Penentu Kelulusan dan Kenaikan Kelas Siswa Tahun 2022
Kherysuryawan.id – Cara untuk menentukan kelulusan
peserta didik bagi siswa kelas 6 SD, siswa kelas 9 SMP dan siswa kelas 12
SMA/SMK serta cara untuk menentukan kenaikan kelas bagi semua jenjang satuan Pendidikan.
Sahabat pendidik dimanapun berada melalui postingan ini
penulis akan memberikan informasi seputar ketentuan yang harus di pahami dalam
memberikan informasi ataupun penjelasan mengenai proses kelulusan serta
kenaikan kelas pada setiap peserta didik yang berada di setiap satuan Pendidikan
di seluruh Indonesia.
Seperti yang kita ketahui Bersama saat ini bahwa di
seluruh dunia dan khususnya di negara Indonesia saat ini sedang dihadapkan oleh
problem atau masalah besar dalam hubungannya dengan adanya pandemi yang menyebabkan banyak korban jiwa di seluruh dunia dan salah satunya ialah di
Indonesia. Penyakit yang menular yang gempar dan memakan banyak korban jiwa tersebut
ialah di sebabkan oleh virus corona atau yang juga di sebut sebagai Covid – 19.
Dengan adanya penyakit virus corona atau covid – 19 maka
banyak kalangan yang harus menerima dampaknya dan salah satu yang harus
menerima dampak dari persoalan ini ialah seluruh satuan Pendidikan di setiap wilayah
Indonesia baik dari sabang sampai Merauke.
Tak tanggung-tanggung akibat dari adanya virus corona
atau covid – 19 ini maka pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan dan
kebudayaan mengeluarkan instruksi kepada setiap kepala daerah baik gubernur,
wali kota dan bupati agar menyampaikan arahan kepada setiap satuan Pendidikan untuk
melakukan proses pembelajaran tidak lagi di sekolah melainkan di lakukan secara
daring dan luring di rumah masing-masing. Kebijakan tersebut akhirnya membuat
anak-anak atau peserta didik tidak bisa lagi melakukan pembelajaran tatap muka
seperti biasanya melainkan mereka harus belajar melalui alat teknologi berupa
HP atau gadget ataupun menggunakan computer yang harus terhubung dengan
jaringan.
Perlu di ketahui bahwa tentunya pembelajaran melalui
jalur tatap muka dan juga jalur daring secara online pastinya akan memberikan
hasil yang berbeda sebab mau tak mau tentunya pembelajaran secara tatap muka
akan memberikan hasil yang lebih maksimal di bandingkan dengan pembelajaran
jarak jauh atau yang sering di sebut dengan pembelajaran daring ( dalam
jaringan).
Namun semua itu memang harus terjadi agar penyebaran virus
corona atau covid – 19 tidak semakin memperparah keadaan khususnya bagi setiap
warga sekolah di setiap satuan Pendidikan yang ada di wilayah Indonesia.
Akibat adanya pandemi yang berkepanjangan serta demi menyelamatkan nyawa peserta didik dan juga pendidik maka untuk mengatasi masalah kelulusan siswa serta kenaikan kelas siswa mendikbud secara tegas Bersama dengan pemerintah
mengambil keputusan yang sangat tidak di sangka-sangka yakni menghapus ataupun
meniadakan ujian nasional baik untuk jenjang SD, SMP maupun SMA di tahun 2022 dan tidak lagi menjadikan ujian nasional sebagai penentu kelulusan siswa.
Dengan demikian maka pemerintah secara resmi tidak lagi
mengadakan ujian nasional di tahun 2022 ini baik untuk jenjang SD, SMP maupun
SMA. Lantas bagaimanakah cara untuk menentukan kelulusan dan kenaikan kelas
bagi setiap peserta didik jika proses pembelajaran hanya bisa dilakukan secara
daring dan juga ujian nasional tidak di adakan???
Pertanyaan tersebut tentunya akan menjadi sebuah dilema bagi
sekolah khususnya bagi para pendidik yang akan melakukan penilaian ataupun
peberian hasil ujian bagi siswa yang berada di tingkat akhir. Meskipun demikian
pemerintah dalam hal ini kementerian Pendidikan tentunya tidak akan tinggal
diam dalam menghadapi permasalahan tersebut.
Dengan tidak di adakannya lagi ujian nasional, ujian
sekolah dan juga pembelajaran tatap muka selama adanya kasus akibat virus
corona atau covid – 19 maka kemendikbud mengeluarkan sebuah keputusan yang dapat di jadikan sebagai acuan bagi setiap satuan Pendidikan dalam memberikan
infomasi kelulusan serta kenaikan kelas bagi peserta didik di setiap satuan Pendidikan.
Adapun ketentuan untuk melakukan tahapan kelulusan dan
kenaikan kelas khusus untuk tahun 2022 ini yaitu dapat di baca secara lengkap pada surat edaran mendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang peniadaan ujian nasional dan ujian kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran covid-19.
Berikut ini beberapa aturan yang perlu dipahami untuk menentukan kelulusan siswa di tahun 2021.
Siswa dapat dinyatakan lulus apabila :
1. Menyelesaikan program pembelajaran dimasa pendemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
2. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik.
3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan (dalam bentuk portofolio, penugasan, tes secara luring atau daring atau bisa juga dalam bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan.
Adapun
Untuk Kenaikan Kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir
semester dapat dilakukan dalam bentuk :
-
Portofolio berupa evaluasi
atas nilai rapor, nilai sikap dan perilaku serta nilai prestasi
-
Dengan memberikan penugasan
-
Memberikan tes secara daring
atau luring
-
Memberikan penilaian dalam
bentuk lainnya sesuai ketentuan yang ada di sekolah masing-masing.
Dengan adanya ketentuan tersebut maka sekolah
dapat memperoleh acuan yang benar dan sesuai dalam memberikan informasi
mengenai kelulusan dan kenaikan kelas pada peserta didiknya baik di jenjang SD,
jenjang SMP, maupun di jenjang SMA/SMK.
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan
pada kesempatan kali ini mengenai ketentuan dalam memberikan informasi mengenai
proses kelulusan dan kenaikan kelas di setiap satuan Pendidikan khususnya untuk
di tahun 2022 ini.
Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang
membutuhkannya dan terimakasih atas partisipasi anda pada artikel ini.