POS Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022


Kherysuryawan.id – Prosedur Operasional Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021/2022.
Pernahkah anda mendengar kata-kata akreditasi ?????
Yah, akreditasi pada umumnya sering kita dengar dilakukan bagi setiap sekolah atau pun perguruan tinggi baik yang swasta maupun yang negeri.




Akreditasi biasanya di lakukan untuk memberi kepastian  akan legalitas suatu sekolah ataupun perguruan tinggi. Dalam penilaian akreditasi ada beberapa peringkat yang bisa di terima oleh setiap sekolah yang telah melakukan akreditasi diantaranya predikat A (sangat baik), B (baik), C (Cukup), D (Kurang), E (sangat Kurang).
Dari ke lima kategori penilaian tersebut maka masing-masing predikat tersebut bisa di peroleh sekolah apabila penilaian yang di terima sekolah memenuhi persyaratan yang telah di teteapkan. Namun tentunya setiap sekolah mengharapkan untuk bisa memperoleh nilai yang paling baik yaitu dengan mendapatkan akreditasi A.

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai mekanisme akreditasi yang akan di lakukan oleh sekolah/madrasah sekaligus saya akan membagikan POS pelaksanaan akreditasi terbaru yakni POS akreditasi tahun 2022. Adapun sekolah formal yang bisa melakukan akreditasi yaitu diantaranya ialah :
1.   Sekolah Dasar (SD);
2.   Madrasah Ibtidaiyah (MI);
3.   Sekolah Menengah Pertama (SMP);
4.   Madrasah Tsanawiyah (MTs);
5.   Sekolah Menengah Atas (SMA);
6.   Madrasah Aliyah (MA);
7.   Sekolah Menengah Kejuruan (SMK);
8.   Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK);
9.   Sekolah Luar Biasa (SLB); dan
10.Satuan pendidikan formal lain yang sederajat


Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan. Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.


Di tahun ini apabila sekolah anda akan melakukan akreditasi, maka anda harus memahami mekanisme pelaksanaan akreditasi sesuai prosedur operasinal standar yang telah di tetapkan oleh badan akreditasi nasional sekolah/madrasah (BAN-S/M).

Sebagai informasi bahwa Melalui Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor: 113/Ban-SM/SK/2022 Tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 secara resmi dapat digunakan sebagai pedoman pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2021/2022.

Di dalam Prosedur Operasional Standart (POS) Akreditasi Sekolah/Madrasah perlu di pahami tentang mekanisme pelaksanaan Akreditasi serta Format Dokumen Akreditasi yang diperlukan bagi setiap sekolah yang akan melakukan proses akreditasi.

Dalam mekanisme akreditasi Ada 8 langkah akreditasi yang harus di perhatikan dan di pahami oleh sekolah ketika akan melakukan akreditasi di tahun 2021/2022 ini.

Berikut ini 8 langkah akreditasi tahun 2022 :
1.   Sosialisasi instrument akreditasi satuan Pendidikan (IASP) dan pelaksanaan akreditasi
2.   Assessment kecukupan sasaran visitasi dan penugasan asessor
3.   Visitasi ke sekolah/madrasah
4.   Validasi proses dan hasil visitasi
5.   Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
6.   Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
7.   Pengumuman hasil akreditasi
8.   Penerbitan sertifikat akreditasi dan rekomendasi

Itulah 8 langkah yang harus di perhatikan oleh sekolah sebelum melakukan akreditasi di tahun 2022 ini sehingga bisa mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik dan dapat mengetahui apakah sekolah sudah benar-benar siap untuk melakukan akreditasi.

Perlu di pahami juga bahwa saat ini sekolah harus memahami system online yang juga harus dilakukan ketika akan melakukan akreditasi sekolah sebab sebelum di akreditasi maka sekolah harus mengisi isian pada aplikasi sispena sesuai dengan data yang sebenarnya yang terdapat di sekolah yang akan di akreditasi. Oleh sebab itu POS pelaksanaan akreditasi memang sangat penting untuk menjadi sebuah rujukan bagi sekolah yang akan melakukan akreditasi.

Prosedur operasinal standar pelaksanaan akreditasi memiliki beberapa tujuan yang perlu di ketahui oleh sekolah, diantaranya yaitu :
1.   Menjelaskan IASP dan pelaksanaan akreditasi pada tahun berjalan pada sekolah/madrasah.
2.   Menjelaskan penggunaan Sispena-S/M sebagai pengumpul informasi awal dari sekolah/madrasah.
3.   Memberitahukan kepada sekolah/madrasah untuk mengisi evaluasi diri sekolah/madrasah dengan nama Data Isian Akreditasi (DIA) melalui Sispena-S/M.

Selain itu di dalam POS akreditasi sekolah/madrasah juga terdapat beberapa daftar format penting yang harus menjadi persiapan bagi sekolah untuk dimanfaatkan dalam pelaksanaan akreditasi nantinya, diantaranya yaitu sebagai berikut :
-          Pakta Integritas Asesor
-          Berita Acara Pelaksanaan Visitasi
-          Kartu Kendali Proses
-          Kelengkapan Laporan Visitasi
-          Pakta Integritas Petugas Validasi
-          Berita Acara Hasil Validasi Proses dan Hasil Visitasi
-          Rekapitulasi Hasil Validasi Proses dan Hasil Visitasi
-          Berita Acara Verifikasi
-          Rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Akreditasi
-          SK Penetapan Hasil Akreditasi
-          Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Bagi anda yang membutuhkan file POS Pelaksanaan akreditasi terbaru tahun 2022 maka melalui postingan ini saya akan membagikannya kepada anda sekalian.

Baiklah untuk bisa mendapatkan file legkap POS Pelaksanaan Akreditasi Terbaru Tahun 2022, maka berikut ini file yang bisa anda miliki di bawah ini :

  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah  Tahun 2021 (Disini)
  • POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah  Tahun 2022 (DISINI

Demikianlah informasi yang bisa saya bagikan mengenai Prosedur operasional standar pelaksanaan akreditasi tahun 2022, semoga file POS akreditasi yang telah saya berikan dapat manjadi acuan dan penjelasan yang baik bagi setiap sekolah yang akan melakukan akreditasi di tahun ini.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel