Juknis Dana BOS Afirmasi dan Kinerja Tahun 2021

Kherysuryawan.id - Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Afirmasi sesuai permendikbud nomor 16 tahun 2021.
Pada kesempatan kali ini saya akan memberikan sebuah informasi penting seputar dunia pendidikan yang sedang hangat-hangatnya di perbincangkan yaitu mengenai persoalan bantuan dana BOS yang saat ini telah di jadikan menjadi 3 jenis bantuan yaitu dana bos reguler, dana bos afirmasi, dan dana bos kinerja.



Dari ketiga bentuk bantuan dana bos tersebut dana bos yang umum di terima oleh setiap satuan pendidikan baik jenjang SD,SMP,SMA,SMK yaitu dana bos reguler. Seperti yang kita ketahui bahwa dana bos reguler merupakan dana bos yang di terima oleh setiap satuan pendidikan yang bersumber dari anggaran APBN untuk kemajuan pendidikan dan membantu kesejahteraan pendidik dan peserta didik.

Bagi anda yang belum memahami tentang peranan dari ketiga jenis bantuan dana bos tersebut, maka berikut ini penjelasannya.
Dana bos regular merupakan dana bos yang selama ini bergulir yang pencairannya dilakukan setiap 3 bulan (Tri wulan), dan dana bos afirmasi merupakan bantuan yang di berikan kepada sekolah-sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan,dan terluar (3T) sedangkan bantuan dana bos kinerja di berikan kepada sekolah yang berhasil meningkatkan mutu pendidikannya yang dapat di lihat melalui hasil penilaian pada pengisian aplikasi PMP (Penjaminan Mutu Pendidikan).

Dana bos afirmasi dan dana bos kinerja dapat di terima oleh satuan Pendidikan mulai dari jenjang SD,SMP,SMA,SMK,SDLB,SMPLB,SMALB DAN SLB. Adapun sekolah yang akan menerimakan bantuan dana bos afirmasi ataupun dana bos kinerja yakni sekolah yang telah menerima dana bos regular serta telah aktif dalam data pokok Pendidikan selama 3 semester terakhir.

Pada postingan saya sebelumnya saya juga telah memberikan postingan mengenai cara untuk mengetahui nama-nama sekolah mana saja yang telah di tetapkan oleh kementerian pendidikan sebagai sekolah penerima bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Bagi anda yang belum mengetahui nama-nama sekolah yang masuk sebagai penerima bantuan dana BOS afirmasi dan bantuan dana BOS Kinerja maka melalui postingan ini saya akan memberikan daftar nama-nama sekolah yang berhasil masuk sebagai penerima bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.

Adapun daftar nama-nama penerima bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 210/P/2021 Tentang Sekolah Penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja Dan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Tahun Anggaran 2021.

Bagi anda yang membutuhkan Surat keputusan tersebut dan ingin mengetahui nama-nama sekolah penerima BOS afirmasi dan kinerja , maka anda dapat melihatnya (DISINI).

Adapun sekolah yang telah memperolah bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja maka perlu untuk memahami juknis atau ketentuan petunjuk teknis bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja yang mana di dalam juknis tersebut telah di jelaskan mengenai apa itu bantuan Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.

Berikut ini beberapa isi penting yang harus anda pahami di dalam juknis Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerja.
Pada Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja maka di jelaskan bahwa 

1.   Dana Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut Dana BOS Afirmasi adalah program pemerintah pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
2.   Dana Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut Dana BOS Kinerja adalah program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian.
3.   Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat Dana BOS Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik.
4.   Daerah Khusus adalah adalah daerah yang terpencil atau terbelakang; daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil; daerah perbatasan dengan negara lain; daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
5.   Sekolah Penggerak adalah sekolah yang ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana program sekolah penggerak yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.



Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Sekolah Penggerak;

b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan

c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.


Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

a. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;

b. memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak;

c. menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan

d. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.


Adapun tujuan dari pemberian bantuan dana bos afirmasi dan dana bos kinerja adalah sebagai berikut :

(1) Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi untuk pengadaan barang dan/atau jasa dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan barang dan/atau jasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang[1]undangan mengenai pengadaan barang dan/atau jasa oleh satuan pendidikan.

(2) Penggunaan Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Adapun persyaratan bagi sekolah untuk dapat menerima bantuan operasional sekolah afirmasi dan bantuan operasional sekolah kinerja adalah sebagai berikut :

Sekolah penerima Dana BOS Kinerja dan Dana BOS Afirmasi terdiri atas:

a. SD;

b. SDLB;

c. SMP;

d. SMPLB;

e. SMA;

f. SMALB;

g. SLB; dan

h. SMK.

Sekolah penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud terdiri atas:

a. Sekolah Penggerak;

b. Sekolah yang memiliki prestasi; dan

c. Sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi.


Sekolah penerima Dana BOS Afirmasi sebagaimana dimaksud harus memenuhi persyaratan:

a. berada di Daerah Khusus yang ditetapkan oleh Kementerian;

b. memiliki proporsi Peserta Didik penerima Program Indonesia Pintar yang lebih banyak;

c. menerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2021 yang lebih rendah; dan

d. memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil.


Alokasi dana untuk Sekolah Penggerak yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar:

a. Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) untuk setiap SD;

b. Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah) untuk setiap SMP;

c. Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk setiap SMA; dan

d. Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) untuk setiap SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.


Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki prestasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) setiap sekolah.

 

Alokasi dana untuk sekolah yang memiliki mutu baik yang memerlukan sarana sanitasi yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Kinerja sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) setiap sekolah.

 

Alokasi dana untuk sekolah yang ditetapkan sebagai penerima Dana BOS Afirmasi sebesar:

a. Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) untuk SD dan SMP;

b. Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk SMA dan SMK; dan

c. Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB.



Untuk lebih jelas dan lebih mendetail mengenai isi dari Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi Dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja maka berikut ini Tampilan lengkap dari Juknis Dana Bos Afirmasi dan Dana Bos Kinerja :




Dan untuk mendapatkan filenya maka silahkan anda download pada judul di bawah ini :

  • JUKNIS PENGGUNAAN DANA BOS AFIRMASI DAN KINERJA TAHUN 2021 (DISINI)

Demikianlah postingan mengenai petunjuk teknis penggunaan bantuan dana BOS afirmasi dan kinerja tahun 2021 yang dapat saya berikan pada kesempatan kali ini, semoga melalui postingan ini apa yang dapat saya berikan dapat bermanfaat bagi anda yang sedang mencari informasi seputar dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.
Sekian, Terimakasih

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel