Cara Memberikan Status Naik Kelas atau Tinggal Kelas di eRapor
Kherysuryawan.id – langkah-langkah untuk memberikan
status kenaikan kelas pada siswa kelas 7 dan kelas 8 SMP di aplikasi erapor
versi terbaru jenjang SMP.
Sahabat guru dimanapun berada, kembali lagi pada
kesempatan kali ini saya akan memberikan postingan yang ada hubungannya dengan
aplikasi erapor yang sangat penting baik bagi guru maupun bagi peserta didik.
Jika pada postingan sebelumnya saya telah menjelaskan
mengenai bagaimana cara memberikan status kelulusan pada siswa kelas 9 SMP maka
postingan kali ini, saya akan membahas mengenai bagaimana cara untuk bisa
memberikan status kenaikan kelas apakah siswa dinyatakan naik kelas atau
tinggal kelas khususnya pada siswa kelas 7 dan kelas 8 SMP.
Untuk bisa memberikan status NAIK KELAS atau TINGGAL
KELAS maka hal ini hanya dapat dilakukan oleh wali kelas yang memegang kelas 7
dan kelas 8. Namun perlu di ketahui bahwa ketika wali kelas akan melakukan
cetak erapor maka status naik atau tinggal kelas tidak akan terlihat apabila
wali kelas tidak melakukan pengaturan status kenaikan kelas pada aplikasi
erapor siswanya, jadi untuk bisa menampilkan status kenaikan kelas di rapor
siswa maka wali kelas harus terlebih dahulu melakukan seting di aplikasi
erapor.
Untuk menaikkkan kelas siswa tentunya sekolah tidak akan
langsung memutuskannya begitu saja melainkan pastinya sekolah akan memberikan
beberapa persyaratan untuk bisa menaikkan kelas bagi seluruh peserta didiknya.
Seperti yang di kutip pada panduan penilaian tentang
kenaikan kelas pada satuan pendidikan yang mana sekolah harus memahami tentang
prosedur pemberian kenaikan kelas sesuai pedoman dan aturannya meskipun memang
sekolah diberikan wewenang seutuhnya untuk bisa memberikan keputusan tentang
kenaikan kelas pada seluruh siswa di satuan pendidikan tersebut.
Namun demikian untuk bisa meberikan status kenaikan kelas
maka perlu di ketahui bahwa Kriteria Kenaikan kelas peserta didik ditetapkan
melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan berbagai aspek yang telah
disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, seperti minimal kehadiran,
ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan
pendidikan tersebut.
Ada beberapa persyaratan umum yang harus di penuhi oleh
Peserta didik SMP agar dapat dinyatakan naik kelas, antara lain telah memenuhi beberapa
persyaratan berikut ini :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Deskripsi sikap BAIK sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Nilai ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan
minimal BAIK sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Tidak memiliki LEBIH DARI 2 (dua) mata
pelajaran yang masingmasing nilai kompetensi pengetahuan dan/atau kompetensi
keterampilan di bawah KKM atau belum tuntas.
- Kriteria lain yang dipandang perlu oleh
satuan pendidikan.
Setelah memahami proses untuk dapat menaikkan kelas pada
peserta didik/siswa maka kini kita bahas mengenai bagaimana cara untuk bisa
memberikan status NAIK KELAS atau TINGGAL KELAS pada aplikasi erapor. Hal ini
dapat dilakukan oleh wali kelas yang bersangkutan sesuai dengan kelas yang di
pegangnya masing-masing.
Baiklah berikut ini tahapan cara memberikan status
kenaikan kelas pada siswa yang duduk si kelas VII dan kelas VIII SMP pada
aplikasi erapor:
- Silahkan login ke aplikasi erapor menggunakan
akses akun guru
- Setelah berhasil login maka ganti status
login dari akses guru menjadi akses wali kelas ( jika belum mengetahui caranya
maka lihat DISINI)
- Selanjutnya silahkan kalian klik menu “Input
naik kelas”
- Selanjutnya pilih kelas sesuai perwalian
(biasanya aplikasi akan langsung membaca kelas perwalian yang kita pegang
secara otomatis)
- Untuk memberi status naik kelas atau tinggal
kelas maka pada nama-nama siswa anda cukup klik menu “Naik ke kelas” dan pilih
apakah siswa tersebut akan anda naikkan atau di tinggal kelaskan. Jika naik
kelas maka anda cukup pilih “NAIK KELAS” dan jika ingin di tinggal kelaskan
maka anda pilih “TINGGAL KELAS”
- Selanjutnya pada kolom di sebelahnya silahkan
anda pilih bagi siswa yang naik kelas apakah akan di naikkan ke kelas 8 atau
kelas 9 dan anda dapat menyesuaikannya pada kelas sebelumnya. Begitu juga
sebaliknya bagi yang tinggal kelas anda pun dapat memilihnya apakah tinggal di
kelas 7,8 atau 9.
- Jika semua siswa telah anda berikan status
kenaikan kelas maka Langkah terakhir silahkan anda skrol ke bawah dan klik
“SIMPAN”
- Selesai.
Jika anda juga ingin mengetahui bagaimana cara untuk memberikan status lulus atau tidak lulus pada siswa kelas 9 maka silahkan lihat postingan selengkapnya (Disini)
Demikianlah langkah-langkah untuk memberikan status
kenaikan kelas Pada siswa kelas 7 dan kelas 8 SMP yang dapat dilakukan di dalam
aplikasi erapor, semoga postingan yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi anda
yang sedang membutuhkannya.
Sekian dan Terimakasih telah berkenan berkunjung.