Cara Input NUKS/NRKS di Dapodik Versi Terbaru
Kherysuryawan.id - Cara mengisi nomor unik kepala sekolah (NUKS) atau yang saat ini di sebut juga dengan Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS) kedalam aplikasi dapodik.
Salam Satu Data,
Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara mengisi NUKS di dapodik atau lebih jelasnya bagaimana cara memasukkan NUKS/NRKS ke dalam aplikasi dapodik.
Melalui postingan ini kembali saya akan memberikan tutorial mengenai cara untuk melakukan penginputan nomor unik kepala sekolah yang dimiliki oleh seorang KS di sekolah masing-masing.
Perlu untuk di ketahui bersama bahwa saat ini NUKS telah berubah nama menjadi Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Perlu untuk di ketahui bersama bahwa saat ini NUKS telah berubah nama menjadi Nomor Registrasi Kepala Sekolah (NRKS).
Pada postingan kali ini saya akan membahas tentang bagaimana cara mengisi NUKS di dapodik atau lebih jelasnya bagaimana cara memasukkan NUKS/NRKS ke dalam aplikasi dapodik.
Seperti yang kita ketahui saat ini bahwa sebagai kepala
sekolah maka harus memiliki sertifikat pelatihan dan Pendidikan kepala sekolah.
Dengan memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah maka tentunya telah di
nyatakan layak untuk memegang jabatan sebagai kepala sekolah.
Saat ini pada aplikasi dapodikd versi terbaru yaitu
aplikasi dapodik versi terbaru terdapat beberapa fitur tambahan yang harus
diisi dan salah satunya terdapat pada menu isian GTK yang dalam hal ini
memegang jabatan sebagai kepala sekolah.
Sebagai seorang operator sekolah tentunya telah
mengetahui menu tambahan yang harus di inputkan pada isian GTK sebagai kepala
sekolah yaitu kepala sekolah harus memiliki sertifikat sebagai kepala sekolah
yang di dalam sertifikat tersebut telah berisi Nomor Unik Kepala Sekolah atau
yang biasa di singkat NUKS.
Apabila seorang kepala sekolah telah memiliki Nomor Unik
Kepala Sekolah (NUKS) maka itu artinya bahwa ia telah layak untuk menjadi
kepala sekolah.
Pada tahun -tahun sebelumnya tunjangan yang di berikan
kepada setiap kepala sekolah adalah tunjangan yang sama seperti layaknya guru
biasa yang sudah bersertifikat pendidik yaitu sama-sama mendapatkan tunjangan
sertifikasi.
Pada tahun ini akan ada perbedaan yang terjadi antara
tunjangan yang di berikan kepada guru yang sudah bersertifikasi dengan tunjangan
kepala sekolah. Dimana jika kepala sekolah tidak memiliki sertifikat telah
mengikuti pelatihan Pendidikan sebagai kepala sekolah atau Pendidikan penguatan
sebagai kepala sekolah maka kedepannya kepala sekolah tidak akan menerima
tunjangan kepala sekolah.
Pada aplikasi dapodik versi terbaru kepala sekolah di
harapkan untuk memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang mana apabila
kepala sekolah telah memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) makai a dianggap
telah memiliki lisensi sebagai kepala sekolah.
Berbicara mengenai Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), bagi
anda yang memiliki jabatan sebagai kepala sekolah namun belum memiliki Nomor
Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka di
wajibkan untuk mengikuti pelatihan penguatan sebagai kepala sekolah sehingga
melalui pelatihan tersebut nantinya anda dapat memiliki sertifikat surat tanda
tamat Pendidikan dan pelatihan (STTPP) yang di dalam sertifikat tersebut telah
terdapat Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).
Bagi anda yang lupa dengan Nomor Unik Kepala Sekolah
(NUKS) atau hanya sekedar mengecek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka saat
ini anda dapat melakukan cek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) dengan cara
mengecek Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) melalui online. Apabila anda ingin
mengetahui caranya maka silahkan anda kunjungi postingan saya sebelumnya yang telah membahas masalah tersebut.
Apabila anda memiliki permasalahan yang belum mendapatkan solusi dalam hal pengerjaan Aplikasi Dapodik Versi terbaru, maka anda dapat mengunjungi postingan saya sebelumnya untuk mengetahui solusi dari masalah yang sering di hadapi oleh seorang operator dapodik dalam mengerjakan Aplikasi Dapodik.
Sesuai dengan judul postingan kali ini, yang mana pada kesempatan ini saya akan memnerikan tutorial mengenai cara mudah dalam memasukkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik versi terbaru saat ini. Bagi anda yang bertugas sebagai operator dapodik sekolah dan belum mengetahui caranya, maka melalui penjelasan berikut ini kiranya anda dapat memahami cara yang benar dalam menginput Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) di dalam aplikasi dapodik.
Sesuai dengan judul postingan kali ini, yang mana pada kesempatan ini saya akan memnerikan tutorial mengenai cara mudah dalam memasukkan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik versi terbaru saat ini. Bagi anda yang bertugas sebagai operator dapodik sekolah dan belum mengetahui caranya, maka melalui penjelasan berikut ini kiranya anda dapat memahami cara yang benar dalam menginput Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) di dalam aplikasi dapodik.
Penjelasan yang akan saya berikan tentang cara input Nomor
Unik Kepala Sekolah (NUKS) di dapodik akan saya tampilkan lengkap dengann
gambar sehingga bagi anda yang membacanya akan lebih mudah dalam memahaminya.
Perlu anda ketahui juga bahwasannya untuk bisa melakukan
input Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) maka anda harus login kedalam aplikasi
dapodik dengan menggunakan data akun kepala sekolah dan anda tidak dapat
melakukan input data Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) jika anda login
menggunakan data username dan password operator dapodik.
Jadi sebelum anda memasukkan data Nomor Unik Kepala
Sekolah (NUKS) kedalam dapodik maka anda harus menyiapkan data username dan
password akun kepala sekolah.
Baiklah berikut ini cara mudah untuk melakukan input Nomor
Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik versi terbaru.
1.
Silahkan anda login kedalam aplikasi dapodik
dengan menggunakan akun kepala sekolah
2.
Pilih menu “GTK” dan selanjutnya pilih menu “Guru”
3.
Kemudian silahkan anda pilih nama kepala sekolah
dan kemudian klik nama tersebut lalu pilih menu “Ubah”
4.
Selanjutnya silahkan anda scroll kebawah data
kepala sekolah yang sudah terbuka hingga anda mendapatkan menu “Kompetensi
khusus”
Pada menu “Punya lisensi
kepala sekolah” silahkan anda pilih “YA” kemudian pada menu “Nomor Unik Kepala
Sekolah (NUKS)” silahkan anda masukkan nomor unik kepala sekolah yang terdiri
dari beberapa digit.
5.
Langkah terakhir silahkan anda klik “Simpan”
Apabila anda telah berhasil melakukan penginputan Nomor
Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik maka langkah selanjutnya
yang perlu anda lakukan adalah jangan lupa untuk melakukan syncronisasi data
dapodik sekolah anda agar seluruh data perbaikan dan data yang baru di input di
dalam aplikasi dapodik dapat terkirim dan dapat terbaca pada system dapodik
pusat.
Demikianlah penjelasan mengenai cara mudah dalam
melakukan input Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) ke dalam aplikasi dapodik,
semoga melalui postingan ini akan dapat membantu pekerjaan sebagai operator
sekolah serta dapat memberikan informasi yang kiranya dapat bermanfaat bukan
hanya kepada operator sekolah namun juga dapat bermanfaat bagi setiap kepala
sekolah tentang pentingnya memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS).