Cara Menuliskan Gelar (Gr) Pada Guru Profesional
Salam Guru Profesional,
Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan memberikan
penjelasan mengenai masalah sebutan yang di peroleh bagi mereka yang telah
berhasil mengikuti program Pendidikan profesi guru (PPG) dan telah dinyatakan
lulus dalam program PPG tersebut.
Program Pendidikan Guru Profesional atau yang lebih di
kenal dengan sebutan Pendidikan Profesi Guru (PPG) di peruntukkkan bagi seluruh
guru yang telah menyelesaikan program sarjana atau S1-nya.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Pendidikan
Profesi Guru (PPG) di bagi menjadi 2 yaitu Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan di berikan
kepada mereka yang telah menyelesaikan program sarjana S1 namun belum mengajar
pada satuan Pendidikan, sedangkan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan
di peruntukkan bagi mereka yang telah mengajar pada satuan Pendidikan baik yang
mengajar pada jenjang SD, SMP, SMA maupun di jenjang SMK.
Kedua jenis Pendidikan Profesi Guru (PPG) tersebut baik
yang melalui jalur PPG Prajabatan maupun PPG Dalam Jabatan sama-sama merupakan
program Pendidikan yang di akui oleh kementerian Pendidikan meskipun prosedur
dan pelaksanaanya berbeda.
Jika Pendidikan Profesi Guru (PPG) PraJabatan dilakukan
hingga membutuhkan waktu 6 – 12 Bulan maka berbeda halnya dengan Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang mana masa Pendidikan yang dilakukan hanya
berkisar 3 – 6 bulan.
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan baru saja di
mulai pada tahun 2018 dan mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan tersebut merupakan guru yang telah mengajar baik guru yang
telah berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun guru yang belum di angkat
menjadi pegawai negeri sipil (Non PNS).
Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan merupakan
program pemerintah yang bertujuan untuk menjadikan guru sebagai tenaga ahli
dibidangnya sehingga dapat menjadi seorang guru professional di bidangnya.
Tujuan seorang guru mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah untuk
mendapatkan sebutan Profesi Guru (Gr) agar dapat memperoleh tunjangan profesi dan yang lebih utama adalah untuk
meningkatkan kualitas pendidikannya sehingga dapat menjadi lebih professional sesuai
dengan jurusan masing-masing.
Perlu di ketahui bahwa bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan
Profesi Guru (PPG) PraJabatan dan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dan
telah di nyatakan lulus maka mereka akan memiliki sebuah sebutan baru yang akan
melekat pada nama mereka masing-masing yaitu sebutan sebagai Guru Profesional
(Gr).
Untuk mereka yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan pemerintah telah menyediakan sebuah bantuan Pendidikan yaitu
berupa anggaran yang di keluarkan baik melalui anggaran pusat maupun
menggunakan anggaran daerah sehingga guru yang telah berhasil lulus dalam
mengikuti pretest PPG berhak untuk mendapatkan bantuan Pendidikan PPG hingga
selesai.
Hingga saat ini masih banyak guru yang belum berhasil untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tersebut sehingga
pemerintah juga membuka kesempatan bagi mereka yang ingin mengikuti Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dapat memilih apakah ingin ikut melalui jalur
bantuan Pendidikan PPG atau melalui jalur mandiri sesuai dengan aturan yang
telah di tetapkan oleh pemerintah.
Saat ini bagi mereka yang telah mengikuti Pendidikan
Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dilakukan dalam beberapa tahapan mulai dari
moda daring ( pembelajaran secara online) hingga pembelajaran tatap muka pada
setiap LPTK yang telah di tentukan.
Selain itu untuk bisa lulus dalam Pendidikan Profesi Guru
(PPG) Dalam Jabatan maka harus memenuhi nilai ambang batas kelulusan yang di
tentukan melalui ujian kinerja (UKIN) dan ujian Pengetahuan (UP).
Bagi mereka yang telah lulus maka akan berhak untuk
mendapatkan sebuah sebutan baru dalam jabatan keprofesian sebagai seorang guru
yaitu memiliki sebutan guru professional atau yang di singkat dengan (Gr).
Hingga saat ini sebutan tersebut menjadi polemik bagi
banyak guru, sebab mereka tidak tahu dimana akan meletakkan gelar Gr tersebut
pada nama mereka masing-masing.
Jika kita mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia nomor 87 Tahun 2013 Tentang Program Pendidikan
Guru Prajabatan kita dapat melihat informasi mengenai penulisan sebutan atau
gelar Gr pada nama seseorang yang telah berhasil menyandang sebutan sebagai guru
professional yang terletak pada pasal 14 yang mana bunyi dari pasal tersebut
adalah sebagai berikut :
“Sebutan profesional lulusan program PPG adalah guru yang
penggunaan dalam bentuk singkatan Gr ditempatkan di belakang nama yang berhak
atas sebutan profesional yang bersangkutan”
Dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa
sebutan guru professional (Gr) dapat di letakkan di belakang nama yang berhak
menyandang sebutan Gr tersebut.
Seperti yang kita ketahui bahwa seorang guru tentunya
tidak akan bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) apabila ia belum
menyelesaikan tahapan sarjananya atau belum menyelesaikan S1-nya.
Sehingga untuk bisa mengikuti Pendidikan Profesi Guru
(PPG) maka orang tersebut harus sedah menyandang gelar S1.
Dari penjelasan tersebut maka dapat di simpulkan bahwa
penulisan gelar atau sebutan sebagai Guru Profesioanal (Gr) tentunya akan di simpan
di belakang nama dan title yang telah terlebih dahulu melekat pada nama yang
berhak.
Menjadi seorang guru pofesional memanglah menjadi sebuah
kebanggaan tersendiri bagi mereka yang telah menyandang gelar Gr tersebut,
sebab melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) mereka yang telah lulus dan menyandang
sebutan sebagai guru professional (Gr) akan mendapatkan tunjangan profesi guru
yaitu bagi PNS akan mendapatkan gaji 2 kali lipat dari gaji pokok sedangkan bagi
mereka yang masih NonPns mendapatkan tunjangan gaji sebesar Rp 1.500.000
perbulannya.
Semoga anda yang telah berhasil menjadi seorang Guru
Profesional dapat menjadi guru kebanggaan negeri Indonesia tercinta dan dapat
benar-benar menjadi guru yang bekerja untuk mencerdaskan anak bangsa sehingga
dapat melahirkan generasi bangsa yang semakin pintar dan berkualitas.
Demikianlah postingan yang dapat saya bagikan pada
kesempatan kali ini, semoga melalui artikel ini anda yang sedang membacanya
dapat memperoleh tambahan wawasan mengenai pentingnya dalam mengikuti Pendidikan
Profesi Guru (PPG).