Manfaat Memiliki 2 Sertifikat Pendidik Terbaru Tahun 2022
Kherysuryawan.id – Memahami
tentang jam mengajar Guru Sertifikasi yang di anggap linear pada tahun 2022.
Postingan kali ini akan
mengulas sedikit mengenai persoalan yang perlu untuk di ketahui oleh setiap
guru baik guru PNS maupun guru non PNS khususnya yang sudah memiliki sertifikat
pendidik dan telah memenuhi persyaratan untuk bisa menerimakan tunjangan
profesi guru.
Bagi anda guru kelas
ataupun guru mata pelajaran untuk bisa mendapatkan sertifikasi tentunya merupakan
sesuatu yang sangat di harapkan sebab dengan mendapatkan tunjangan sertifikasi
maka tentunya pendapatan seorang guru akan semakin meningkat bahkan bagi guru
yang sudah berstatus PNS maka tentunya akan mendapatkan double gaji sesuai
dengan besaran gaji pokok yang di terimanya.
Saat ini untuk bisa
mendapatkan sertifikat pendidik maka seorang guru harus melalui tahapan yang
tidak mudah dan tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk bisa menjadi
guru yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik maka guru saat ini harus
mengikuti Pendidikan melalui jalur PPG yang tentunya sebelum mengikuti PPG juga
harus dapat di nyatakan lulus preetesh dan memenuhi persayaratan yang telah di
tentukan.
Berbicara mengenai masalah
sertifikasi ada hal penting yang harus dipahami khususnya bagi guru yang sudah
layak untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru yakni mengenai jumlah jam
mengajar yang merupakan salah satu persyaratan yang harus di penuhi agar dapat memperoleh
tunjangan profesi guru.
Saat ini dengan semakin
banyaknya jumlah guru yang bersertifikat pensisik maka tentunya semakin banyak
guru yang harus berusaha mencari pemenuhan jam mengajar agar bisa mencapai minimal
jam mengajar yang di tentukan yakni 24 jam perminggunya.
Banyak guru yang mengeluh
karena tidak bisa memnuhi beban mengajarnya sebanyak 24 jam hingga tak banyak
guru yang harus mencari jam di luar agar bisa mencapai atau memiliki jam
mengajar dengan jumlah 24 jam. Sebenarnya ada beberapa alternative untuk bisa
mendapatkan jumlah jam sebanyak 24 jam yakni dengan memanfaatkan beberapa tugas
lain di luar jam mengajar seperti menjadi wakil kepala sekolah yang bernilai 12
jam pelajaran, menjadi kepala laboratorium dengan perhitungan 12 jam pelajaran,
menjadi kepala perpustakaan yang terhitung 12 jam pelajaran, menjadi wali kelas
yang terhitung 2 jam pelajaran, menjadi guru piket yang terhitung 1 jam pelajaran,
menjadi pembina ekskul yang terhitung 2 jam pelajaran dan masih banyak lagi
yang lainnya yang dapat di manfaatkan untuk melakukan penambahan jam namun
tentunya di sesuaikan dengan kondisi nyata yang ada disekolah.
Pada postingan ini saya
juga ingin memberikan informasi penting mengenai manfaat yang harus di ketahui bagi
seorang guru yang telah memiliki 2 sertifikat pendidik. Seperti yang kita
ketahui Bersama bahwa seorang guru dapat mengikuti kegiatan pelatihan PPG
dengan 2 jenis pelajaran yang berbeda dan sesuai dengan bidang yang ada di ijazah
maupun yang sedang di ajarkan di sekolah.
Apabila seorang guru
memiliki 2 jenis serifikat dengan mata pelajaran yang berbeda maka guru
tersebut dapat memanfaatkan kedua sertifikat tersebut untuk bisa memenuhi jam
mangajar di sekolahnya dan di nyatakan linear.
Sebagai contoh, jika ada
seorang guru berinisial A telah memiliki sertifikat pendidik sebanyak 2 yaitu dengan
mata pelajaran matematika dan Bahasa Indonesia. Di sekolah yang di tempati oleh
si A ternyata jam mengajar untuk mata pelajaran matematika hanya tersisa 15 jam
saja sehingga tentunya si A masih kurang untuk bisa memenuhi beban mengajar
sebanyak 24 jam. Selanjutnya si A di beri tugas untuk mengajar mata pelajaran Bahasa
Indonesia sebanyak 12 jam. Sehingga keseluruhan jumlah jam mengajarnya ialah 27
jam.
Nah dari penjelasan di atas
ternyata guru berinisial si A tersebut di nyatakan valid sebagai guru yang memenuhi
jumlah jam mengajar, sebab guru tersebut memang mengajar sesuai dengan bidang
yang ada di sertifikat pendidiknya sehingga ketika guru tersebut melihat atau
mengecek datanya di laman info GTK maka di pastikan guru tersebut valid dan
dapat memperoleh tunjangan sertifikasi guru.
Bagi anda yang mungkin
mengalami kasus seperti di atas dan ternyata anda memiliki 2 sertifikat pendidik,
maka anda dapat memanfaatkan kedua sertifikat tersebut untuk memenuhi
kekurangan jam mengajar anda agar anda dapat menerimakan tunjangan sertifikasi
yang menjadi hak anda.
Demikianlah informasi yang
dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat menambah wawasan
pengetahuan anda khususnya bagi anda yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sekian dan terimakasih atas
kunjangan anda serta telah berkenan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat !