RPP Tahun 2020 Akan di Sederhanakan
Kherysuryawan.id – Surat Edaran mendikbud Nomor 14 Tahun
2019 Tentang Penyederhanaan RPP.
RPP atau yang lebih jelasnya adalah rencana perangkat
pembelajaran kini menjadi sebuah perbincangan yang hangat ketika dimana Menteri
Pendidikan yang baru yakni Nadiem Makarim mengeluarkan sebuah gebrakan yakni
akan memberikan kebebasan kepada guru dalam membuat RPP dengan
menyederhanakan RPP yang dapat membuat guru tidak perlu lagi banyak
menghabiskan waktu hanya untuk membuat administrasi perangkat pembelajaran.
Guru saat ini merasa memiliki beban yang banyak khusunya
dalam hal menyiapkan administrasi berupa perangkat pembelajaran. Meskipun hal
tersebut sudah menjadi tanggung jawab bagi seorang guru namun pekerjaan dalam
menyiapkan perangkat pembelajaran yang isinya sangat banyak bahkan jika di
print hingga berpuluh-puluh lembar membuat banyak guru menghabiskan waktunya
untuk menyiapkan administrasi perangkat pembelajaran tersebut sehingga
aktivitas untuk peningkatan kompetensi guru dan kualitas pembelajaran menjadi terabaikan.
Dengan banyaknya masukan yang di peroleh dari guru-guru Indonesia
mengenai beban guru yang berat dalam mempersiapkan perangkat pembelajaran, maka
Menteri Pendidikan saat ini memberikan solusi yang dapat membantu guru-guru
dalam memudahkan aktivitas guru khususnya dalam hal menyiapakan perangkat
pembelajaran. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membuat perubahan dalam hal
pembuatan perangkat pembelajaran bagi guru yang mana mulai tahun 2020 guru tidak
perlu lagi harus membuat perangkat pembelajaran yang berbelit-belit dan
membutuhkan banyak kertas ketika akan di print melainkan guru dapat
menyederhanakan perangkat pembelajaran yang telah ada sebelumnya sehingga dapat
lebih singkat namun memiliki tujuan yang benar-benar dapat terealisasi dan
bahkan RPP yang di buat guru dapat dihasilkan hanya dengan 1 kertas saja.
Adapun komponen yang penting yang akan di muat dalam
proses pembuatan RPP nantinya yaitu terdiri dari 3 komponen :
1.
Tujuan pembelajaran
2.
Kegiatan pembelajaran
3.
Penilaian (Assesmen)
Ketiga komponen tersebut wajib harus termuat didalam RPP
yang akan di sederhanakan dan ketiga komponen tersebut telah mewakili seluruh
elemen yang di butuhkan dalam proses pembuatan RPP, sehingga guru tidak perlu
lagi harus membuat kata-kata yang Panjang yang hanya menghabiskan waktu dalam
proses pembuatannya melainkan cukup dengan membuat RPP yang ringkas namun tepat
sasaran yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas guru yang berorientasi pada siswa dan memerdekakan guru
dalam mengajar sehingga guru dapat benar-benar fokus untuk melatih dan
membimbing peserta didik agar dapat menghasilkan anak-anak generasi bangsa yang
berprestasi.
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim membuat perubahan dalam
hal penyederhanakan RPP dalam rangka meringankan beban administrasi guru yang
di terbitkan melalui surat edaran
mendikbud nomor 14 tahun 2019 yakni tentang penyederhanaan RPP. Adapun isi
pokok yang termuat di dalam surat edaran tersebut menginformasikan bahwa dalam
membuat perangkat pembelajaran khususnya RPP dapat dilakukan dengan prinsip efisien,
efektif dan berorientasi pada peserta didik.
Bagi bapak dan ibu guru yang ingin mengetahui isi lengkap
dari surat edaran mendikbud nomor 14
tahun 2019 yakni tentang penyederhanaan RPP maka pada postingan ini saya akan
memberikan filenya dan anda dapat mendownloadnya melalui judul di bawah ini.
- Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 (Disini)
- Bagi anda yang membutuhkan model atau format RPP Terbaru 1 halaman (Link)
- Contoh RPP Versi Terbaru 1 Halaman (Link)
Semoga dengan adanya perubahan dalam hal penyederhananaan
RPP maka benar-benar dapat meringankan beban guru khususnya dalam menyiapkan
perangkat pembelajaran, sehingga guru dapat lebih fokus dalam mengajar.
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan pada
postingan ini, dan semoga dapat bermanfaat.