Cara Memberikan Status Naik Kelas atau Tinggal Kelas di eRapor


Kherysuryawan.id – langkah-langkah untuk memberikan status kenaikan kelas pada siswa kelas 7 dan kelas 8 SMP di aplikasi erapor versi terbaru jenjang SMP.
Sahabat guru dimanapun berada, kembali lagi pada kesempatan kali ini saya akan memberikan postingan yang ada hubungannya dengan aplikasi erapor yang sangat penting baik bagi guru maupun bagi peserta didik.

Jika pada postingan sebelumnya saya telah menjelaskan mengenai bagaimana cara memberikan status kelulusan pada siswa kelas 9 SMP maka postingan kali ini, saya akan membahas mengenai bagaimana cara untuk bisa memberikan status kenaikan kelas apakah siswa dinyatakan naik kelas atau tinggal kelas khususnya pada siswa kelas 7 dan kelas 8 SMP.

Untuk bisa memberikan status NAIK KELAS atau TINGGAL KELAS maka hal ini hanya dapat dilakukan oleh wali kelas yang memegang kelas 7 dan kelas 8. Namun perlu di ketahui bahwa ketika wali kelas akan melakukan cetak erapor maka status naik atau tinggal kelas tidak akan terlihat apabila wali kelas tidak melakukan pengaturan status kenaikan kelas pada aplikasi erapor siswanya, jadi untuk bisa menampilkan status kenaikan kelas di rapor siswa maka wali kelas harus terlebih dahulu melakukan seting di aplikasi erapor.

Untuk menaikkkan kelas siswa tentunya sekolah tidak akan langsung memutuskannya begitu saja melainkan pastinya sekolah akan memberikan beberapa persyaratan untuk bisa menaikkan kelas bagi seluruh peserta didiknya.
Seperti yang di kutip pada panduan penilaian tentang kenaikan kelas pada satuan pendidikan yang mana sekolah harus memahami tentang prosedur pemberian kenaikan kelas sesuai pedoman dan aturannya meskipun memang sekolah diberikan wewenang seutuhnya untuk bisa memberikan keputusan tentang kenaikan kelas pada seluruh siswa di satuan pendidikan tersebut.

Namun demikian untuk bisa meberikan status kenaikan kelas maka perlu di ketahui bahwa Kriteria Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran, ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut.

Ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi oleh Peserta didik SMP agar dapat dinyatakan naik kelas, antara lain telah memenuhi beberapa persyaratan berikut ini :
-        Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
-        Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
-        Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
-        Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata pelajaran yang masingmasing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
-        Kriteria lain yang dipandang perlu oleh satuan pendidikan.

Setelah memahami proses untuk dapat menaikkan kelas pada peserta didik/siswa maka kini kita bahas mengenai bagaimana cara untuk bisa memberikan status NAIK KELAS atau TINGGAL KELAS pada aplikasi erapor. Hal ini dapat dilakukan oleh wali kelas yang bersangkutan sesuai dengan kelas yang di pegangnya masing-masing.

Baiklah berikut ini tahapan cara memberikan status kenaikan kelas pada siswa yang duduk si kelas VII dan kelas VIII SMP pada aplikasi erapor:
-        Silahkan login ke aplikasi erapor menggunakan akses akun guru
-        Setelah berhasil login maka ganti status login dari akses guru menjadi akses wali kelas ( jika belum mengetahui caranya maka lihat DISINI)
-        Selanjutnya silahkan kalian klik menu “Input naik kelas”
-        Selanjutnya pilih kelas sesuai perwalian (biasanya aplikasi akan langsung membaca kelas perwalian yang kita pegang secara otomatis)
-        Untuk memberi status naik kelas atau tinggal kelas maka pada nama-nama siswa anda cukup klik menu “Naik ke kelas” dan pilih apakah siswa tersebut akan anda naikkan atau di tinggal kelaskan. Jika naik kelas maka anda cukup pilih “NAIK KELAS” dan jika ingin di tinggal kelaskan maka anda pilih “TINGGAL KELAS”
-        Selanjutnya pada kolom di sebelahnya silahkan anda pilih bagi siswa yang naik kelas apakah akan di naikkan ke kelas 8 atau kelas 9 dan anda dapat menyesuaikannya pada kelas sebelumnya. Begitu juga sebaliknya bagi yang tinggal kelas anda pun dapat memilihnya apakah tinggal di kelas 7,8 atau 9.
-        Jika semua siswa telah anda berikan status kenaikan kelas maka Langkah terakhir silahkan anda skrol ke bawah dan klik “SIMPAN”
-        Selesai.
    Jika anda juga ingin mengetahui bagaimana cara untuk memberikan status lulus atau tidak lulus pada siswa kelas 9 maka silahkan lihat postingan selengkapnya (Disini)

Demikianlah langkah-langkah untuk memberikan status kenaikan kelas Pada siswa kelas 7 dan kelas 8 SMP yang dapat dilakukan di dalam aplikasi erapor, semoga postingan yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi anda yang sedang membutuhkannya.
Sekian dan Terimakasih telah berkenan berkunjung.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel