Cara Cetak Sertifikat Diklat PKP Berbasis Zonasi Tahun 2019/2020
Kherysuryawan.id – Cara Download dan Cetak sertifikat Program PKP Tahun 2020.
Langkah-Langkah mengunduh dan mencetak sertifikat kegiatan diklat PKP zonasi terbaru yang telah dilaksanakan tahun 2019/2020.
Langkah-Langkah mengunduh dan mencetak sertifikat kegiatan diklat PKP zonasi terbaru yang telah dilaksanakan tahun 2019/2020.
Sebelum masuk kepada inti permasalahan mengenai bagaimana
cara untuk mencetak sertifikat PKP yang telah dilakukan melalui diklat PKP berbasis
zonasi maka terlebih dahulu kita harus memahami tentang apa itu PKP.
PKP merupakan singkatan dari program peningkatan
kompetensi pembelajaran yang telah dilakukan secara serentak dan bertahap oleh
setiap Lembaga Pendidikan di bawah naungan pemerintah Pendidikan pusat dan
daerah yang diikuti oleh setiap guru yang telah di undang melalui laman simPKB
yakni diikuti mulai dari guru sekolah dasar (SD), guru sekolah menengah pertama
(SMP) dan guru sekolah menengah atas (SMA).
Bagi bapak dan ibu guru yang telah mengikuti pelatihan
diklat PKP di daerahnya masing-masing maka tentunya telah memahami alur yang
dilakukan selama mengikuti diklat tersebut. Seperti yang kita kenal Bersama bahwa
dalam pelaksanaan diklat PKP kita mengenal dengan adanya kegiatan pembelajaran
dengan pola IN,ON,IN yang artinya bahwa kegiatan PKP dilakukan secara tatap
muka antara peserta yang dalam hal ini sebagai guru sasaran dengan seorang
tutor yang dalam hal ini sebagai guru inti serta kegiatan lapangan yang
meliputi praktek mengajar yang dilakukan di sekolah asal tempat guru mengajar
atau di sekolah yang telah di tentukan oleh pihak panitia pelaksana diklat PKP.
Adapun tujuan yang diharapkan dari adanya kegiatan diklat
PKP tersebut ialah untuk meningkatkan kompetensi peserta didik melalui pembinaan
guru dalam melaksanakan, merencanakan, hingga mengevaluasi pembelajaran yang
berorientasi pada pembelajaran HOTS (Higher order thinking skill). Sebelum
adanya diklat PKP terlebih dahulu telah dilakukan kegiatan yang serupa yakni
kegiatan PKB atau yang di kenal dengan program pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Adapun diklat PKP ini merupakan kelanjutan dari program PKB
namun memiliki sedikit perbedaan yang mana pada program PKP ini telah di susun
sesuai dengan zonasi sehingga sangat memudahkan bagi guru yang akan mengikuti
kegiatan diklat PKP ini sebab tidak lagi harus melaksanakan kegiatan di tempat
yang jauh dari asal mereka melainkan mereka telah didaftar sesuai dengan tempat
yang paling terdekat dari daerah asal mereka bertugas.
Selain itu perbedaan antara program PKB dan PKP ialah
pada tujuan yang akan di capai dari kedua program tersebut. Jika pada program
PKB hasil yang di peroleh bagi guru yakni di dasarkan pada hasil uji kompetensi
guru yang lebih berfokus pada peningkatan kompetensi guru saja baik pada level pedagogik
maupun profesionalnya. Sedangkan pada program PKP lebih kepada upaya untuk
mencerdaskan peserta didik dengan cara memberikan pembinaan kepada guru
sehingga peserta didik dapat memperoleh pembelajaran yang berorientasi pada
keterampilan berfikir tingkat tinggi.
Perlu di ketahui pula bahwa dalam pelaksanaan
pembelajaran melalui diklat PKP pelaksanaannya dilakukan dengan menggunakan
pola 82 jam pelajaran sehingga nantinya jika anda telah berhasil dinyatakan
lulus dan telah mencetak sertifikat dari diklat PKP tersebut maka anda akan
mendapatkan hasil dari kegiatan PKP tersebut yang di dalamnya telah tercantum 82
jam pembelajaran.
Adapun jenis pembelajaran yang termuat dalam program PKP
tersebut antara lain sebagai berikut :
1.
Kebijakan program peningkatan kompetensi
pembelajaranberbasis zonasi dengan jumlah jam yakni 1 jam pelajaran
2.
Peningkatan kompetensi pembelajaran berbasis keterampilan
berfikir tingkat tinggi, PPK dan GLN dengan jumlah jam yakni 1 jam pelajaran
3.
Pengembangan pembelajaran berorientasi HOTS dengan
jumlah jam yakni 28 jam pelajaran
4.
Penilaian berorientasi HOTS dengan jumlah jam
yakni 16 jam pelajaran
5.
Praktek mengajar dengan jumlah jam yakni 24
jam pelajaran
6.
Laporan best practice dengan jumlah jam yakni
10 jam pelajaran
7.
Rencana tindak lanjut dengan jumlah jam yakni
2 jam pelajaran
Bagi anda bapak dan ibu guru yang telah berhasil
mengikuti seluruh tahapan pada pelaksanaan diklat PKP hingga akhir maka anda
dapat menunggu hasil yang akan anda peroleh melalui laman simPKB. Dan apabila
anda telah di nyatakan lulus maka kini saatnya anda dapat memperoleh sertifikat
PKP yang nantinya dapat anda gunakan sebagai salah satu persayaratan untuk
pengusulan kenaikan pangkat bagi guru PNS dan bagi guru nonPNS maka tentunya
juga akan sangat bermanfaat sebagai hasil prestasi yang telah di raih dalam
mengikuti kegiatan PKP tersebut.
Pada postingan kali ini saya akan memberikan tutorial
mengenai bagaimana cara untuk bisa melakukan pencetakan dan mengunduh
sertifikat PKP tersebut apabila anda telah dinyatakan lulus dalam mengikuti
kegiatan diklat PKP tersebut.
Baiklah berikut ini penjelasan mengenai cara mudah
mengunduh dan mencetak sertifikat PKP
1.
Pertama silahkan anda kunjungi laman simPKB
2.
Selanjutnya silahkan anda login menggunakan
username dan kata sandi yang telah anda miliki
3.
Kemudian setelah berhasil login silahkan anda
klik icon tiga garis yang berada di samping beranda tepatnya berada di sudut
kiri bagian atas kemudian anda pilih tulisan “Rapor pelatihanku”, atau dapat
juga anda lakukan dengan cara menscrol kebawah dan mencari menu “Rapor
pelatihanku”
4.
Selanjtnya akan muncul pilihan untuk memilih
jenis rapor yang mana di sana nantinya terdapat 3 buah pilihan yakni diklat
PKB, PPG,dan PKP. Nah anda silahkan mengklik pilih jenis rapor dan pilihlah jenis
PKP, kemudian klik “PILIH”
5.
Setelah itu akan muncul rapor pelatihan PKP
anda sesuai dengan tahun pelaksanaanya dan akan terlihat hasil predikat yang
anda peroleh, keterangan lulus serta menu untuk melakukan unduh sertifikat.
6.
Untuk melakukan cetak sertifikat PKP anda
maka silahkan klik tulisan “UNDUH”
7.
Sebelum mengunduh anda harus terlebih dahulu
mengisi instrument monitoring dan evaluasi yang mana instrument tersebut di
gunakan sebagai penjaminan mutu terhadap peksanaan program PKP berbasis zonasi
yang dilaksanakan oleh dinas Pendidikan kabupaten/kota/provinsi
8.
Setelah anda mengisi instrument tersebut maka
silahkan anda klik “SIMPAN” dan secara otomatis sertifikat PKP anda akan
terunduh
9.
Hasil unduhan sertifikat PKP tersebut tersimpan
dalam format pdf, dan anda kini dapat mencetaknya.
Demikianlah panduan cara untuk melakukan unduh dan cetak
sertifikat diklat PKP yang dapat saya informasikan melalui postingan ini,
kiranya apa yang telah saya jelaskan di atas dapat senantiasa bermanfaat dan
bagi anda yang telah berhasila lulus melaksanakan diklat PKP dapat merasa
bangga karena telah memiliki sertifikat hasil dari PKP tersebut.
Jika anda masih membutuhkan informasi lainnya, silahkan
kunjungi postingan lainnya yang kiranya juga dapat berguna bagi anda.
Terimakasih atas kesempatan yang anda berikan untuk bisa
membaca postingan ini.
Sekian dan Terimakasih.