Manfaat Memiliki 2 Sertifikat Pendidik Terbaru Tahun 2022


Kherysuryawan.id – Memahami tentang jam mengajar Guru Sertifikasi yang di anggap linear pada tahun 2022.
Postingan kali ini akan mengulas sedikit mengenai persoalan yang perlu untuk di ketahui oleh setiap guru baik guru PNS maupun guru non PNS khususnya yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan untuk bisa menerimakan tunjangan profesi guru.

Bagi anda guru kelas ataupun guru mata pelajaran untuk bisa mendapatkan sertifikasi tentunya merupakan sesuatu yang sangat di harapkan sebab dengan mendapatkan tunjangan sertifikasi maka tentunya pendapatan seorang guru akan semakin meningkat bahkan bagi guru yang sudah berstatus PNS maka tentunya akan mendapatkan double gaji sesuai dengan besaran gaji pokok yang di terimanya.

Saat ini untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik maka seorang guru harus melalui tahapan yang tidak mudah dan tidak lagi seperti tahun-tahun sebelumnya. Untuk bisa menjadi guru yang bisa mendapatkan sertifikat pendidik maka guru saat ini harus mengikuti Pendidikan melalui jalur PPG yang tentunya sebelum mengikuti PPG juga harus dapat di nyatakan lulus preetesh dan memenuhi persayaratan yang telah di tentukan.

Berbicara mengenai masalah sertifikasi ada hal penting yang harus dipahami khususnya bagi guru yang sudah layak untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi guru yakni mengenai jumlah jam mengajar yang merupakan salah satu persyaratan yang harus di penuhi agar dapat memperoleh tunjangan profesi guru.
Saat ini dengan semakin banyaknya jumlah guru yang bersertifikat pensisik maka tentunya semakin banyak guru yang harus berusaha mencari pemenuhan jam mengajar agar bisa mencapai minimal jam mengajar yang di tentukan yakni 24 jam perminggunya.

Banyak guru yang mengeluh karena tidak bisa memnuhi beban mengajarnya sebanyak 24 jam hingga tak banyak guru yang harus mencari jam di luar agar bisa mencapai atau memiliki jam mengajar dengan jumlah 24 jam. Sebenarnya ada beberapa alternative untuk bisa mendapatkan jumlah jam sebanyak 24 jam yakni dengan memanfaatkan beberapa tugas lain di luar jam mengajar seperti menjadi wakil kepala sekolah yang bernilai 12 jam pelajaran, menjadi kepala laboratorium dengan perhitungan 12 jam pelajaran, menjadi kepala perpustakaan yang terhitung 12 jam pelajaran, menjadi wali kelas yang terhitung 2 jam pelajaran, menjadi guru piket yang terhitung 1 jam pelajaran, menjadi pembina ekskul yang terhitung 2 jam pelajaran dan masih banyak lagi yang lainnya yang dapat di manfaatkan untuk melakukan penambahan jam namun tentunya di sesuaikan dengan kondisi nyata yang ada disekolah.

Pada postingan ini saya juga ingin memberikan informasi penting mengenai manfaat yang harus di ketahui bagi seorang guru yang telah memiliki 2 sertifikat pendidik. Seperti yang kita ketahui Bersama bahwa seorang guru dapat mengikuti kegiatan pelatihan PPG dengan 2 jenis pelajaran yang berbeda dan sesuai dengan bidang yang ada di ijazah maupun yang sedang di ajarkan di sekolah.
Apabila seorang guru memiliki 2 jenis serifikat dengan mata pelajaran yang berbeda maka guru tersebut dapat memanfaatkan kedua sertifikat tersebut untuk bisa memenuhi jam mangajar di sekolahnya dan di nyatakan linear.

Sebagai contoh, jika ada seorang guru berinisial A telah memiliki sertifikat pendidik sebanyak 2 yaitu dengan mata pelajaran matematika dan Bahasa Indonesia. Di sekolah yang di tempati oleh si A ternyata jam mengajar untuk mata pelajaran matematika hanya tersisa 15 jam saja sehingga tentunya si A masih kurang untuk bisa memenuhi beban mengajar sebanyak 24 jam. Selanjutnya si A di beri tugas untuk mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia sebanyak 12 jam. Sehingga keseluruhan jumlah jam mengajarnya ialah 27 jam.

Nah dari penjelasan di atas ternyata guru berinisial si A tersebut di nyatakan valid sebagai guru yang memenuhi jumlah jam mengajar, sebab guru tersebut memang mengajar sesuai dengan bidang yang ada di sertifikat pendidiknya sehingga ketika guru tersebut melihat atau mengecek datanya di laman info GTK maka di pastikan guru tersebut valid dan dapat memperoleh tunjangan sertifikasi guru.

Bagi anda yang mungkin mengalami kasus seperti di atas dan ternyata anda memiliki 2 sertifikat pendidik, maka anda dapat memanfaatkan kedua sertifikat tersebut untuk memenuhi kekurangan jam mengajar anda agar anda dapat menerimakan tunjangan sertifikasi yang menjadi hak anda.

Demikianlah informasi yang dapat saya sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat menambah wawasan pengetahuan anda khususnya bagi anda yang telah memiliki sertifikat pendidik.
Sekian dan terimakasih atas kunjangan anda serta telah berkenan membaca artikel ini. Semoga bermanfaat !

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel