Cara Mendapatkan Bantuan PIP Tanpa Kartu KIP
Program Indonesia Pintar atau yang biasa di singkat dengan PIP merupakan salah satu program pemerintah dalam memberikan bantuan kepada peserta didik miskin atau kurang mampu dengan cara memberikan sebuah kartu sebagai bukti bahwa peserta didik tersebut benar-benar layak untuk di usulkan sebagai penerima bantuan program indonesia pintar.
Pada artikel kali ini saya akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta didik yang masih di nyatakan aktif pada satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, Jenjang SMP, Jenjang SMA dan Jenjang SMK.
Seperti yang banyak di keluhkan oleh orang tua murid atau wali dari peserta didik dimana mereka merasa bahwa penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih banyak yang tidak tepat sasaran sebab terbukti masih banyaknya peserta didik yang memiliki latar belakang kehidupan kurang mampu tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), selain itu banyak pula di temukan justru peserta didik yang kehidupan ekonomi orang tuanya di anggap sudah mapan merekalah yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan adanya kejadian seperti itulah maka pada postingan ini saya akan memberikan jalan keluar bagi para peserta didik yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) agar dapat memiliki kesetaraan terhadap mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yaitu dapat memperoleh bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
Namun perlu di ketahui juga bahwa cara yang akan saya jelaskan pada postingan ini hendaknya tidak di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebab cara ini kiranya hanya dapat di peruntukkan bagi mereka yang benar-benar di anggap layak untuk menerimakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak memiliki kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sebelum saya membahas lebih rinci mengenai cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP tanpa memiliki kartu KIP bagi peserta didik tidak mampu maka alangkah baiknya jika kita juga bisa memahami apa itu PIP dan apa manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan bantuan PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Pada artikel kali ini saya akan memberikan penjelasan mengenai bagaimana cara untuk bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi peserta didik yang masih di nyatakan aktif pada satuan pendidikan mulai dari jenjang SD, Jenjang SMP, Jenjang SMA dan Jenjang SMK.
Seperti yang banyak di keluhkan oleh orang tua murid atau wali dari peserta didik dimana mereka merasa bahwa penyaluran Kartu Indonesia Pintar (KIP) masih banyak yang tidak tepat sasaran sebab terbukti masih banyaknya peserta didik yang memiliki latar belakang kehidupan kurang mampu tidak mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP), selain itu banyak pula di temukan justru peserta didik yang kehidupan ekonomi orang tuanya di anggap sudah mapan merekalah yang menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun perlu di ketahui juga bahwa cara yang akan saya jelaskan pada postingan ini hendaknya tidak di salah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sebab cara ini kiranya hanya dapat di peruntukkan bagi mereka yang benar-benar di anggap layak untuk menerimakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dan tidak memiliki kartu Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Sebelum saya membahas lebih rinci mengenai cara untuk bisa mendapatkan bantuan PIP tanpa memiliki kartu KIP bagi peserta didik tidak mampu maka alangkah baiknya jika kita juga bisa memahami apa itu PIP dan apa manfaatnya bagi mereka yang mendapatkan bantuan PIP.
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
Dengan adanya bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini maka sangat membantu bagi orang tua yang memiliki pendapatan sangat kecil yang merasa bahwa mereka tidak bisa lagi untuk menyekolahkan anaknya.
Manfaat yang bisa di rasakan oleh mereka yang menerimakan bantuan PIP yaitu peserta didik penerima PIP dapat menggunakan bantuan tersebut yang dalam bentuk uang tunai untuk di gunakan dalam membeli kebutuhan sekolah seperti pakaian seragam, alat tulis, dan perlengkapan lainnya yang berhubungan dengan keperluan sekolah sehingga orang tua tidak lagi di bebani dengan pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Manfaat yang bisa di rasakan oleh mereka yang menerimakan bantuan PIP yaitu peserta didik penerima PIP dapat menggunakan bantuan tersebut yang dalam bentuk uang tunai untuk di gunakan dalam membeli kebutuhan sekolah seperti pakaian seragam, alat tulis, dan perlengkapan lainnya yang berhubungan dengan keperluan sekolah sehingga orang tua tidak lagi di bebani dengan pengeluaran dalam memenuhi kebutuhan sekolah anaknya.
Meskipun Prioritas utama dalam penerimaan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yaitu mereka yang telah memiliki kartu Indonesia pintar (KIP), namun sebenarnya bagi mereka yang dalam hal ini peserta didik kurang mampu dan belum memiliki kartu indonesia pintar atau KIP juga dapat di usulkan untuk bisa memperoleh bantuan PIP tersebut.
Baiklah untuk mengetahui bagaimana cara agar peserta didik dapat memperoleh bantuan PIP meskipun tidak memiliki kartu KIP maka berikut ini penjelasannya.
Baiklah untuk mengetahui bagaimana cara agar peserta didik dapat memperoleh bantuan PIP meskipun tidak memiliki kartu KIP maka berikut ini penjelasannya.
- Bagi peserta didik yang di anggap kurang mampu dalam hal ekonomi dan belum mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) maka dapat meminta surat keterangan tidak mampu dari Desa atau kelurahan atau kecamatan.
- Setelah memiliki dan mendapatkan surat keterangan tidak mampu tersebut maka peserta didik di dampingi oleh orang tuanya atau walinya untuk segera membawa surat keterangan tidak mampu tersebut kepada pihak sekolah tempat peserta didik tersebut bersekolah.
- Orang tua peserta didik/Wali siswa dapat memohon agar pihak operator dapodik sekolah mengusulkan nama peserta didik tersebut menjadi calon penerima bantuan PIP.
- OPerator dapodik sekolah memasukkan nama peserta didik tersebut sebagai calon penerima bantuan PIP ke dalam aplikasi dapodik dengan langkah-langkah sebagai berikut :
- Silahkan masuk kedalam aplikasi dapodik sekolah
- Selanjutnya pilih menu "Peserta Didik"
- Cari nama peserta didik yang akan di usulkan tersebut, dan jika sudah di temukan maka silahkan klik "Ubah"
- Kemudian akan terbuka data peserta didik tersebut, nah melalui data tersebutlah maka peserta didik dapat di usulkan untuk bisa mendapatkan bantuan PIP, caranya yaitu pada tulisan "Apakah Peserta Didik Tersebut Layak Mendapatkan PIP" maka silahkan anda centang "YA"
- Selanjutnya Pada kolom "Alasan Layak PIP" maka silahkan anda pilih "Siswa Miskin/Rentan Miskin"
- Langkah selanjutnya adalah pilih data "Ayah" dan "Ibu" kemudian isikan kolom pekerjaan mereka sesuai dengan latar belakang pekerjan orang tuanya dan yang tak kalah pentingnya adalah pada kolom penghasilan maka harus di isikan dengan nominal "Kurang dari Rp 500.000" agar peserta didik tersebut terdeteksi bahwa dia merupakan anak yang memang kurang mampu.
- Langkah yang terakhir adalah klik "Simpan" agar data perubahan tersebut dapat tersimpan dan jangan lupa untuk melakukan syncronisasi data dapodik agar data perubahan tersebut dapat terkirim ke pusat.
Apabila seluruh tahapan tersebut telah dilakukan maka nama peserta didik yang telah di usulkan tersebut akan mendapatkan peluang yang besar untuk bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar meskipun peserta didik tersebut tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Demikianlah penjelasan yang dapat saya berikan mengenai cara mudah untuk bisa mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) meskipun tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Semoga postingan ini dapat membantu para peserta didik yang kurang mampu agar dapat merasakan bantuan PIP dari program bantuan pemerintah.