APLIKASI SIPLAH UNTUK BELANJA SEKOLAH
SIPLAH, mungkin belum terlalu banyak yang mengenalnya
namun aplikasi siplah merupakan sebuah aplikasi yang sangat penting untuk di
pahami oleh setiap satuan Pendidikan yang menerimakan bantuan operasional
sekolah atau yang sering di sebut dengan bantuan dana BOS.
Didalam juknis penggunaan dana BOS ada aturan yang telah
ditetapkan tentang pembelanjaan barang dan jasa, yang mana barang tersebut
dapat di beli baik secara langsung maupun secara online melalui toko-toko yang
resmi dan dapat di pertanggung jawababkan kebenarannya.
Berbicara mengenai SIPLAH, maka pada postingan ini saya
akan menjelaskan mengenai apa itu SIPLAH dan bagaimana pemanfaatannya bagi
sekolah.
SIPLAH merupakan singkatan dari sistem informasi
pengadaan sekolah.
SIPLAH merupakan system elektronik yang dapat di gunakan
oleh sekolah untuk melakukan proses Pengadaan Barang dan Jasa ( PBJ ) secara
daring yang mana dananya bersumber dari dana bantuan operasional sekolah ( BOS
).
Bagi sekolah yang akan melakukan proses pengadaan barang
dan jasa yang di bututuhkan bagi sekolah maka melalui aplikasi siplah sekolah
dapat melakukan proses pembelian barang dan jasa tersebut.
SIPLah dirancang untuk memanfaatkan Sistem Pasar Daring
(Online Marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring
yang dapat dikategorikan sebagai SIPLah harus memiliki fitur tertentu dan
memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
SIPLah harus memiliki
fitur utama yang
dapat memfasilitasi sekolah
untuk merealisasikan rencana kerja
anggaran sekolah, memperoleh
informasi mengenai penyedia barang
dan jasa, informasi mengenai barang
dan jasa yang
akan dibeli, melakukan
perbandingan harga barang dan jasa, melakukan pemesanan barang dan jasa, melakukan
pemantauan pemenuhan
pesanan, melaksanakan pembayaran
non tunai, dan mengelola dokumentasi proses serta bukti transaksi PBJ.
Selain itu, SIPLah
harus dapat menjadi
media interaksi daring
antara sekolah sebagai
pembeli dengan penyedia barang
dan jasa dan
sebagai penjual. SIPLah
juga harus dapat menjadi
alat bantu supervisi
proses Pengadaan barang dan jasa
(PBJ) oleh Kepala
Sekolah dan/atau Bendahara Sekolah.
Dengan semakin berkembangnya media teknologi berbasis
online maka akan semakin memudahkan siapapun dalam melakukan proses jual beli
secara online termasuk sekolah-sekolah yang akan melakukan pembelian barang dan
jasa secara online.
Sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi dengan
konsep sistem elektronik BOS bertujuan mewujudkan tata kelola keuangan yang
transparan dan efektif khususnya dalam pengelolaan dana BOS. Didalamnya akan
terdiri dari beberapa aplikasi berbasis TIK untuk melakukan tata kelola, mulai
dari perencanaan, realisasi dan pelaporan dana BOS.
Dengan adanya SIPLah diharapkan tata kelolah dana BOS
dapat lebih terdokumentasi dengan baik, lebih transpadan dan akuntabel. Pengembangan
sistem elektronik BOS juga untuk mendukung kebijakan pengaplikasian proses
transaksi non tunai (cashless) dalam penyaluran dan pemanfaatan Dana BOS.
Bagi sekolah yang akan memanfaatkan aplikasi siplah
sebagai sebuah layanan dalam melakukan pengadaan barang dan jasa maka ada
beberapa hal yang perlu untuk di perhatikan oleh sekolah terkait dengan
pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui SIPLAH yaitu di antaranya adalah
sebagai berikut :
- Sistem informasi pengadaan di Sekolah (SIPlah) merupakan katalog sekolah dibawah kewenangan dan pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayan yang bekerjasama dengan operator pasar daring yang telah ditetapkan.
- Realisasi dana BOS melalui mekanisme pengadaan barang/jasa sekolah dengan nilai transaksi paling banyak Rp. 50.000.000, 00 (Lima puluh juta rupiah) dilaksanakan dengan mekanisme dalam jaringan (daring) melalui SIPLah.
- Pembelian buku teks pendamping dan buku non teks pendamping melalui dana BOS sebagaimana surat ederan Dirjen Dikdasmen nomor 2942/D/PB 2019 tentang Pembelian Buku Teks dan Non Teks melalui dana BOS tahun anggaran 2019, dilaksanakan dengan mekanisme daring melalui SIPlah.
- SIPlah dapat diakses melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id dengan pelaksanaan pengadaan mengacu pada Pedoman umum tata cara pengadaan barang/jasa sekolah.
- Dalam hal pengadaan barang/jasa sekolah tidak dapat dilaksanakan secara daring, pengadaan barang/jasa sekolah dilaksankan secara luar jaringan (luring) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini pemerintah dalam
hal ini kementerian Pendidikan telah menambah bantuan dana BOS menjadi 3 jenis
yaitu Dana BOS Reguler, Dana BOS Afirmasi, dan Dana BOS Kinerja. Jika pada
tahun-tahun sebelumnya setiap satuan Pendidikan hanya menerimakan bantuan dana
BOS Reguler untuk membantu pengembangan sekolah dalam meningkatkan
kesejahteraan dan mutu sekolah maka saat ini pemerintah kembali memberikan
bantuan yakni berupa dana bos afirmasi dan dana bos kinerja.
Perlu diketahui bahwa dana bos afirmasi dan dana bos
kinerja merupakan sebuah bantuan Pendidikan dari pemerintah berupa uang tunai
yang akan di gunakan untuk membangun sekolah yang semakin modern khususnya
dalam bidang ilmu teknologi dan informasi.
Meskipun semua sekolah menerima bantuan dana bos regular namun
Tidak semua sekolah dapat menerimakan bantuan dana bos afirmasi dan dana bos
kinerja begitu juga sebaliknya apabila ada sekolah yang telah menerimakan dana
bos afirmasi maka sekolah tersebut tidak dapat menerimakan dana bos kinerja
artinya bahwa satu sekolah tidak boleh menerimakan bantuan dana bos sekaligus 3.
Sekolah yang terpilih sebagi penerima bantuan dana bos
afirmasi merupakan sekolah yang terletak di daerah 3T yakni terluar, tertinggal
dan terdepan. Sedangkan sekolah yang terpilih sebagai penerima bantuan dana bos
kinerja merupakan sekolah yang memiliki kinerja yang baik yang dalam hal ini
dapat meningkatkan mutu pendidikannya dengan baik dan di ketahui melalui hasil
dari pengisian pada aplikasi Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP).
Bantuan dana bos afirmasi dan kinerja di peruntukkan bagi
sekolah untuk dapat memberikan pelayanan Pendidikan yang lebih baik khususnya
membantu sekolah dalam hal menyiapkan sarana pembelajaran berbasis teknologi. Dengan
adanya bantuan dana BOS afirmasi dan kinerja maka sekolah dapat membeli
barang-barang elektronik yang dapat membantu proses pembelajaran di sekolah
sesuai dengan juknis yang telah di tetapkan pada penggunaan dana bos afirmasi
dan dana bos kinerja.
Pada intinya melalui bantuan dana bos afirmasi dan dana
bos kinerja maka sekolah dapat membeli perangkat berupa laptop, server, router,
tablet yang di sesuaikan dengan banyaknya siswa yang menjadi sasaran dalam
penerimaan bantuan dana afirmasi atau kinerja serta barang lainnya yang telah
di tetapkan pada aturan penggunaan dana bos tersebut.
Berbicara mengenai pengadaan barang dan jasa khususnya
pada penggunaan dana bos afirmasi dan kinerja maka aplikasi SIPLAH merupakan
sebuah web yang menjadi tempat yang wajib di gunakan sekolah dalam melakukan
proses pembelian barang-barang elektronik tersebut.
Melalui siplah maka proses pembelanjaan akan menjadi
lebih transparan serta dapat dengan mudah untuk di akses kebnarannya dalam hal
melakukan transaksi pembelian barang untuk keperluan sekolah.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai penggunaan
aplikasi siplah untuk sekolah, semoga dengan adanya aplikasi siplah ini maka
sekolah dapat semakin mudah dalam melakukan pembeian barang secara online serta
semunya dapat dilakukan lebih transparan dan sesuai dengan aturan.