Jumlah Jam Mengajar Yang Harus Dipenuhi Untuk Guru Sertifikasi
Kherysuryawan.id – Mengupas tuntas tentang permasalahan
jam mengajar yang harus di penuhi oleh guru sertifikasi tahun 2019 – 2020.
Apa yang anda ketahui mengenai sertifikasi guru ???
Bagi sebagian orang sertifikasi guru lebih identik di
artikan sebagai suatu kebutuhan bagi seorang guru untuk bisa mendapatkan
pendapatan atau penghasilan tambahan berupa tunjangan yang di beri nama dengan
tunjangan sertifikasi.
Untuk bisa memperoleh tunjangan tersebut, maka seorang
guru harus melewati beberapa tahapan yang dapat membuat guru bisa memperoleh
tunjangan sertifikasi guru.
Salah satu hal terpenting yang harus di miliki untuk bisa
mendapatkan tunjangan sertifikasi guru ialah harus memiliki sertifikat pendidik
yang merupakan bukti bahwa guru tersebut sudah memiliki hak untuk mengajar dan
memperoleh tunjangan sertifikasi.
Untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik, maka seorang
guru harus melalui tahapan yang telah di tentukan. Jika pada tahun-tahun
sebelumnya untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik guru tidak terlalu di
sibukkan dengan berbagai persyaratan namun pada saat ini untuk bisa mendapatkan
sertifikat pendidik guru harus melewati banyak tantangan yaitu harus melalui
pendidikan profesi guru yang dilakukan selama kurang lebih 1 tahun.
Salah satu program pendidikan yang di ikuti oleh guru
yang akan mendapatkan sertifikat pendidik yakni pogram pendidikan PLPG, namun
untuk saat ini yaitu semenjak tahun 2017 program PLPG tersebut telah di hapus
dan digantikan menjadi PPG (Pendidikan Profesi guru).
Bagi sebagian guru untuk mengikuti PPG dirasa sangat
memberatkan sebab harus melalui beberapa tahapan agar bisa lulus dalam program
pendidikan tersebut.
Tahapan awal yang harus di ikuti yaitu harus dapat lulus
preetes UKG dan kemudian mengikuti pendidikan melalui program daring dan kuliah
di LPTK yang telah di tentukan.
Setelah mendapatkan sertifikat pendidik maka tantangan
baru yang harus dihadapi oleh seorang guru agar dapat menikmati tunjangan
sertifikasi guru yaitu harus memiliki jumlah jam mangajar yang linier yakni
minimal 24 jam mangajar dan maksimal 40 jam mengajar selama 1 minggu.
Dengan aturan tersebut banyak guru-guru yang terganjal
oleh peraturan tersebut sehingga banyak guru yang sudah bersertifikat pendidik
tidak dapat menikmati tunjangan profesinya.
Apalagi saat ini dari tahun ke tahun jumlah guru yang
memiliki sertifikat pendidik semakin bertambah sehingga banyak guru yang harus
mencari jam mengajar tambahan untuk bisa mencukupi jumlah jam mengajar yang
harus di penuhi agar dapat menerima tunjangan sertifikasi guru.
Di beberapa daerah terdapat banyak kasus dimana sekolah
mengalami kelebihan guru sementara guru yang berada di sekolah tersebut sudah
memiliki sertifikat pendidik. Apalagi saat ini dengan diberlakukannya system
zonasi bagi peserta didik yang akan mendaftar pada satuan pendidikan maka
membuat banyak sekolah yang tadinya memiliki jumlah pendaftar mencapai 3 rombel
menurun menjadi 2 rombel atau bahkan hanya 1 rombel begitu juga sebaliknya yang
mungkin tadinya sekolahnya memiliki jumlah pendaftar sedikit namun dengan di
berlakukannya system zonasi maka membuat jumlah pendaftarnya menjadi meningkat.
Jumlah jam mengakar menjadi hal yang sangat penting bagi
seorang guru khususnya bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik, sebab jika
guru yang sudah sertifikasi namun jam mangajar linearnya kurang dari 24 jam
maka tentunya harapan untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi pupus sudah.
Oleh sebab itu bagi anda yang berprofesi sebagai seorang
guru dan sudah memiliki sertifikat pendidik, maka anda harus mengetahui aturan
tentang jumlah jam mangajar yang harus di penuhi agar dapat memperoleh
tunjangan sertifikasi guru.
Pada postingan kali ini admin akan memberikan penjelasan
tentang aturan jumlah jam mangajar yang harus di pahami oleh guru yang akan
menerimakan tunjangan sertifikasinya sehingga pada proses pendataan yang dapat
di cek melalui laman info GTK seluruh persyaratan dapat terpenuhi dan data
dapat dinyatakan valid sehingga tunjangan sertifikasi dapat di cairkan.
Bagi anda guru yang telah bersertifikasi maka anda harus
memahami isi dari permendikbud nomor 15 tahun 2018 yang hingga saat ini masih
dijadikan sebagai pedoman bagi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah dalam
hal aturan yang harus di ketahui dalam hal pemenuhan beban kerja bagi
guru,kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Seperti yang sudah di jelaskan sebelumnya bahwa guru
harus memiliki jam pembelajaran minimal 24 jam tatap muka perminggunya atau
maksimal 40 jam tatap muka perminggunya. Jam tatap muka yang dimaksud disini
adalah proses interaksi langsung antara peserta didik dan guru dlam kegiatan
pembelajaran di sekolah.
Bagi Guru yang sudah bersertifikasi dan memiliki
kekurangan jam mengajar maka dapat mengajar pada 2 sekolah dengan catatan harus
sesuai dengan aturan yang telah di tetapkan pada permendikbud nomor 15 tahun
2018.
Sebagai contoh apabila di suatu sekolah (SMP) yang memiliki
5 rombel terdapat 2 guru matematika dan kedua guru tersebut telah
bersertifikasi, maka salah satu dari guru tersebut harus pindah kesekolah lain
yang kekurangan guru untuk mata pelajaran matematika.
Mengapa hal tersebut harus terjadi???
Alasannya adalah sekolah tersebut termasuk sekolah yang
memiliki kelebihan guru khusus untuk guru mata pelajaran matematika sehingga
menyebabkan tunjangan sertifikasi tidak dapat cair.
Untuk mengetahui penjelasannya berikut ini saya berikan
uraiannya.
Jumlah jam mengajar mapel matematika pada jenjang SMP
berjumlah 5 jam/mingu sehingga jika dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam
berjumlah 25 jam.
Alternatif 1 :
Jika guru 1 mengajar di 5 rombel = 25 jam ( valid ), maka
guru 2 tidak memiliki jam mengajar sama sekali (tidak valid)
Alternative 2 :
Jika guru 1 mengajar di 3 rombel = 15 jam + tugas
tambahan sebagai wakil kepala sekolah = 12 jam maka total jam mengajar linear =
27jam( valid ), dan guru 2 mengajar 2 rombel = 10 jam (tidak valid, sebab guru
sertifikasi harus mengajar di sekolah induk wajib 12 jam tatap muka)
Dari penjelasan di atas maka dapat di simpulkan bahwa
salah satu dari guru matematika tersebut harus ada yang mutasi ke sekolah lain
yang masih memiliki kekurangan guru untuk mata pelajaran matematika.
Lantas bagaimana dengan guru yang mengajar mata pelajaran
IPA Terpadu yang juga di sekolahnya hanya memiliki 5 rombel namun jumlah
gurunya juga ada 2, apakah jalan keluarnya salah satu dari guru tersebut harus
di mutasi???
Jawabannya adalah kedua guru tersebut tidak perlu di
mutasi namun salah satu dari guru tersebut harus mencari jam mengajar tambahan
pada sekolah lain (sekolah non induk).
Berikut ini penjelasannya.
Jumlah jam mengajar mapel IPA Terpadu pada jenjang SMP
berjumlah 5 jam/mingu sehingga jika dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam
mengajar berjumlah 25 jam.
Karena mata pelajaran Prakarya juga memiiki kode
sertifikasi yang sama dengan mapel IPA maka pelajaran prakarya dapat linear
jika di ajarkan oleh guru IPA.
Jumlah jam mengajar mapel Prakarya pada jenjang SMP
berjumlah 2 jam/mingu sehingga jika dikalikan dengan 5 rombel maka jumlah jam
prakarya berjumlah 10 jam.
Sehingga jika di total maka jumlah jam mengajar untuk
guru mapel IPA Terpadu adalah 25 + 10 = 35 jam pelajaran.
Alternative yang dapat dilakukan agar kedua guru tersebut
dapat memperoleh tunjangan sertifikasi tanpa harus ada yang di mutasi namun
dengan catatan harus mencari jam tambahan di luar adalah sebagai berikut:
Guru 1 mengajar 3 rombel mapel IPA = 15 jam + kepala
laboratorium IPA = 12 jam, sehigga total menjadi 15 +12 = 27 jam (valid). Dan
guru 2 mengajar 2 rombel mapel IPA = 10 jam + 5 rombel mapel prakarya = 10 jam,
sehingga total menjadi 10 + 10 = 20 jam ( belum valid, dan harus mencari jam
tambahan di sekolah lain sebanyak 4 jam).
Perlu anda ketahui bahwa ada beberapa jenis tugas
tambahan utama yang dapat di perhitungkan jam mengajarnya di sekolah antara
lain adalah sebagai berikut :
1.
Wakil kepala sekolah ( 12 jam )
2.
Kepala perpustakaan ( 12 jam )
3.
Kepala laboratorium ( 12 jam )
4.
Ketua program keahlian ( 12 jam )
Selain itu ada pula tugas tambahan lain guru dan
ekuivalensinya yang juga dapat di perhitungkan jamnya antara lain sebagai
berikut :
1.
Wali kelas ( 2 jam )
2.
Pembina osis ( 2 jam )
3.
Pembina ektrakurikuler ( 2 jam )
4.
Koordinator PKB/PKG ( 2 jam )
5.
Guru piket ( 1 jam )
6.
Koordinator bursa kerja khusus (BKK) ( 2 jam
)
7.
Ketua lembaga sertifikasi profesi ( 1 jam )
8.
Penilai kinerja guru ( 2 jam )
9.
Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat
nasional ( 3 jam )
10.
Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat
provinsi ( 2 jam )
11.
Pengurus organisasi/asosiasi profesi tingkat
kabupaten ( 1 jam )
Perlu di ketahui juga bahwa bagi guru yang yang sudah
memegang tugas tambahan utama maka tidak akan di hitung jamnya apabila ia juga
memegang tugas tambahan ekuivalensi. Artinya bahwa jika guru tersebut memegang
tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah dan sebagai wali kelas maka jam
yang terhitung hanyalah jam sebagai wakil kepala sekolah saja.
Selain itu tugas tambahan seperti wakil kepala sekolah,
kepala perpustakaan, kepala laboratorium dapat di isi oleh guru mata pelajaran apapun
tanpa harus melihat spesifik bidangnya dan tetap di perhitungkan jamnya yakni
12 jam.
Untuk lebih memahami tentang penjelasan yang admin telah
paparkan pada artikel ini, maka silahkan and abaca dengan seksama mengenai
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 , dan apabila anda membutuhkan filenya maka
admin telah menyediakannya pada bagian di bawah ini.
Bagi anda yang membutuhkan Permendikbud Nomor 15 Tahun
2018 maka silahkan anda ambil filenya berikut ini.
- Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 PDF ( DISINI )
Demikianlah penjelasan yang dapat admin sampaikan pada kesempatan kali ini, semoga dapat
menambah wawasan anda khususnya bagi guru sertifikasi dan tak kalah pentingnya
adalah rajin-rajinlah untuk membaca isi dari permendikbud nomor 15 tahun 2018
agar anda dapat lebih memahami tentang beban kerja guru, kepala sekolah, dan
pengawas sekolah sebagai syarat untuk bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi.