Cara Membuat SKP Yang Benar Sesuai Angka Kredit
Kherysuryawan.id – Proses pembuatan SKP
terbaru Bagi Guru.
Demikianlah penjelasan mengenai cara membuat SKP yang benar sesuai dengan jumlah angka kredit guru. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu tugas bapak dan ibu guru dalam membuat SKP yang benar sehingga dapat menjadi sebuah referensi yang bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.
Pada kesempatan kali ini admin akan memberikan sedikit
penjelasan mengenai bagaimana cara membuat Sasaran kerja pegawai (SKP) yang
beik dan benar sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam proses pembuatan SKP
sebenarnya langkah-langkahnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, namun
demikian masih banyak juga pegawai yang dalam hal ini PNS merasa kebingungan
dalam hal membuat dan menyusun sasaran kerja PNS.
Postingan kali ini ingin
memberikan pandangan bahwa dalam menyusun SKP sebenarnya tidaklah terlalu sulit
seperti yang dibayangkan sebab jika anda tidak memiliki dasar pengetahuan dalam
menyusun SKP maka memang hal dalam menyusun SKP akan terasa sangat sulit dan
jika anda telah memiliki dasar pemahaman dalam menyusun SKP maka anda akan
mudah dalam membuat SKP.
SKP bagi pegawai berbeda-beda contohnya jika anda akan
membuat SKP non fungsional (Staff) maka dalam proses penyusunannya tidaklah
terlalu berat karena tidak memerlukan perhitungan angka kredit, sedangkan
pembuatan SKP bagi fungsional guru maka harus memasukkan angka kredit yang
sangat di perlukan bagi seorang guru untuk menjadi dasar dalam proses kenaikan
pangkat.
Postingan ini akan memberikan penjelasan bagaimana cara
memberikan angka kredit dalam setiap point yang ada di dalam rincian SKP yang
di buat oleh guru. Perlu di ketahui bahwa perhitungan angka kredit bagi setiap
guru tidaklah sama alias berbeda-beda tergantung dari pangkat dan golongan
masing-masing guru.
SKP di buat setiap tahun dan dinilai oleh pejabat penilai
dalam satuan unit kerja masing-masing PNS. Jika anak sekolah di setiap tahun
mendapatkan raport untuk mengetahui prestasi yang di perolehnya maka begitu
juga dengan guru dimana guru juga memperoleh penilaian dari hasil kerja yang
telah dilakukannya dalam bentuk SKP yang dulu di sebut dengan DP3 (daftar
penilaian pekerjaan).
SKP merupakan pengganti dari DP3 namun memiliki fungsi
yang sama hanya saja ada point-point yang sedikit berbeda yang harus di
masukkan kedalam SKP dan tidak ada di dalam DP3.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini telah banyak
aplikasi SKP yang beredar di internet, namun tak banyak orang yang memahami
bagaimana cara membuat dan menyusun SKP yang benar. Jika anda membuat SKP hanya
berdasarkan aplikasi semata dan tidak memahami alur kerja SKP yang sebenarnya
maka percuma saja anda dalam membuat SKP tersebut. Hal penting bagi seorang
guru dalam membuat dan menyusun SKP yaitu harus memahami cara dalam menentukan
angka kredit yang harus dimasukkan pada setiap point yang di tulis di dalam
sasaran kerja yang di buat.
Baiklah berikut ini dasar angka kredit dalam penyusunan
SKP guru yang perlu untuk di pahami.
Bagi guru yang memiliki golongan 3A maka
dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses
pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 13,13
·
Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 10,50
·
Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 7,88
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 5,25
·
Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 2,63.
Bagi guru yang memiliki golongan 3B maka
dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses
pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 11,88
·
Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 9,50
·
Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 7,13
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 4,75
·
Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 2,38.
Bagi guru yang memiliki golongan 3C maka
dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses
pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 25,31
·
Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 20,25
·
Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 15,19
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 10,13
·
Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 5,06.
Bagi guru yang memiliki golongan 3D maka
dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses
pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 24,38
·
Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 19,50
·
Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 14,63
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 9,75
·
Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 4,88.
Bagi guru yang memiliki golongan 4A maka
dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses
pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 37,19
·
Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 29,75
·
Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 22,31
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 14,88
·
Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 7,44.
Bagi guru yang memiliki golongan 4B maka
dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses
pembelajaran maka angka kredit yang digunakan yaitu sama dengan angka kredit
pada golongan 4A.
Bagi guru yang memiliki golongan 4C maka
dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses
pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 36,25
·
Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 29,00
·
Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 21,75
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 14,50
·
Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 7,25.
Bagi guru yang memiliki golongan 4D maka
dalam membuat SKP khususnya pada rincian penilaian kinerja guru dalam proses
pembelajaran maka angka kredit yang digunakan ialah sebagai berikut:
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SANGAT BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 48,44
·
Jika guru tersebut kinerjanya “BAIK”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 38,75
·
Jika guru tersebut kinerjanya “CUKUP”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 29,06
·
Jika guru tersebut kinerjanya “SEDANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 19,38
·
Jika guru tersebut kinerjanya “KURANG”
maka jumlah angka kredit yang dimasukkan di dalam unsur utama pembelajaran
ialah 9,69.
UNTUK LEBIH JELASNYA MAKA ANDA DAPAT MELIHAT PADA GAMBAR
ATAU TABEL ANGKA KREDIT SESUAI GOLONGAN DI BAWAH INI :
Sebagai contoh : Seorang guru atas nama MARTONO pangkat
Penata Muda golongan IIIA mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari 2020 menyusun
SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran adalah “BAIK”,
sehingga diperoleh Angka Kredit per tahun sebesar 10,50.
Selanjutnya adalah menentukan angka kredit untuk point
penugasan yang dikerjakan selama 1 Tahun dan penugasan yang di kerjakan selama
kurang dari 1 Tahun.
·
Untuk penugasan yang di lakukan selama 1
Tahun maka jumlah angka kredit yang di berikan yaitu sebesar 5% dari jumlah
angka kredit pada point pertama yakni pada rincian pembelajaran.
·
Sedangkan Untuk penugasan yang di lakukan yang
kurang dari 1 Tahun maka jumlah angka kredit yang di berikan yaitu sebesar 2%
dari jumlah angka kredit pada point pertama yakni pada rincian pembelajaran.
Sebagai contoh : Seorang guru atas nama EKO PERKOSO memiliki
pangkat Penata Muda tingkat I golongan IIIB mengajar 24 jam seminggu. Pada Januari
2020 menyusun SKP dengan asumsi nilai PK Guru untuk pelaksanaan pembelajaran
adalah “BAIK”. Selain mengajar, EKO PERKOSO juga mendapat tugas tambahan lain
yaitu sebagai wali kelas dan pengawas ulangan umum semester ganjil. Maka Angka
Kredit yang diperoleh EKO PERKOSO adalah:
·
AK sebagai guru dengan PK “Baik” = 9,50
·
AK sebagai wali kelas (penugasan 1 tahun) 5%
x 9,50 = 0,48
·
AK sebagai pengawas ulangan umum semester
ganjil (penugasan < 1 tahun / temporer) 2% x 9,50 = 0,19
Untuk Lebih jelasnya berikut ini gambar tabelnya:
Selain itu untuk perhitungan angka kredit pada rincian
kerja guru yang lainnya maka dapat dilihat di bawah ini:
PADA UNSUR UTAMA
·
Pengawas penilaian dan evaluasi hasil belajar
semester ganjil dan genap 2% x ANGKA KREDIT PEMBELAJARAN x 2 = ………
·
Jika melakukan pelatihan PKB dan memiliki
sertifikat maka setiap sertifikat memiliki jumlah angka kredit sebesar 1
·
Jika membuat karya ilmiah dalam bentuk PTK
maka 1 PTK memiliki angka kredit sebesar 4.
PADA UNSUR PENUNJANG
·
Pengawas ujian sekolah = 0,08
·
Pengawas ujian nasional = 0,08
·
Menjadi anggota aktif kepramukaan = 0,75
·
Menjadi anggota aktif organisasi profesi =
0,75
Jika anda membutuhkan penjelasan lengkap mengenai contoh cara membuat SKP yang benar sesuai golongan, maka anda dapat mengunduhnya (DISINI)
DAPATKAN JUGA :
- Format Exel SKP Versi Terbaru 2 model (DISINI)
- Aplikasi SKP Versi Terbaru (DISINI)
- SE MENPN RB Nomor 3 Tahun 2021 Tentang SKP Terbaru (DISINI)
- SE BKN No. 1 Tahun 2022 Tentang Penilaian SKP (DISINI)
Demikianlah penjelasan mengenai cara membuat SKP yang benar sesuai dengan jumlah angka kredit guru. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu tugas bapak dan ibu guru dalam membuat SKP yang benar sehingga dapat menjadi sebuah referensi yang bermanfaat bagi siapapun yang membutuhkannya.
Sekian informasi yang dapat admin sampaikan, atas
kunjungannya di ucapkan Terimakasih.