3 Kriteria Kelulusan Siswa Tahun 2024
Perlu diketahui
bahwa Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun ini baik yang menggunakan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka
diatur dalam Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen. Untuk sekolah yang
menggunakan Kurikulum 2013 Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA SMK dari
Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2024 terdapat dalam Buku PPA (Panduan
Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum 2013 halaman 69 – 70. Sedangkan bagi
Sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka Ketentuan Kelulusan Siswa SD SMP SMA
SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada Tahun 2024 terdapat dalam Buku PPA
(Panduan Pembelajaran dan Asesmen) Kurikulum Merdeka halaman 63 – 64. Untuk
anda yang ingin mengetahuinya secara lengkap maka anda bisa melihatnya pada
panduan pembelajaran dan asesmen (PPA) yang telah admin sampaikan diatas. Jika anda belum mempunyai file PPA K13 maupun Kurmer maka di bagian bawah postingan ini admin kherysuryawan telah menyiapkan filenya.
Perlu untuk di pahami juga bahwa berdasarkan Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum 2013 maupun Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen untuk Kurikulum Merdeka, Ketentuan Kelulusan Peserta Didik atau Siswa SD SMP SMA SMK dari Sekolah atau Satuan Pendidikan pada prinsipnya memiliki persamaan yakni siswa atau Peserta didik dapat dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; dan
- Mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
- Mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi yang di raih.
Pada uraian tentang mekanisme dan ketentuan kelulusan
dinyatakan bahwa untuk menilai pencapaian hasil belajar peserta didik sebagai
dasar kelulusan dapat berdasarkan penilaian sumatif. Lantas Apa saja yang
termasuk dalam penilaian sumatif tersebut ? Penilaian sumatif dapat dilakukan
dalam bentuk tes tulis, tugas unjuk performa, portofolio, atau kombinasi.
Penilaian pencapaian hasil belajar peserta didik untuk
kelulusan dilakukan dengan membandingkan pencapaian hasil belajar peserta didik
dengan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran. Penilaian sumatif yang
diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan pada semester
ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan
capaian kompetensi lulusan.
Seperti halnya kenaikan kelas, penentuan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan. Penentuan kelulusan oleh satuan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler, serta prestasi lain pada:
- Kelas V dan Kelas VI untuk sekolah dasar atau bentuk lain yang sederajat; dan
- Setiap tingkatan kelas untuk sekolah menengah pertama atau bentuk lain yang sederajat dan sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat.
Peserta didik yang dinyatakan lulus dari satuan/program
pendidikan diberikan ijazah. Ijazah diberikan pada akhir semester genap pada
setiap akhir jenjang. Ketentuan mengenai ijazah dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terkait Ketentuan Kelulusan Siswa dari Sekolah atau
Satuan Pendidikan pada Tahun 2024 ada beberapa catatan yang perlu
diperhatikan, yakni sebagai berikut
1. Bagi Sekolah yang menggunakan Kurikulum 2013
- Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun, tetapi sudah ada intervensi sebelumnya.
- Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi peserta didik. Pendidik bekerjasama dengan orang tua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian, jika ditemui permasalahan dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
- Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.
- Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STTPA)
2. Bagi Sekolah yang menggunakan Kurikulum Merdeka
- Untuk PAUD tidak memiliki evaluasi untuk kelulusan, tetapi diharapkan anak yang telah menyelesaikan fase pondasi (PAUD) dapat mencapai profil peserta didik yang tergambar dalam STPPA.
- Pendidik perlu memonitor dan mengkomunikasikan sepanjang proses pembelajaran dan bukan hanya di akhir semester/tahun, misalnya terhadap permasalahan kehadiran, seharusnya tidak diketahui di akhir tahun; namun sudah ada intervensi sebelumnya.
- Kenaikan kelas/kelulusan bukan menjadi hukuman bagi siswa. Pendidik bekerja sama dengan orangtua untuk mendeteksi permasalahan di sepanjang proses pembelajaran. Dengan demikian jika ditemui permasalahan, maka dapat segera diatasi dan diberikan intervensi.
- Pendidik menggunakan umpan balik/refleksi untuk mengetahui dan menentukan strategi untuk membantu peserta didik yang mengalami ketertinggalan pada sepanjang proses pembelajaran.