Pihak Yang Wajib Mengisi eRapor di Sekolah SD,SMP,SMA/SMK
Kherysuryawan.id – Siapakah yang wajib dalam melakukan
pengisian dan penginputan data dan nilai peserta didik di aplikasi erapor
jenjang SD, SMP,SMA/SMK ???
Sahabat guru dimanapun berada, pada kesempatan kali ini
saya akan membahas seputar penggunaan aplikasi erapor yang sudah menjadi barang
umum dalam penerapannya baik di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.
Saat ini hampir semua sekolah mulai dari jenjang SD, SMP,
hingga SMA/SMK telah menggunakan aplikasi erapor. Adapun jenjang sekolah SMP dan SMA sudah terlebih dahulu
menggunakan aplikasi erapor di bandingkan dengan jenjang sekolah SD sebab
khusus untuk sekolah SD masih terbilang sangat baru dalam menggunakan aplikasi
erapor.
Pada postingan saya sebelumnya sudah banyak sekali
pembahasan yang telah saya bagikan mengenai penggunaan maupun aplikasi erapor
baik dari versi yang lama hingga versi yang paling terbaru pun telah saya bagikan
melalui blog kherysuryawan.id jadi jika anda masih belum melihat dan membacanya
maka anda perlu untuk mencari tahu mengenai panduan penggunaan aplikasi erapor
beserta aplikasiinya melalui blog saya tersebut.
Pada kali ini saya hanya akan membahas mengenai
pihak-pihak yang berhak atau memiliki kewajiban dalam melakukan pengisian data
dan nilai ke dalam aplikasi erapor.
Mengapa postingan ini saya buat, tujuannya tak lain
adalah untuk memberikan pemahaman kepada setiap orang ataupun pegawai sekolah
agar mengetahui tugasnya masing-masing dalam menggunakan aplikasi erapor di
sekolahnya.
Perlu anda ketahui bahwa ada banyak pihak yang harus
terlibat dalam pengisian pada aplikasi erapor olehnya itu disini saya akan
memberikan penjelasan kepada pembaca sekalian agar dapat memahami tugas dan
tanggung jawab masing-masing dalam menggunakan aplikasi erapor di sekolah.
Secara umum aplikasi erapor memang selalu di handle atau
di pegang oleh salah seorang operator yang kemudian di sebut sebagai seorang
ADMIN yang di tunjuk oleh kepala sekolah. Adapun admin yang ditunjuk tentunya
harus melalui kesepakatan pihak sekolah atau melalui penanggung jawab yakni
kepala sekolah yang menjadi pemimpin di sekolah tersebut.
Seorang admin operator erapor memiliki tugas tertentu
dalam mengelola dan menjalankan aplikasi erapor namun bukan berarti bahwa admin
erapor lah yang harus menginput seluruh data siswa hingga data nilai siswa
kedalam aplikasi erapor.
Untuk lebih jelasnya berikut ini pihak-pihak yang
memiliki tugas dalam melakukan penginputan ke dalam aplikasi erapor baik
penginputan data siswa maupun penginputan nilai siswa.
Adapun pihak-pihak yang di maksud adalah sebagai berikut
:
1. Admin
e-Rapor
2. Guru mata
pelajaran
3. Guru
bimbingan dan konseling
4. Wali Kelas
5. Siswa
6. Kepala
Sekolah
7. Orangtua/wali
murid
Adapun masing-masing tugas yang harus di kerjakan sebagai
pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung di dalam proses
pengisian aplikasi erapor yaitu sebagai berikut :
1.
Admin erapor yaitu memiliki tugas untuk
mengelola data pada aplikasi e-Rapor .
Adapun tugas seorang
Admin erapor ialah antara lain sebagai berikut:
Melakukan
sinkronisasi data ke dapodik, Mengedit profil sekolah, Memberi hak akses kepada
user dalam hal ini, guru mata pelajaran, wali kelas, guru Bimbingan dan
Konseling serta peserta didik, kepala sekolah dan orang tua siswa, Menyosialiasikan
e-Rapor, membagikan username dan password kepada yang bersangkutan, Memetakan
mata pelajaran, Menyesuaikan data muatan local, Menginput kriteria ketuntasan
minimal (KKM) mata pelajaran, Menginput interval predikat mata pelajaran, Menginput
data tanggal rapor, Mencetak rapor, Mengirim nilai ke dapodik, Melakukan backup
dan restore data, serta Menginput nilai US/USBN khusus untuk kelas tingkat
akhir yang akan lulus.
2.
Guru mata pelajaran memiliki tugas dalam memberikan
penilaian terhadap kompetensi siswa sesuai mata pelajaran yang diampunya.
Kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual dan
sikap sosial.
Adapun tugas yang
harus dilakukan oleh seorang guru mata pelajaran pada pengisian di daplikasi
erapor yaitu antara lain sebagai berikut :
Mengubah password
sendiri, Merencanakan penilaian pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual, dan
sikap social, Menginput nilai
pengetahuan, keterampilan, sikap spiritual, dan sikap social, dan
melakukan Penyimpanan proses deskrip siswa.
3.
Guru bimbingan dan konseling memiliki tugas
dan wewenang untuk memberikan penilaian sikap spiritual dan sikap sosial. Selain
itu, guru Bimbingan dan Konseling bertugas memantau perkembangan nilai siswa
dari semester ke semester.
Adapun rincian tugas
seorang guru BK adalah sebagai berikut :
Mengubah password sendiri,
Melihat data perserta didik, Melihat grafik nilai siswa, Melihat rekap
kehadiran siswa dan apabila guru Bimbingan konseling juga sebagai guru mata
pelajaran, makai a juga harus menginput nilai sikap spiritual dan sikap social peserta
didik di dalam aplikasi erapor.
4.
Wali kelas Wali kelas memiliki tugas dan
berwenang melengkapi data rapor serta melakukan pencetakan rapor.
Adapun tugas pokok
seorang wali kelas di dalam aplikasi erapor antara lain :
Mengubah password
sendiri, Mengedit data siswa, Menginput kehadiran siswa, Menginput nilai
ekstrakurikuler, Menginput data prestasi siswa, dan Menginput catatan wali.
5.
Siswa dalam hal ini berhak mengakses data
pribadinya serta melihat nilai rapor namun Dalam hal ini siswa tidak berhak
untuk mengubah data yang ada.
Adapun wewenang dan hak
siswa di dalam melakukan akses aplikasi erapor ialah sebagai berikut:
Mengubah password
sendiri, Melihat data pribadi dan Melihat nilai akhir semester.
6.
Kepala Sekolah memiliki tugas melakukan
pemantauan terhadap seluruh proses penilaian yang dilakukan oleh guru dengan
menggunakan hak akses admin. Artinya bahwa kepala sekolah sama halnya dengan
admin yang dapat melihat seluruh hasil penginputan data dan nilai yang di
lakukan oleh setiap guru mata pelajaran.
7.
Orang tua/wali murid dalam hal ini memiliki
hak untuk melakukan pemantauan nilai yang diperoleh putra/putrinya selama
bersekolah.
Itulah penjelasan mengenai pentingnya memahami tugas dan
tanggung jawab masing-masing pihak yang terlibat dalam proses pendataan ,
pemantauan dan penginputan nilai ke dalam aplikasi erapor.
Semoga dengan penjelasan di atas senantiasa dapat
bermanfaat bagi pembaca yang sedang membutuhkan informasi ini.
Sekian postingan kali ini, Terimakasih atas waktu yang
telah anda luangkan untuk membaca postingan ini semoga bermanfaat.