Informasi Inpasing Terbaru Bagi Guru Non PNS
kherysuryawan.id - Postingan kali ini penulis akan memberikan informasi penting seputar inpasing yang di peruntukkan bagi Guru Bukan Pegawai negeri Sipil serta membahas tentang persyaratan yang harus di penuhi agar bisa mendapatkan SK Inpasing dari kementerian pendidikan.
Jika anda adalah seorang guru yang bukan PNS maka anda tentunya
memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan SK Inpasing agar anda memiliki
gaji/pendapatan yang di setarakan dengan pegawai negeri sipil golongan 3A.
Sebelum saya menjelaskan lebih jauh tentang bagaimana
cara untuk bisa mendapatkan SK Inpasing dan apa saja kriteria yang harus di
penuhi agar dapat memperoleh SK Inpasing maka terlebih dahulu anda harus
memahami apa itu arti dari Inpasing. Baiklah untuk lebih jelasnya berikut ini
penjelasan mengenai apa itu Inpasing.
Inpasing merupakan penyesuaian angka kredit, jabatan,
pangkat, dan gaji yang mana jika Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil telah berhasil
mendapatkan Inpasing maka ia akan memperoleh angka kredit, jabatan, pangkat dan
gaji yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penyetaraan tersebut di berikan kepada Guru bukan pegawai
negeri sipil sebagai bukti pengakuan bahwa guru bukan PNS tersebut telah
memiliki hak yang sama denga guru PNS sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku yang mengatur tentang hal itu.
Untuk mendapatkan SK Inpasing tidak mudah seperti
membalikkan telapak tangan, sebab ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi
agar dapat masuk manjadi orang yang terpilih dan lulus dalam program inpasing
tersebut. Banyak orang khususnya guru yang non pns yang sangat mendambakan
untuk bisa lulus dan mendapatkan SK Inpasing namun banyak juga dari mereka yang
tidak bisa mendapatkan kesempatan tersebut di akibatkan ada beberapa hal yang
tidak sesuai dengan apa yang di persyaratkan.
Inpasing atau penyesuaian hanya di peruntukkan bagi Guru (
jabatan Fungsional )yang berstatus belum menjadi pegawai negeri sipil. Dengan
adanya Penyesuaian (inpasing) maka Guru yang belum berstatus PNS akan
mendapatkan gaji yang setara dengan pegawai negeri sipil golongan 3A dengan
tujuan untuk mengembangkan karir dan profesionalisme pegawai dalam rangka untuk
meningkatkan kinerjanya dalam melakukan aktivitas sebagai seorang guru.
Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang dalam hal
ini dapat mengajukan usulan untuk mendapatkan SK Inpasing adalah Guru bukan
pegawai negeri sipil (GBPNS) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Untuk bisa mendapatkan SK Inpasing bagi Guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil pemerintah telah menyediakn kuota yang terbatas sehingga
tidak semua Guru yang Bukan Pegawai Negeri Sipil dapat memiliki kesempatan untuk bisa
mendapatkan SK Inpasing tersebut, melainkan hanya guru yang dapat memenuhi
persyaratan yang telah di tetapkan yang dapat memperoleh SK Inpasing tersebut.
Bagi anda Guru Bukan pegawai negeri Sipil yang ingin
mendapatkan SK Inpasing maka ada beberapa hal yang perlu anda ketahui agar anda
dapat juga memiliki kesempatan dalam menikmati program inpasing tersebut
sehingga anda dapat memiliki tunjangan yang dapat lebih mensejahterakan
kehidupan anda.
Apabila anda ingin mengetahui hal-hal yang perlu di
persiapkan untuk bisa ikut dalam program penyetaraan (inpasing) tersebut, maka
anda harus mempersiapkan beberapa dokumen penting yang nantinya akan di gunakan
dalam pendaftaran program inpasing.
Berikut ini informasi dan syarat yang harus anda ketahui untuk
bisa ikut dalam pendaftaran program inpasing :
- Guru tetap yang bertugas pada satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat.
- Telah memiliki kualifikasi akademik dengan standar Pendidikan paling rendah adalah S1 (Sarjana) atau D-IV ( Diploma Empat)
- Memiliki Sertifikat Pendidik atau yang sering di sebut sebagai SERDIK. Jika pada tahun-tahun sebelumnya program sertifikasi di adakan melalui jalur PLPG maka saat ini harus mengikuti jalur PPG untuk bisa mendapatkan sertifikat pendidik.
- Memiliki NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
- Masih menjadi guru aktif hingga saat ini
- Memiliki usia paling tinggi 55 tahun ketika mengusulkan program Inpasing
- Memiliki beban kerja yang sesuai dengan bidang
study yang di ampu
- Memenuhi beban kerja mengajar yaitu mengajar dengan jumlah jam 24 jam perminggunya.
Itulah beberapa persyaratan yang harus di penuhi untuk
bisa mendapatkan SK Inpasing, dan bagi anda guru tetap bukan pegawai negeri
sipil yang merasa sudah memiliki dan memenuhi seluruh persyaratan tersebut maka
anda dapat mencoba untuk melakukan pengusulan Inpasing/Penyetaraan agar anda memiliki
peluang untuk bisa mendapatkan SK Inpasing.
Demikianlah informasi yang dapat saya bagikan pada
kesempatan kali ini mengenai informasi seputar Inpasing terbaru untuk guru bukan
pegawai negeri sipil, Semoga postingan ini dapat bermanfaat bagi anda yang
membutuhkannya.