6 Solusi Tidak Dapat PIP Meski Sudah Punya KIP
Setiap peserta didik yang telah memiliki kartu Indonesia
pintar (KIP) memiliki hak untuk bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia
Pintar (PIP). Kartu KIP di berikan dengan tujuan untuk membantu para peserta
didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dalam membiayai kebutuhan
pendidikannya. Adapun kartu KIP di berikan kepada peserta didik mulai dari
jenjang SD hingga SMA dan bahkan saat ini mahasiswa pun sudah dapat menikmati
kartu KIP bagi yang layak untuk mendapatkan bantuan dari program Indonesia
pintar.
Dana yang di berikan bagi pemegang kartu KIP dan
memperoleh bantuan PIP berbeda-beda sesuai dengan jenjang sekolah
masing-masing. Untuk jenjang SD masing-masing peserta didik memperoleh bantuan
dari program PIP sebesar Rp. 450 ribu per tahun, Untuk jenjang SMP
masing-masing peserta didik memperoleh bantuan dari program PIP sebesar Rp. 750
ribu per tahun dan untuk jenjang SMA dan SMK masing-masing peserta didik
menerima bantuan sebesar Rp.1 juta per tahun. Bantuan tersebut sangat membantu
keluarga yang kurang mampu dan di harapkan dapat mengurangi angka putus sekolah
yang di sebabkan karena tidak mampu membiayai kebutuhan sekolah.
Berbicara mengenai program Indonesia pintar (PIP) maka
tentunya erat hubungannya dengan persoalan dana atau masalah keuangan. Untuk
bisa mendapatkan dan mencairkan dana PIP maka banyak faktor dan prosedur yang
harus di penuhi agar dapat menerimakan bantuan tersebut dan salah satunya
adalah harus memiliki kartu KIP. Mengapa
harus memiliki kartu KIP agar dapat menerimakan bantuan PIP??? Pertanyaan
tersebut seringkali menjadi buah pembicaraan di kalangan orang tua yang
terkadang memiliki hak untuk bisa juga mendapatkan bantuan dana pendidikan bagi
anaknya sebab ia tergolong keluarga yang tidak mampu. Namun tidak semua
kalangan masyarakat yang meskipun tergolong dalam keluarga tidak mampu akan
mendapatkan kartu KIP. Adapun penjelasan mengenai masalah tersebut admin telah
membahasnya pada postingan terdahulu.
Pada kesempatan kali ini admin akan membahas permasalahan
yang juga sering menjadi masalah di kalangan peserta didik yang merasa haknya
untuk bisa mendapatkan bantuan PIP tidak dapat di rasakan meskipun sebenarnya
peserta didik tersebut telah memiliki kartu KIP. Ada beberapa faktor yang
menyebabkan mengapa peserta didik yang telah memiliki kartu KIP tidak pernah
mendapatkan bantuan PIP di sekolahnya. Adapun penyebab yang sering terjadi
yaitu banyak peserta didik yang telah mendapatkan kartu KIP tidak melakukan
registrasi data kartu KIP nya kepada pihak sekolah sehingga kartu KIP yang di
pegang sia-sia karena tidak terinput kedalam aplikasi dapodik sekolah sehingga
pemegang kartu KIP tersebut tidak mendapatkan bantuan PIP selama bersekolah.
Masalah lain yang menyebabkan peserta didik pemegang
kartu KIP tidak menerimakan bantuan PIP yaitu karena kelalaian pihak operator
dapodik sekolah, yang mana meskipun telah menginput data KIP peserta didiknya ke
dalam aplikasi dapodik sekolah namun jika tidak mengusulkan peserta didik
tersebut sebagai orang yang layak menerimakan bantuan PIP maka peserta didik
tersebut tentu tidak akan mendapatkan bantuan PIP meskipun ia telah memiliki
kartu KIP.
Apabila seluruh prosedur telah dilakukan dengan benar,
baik oleh pemegang kartu KIP maupun oleh pihak sekolah yang dalam hal ini
sebagai pihak yang melakukan pendataan dan pengusulan bantuan PIP, namun masih
saja tetap tidak pernah menerimakan bantuan PIP di sekolahnya, maka berikut ini
beberapa solusi yang dapat di lakukan oleh pihak sekolah agar dapat membantu
peserta didik pemegang kartu KIP untuk menyampaikan dan melaporkan peristiwa
dan permasalahan tersebut kepada pihak pengelola bantuan PIP pusat, sehingga
masalah tersebut dapat teratasi.
Berikut ini 6 solusi yang dapat dilakukan bagi pemilik KIP yang tidak mendapatkan PIP agar bisa mendapatkan bantuan PIP
1.
Silahkan kunjungi alamat https://pipsmp.kemdikbud.go.id/sekolah/
2.
Pada dashboard PIP sekolah, silahkan pilih
menu “Tanya KIP tidak dapat PIP”
3.
Selanjutnya silahkan klik tulisan “Tambah
Cek KIP”
4.
Kemudian silahkan anda isi kolom data yang
harus di isi sesuai dengan yang ada pada tampilan, yaitu meliputi :
·
NISN
·
NAMA
·
NOMOR KIP
·
FOTO KARTU KIP
·
SCREENSHOT INPUT KIP DI DAPODIK
5.
Apabila semua data tersebut telah diisi, maka
silahkan klik “Tambah”
6.
Selesai.
Dengan melakukan pelaporan tersebut, maka akan membantu
pihak sekolah dan pihak peserta didik yang merasa tidak pernah mendapatkan
bantuan PIP meskipun telah memiliki kartu KIP sehingga pihak pengelola PIP pusat
dapat menangani permasalahan ini, dan semoga dengan cara tersebut akan dapat
memberikan hasil yang baik sehingga peserta didik tersebut dapat memperolah
haknya dalam menerimakan bantuan PIP.
Terimakasih atas kunjungan anda yang telah membaca artikel ini, semoga postingan ini dapat memberikan manfaat.