir PPDB jalur
afirmasi, formulir PPDB jalur prestasi, dan formulir PPDB jalur perpindahan
tugas orang tua/wali.
Bagi anda yang belum memiliki ke 4 jenis formulir PPDB
tersebut, maka melalui postingan ini anda pun bisa memilikinya secara gratis,
dan kiranya anda dapat manfaatkan untuk proses PPDB di sekolah anda
masing-masing.
Berikut ini formulir PPDB dengan menggunakan 4 jalur :
1.
Formulir PPDB Jalur Zonasi (Disini)
2.
Formulir PPDB Jalur Afirmasi (Disini)
3.
Formulir PPDB Jalur Prestasi (Disini)
4.
Formulir PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang
Tua/Wali (Disini)
Demikianlah postingan kali ini, semoga penjelasan
mengenai PPDB dengan menggunakan 4 jalur yang telah saya jabarkan di atas dapat
menjadi pengetahuan yang bermanfaat buat anda dan juga semoga formulir PPDB
yang menggunakan 4 jalur yang telah saya bagikan tersebut dapat senantiasa
bermanfaat bagi anda khususnya untuk keperluan di sekolah anda masing-masing.